Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kekayaan ekosistem laut yang luar biasa, termasuk mangrove, padang lamun, dan rawa payau yang tergolong dalam ekosistem karbon biru. Ekosistem tersebut memainkan peran penting dalam penyerapan dan penyimpanan karbon, pelestarian keanekaragaman hayati, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menurut Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), laut dan ekosistem pesisir juga berkontribusi signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim. Pengelolaan dan restorasi ekosistem karbon biru yang terintegrasi dinilai dapat menurunkan emisi karbon sambil meningkatkan kualitas hidup komunitas pesisir.
“Penguatan tata kelola ekosistem karbon biru tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis bagi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Kartika pada acara seminar nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara pada Jumat (6/2/2026).
Transformasi Potensi Ekosistem, Sinkronisasi Regulasi, dan Integrasi Kearifan Lokal Sasi dalam Arsitektur Karbon Biru Nasional
Provinsi Maluku, sebagai entitas wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis unik dengan dominasi perairan mencapai lebih dari 90 persen dari total luas wilayahnya, memegang posisi sentral dalam arsitektur mitigasi perubahan iklim nasional Indonesia. Karbon biru, yang didefinisikan sebagai karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut, menjadi aset strategis yang tidak hanya bernilai ekologis tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kapasitas ekosistem laut dalam menyerap karbon dilaporkan jauh lebih efisien dibandingkan dengan hutan terestrial, di mana organisme laut mampu menangkap setidaknya 55 persen dari total karbon yang diserap secara biologis di tingkat global. Di Indonesia, potensi penyerapan karbon di ekosistem pesisir diperkirakan mencapai 3,4 gigaton (GT), yang mewakili sekitar 17 persen dari total cadangan karbon biru dunia, bersumber utama dari hutan mangrove dan padang lamun.
Namun, transformasi potensi biofisik ini menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang nyata di Maluku menghadapi kompleksitas tata kelola yang berlapis. Tantangan ini mencakup aspek sinkronisasi regulasi spasial, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, hingga pengakuan hak komunal masyarakat adat yang selama berabad-abad telah menjalankan praktik konservasi mandiri. Tanpa tata kelola yang inklusif dan terkoordinasi, ekosistem karbon biru di Maluku berisiko mengalami degradasi akibat tekanan antropogenik dan perubahan kebijakan yang tidak selaras dengan daya dukung lingkungan.
Karakteristik Biofisik dan Potensi Sekuestrasi Karbon Biru Maluku
Lanskap ekosistem karbon biru di Maluku secara garis besar terdiri atas dua pilar utama, yaitu hutan mangrove dan padang lamun (seagrass meadows). Kedua ekosistem ini merupakan penyerap karbon yang sangat efisien karena mampu menyimpan karbon tidak hanya dalam biomassa di atas permukaan tanah, tetapi juga dalam sedimen organik di bawah permukaan laut yang dapat bertahan selama ribuan tahun jika tidak terganggu.
Ekosistem Mangrove: Benteng Karbon Pesisir Maluku
Berdasarkan data nasional tahun 2024, Provinsi Maluku memiliki luasan mangrove eksisting sebesar 188.955 hektare, menjadikannya salah satu wilayah dengan kontribusi mangrove terbesar di kawasan Indonesia Timur setelah wilayah Papua (624.075 hektare). Mangrove di Maluku umumnya tumbuh di teluk-teluk yang terlindung dan muara sungai, dengan dominasi tutupan tajuk kategori lebat (di atas 70 persen) di banyak wilayah yang masih terisolasi. Kapasitas penyimpanan karbon mangrove sangat luar biasa; satu hektare hutan mangrove dapat menyimpan karbon hingga tiga hingga empat kali lebih banyak dibandingkan hutan tropis daratan.
Kapasitas penyerapan ini berkaitan erat dengan mekanisme biologis mangrove yang mengubur materi organik di dalam sedimen anaerobik (tanpa oksigen), yang memperlambat proses pembusukan dan mencegah pelepasan kembali CO2 ke atmosfer. Di Maluku, stabilitas ekosistem ini juga berperan sebagai infrastruktur alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, badai, dan intrusi air laut, yang frekuensinya diprediksi akan meningkat seiring dengan perubahan iklim global.
