Dekorasi Birokrasi: Mengapa Pengawasan Internal Gagal Membendung Korupsi di Maluku?

Share:

Fenomena kegagalan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pencegahan korupsi di tingkat daerah telah mencapai titik yang sangat krusial dalam diskursus tata kelola pemerintahan di Indonesia. Ketika pengawasan internal hanya diposisikan sebagai formalitas administratif atau “dekorasi birokrasi”, maka mekanisme kontrol kehilangan substansi dan efektivitasnya, yang pada gilirannya memberikan ruang luas bagi praktik korupsi untuk tumbuh subur di berbagai lini pemerintahan daerah.

Realitas ini bukan lagi sekadar dugaan teoritis, melainkan sebuah fakta empiris yang ditunjukkan oleh berulangnya kasus hukum yang menjerat para pemimpin daerah bahkan dalam waktu yang sangat singkat setelah mereka menerima mandat kekuasaan. Kegagalan sistemik ini mencerminkan adanya ketidakmampuan struktural dan fungsional dari lembaga inspektorat daerah untuk mendeteksi, mencegah, dan memberikan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang.

Secara nasional, bukti kegagalan sistem pengawasan ini terpampang nyata melalui tertangkapnya tujuh hingga delapan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang terseret kasus korupsi belum setahun setelah pelantikan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus-kasus ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari pemerasan dalam pengisian jabatan, suap proyek infrastruktur, hingga penerimaan gratifikasi dan fee proyek pemeliharaan jalan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa instrumen pencegahan korupsi yang ada, baik itu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) maupun mekanisme monitoring oleh APIP, gagal mengantisipasi patologi birokrasi sejak dini. Di Provinsi Maluku, situasi ini menunjukkan kompleksitas yang serupa, di mana berbagai skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan mantan kepala daerah terus muncul ke permukaan, menandakan bahwa “ruang nyaman” bagi korupsi masih terpelihara dengan baik di wilayah tersebut.

Paradoks Pengawasan Intern dan Dekorasi Birokrasi

Konsep APIP sebagai “dekorasi birokrasi” merujuk pada kondisi di mana lembaga inspektorat ada secara struktural namun lumpuh secara fungsional. Dalam teori audit sektor publik, APIP seharusnya berperan sebagai assurance dan consulting yang mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi. Namun, di banyak daerah, termasuk Provinsi Maluku, independensi APIP sering kali terkooptasi oleh kepentingan politik kepala daerah. Hal ini disebabkan oleh posisi struktural inspektur daerah yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, yang secara logis menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) ketika objek pemeriksaan adalah kebijakan atau tindakan sang pimpinan daerah itu sendiri.

Kegagalan ini bukan hanya masalah moralitas individu, tetapi masalah desain kelembagaan. Ketika APIP tidak memiliki kemandirian dalam penganggaran dan personel, maka fungsi pengawasan akan selalu bersifat reaktif dan dangkal. Laporan kinerja sering kali dipenuhi dengan capaian administratif yang terlihat baik di atas kertas, namun gagal menangkap esensi risiko korupsi yang sebenarnya. Di Provinsi Maluku, ketimpangan antara nilai formalitas pengawasan dengan realitas penegakan hukum sangat mencolok, di mana berbagai kasus korupsi justru dibongkar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan KPK, bukan ditemukan melalui audit internal APIP.

Lanskap Korupsi Kepala Daerah

Kejadian yang menimpa para pemimpin daerah di awal masa jabatan mereka merupakan refleksi dari kegagalan sistem pengawasan nasional dalam melakukan mitigasi risiko korupsi pada sektor-sektor rawan. Berdasarkan data investigasi, terdapat setidaknya tujuh hingga delapan kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kurun waktu yang sangat singkat. Hal ini menunjukkan bahwa “bulan madu” kekuasaan sering kali langsung diisi dengan upaya pengembalian modal politik melalui cara-cara ilegal.

Profil Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi 2024-2026

Berikut adalah beberapa kepala daerah yang terseret kasus korupsi dalam waktu kurang dari setahun masa jabatan mereka, yang menjadi bukti konkret rapuhnya sistem pengawasan internal di daerah:

  1. Abdul Wahid (Gubernur Riau). OTT fee proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau (kenaikan anggaran). Fee 2,5% dari total anggaran Rp177,4 Miliar.
  2. Maidi (Wali Kota Madiun). Pemerasan fee proyek (6%), dana CSR, dan gratifikasi periode 2019-2022. Rp1,1 M (Gratifikasi), Rp5,1 M (Fee Proyek).
  3. Sudewo (Bupati Pati). Pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek DJKA. Rp165-225 juta per formasi desa; total Rp2,6 M disita.
  4. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur). Suap proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur (DAK Kesehatan) dari tipe C ke B. Proyek senilai Rp126,3 Miliar.
  5. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo). Suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo. Estimasi aliran dana mencapai Rp1,25 Miliar.
  6. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah). Suap pengadaan barang dan jasa serta pengkondisian fee proyek (15-20%). Total fee diduga mencapai Rp5,75 Miliar.
  7. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi). Suap ijon proyek melibatkan anggota keluarga (ayah tersangka). Estimasi penerimaan mencapai Rp14,2 Miliar.

