Sengketa Pasir dan Nasib Sopir: Mencari Jalan Tengah WPR di Ambon

Share:

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 9 Februari 2026 di Kota Ambon menandai titik didih dari ketegangan yang telah lama mengendap antara kepentingan ekonomi sektor informal dan mandat perlindungan lingkungan hidup yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Ratusan sopir dump truk yang tergabung dalam Persaudaraan Sopir Dump Truk Se-Pulau Ambon mengorganisir sebuah aksi demonstrasi masif yang melumpuhkan sebagian pusat pemerintahan daerah. Aksi ini dipicu oleh keputusan mendadak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku yang menutup seluruh aktivitas pertambangan galian C di wilayah-wilayah strategis seperti Desa Passo, Waiheru, dan beberapa titik lainnya di Kota Ambon. Penutupan tersebut secara efektif dimulai pada hari Jumat sebelum demonstrasi berlangsung, yang menyebabkan para sopir kehilangan akses terhadap material tambang dan secara otomatis menghentikan pendapatan harian mereka.

Sebagai bentuk protes fisik yang mencolok, sebanyak 49 unit dump truk diparkir berjajar di depan Kantor Gubernur Maluku, menciptakan blokade visual yang menekankan urgensi tuntutan mereka. Massa aksi menyuarakan keluhan bahwa kebijakan ini tidak hanya mematikan mata pencaharian ribuan individu yang bergantung langsung pada rantai pasok batuan, tetapi juga mengabaikan aspek “perut rakyat” yang menjadi kebutuhan paling mendasar. Para sopir mengklaim bahwa selama tiga hari sejak penutupan diberlakukan, mereka tidak mampu memberikan nafkah bagi keluarga mereka, sebuah kondisi yang memicu frustrasi sosial dan ketidakpastian ekonomi di tingkat akar rumput.

Krisis ini tidak berhenti di depan Kantor Gubernur. Massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Maluku untuk mencari dukungan legislatif. Di sana, mereka diterima oleh Richard Rahakbauw, anggota DPRD Maluku, yang menjanjikan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis, 12 Februari 2026, guna membahas jalan keluar dari kebuntuan ini. Dinamika ini memperlihatkan adanya kegagalan dalam proses transisi kebijakan, di mana regulasi lingkungan yang ketat diterapkan tanpa adanya mekanisme mitigasi ekonomi bagi para pelaku usaha kecil dan buruh lapangan.

Eskalasi protes ini menunjukkan bahwa di balik deretan dump truk yang diparkir, terdapat ekosistem ekonomi yang rapuh namun vital bagi stabilitas Kota Ambon. Kebijakan Dinas ESDM yang berfokus pada penegakan aturan pertambangan sering kali berbenturan dengan realitas lapangan di mana izin resmi sulit didapatkan oleh penambang rakyat, sementara kebutuhan akan material konstruksi terus meningkat seiring dengan laju pembangunan infrastruktur di Maluku.

Ketergantungan Sektor Konstruksi dan Efek Domino Penutupan

Konflik galian C di Ambon merupakan manifestasi dari ketergantungan ekonomi yang mendalam terhadap sumber daya alam ekstraktif berskala kecil. Sektor pertambangan batuan atau galian C di wilayah Maluku, khususnya di Pulau Ambon, telah menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan keluarga selama belasan hingga puluhan tahun. Aktivitas ini melibatkan struktur yang kompleks, mulai dari pemilik lahan, operator alat berat, buruh gali manual, hingga para sopir dump truk yang menjadi ujung tombak distribusi material. Ketika rantai ini diputus secara tiba-tiba melalui kebijakan penutupan, guncangan ekonomi yang dihasilkan bersifat sistemik.

Data lapangan menunjukkan bahwa pendapatan rata-rata pekerja di sektor ini cukup signifikan untuk menopang kehidupan di daerah perkotaan. Sebagai contoh, di beberapa lokasi penambangan rakyat, seorang pekerja dapat menghasilkan pendapatan harian yang kompetitif dibandingkan sektor pertanian. Penambangan pasir manual di daerah aliran sungai sering kali menjadi pekerjaan tetap bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan formal atau pekerjaan di sektor formal. Oleh karena itu, bagi mereka, tambang bukan sekadar lubang di tanah, melainkan jaminan keberlangsungan hidup atau “soal perut” sebagaimana diteriakkan dalam aksi protes.