Padang Lamun: Potensi Tersembunyi di Bawah Permukaan
Berbeda dengan mangrove yang secara visual mudah diidentifikasi, ekosistem padang lamun sering kali terabaikan dalam perencanaan tata ruang, padahal perannya dalam mitigasi iklim tidak kalah krusial. Lamun adalah tumbuhan berbunga yang hidup sepenuhnya di air laut dan memiliki sistem perakaran kuat yang mampu memerangkap partikel karbon dari kolom air. Di perairan Indonesia Timur, termasuk Maluku, luas padang lamun diperkirakan mencapai 284.660 hektare dengan tingkat kesehatan yang bervariasi, di mana sekitar 43 persen berada dalam kondisi baik, 50 persen kondisi sedang, dan 7 persen dalam kategori rusak.
Penelitian spesifik di wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku, menunjukkan sebaran padang lamun yang mencapai 5.615,63 hektare, dengan kerapatan tertinggi ditemukan di sekitar Pulau Seira dan Formusan yang mencapai rata-rata 95 persen tutupan. Kepadatan vegetasi ini menunjukkan potensi penyerapan karbon yang sangat tinggi, di mana ekosistem lamun global secara kolektif diperkirakan mampu menyimpan hingga 790 juta ton karbon dengan nilai moneter mencapai USD 35 miliar. Keragaman spesies lamun di Maluku juga sangat tinggi, mencakup 10 dari 12 spesies yang ada di Indonesia, yang memberikan resiliensi lebih besar terhadap perubahan lingkungan.
Arsitektur Regulasi dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
Pengelolaan karbon biru di Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku, telah memasuki babak baru dengan penguatan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan. Regulasi ini menjadi instrumen utama yang mengatur bagaimana aset karbon biru dapat dikonversi menjadi unit ekonomi yang dapat diperdagangkan atau dikompensasikan melalui mekanisme pembayaran berbasis kinerja.
Mekanisme Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja
Penyelenggaraan NEK di sektor kelautan dilaksanakan melalui dua pilar utama yang memiliki implikasi berbeda bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal di Maluku:
- Perdagangan Karbon: Mekanisme ini melibatkan jual beli Unit Karbon dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Setiap unit SPE-GRK mewakili pengurangan satu ton CO2. Transaksi dapat dilakukan melalui bursa karbon nasional (IDXCarbon) atau perdagangan langsung, mencakup mekanisme perdagangan emisi (bagi pelaku usaha dengan emisi di atas batas) dan offset emisi (penggantian emisi melalui proyek pengurangan emisi di tempat lain).
- Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment/RBP): Mekanisme ini tidak memindahkan kepemilikan unit karbon, melainkan memberikan insentif finansial atas keberhasilan suatu wilayah (pemerintah daerah atau komunitas) dalam mempertahankan atau meningkatkan cadangan karbonnya. Untuk Maluku, mekanisme RBP sangat relevan untuk ekosistem mangrove dan lamun yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat adat, karena memberikan penghargaan langsung tanpa prosedur perdagangan yang rumit.
Seluruh kegiatan mitigasi ini harus melalui proses Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) yang ketat untuk memastikan bahwa pengurangan emisi benar-benar terjadi (real), dapat diukur (measurable), dan bersifat permanen. Hal ini menuntut adanya kapasitas teknis yang memadai di tingkat Provinsi Maluku untuk melakukan inventarisasi gas rumah kaca secara periodik.
Pengelolaan Dana melalui BPDLH
Dana yang dihasilkan dari perdagangan karbon maupun hibah internasional dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. BPDLH berfungsi sebagai katalis pembiayaan yang mendistribusikan dana lingkungan ke tingkat tapak melalui lembaga perantara. Bagi Maluku, akses terhadap pendanaan ini dapat dilakukan melalui pengajuan proposal proyek pembangunan rendah karbon yang mencakup sektor ekosistem laut dan pantai. Skema insentif seperti bantuan pembuatan dokumen desain proyek (DRAM) sebesar maksimal 5.000 USD juga disediakan untuk membantu masyarakat atau kelompok lokal memulai proyek karbon mereka.
Tantangan Institusional: Tumpang Tindih Kewenangan dan Sinkronisasi Kebijakan
Terlepas dari potensi besar dan kerangka regulasi yang mulai mapan, tata kelola karbon biru di Maluku menghadapi hambatan serius berupa ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan antarlembaga. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pergeseran signifikan dalam wewenang pengelolaan laut yang berdampak pada pengawasan di lapangan.
