Tanah yang
Tak Diakui
Di bawah langit Maluku yang luas, di antara kepulauan yang menyimpan kekayaan alam luar biasa, masyarakat adat perlahan kehilangan sesuatu yang lebih dari sekadar tanah — mereka kehilangan identitas, ingatan, dan hak untuk ada.
Petuanan: Jiwa
yang Tak Terpetakan
Sebuah hak yang hidup dalam ingatan, bukan di atas kertas
Konsep kepemilikan kolektif masyarakat adat Maluku atas tanah, laut, dan segala isinya. Bukan milik perorangan, bukan milik negara — ia milik komunitas yang hidup, yang leluhurnya pernah merawat dan yang keturunannya akan mewarisi. Dalam bahasa sederhana: tanah itu hidup bersama orang-orangnya.
Jauh sebelum ada peta, ada ingatan. Orang Maluku mengenal batas-batas tanahnya bukan dari sertifikat, melainkan dari cerita yang diturunkan di bawah sinar bulan penuh, dari penanda alam — batu besar di tepi sungai, pohon beringin yang akarnya menjalar, atau batas karang di bawah laut yang hanya diketahui oleh para tetua nelayan. Tanah bukan sekadar properti. Ia adalah bagian dari identitas.
Namun sistem hukum modern berkata lain. Ia hanya mengenal apa yang bisa ditunjukkan: selembar sertifikat dengan stempel resmi, nomor persil, dan koordinat yang tercatat di kantor Badan Pertanahan Nasional. Ketiadaan kertas itu tidak berarti ketiadaan hak — tapi dalam perang di pengadilan, ketiadaan kertas seringkali berarti kekalahan.
Inilah akar paradoks paling dalam yang dihadapi masyarakat adat Maluku hari ini: mereka memiliki segalanya secara adat, namun tidak memiliki apa-apa secara hukum negara. Dan dari celah antara dua dunia hukum yang tak saling mengakui itulah, perampasan demi perampasan terjadi.
“Konflik-konflik tanah adat selalu menjadi konflik yang panjang karena tanah merupakan bagian dari integritas adat, komunitas, dan individu yang menjadi satu kesatuan utuh.”
— Jurnal Hukum, Universitas Pattimura, AmbonPerairan dan hutan Maluku — dua jantung dari hak petuanan yang kini terancam oleh ekspansi investasi dan regulasi yang tak berpihak.
Enam Luka:
Hak yang Paling Sering Diinjak
Dari pantai Seram hingga hutan Buru
Mengapa Mudah
Dilanggar
Tiga lapisan sistem yang bekerja melawan masyarakat adat
Ada yang selalu mengatakan bahwa negara melindungi masyarakat adat. Pasal 18B UUD 1945 tertulis dengan jelas. UU HAM ada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara sudah ada. Namun antara norma di atas kertas dan realitas di lapangan, terbentang jurang yang dalam.
Jurang itu bukan kebetulan. Ia terbentuk dari tiga lapisan sistem yang secara bersamaan bekerja melawan masyarakat adat — dan memudahkan siapa saja yang ingin merampas hak mereka.
“Untuk dapat pengakuan butuh Perda. Hutan adat di KLHK, tanah ulayat di Kementerian ATR/BPN, wilayah pesisir di Kementerian Kelautan. Masing-masing tahap, beda dokumen. Masing-masing kementerian, beda aturan.”
— Aktivis Hak Adat, dikutip Mongabay Indonesia, 2024Lapis Pertama: Hukum yang Berwajah Ganda. Undang-Undang Agraria mengakui hak ulayat, tapi sekaligus mensyaratkan ia “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” — frasa karet yang bisa diregangkan untuk membenarkan perampasan apapun atas nama pembangunan. Hukum memberi, dan dengan tangan lainnya, mengambil kembali.
Lapis Kedua: Birokratisasi Pengakuan. Bahkan jika suatu komunitas adat ingin mendapatkan pengakuan resmi, prosesnya sengaja dirancang berbelit. Mereka butuh Perda dari DPRD, lalu urusan kehutanan di KLHK, tanah di BPN, laut di KKP — masing-masing dengan dokumen berbeda, waktu berbeda, biaya berbeda. Sebuah labirin yang tidak akan bisa diselesaikan oleh komunitas kecil yang jauh dari pusat kota.
Lapis Ketiga: Kepentingan Investasi sebagai Prioritas. Izin konsesi tambang, perkebunan, atau pariwisata diproses cepat dan terpusat. Pengakuan hak adat? Menunggu antrian panjang, dan sering dihalangi karena “bisa mengganggu investasi.” Sistemnya secara struktural memihak modal, bukan manusia.
Mengapa Susah
Dipertahankan
Lima hambatan yang membekukan perlawanan
Mengapa Harus
Dipertahankan
Bukan semata-mata soal tanah. Bukan hanya soal hak hukum. Ini soal apakah kita ingin mewariskan dunia yang lebih miskin — miskin keanekaragaman hayati, miskin keanekaragaman budaya, miskin kearifan — kepada generasi yang belum lahir.
“Katong sebagai tuan tanah, sebagai masyarakat ini — dianggap apa? Apakah katong tidak memiliki hak yang sama?”
— Tokoh Perempuan Adat MalukuLingkaran Setan
yang Bisa Diputus
Tanah tidak bersertifikat, maka tidak diakui hukum. Tidak diakui hukum, maka mudah diambil alih dengan izin resmi. Komunitas melawan, tapi tidak punya kuasa hukum. Kalah di pengadilan, atau dikriminalisasi. Demikian lingkaran itu berputar, generasi demi generasi.
Tapi lingkaran setan bukan takdir. Ia adalah pilihan kebijakan. Dan pilihan kebijakan bisa diubah. Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun mandek di DPR adalah satu langkah. Pendaftaran tanah ulayat secara massal adalah langkah lain. Penegakan prinsip FPIC yang sungguh-sungguh — bukan sekadar formalitas — adalah langkah berikutnya.
Yang dibutuhkan bukan belas kasihan. Yang dibutuhkan adalah pengakuan bahwa hak adat bukan warisan masa lalu yang perlu dimuseumkan — melainkan sistem hidup yang relevan, kuat, dan layak dilindungi oleh sebuah negara yang mengaku berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Laut Maluku masih berbicara. Hutan masih menyimpan rahasia. Sasi masih dijalankan oleh mereka yang percaya bahwa alam bukan milik satu generasi. Pertanyaannya: apakah kita cukup bijak untuk mendengarkan?