Data di atas menunjukkan pola yang konsisten: area pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN (pengisian jabatan), serta pengelolaan dana alokasi khusus tetap menjadi titik paling rawan. Kegagalan APIP dalam mendeteksi praktik ini sebelum menjadi kasus hukum di KPK membuktikan bahwa unit pengawasan internal tersebut sering kali tidak memiliki akses atau keberanian untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan tertinggi di daerahnya masing-masing.

Anatomi Korupsi di Provinsi Maluku: Fakta dan Dugaan Berulang

Beralih ke Provinsi Maluku, data menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki tantangan integritas yang sangat serius. Berbagai laporan mengenai penyimpangan dana hibah, penyelewengan dana bencana (Covid-19), hingga malpraktik di BUMD menunjukkan bahwa birokrasi di Maluku belum sepenuhnya beranjak dari pola-pola ekstraktif. Kejaksaan Tinggi Maluku secara aktif mengusut belasan kasus korupsi pada tahun 2025, dengan fokus pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Skandal Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2024

Salah satu kasus yang mencuat pada akhir 2025 adalah dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesra Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024. Laporan yang disampaikan oleh Pemuda Katolik Komda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang besar dalam penyaluran dana senilai Rp369,7 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi telah mencapai 97,45 persen atau sekitar Rp360,2 miliar, namun terdapat 149 lembaga penerima hibah yang hingga September 2025 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Penyimpangan ini sangat telanjang karena menunjukkan kelemahan APIP dalam fungsi monitoring berkelanjutan. Bagaimana mungkin dana ratusan miliar dicairkan tanpa sistem kontrol yang memastikan laporan pertanggungjawaban diserahkan tepat waktu? Ketidakadaan LPJ dari 149 lembaga mengindikasikan kemungkinan adanya lembaga fiktif atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, yang luput dari pantauan inspektorat provinsi.

Penyelewengan Dana Covid-19 dan Peran Sekretaris Daerah?

Kasus lain yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum adalah dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2021. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp19 miliar dan menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, yang pada saat itu bertindak sebagai Ketua Satgas penanganan Covid-19. Meskipun sudah diperiksa puluhan saksi, penanganan kasus ini sempat dinilai lamban hingga mendapatkan dorongan dari Kejaksaan Agung untuk segera dituntaskan pada tahun 2026.

Korupsi di sektor dana bencana merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang paling ironis. Di Maluku, celah hukum dalam prosedur pengadaan darurat diduga dimanfaatkan untuk menggelembungkan harga atau mengalihkan anggaran. Peran APIP dalam mengaudit dana bencana seharusnya menjadi prioritas, namun keterlibatan pejabat tinggi di lingkaran sekretariat daerah membuat audit internal menjadi tumpul dan tidak berujung pada perbaikan sistemik.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka

Selain dana Covid-19, nama Widya Pratiwi Murad, mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku sekaligus istri dari mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, juga terseret dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp2,5 miliar pada tahun 2022. Kasus ini bermula dari temuan DPRD Maluku mengenai indikasi laporan fiktif yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara transparan.

Meskipun sempat ada isu mengenai pengembalian kerugian negara untuk menutup perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berlanjut guna memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Keterlibatan tokoh yang memiliki pengaruh politik kuat menunjukkan betapa sulitnya APIP bekerja secara independen jika objek pengawasannya berada di puncak piramida kekuasaan daerah.

Evaluasi Kinerja Pencegahan: Skor MCP KPK dan Maturitas SPIP

Untuk mengukur sejauh mana sistem pencegahan korupsi bekerja di Maluku, kita dapat melihat metrik yang disediakan oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan tingkat maturitas SPIP oleh BPKP. Namun, terdapat diskoneksi yang tajam antara nilai di atas kertas dengan realitas kasus hukum yang terjadi.

Capaian MCP Pemerintah Daerah se-Maluku Tahun 2024

Skor MCP merupakan indeks pencegahan korupsi daerah yang mencakup delapan area intervensi, termasuk pengawasan APIP dan manajemen ASN. Rata-rata capaian di wilayah Maluku pada tahun 2024 hanya sebesar 56 persen, yang menunjukkan bahwa sistem pencegahan masih sangat lemah dan berada di bawah rata-rata nasional (76 persen).

Sumber: Media Center Provinsi Maluku, 2025.

Rendahnya skor MCP di Kabupaten Maluku Tenggara (32%) dan Kepulauan Tanimbar (36%) berkorelasi langsung dengan munculnya kasus-kasus korupsi besar di wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku sendiri, dengan skor 63 persen, menunjukkan performa yang tidak memadai untuk menjadi pembina bagi kabupaten/kota di bawahnya. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada Maret 2025 mengakui bahwa rendahnya angka ini merupakan cambuk untuk bekerja lebih keras, namun ia juga menekankan bahwa perbaikan tidak boleh hanya sekadar administratif (pemenuhan dokumen), melainkan harus tercermin dalam implementasi nyata di lapangan.