Dilema Kewenangan Provinsi dan Kabupaten
UU No. 23 Tahun 2014 mengalihkan wewenang pengelolaan wilayah laut 0 hingga 12 mil dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Implikasi dari kebijakan ini adalah pemerintah kabupaten/kota di Maluku tidak lagi memiliki fungsi formal dalam pengawasan dan perizinan di wilayah pesisir mereka sendiri. Namun, pemerintah provinsi sering kali menghadapi kendala keterbatasan kapasitas anggaran, personel, dan armada patroli untuk mengawasi ribuan pulau kecil yang tersebar di wilayah Maluku yang sangat luas.
Akibatnya, muncul “celah pengawasan” di mana aktivitas perusakan ekosistem seperti penebangan mangrove ilegal atau pengeboman ikan di wilayah terpencil tidak dapat ditangani dengan cepat karena jarak koordinasi yang terlalu jauh. Tumpang tindih regulasi antara kementerian pusat juga memperumit keadaan; misalnya, koordinasi antara KKP dan KLHK terkait batasan wilayah hutan mangrove sering kali tumpang tindih dengan hak ulayat masyarakat adat, yang memicu konflik kepentingan dalam penentuan batas proyek karbon biru.
Integrasi Perencanaan Ruang: RZWP3K dan RTRW
Ketidakpastian hukum juga bersumber dari proses integrasi rencana tata ruang. Provinsi Maluku telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Namun, berdasarkan mandat UU Cipta Kerja, dokumen RZWP3K ini harus diintegrasikan ke dalam satu dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Proses integrasi ini merupakan tantangan teknis yang masif. Revisi RTRW Maluku yang masih berjalan menyebabkan beberapa kebijakan pemanfaatan ruang laut belum memiliki sandaran hukum yang kuat. Selain itu, terdapat perbedaan skala perencanaan dan klasifikasi pola ruang antara aspek darat dan laut yang sering kali tidak sinkron, terutama di wilayah pesisir di mana pembangunan infrastruktur darat (seperti pelabuhan atau jalan) dapat berbenturan langsung dengan zona konservasi mangrove atau lamun yang telah ditetapkan dalam RZWP3K sebelumnya.
Peran Strategis Kearifan Lokal Sasi dalam Tata Kelola Karbon
Di tengah keterbatasan kapasitas formal negara, Maluku memiliki modal sosial yang sangat kuat dalam bentuk kearifan lokal “Sasi”. Sasi merupakan sistem hukum adat yang mengatur larangan pemanfaatan sumber daya alam tertentu di suatu kawasan dalam jangka waktu tertentu demi menjaga keberlanjutan populasi dan kualitas ekosistem. Praktik sasi ini merupakan perwujudan nyata dari konsep “ecological wisdom” yang telah teruji secara turun-temurun.
Mekanisme Ekologis dan Sosial Sasi
Sasi dipimpin oleh lembaga adat dengan pelaksana lapangan yang disebut “Kewang”. Mekanisme “tutup sasi” memberikan waktu istirahat bagi ekosistem laut (seperti terumbu karang dan padang lamun) untuk melakukan regenerasi biologi tanpa gangguan aktivitas manusia. Saat sasi dibuka (“buka sasi”), masyarakat diperbolehkan memanen hasil laut secara bijak, yang hasilnya sering kali digunakan untuk kepentingan sosial desa, seperti pembangunan sarana ibadah atau pendidikan.
Secara teknis, sasi memberikan perlindungan terhadap cadangan karbon biru dengan dua cara utama:
- Proteksi Habitat: Larangan pengambilan biota di wilayah padang lamun atau mangrove secara otomatis mencegah kerusakan fisik pada vegetasi penyerap karbon tersebut.
- Stabilitas Sedimen: Dengan membatasi aktivitas manusia di wilayah pesisir, sasi meminimalkan gangguan terhadap sedimen laut, sehingga mencegah terlepasnya karbon organik yang tersimpan di bawah permukaan laut ke kolom air dan atmosfer.
Komersialisasi dan Tantangan Modernitas: Kasus Noloth dan Haruku
Eksistensi sasi saat ini menghadapi tekanan dari nalar ekonomi pasar. Terdapat perbedaan kontras dalam pelaksanaan sasi di Maluku, yang memberikan pelajaran berharga bagi model tata kelola karbon biru di masa depan.