Efek domino dari penutupan galian C meluas hingga ke sektor konstruksi dan pembangunan fisik di Kota Ambon. Kelangkaan material seperti pasir, batu kerikil, dan batu karang menyebabkan terhentinya proyek-proyek pembangunan perumahan, perkantoran, dan infrastruktur publik. Para pekerja bangunan juga ikut terdampak karena mereka tidak dapat bekerja tanpa ketersediaan bahan baku konstruksi. Kondisi ini memicu kenaikan harga material di pasar gelap atau peningkatan biaya logistik karena material harus didatangkan dari luar Pulau Ambon, yang pada akhirnya meningkatkan beban fiskal bagi masyarakat luas.

  • Transportasi: Berhentinya pendapatan harian sopir dump truk; cicilan armada terancam.
  • Konstruksi: Terhentinya pengerjaan bangunan; kelangkaan material pasir dan batu.
  • Tenaga Kerja: Pengangguran mendadak bagi buruh tambang dan buruh bangunan.
  • Pasar Material: Kenaikan harga bahan bangunan akibat terbatasnya pasokan lokal.
  • Pendapatan Daerah: Hilangnya potensi pajak atau retribusi dari sektor tambang,

Dalam perspektif ekologi politik, konflik ini mencerminkan inkonsistensi sikap pemerintah dalam menentukan posisi keberpihakan. Di satu sisi, pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain, mekanisme legalisasi bagi tambang rakyat sering kali sangat birokratis dan sulit dijangkau oleh pelaku usaha bermodal kecil. Ketimpangan ini mendorong maraknya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di luar pengawasan, yang meskipun memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, menyimpan bom waktu kerusakan lingkungan yang masif.

Krisis Air Bersih dan Degradasi Akuifer: Dampak Ekologis di Waiheru dan Passo

Salah satu alasan fundamental di balik tindakan tegas Dinas ESDM Maluku adalah degradasi lingkungan yang telah mencapai ambang batas kritis di wilayah tangkapan air Kota Ambon. Aktivitas penambangan galian C, terutama yang dilakukan secara ilegal menggunakan alat berat, telah mengubah bentang alam secara radikal. Di Desa Waiheru, investigasi Komisi III DPRD Kota Ambon pada Juni 2025 menemukan bahwa aktivitas tambang telah menjadi penyebab utama kekeringan Kali Waiheru. Pendangkalan sungai akibat akumulasi sedimen dari sisa penggalian menutup jaringan air alami, sehingga aliran sungai yang dulunya melimpah kini mengering pada musim kemarau.

Dampak terhadap sumber daya air di Ambon bersifat struktural dan mengancam keberlanjutan kota. Kota Ambon memiliki karakteristik geografis di mana 87% wilayahnya terdiri dari daerah bergelombang hingga terjal, sementara hanya 13% yang berupa dataran. Hal ini menjadikan kawasan hutan di perbukitan sebagai zona resapan air atau catchment area yang sangat krusial bagi pengisian akuifer. Berdasarkan temuan Ombudsman Maluku, debit air yang disuplai oleh penyedia air bersih seperti PT Dream Sukses AirIndo (DSA) dan PDAM Kota Ambon telah menurun hingga 60% pada musim kemarau. Penurunan drastis ini berkorelasi langsung dengan hilangnya tutupan hutan dan aktivitas penggalian di kawasan lindung seperti Gunung Sirimau, Soya, dan perbukitan Waiheru.