Di Desa Noloth, sistem sasi telah mengalami pergeseran ke arah komersialisasi melalui mekanisme lelang kepada pemodal luar. Hal ini menciptakan risiko bagi keberlanjutan ekosistem, karena pemodal memiliki motivasi untuk mengeksploitasi sumber daya sebanyak-banyaknya selama masa buka sasi untuk mengejar keuntungan. Sebaliknya, di Desa Haruku, sasi tetap dijalankan dengan prinsip konservasi yang ketat, di mana pengawasan dilakukan secara sukarela oleh warga yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap warisan leluhur. Untuk tujuan karbon biru, model sasi di Haruku lebih ideal untuk dijadikan landasan proyek mitigasi karena menjamin permanensi penyimpanan karbon.
Adaptasi Sasi ke dalam Hukum Formal
Agar sasi dapat diakui dalam skema perdagangan karbon internasional atau pembayaran berbasis kinerja nasional, diperlukan langkah legalitas formal. Rekomendasi kebijakan saat ini mendorong integrasi sasi ke dalam peraturan daerah atau peraturan desa yang diakui secara konstitusional. Langkah ini mencakup penguatan kapasitas Kewang melalui dukungan sarana prasarana pengawasan dan pengakuan wilayah adat dalam peta tata ruang provinsi. Dengan legalitas ini, penurunan emisi yang dihasilkan dari wilayah sasi dapat diklaim sebagai kontribusi resmi dalam target NDC Indonesia.
Ancaman Terhadap Integritas Ekosistem Karbon Biru di Maluku
Pengembangan potensi karbon biru di Maluku tidak terlepas dari berbagai ancaman yang dapat merusak kemampuan ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon. Ancaman ini bersifat lintas sektoral, mulai dari kebijakan ekstraktif hingga polusi lintas batas.
Aktivitas Ekstraktif: Tambang Pasir dan Nikel
Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menjadi ancaman serius bagi integritas karbon biru. Penambangan pasir laut menyebabkan peningkatan kekeruhan air laut yang signifikan, yang dalam jangka panjang menutupi daun-daun lamun dan menghambat proses fotosintesis. Selain itu, pengerukan dasar laut dapat melepaskan kembali cadangan karbon yang telah terkubur selama ribuan tahun di dalam sedimen laut.
Di Maluku Utara, ekspansi industri nikel dan hilirisasi pertambangan juga memberikan dampak destruktif bagi ekosistem pesisir. Rekam data menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi pantai untuk fasilitas pengolahan nikel telah menyebabkan hilangnya ribuan hektare mangrove dan mencemari perairan dengan logam berat yang bersifat toksik bagi biota laut. Limbah lumpur dari aktivitas tambang sering kali menutupi terumbu karang dan padang lamun hingga jarak ratusan meter dari bibir pantai, memaksa nelayan lokal beralih profesi karena hilangnya sumber daya hayati.
Polusi Plastik dan Kimia
Sebagai wilayah kepulauan, Maluku sangat rentan terhadap polusi laut. Setiap tahun, jutaan ton sampah plastik masuk ke laut Indonesia, di mana plastik tersebut membutuhkan waktu hingga 450 tahun untuk terurai. Plastik yang terombang-ambing di laut dapat melepaskan gas metana dan etilen saat terpapar sinar matahari, yang merupakan gas rumah kaca yang lebih kuat daripada CO2, sehingga memperburuk pemanasan global. Selain itu, polusi kimia dari limpasan pertanian yang mengandung nitrogen dan fosfor dapat memicu ledakan pertumbuhan ganggang (algal bloom) yang beracun, mengonsumsi oksigen di air, dan menciptakan “zona mati” yang menghancurkan ekosistem karbon biru.
Dampak Perubahan Iklim: Pengasaman dan Kenaikan Air Laut
Ironisnya, ekosistem karbon biru yang menjadi solusi perubahan iklim juga merupakan korban pertama dari fenomena tersebut. Pengasaman air laut akibat peningkatan absorpsi CO2 oleh laut menyebabkan kondisi air laut saat ini 30 persen lebih asam dibandingkan masa pra-industri. Hal ini mengancam organisme pembentuk cangkang dan terumbu karang yang merupakan bagian integral dari lanskap pesisir Maluku. Kenaikan permukaan air laut juga memicu “mangrove squeeze”, sebuah fenomena di mana mangrove tidak dapat bermigrasi ke arah daratan karena terhalang oleh pembangunan infrastruktur manusia (seperti jalan atau pemukiman), sehingga luasannya terus menyusut.