Mekanisme kerusakan akuifer terjadi ketika penggalian menembus lapisan tanah yang berfungsi sebagai penyaring dan penyimpan air. Tanpa adanya reklamasi, lubang-lubang besar bekas tambang membiarkan air hujan menguap lebih cepat atau mengalir langsung ke permukaan (run-off) tanpa sempat meresap ke dalam tanah. Akibatnya, ketersediaan air tanah yang menjadi andalan masyarakat melalui sumur-sumur bor semakin menipis. Krisis ini memaksa penyedia jasa air bersih untuk menggunakan teknologi sumur dalam yang lebih mahal, yang keberlanjutannya pun tetap terancam jika daerah resapan terus digerus oleh aktivitas galian C.

Penelitian di lokasi serupa menunjukkan bahwa koefisien determinasi dampak pertambangan terhadap kerusakan lingkungan bisa mencapai 44,4%, sebuah angka yang signifikan untuk menjelaskan hubungan antara ekstraksi batuan dan degradasi ekosistem. Di Ambon, polusi udara akibat debu dari aktivitas tambang dan transportasi truk juga menjadi masalah kesehatan yang serius bagi warga yang tinggal di sepanjang jalur lintas Passo dan Waiheru. Debu-debu halus ini tidak hanya mengganggu pernapasan tetapi juga menempel pada pemukiman dan sumber air terbuka warga, menciptakan ketidaknyamanan sosial yang luas.

Risiko Geologis dan Mitigasi Bencana: Ancaman Tanah Longsor dan Banjir

Aktivitas galian C di Kota Ambon tidak hanya merusak fungsi ekologis air, tetapi juga meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana geologis yang mematikan. Topografi Ambon yang terjal membuat struktur tanah di perbukitan sangat sensitif terhadap perubahan beban dan kemiringan lereng. Penambangan batuan yang dilakukan tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang benar—seperti pembuatan terasering dan dinding penahan—telah melemahkan stabilitas lereng secara permanen.

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon mencatat bahwa bencana tanah longsor sering terjadi di titik-titik yang berdekatan dengan area pembukaan lahan dan penambangan. Pada Juli 2025, hujan deras memicu longsoran di beberapa wilayah yang mengakibatkan kerusakan rumah dan korban jiwa. Di Desa Passo dan Waiheru, risiko ini bersifat akut karena banyak pemukiman warga yang dibangun tepat di bawah lereng-lereng yang telah dikupas untuk diambil material pasir dan batunya. Pada musim hujan, tanah yang kehilangan vegetasi pengikat tidak mampu menahan laju infiltrasi air yang sangat tinggi, yang sering kali melebihi 500 mm per bulan di wilayah Maluku.

Sedimentasi sungai yang disebabkan oleh limbah tambang juga menjadi pemicu utama bencana banjir bandang di wilayah hilir. Ketika dasar sungai mengalami pendangkalan akibat tumpukan pasir dan lumpur tambang, kapasitas tampung sungai terhadap debit air hujan berkurang secara drastis. Fenomena ini terlihat jelas di Kali Waiheru, di mana sungai tersebut kini menjadi “langganan” banjir setiap kali hujan deras melanda, meskipun sebelumnya aliran airnya stabil. Ketidakpedulian perusahaan atau individu penambang terhadap reklamasi lahan pascatambang meninggalkan lubang-lubang berbahaya yang bisa menjadi waduk air dadakan yang tidak stabil dan rawan jebol.

Upaya pencegahan bencana selama ini sering kali terhambat oleh lemahnya pengawasan di lapangan. Petugas Pengendalian Dampak Lingkungan sering kali mendapati aktivitas ilegal dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan otoritas. Selain itu, banyak rumah yang rusak akibat longsor ternyata dibangun di zona bahaya tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menunjukkan adanya tumpang tindih antara krisis tata ruang dan krisis pengelolaan sumber daya alam.

Kerangka Regulasi dan Tantangan Formalisasi “Wilayah Pertambangan Rakyat” (WPR)

Ketegangan di Ambon berakar pada status legalitas mayoritas tambang galian C yang bersifat ilegal atau tidak berizin resmi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap aktivitas pertambangan mineral batuan wajib memiliki izin usaha yang jelas untuk menjamin adanya kontribusi terhadap pendapatan daerah serta kepatuhan terhadap standar lingkungan. Namun, dalam praktiknya, banyak penambang di Passo dan Waiheru beroperasi hanya berdasarkan izin lisan dari pemilik lahan atau pengelolaan tradisional yang telah berlangsung selama belasan tahun.

Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas ESDM, telah berupaya menertibkan kondisi ini dengan mengacu pada regulasi terbaru. Salah satu instrumen penting adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Provinsi Maluku. Dokumen ini dirancang sebagai acuan bagi penyusunan rencana penambangan yang legal dan berkelanjutan bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penetapan WPR ini bertujuan untuk melokalisasi aktivitas tambang rakyat ke zona-zona yang secara geologis aman dan secara administratif diizinkan, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Namun, proses transisi menuju legalitas menghadapi tantangan besar bagi para penambang rakyat yang memiliki modal terbatas. Syarat untuk mendapatkan IPR mencakup penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan, keselamatan pertambangan, dan koordinasi dengan kementerian terkait. Di Ambon, Plh Sekda Kasrul Selang menekankan bahwa kunci pembukaan kembali tambang adalah kelengkapan dokumen perizinan dari pemilik lahan. Pemerintah berjanji akan mendampingi proses tersebut hingga ke tingkat kementerian jika dokumen dasar telah dipenuhi, namun bagi banyak penambang, biaya dan prosedur administratif ini dianggap sebagai beban yang terlalu berat.

Dasar Hukum dan Perannya dalam Pengelolaan Galian C

  • Kepmen ESDM 148.K/2024 : Dokumen acuan pengelolaan WPR di Provinsi Maluku
  • UU No. 3 Tahun 2020 : Mengatur kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan
  • PP No. 96 Tahun 2021 : Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR) : Izin spesifik untuk masyarakat lokal di area WPR
  • Rencana Tata Ruang (RTRW) : Penentu zona yang boleh dan tidak boleh untuk aktivitas tambang

Kekosongan hukum yang terjadi selama bertahun-tahun telah menciptakan budaya “pertambangan tanpa izin” yang sulit diubah dalam sekejap. Para sopir dump truk dan penambang sering kali merasa bahwa mereka telah memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi pembangunan kota, namun merasa dipinggirkan ketika pemerintah menuntut legalitas formal yang kaku. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung, terutama ketika dampak lingkungan mulai merugikan hak warga lainnya atas air dan keamanan dari bencana.

Perspektif Ekologi Politik: Ambisi Pertumbuhan dan Realitas Krisis Ekologis

Konflik galian C di Ambon tidak dapat dilepaskan dari konteks nasional mengenai ambisi pertumbuhan ekonomi yang sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 menyoroti bahwa Indonesia sedang berada dalam krisis ekologis akut akibat model ekonomi ekstraktif. Pemerintah pusat mendorong target pertumbuhan ekonomi hingga 8% dengan mempermudah izin eksploitasi sumber daya alam melalui instrumen seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, di tingkat lokal seperti Ambon, biaya dari ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal dengan kerusakan hutan lindung dan hilangnya kawasan resapan air.

Paradoks pembangunan ini terlihat jelas di Maluku. Di satu sisi, pemerintah ingin mempercepat pembangunan infrastruktur yang membutuhkan material galian C dalam jumlah besar, namun di sisi lain, tata kelola pertambangan batuan tersebut sangat lemah dan tidak terkendali. WALHI memprediksi bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan akan meningkat sebesar 50% hingga 70% jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sumber daya. Di Ambon, kebijakan “pilih-pilih” dalam penertiban—di mana pengembang besar sering kali mendapatkan kemudahan sementara penambang kecil langsung ditutup—menciptakan rasa ketidakadilan sosial yang memicu demonstrasi seperti yang dilakukan para sopir dump truk.

Krisis ekologis di Ambon juga diperparah oleh fenomena perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi cuaca ekstrem. Curah hujan yang tinggi menjadi katalisator bagi area-area yang telah rusak akibat galian C untuk berubah menjadi zona bencana. Dalam hal ini, negara sering kali hadir hanya setelah bencana terjadi melalui bantuan sosial, namun absen dalam pencegahan yang bersifat struktural seperti penataan ruang dan perlindungan hutan tangkapan air secara konsisten. Ketidaksinergian antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota mengakibatkan kebijakan lingkungan sering kali hanya bersifat rencana di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.

Tema Ekologi Politik dan Manifestasi dalam Kasus Ambon

  • Ambisi Pertumbuhan. Tekanan kebutuhan material galian C untuk infrastruktur
  • Kriminalisasi. Tindakan hukum terhadap penambang rakyat tanpa solusi ekonomi
  • Ketidakadilan Ruang. Pembangunan pemukiman mewah di kawasan resapan air
  • Krisis Tata Kelola. Saling lempar tanggung jawab antara Balai Sungai, Provinsi, dan Kota
  • Ecocide. Kerusakan ekosistem permanen akibat eksploitasi tanpa reklamasi

Sektor pertambangan batuan di Ambon merupakan bagian dari apa yang disebut WALHI sebagai “ekonomi ekstraktif yang mengabaikan hak generasi mendatang”. Tanpa adanya reorientasi kebijakan menuju “Ekonomi Nusantara” yang lebih menghormati daya dukung alam, konflik antara kebutuhan ekonomi mendesak dan kelestarian ekosistem akan terus berulang dan semakin eksesif. Kasus di Desa Waiheru dan Passo adalah peringatan dini bagi wilayah-wilayah lain di Maluku bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aspek hidrologis dan geologis hanya akan menghasilkan kemakmuran semu yang rapuh terhadap bencana.

Penataan Ruang dan Zonasi: Solusi Strategis Pengelolaan Galian C di Ambon

Untuk mengatasi kebuntuan konflik di Ambon, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan rencana zonasi dan lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan untuk aktivitas penambangan galian C. Hal ini penting untuk memisahkan area yang secara ekologis sensitif—seperti kawasan hutan tangkapan air—dengan area yang memang memiliki deposit batuan yang layak dieksploitasi dengan pengawasan ketat. Penetapan lokasi ini didasarkan pada rekomendasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) untuk meminimalisir dampak buruk terhadap aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Beberapa wilayah yang telah diidentifikasi sebagai zona penambangan yang diizinkan meliputi Dusun Toisapu di Kecamatan Leitimur Selatan untuk batu karang, serta koridor tertentu di Desa Hative Besar, Wayame, dan bagian-bagian tertentu dari Passo dan Waiheru yang tidak bersinggungan langsung dengan sumber air atau lereng curam. Selain wilayah tersebut, aktivitas galian C secara tegas dilarang, terutama di kawasan Nusaniwe yang dialokasikan untuk jenis material lain seperti batu bata dan tanah liat.

  • Batu Karang: Dusun Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan
  • Pasir dan Batu: Kawasan Kali Passo, Desa Hative Besar, Waiheru, Wayame
  • Batu Bata/Tanah Liat: Desa Latuhalat dan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe
  • Wilayah Larangan: Kawasan pesisir terlarang, zona resapan air utama, lereng curam

Tantangan utama dalam implementasi zonasi ini adalah kepatuhan dari pelaku usaha dan masyarakat lokal. Banyak penambang lebih memilih lokasi ilegal karena akses yang lebih mudah dan biaya transportasi yang lebih rendah ke pusat kota, meskipun lokasi tersebut merusak lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan intensif yang dilakukan oleh petugas PDL tidak hanya terbatas pada siang hari, melainkan harus mencakup pengawasan malam hari untuk mencegah “pencurian” material di lokasi terlarang. Selain itu, pemerintah desa dan tokoh masyarakat harus dilibatkan secara aktif untuk mengedukasi warga agar tidak melakukan penambangan liar yang bisa merugikan keselamatan lingkungan desa mereka sendiri.