Strategi Pembiayaan dan Pembangunan Rendah Karbon 2025–2029
Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan komitmen untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029. Karbon biru menjadi salah satu pilar utama dalam strategi ini sebagai bagian dari transisi menuju ekonomi hijau dan rendah karbon.
Akses Pendanaan dan Insentif
Implementasi proyek karbon biru di Maluku membutuhkan skema pendanaan yang beragam, baik dari sumber publik maupun privat. Melalui BPDLH, terdapat peluang untuk mengakses dana dari berbagai inisiatif global, seperti Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) atau hibah dari lembaga pembangunan internasional seperti AFD (Prancis).
Prioritas penyaluran pendanaan saat ini difokuskan pada lima area strategis:
- Rehabilitasi Ekosistem: Penanaman kembali mangrove dan restorasi padang lamun di wilayah kritis.
- Ekonomi Sirkular: Pengelolaan limbah pesisir untuk mengurangi tekanan pada ekosistem laut.
- Proyek Karbon Berbasis Masyarakat: Memberikan insentif langsung bagi desa-desa yang berhasil menjalankan praktik sasi atau konservasi lokal.
- Adaptasi Iklim: Pembangunan infrastruktur pengaman pantai alami menggunakan vegetasi karbon biru.
- Peningkatan Kapasitas MRV: Pelatihan bagi tenaga lokal di Maluku untuk melakukan pengukuran cadangan karbon secara ilmiah agar Unit Karbon yang dihasilkan memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional.
Kolaborasi Multipihak dan Tata Kelola Inklusif
Keberhasilan tata kelola karbon biru di Maluku sangat bergantung pada kemampuan koordinasi lintas sektoral. Karbon biru tidak bisa dikelola hanya oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tetapi juga harus melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk integrasi tata ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengawasan pencemaran, serta lembaga adat untuk pengamanan wilayah tapak.
Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi dari Universitas Pattimura, LIPI, dan lembaga riset lainnya sangat penting untuk membangun basis data karbon yang akurat dan transparan. Tanpa data yang valid, klaim pengurangan emisi dari Maluku tidak akan diakui dalam bursa karbon nasional maupun internasional. Selain itu, keterlibatan kelompok perempuan, nelayan kecil, dan masyarakat adat harus dipastikan dalam setiap skema pembagian manfaat (benefit sharing) agar proyek karbon tidak hanya memberikan keuntungan bagi elit atau investor luar, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
Maluku memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat karbon biru nasional dan global. Dengan luasan mangrove dan lamun yang signifikan serta warisan kearifan lokal sasi yang masih hidup, provinsi ini memiliki modalitas yang unik dalam menghadapi krisis iklim. Namun, potensi ini tidak akan terwujud tanpa reformasi tata kelola yang mendasar.
Beberapa rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola karbon biru di Maluku meliputi:
- Harmonisasi Regulasi Spasial: Mempercepat integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Maluku dengan memastikan zona ekosistem karbon biru ditetapkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialokasikan untuk aktivitas ekstraktif yang merusak.
- Pelembagaan Kearifan Lokal: Memberikan pengakuan hukum formal bagi sistem sasi dan lembaga Kewang dalam struktur pemerintahan daerah, sehingga mereka memiliki wewenang dan dukungan anggaran untuk melakukan pengawasan ekosistem secara mandiri.
- Penguatan Kapasitas MRV Daerah: Membangun laboratorium dan melatih tenaga ahli lokal di Maluku untuk melakukan inventarisasi karbon secara periodik, guna memastikan kemandirian data dan meningkatkan daya tawar unit karbon daerah.
- Pengendalian Aktivitas Ekstraktif: Melakukan moratorium atau evaluasi ketat terhadap izin penambangan pasir laut dan reklamasi pantai di wilayah-wilayah yang memiliki cadangan karbon tinggi.
- Mekanisme Benefit Sharing yang Transparan: Menyusun panduan pembagian manfaat dari pendapatan karbon biru yang mengalokasikan persentase signifikan bagi masyarakat lokal pengelola kawasan, guna menjamin keberlangsungan upaya konservasi dalam jangka panjang.
Melalui langkah-langkah terintegrasi ini, Provinsi Maluku dapat mengubah tantangan geografis dan administratifnya menjadi keunggulan kompetitif dalam ekonomi biru global, sekaligus memastikan bahwa ekosistem pesisirnya tetap menjadi benteng perlindungan yang tangguh bagi generasi mendatang di tengah ketidakpastian iklim dunia.