Keberhasilan penataan sektor galian C juga bergantung pada kemudahan proses perizinan di zona yang telah ditentukan. Jika pemerintah menutup tambang ilegal namun tidak memberikan kemudahan akses izin di zona legal, maka kelangkaan material dan pengangguran tetap akan menjadi masalah. Pemerintah Provinsi Maluku perlu mensinkronkan data WPR dengan zonasi Kota Ambon untuk memastikan bahwa IPR yang diterbitkan benar-benar berada di lokasi yang tidak akan memicu krisis air atau longsor di masa depan.

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan untuk Stabilitas Sosio-Ekologis

Konflik yang meletus pada 9 Februari 2026 di Ambon merupakan kulminasi dari krisis tata kelola sumber daya alam di pulau kecil yang memiliki kerentanan geofisik tinggi. Demonstrasi ratusan sopir dump truk adalah cerminan dari kegagalan sistemik dalam menyediakan jalur transisi yang adil dari praktik ekonomi ilegal menuju formalitas yang berkelanjutan. Penutupan tambang galian C oleh Dinas ESDM Maluku memang merupakan tindakan yang diperlukan secara hukum dan ekologis untuk menyelamatkan akuifer air dan mencegah bencana longsor yang lebih besar, namun tindakan tersebut kehilangan legitimasi sosial karena tidak dibarengi dengan solusi mitigasi bagi ribuan pekerja yang terdampak langsung.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap data-data tersebut, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan dan rekomendasi strategis:

Pertama, krisis air bersih di Ambon yang ditandai dengan penurunan debit air hingga 60% adalah bukti nyata bahwa daya dukung lingkungan telah terlampaui. Penutupan aktivitas galian C di kawasan resapan air utama (seperti Passo dan Waiheru) bersifat mendesak dan permanen. Pemerintah tidak boleh memberikan toleransi atau “kelonggaran sementara” untuk area-area yang secara hidrologis vital, karena biaya pemulihan ekosistem dan dampak bencana jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek dari penjualan pasir dan batu.

Kedua, untuk meredam gejolak sosial, pemerintah daerah harus segera mengaktifkan mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan Kepmen ESDM No. 148.K/2024. Sosialisasi dan pendampingan bagi para penambang tradisional untuk membentuk koperasi dan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus menjadi prioritas. Pemerintah harus bertindak sebagai fasilitator, bukan hanya sebagai pemberi sanksi, dengan membantu penyusunan dokumen lingkungan bagi rakyat yang ingin berusaha secara legal di zona yang diizinkan.

Ketiga, sinkronisasi kebijakan lintas lembaga adalah kunci. Ombudsman Maluku secara tepat menunjukkan adanya ego sektoral antara Balai Wilayah Sungai, Dinas PUPR, dan Dinas ESDM. Penanganan Sungai Waiheru, misalnya, tidak bisa hanya dilakukan dengan mengeruk sedimen (normalisasi) tanpa menghentikan aktivitas tambang di hulu secara total. Penataan ruang harus menjadi panglima, di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus selaras dengan peta risiko bencana dan kawasan lindung.

Keempat, diversifikasi ekonomi bagi para pekerja dump truk perlu dipertimbangkan. Ketergantungan yang terlalu tinggi pada satu sektor ekstraktif di wilayah pulau kecil yang terbatas sangat berisiko. Pemerintah dapat mendorong penggunaan material alternatif untuk konstruksi ringan atau mendatangkan material dari luar pulau yang lebih stabil secara geologis untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Ambon, sehingga tekanan terhadap perbukitan kota dapat dikurangi.

Pada akhirnya, penyelesaian konflik galian C di Ambon memerlukan keseimbangan antara supremasi hukum, keadilan ekonomi, dan etika lingkungan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Februari 2026 harus menjadi momentum untuk menghasilkan kesepakatan yang mengikat semua pihak: para penambang berkomitmen pada legalitas dan reklamasi, sementara pemerintah berkomitmen pada pelayanan izin yang cepat dan perlindungan lingkungan yang tidak pandang bulu. Tanpa langkah-langkah ini, Ambon akan terus terjebak dalam siklus konflik dan bencana yang mengancam masa depan keberlanjutan kota.

error: Content is protected !!