Paradoks Kapabilitas APIP Level 3

Berdasarkan laporan BPKP dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Inspektorat Maluku tahun 2024, tingkat kapabilitas APIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku diklaim telah mencapai Level 3 atau kategori “Integrated”. Secara teori, Level 3 berarti APIP sudah mampu melakukan audit kinerja dan memberikan saran perbaikan sistemik yang terintegrasi dengan manajemen risiko organisasi.

Namun, fakta berulangnya korupsi di sektor hibah dan infrastruktur menunjukkan adanya “gap” yang lebar antara sertifikasi level dengan kapabilitas aktual. Pencapaian Level 3 sering kali dikejar melalui pemenuhan persyaratan dokumen pendukung (checklist-oriented), namun gagal dalam membangun integritas dan keberanian auditor untuk membongkar penyimpangan yang melibatkan pimpinan puncak birokrasi. Tanpa independensi yang nyata, Level 3 hanyalah angka yang tidak memberikan dampak pada penurunan tingkat korupsi di Maluku.

Kasus Petrus Fatlolon dan Malpraktik di BUMD Kepulauan Tanimbar

Contoh paling konkret dari kegagalan pengawasan internal di tingkat kabupaten adalah kasus yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022.

Detail Kasus PT Tanimbar Energi

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasikan mencapai Rp6,25 miliar, yang merupakan total dana penyertaan modal dari APBD yang dicairkan kepada perusahaan tersebut tanpa mengikuti prosedur yang benar. Beberapa fakta krusial dari kasus ini meliputi:

  • Pencairan Tanpa Dokumen Wajib: Dana dicairkan berdasarkan instruksi tertulis bupati meskipun perusahaan tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), SOP, rencana bisnis, maupun audit akuntan publik.
  • Penyalahgunaan Peruntukan: Dana yang seharusnya untuk sektor energi digunakan untuk gaji/honorarium direksi, perjalanan dinas, hingga pengembangan usaha bawang yang tidak relevan dengan bidang usaha BUMD.
  • Ketiadaan Dividen: Perusahaan tidak memberikan kontribusi sama sekali terhadap PAD selama periode tersebut.

Korupsi ini berjalan selama tiga tahun berturut-turut tanpa adanya teguran atau temuan signifikan dari Inspektorat KKT yang mampu menghentikan aliran dana tersebut. Hal ini membuktikan bahwa APIP di daerah tersebut tidak lebih dari sekadar stempel administratif bagi keinginan kepala daerah. Petrus Fatlolon juga terjerat kasus lain yakni SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah KKT, yang semakin menegaskan bahwa sistem pengendalian internal di lingkungan sekretariat telah lumpuh total.

Kendala Struktural dan Hambatan Teknis APIP Maluku

Untuk memahami mengapa APIP Maluku gagal, kita harus melihat kendala mendasar yang mereka hadapi. Masalah ini bersifat multidimensi, mulai dari aspek sumber daya manusia hingga hambatan anggaran yang sering kali digunakan sebagai alasan untuk memperlambat penegakan hukum.

Keterbatasan Auditor dan Kompetensi

Inspektorat Provinsi Maluku menghadapi masalah klasik berupa kurangnya jumlah auditor yang memiliki sertifikasi kompetensi memadai. Berdasarkan data evaluasi, jumlah pegawai bersertifikat Auditor/PPUPD masih belum mencapai target, dan kinerjanya masih berada pada kategori rendah hingga sedang. Keterbatasan ini menyebabkan cakupan pengawasan menjadi sempit dan audit yang dilakukan hanya bersifat rutin (compliance audit) daripada investigatif.

Masalah Integritas dan Ketakutan terhadap Retaliasi

Budaya organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku juga menjadi penghambat besar. Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan adanya persepsi negatif yang kuat di kalangan pegawai mengenai keamanan melaporkan tindak pidana korupsi. Sekitar 35% responden pegawai percaya bahwa pelapor korupsi akan mendapatkan respons negatif atau sanksi di lingkungan kerja mereka. Kondisi ini menciptakan budaya diam (culture of silence) yang membuat praktik korupsi sulit dibongkar dari dalam, bahkan oleh auditor internal sekalipun yang merasa karir mereka terancam jika terlalu kritis terhadap atasan.

Hambatan Anggaran Pengawasan dan Penegakan Hukum

Fenomena menarik di Maluku adalah alasan “keterbatasan anggaran” yang sering kali dikemukakan oleh aparat penegak hukum untuk menjelaskan tersendatnya penanganan perkara korupsi. Kejaksaan Negeri Ambon, misalnya, berdalih bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame senilai Rp177 miliar terkendala oleh anggaran operasional. Jika aparat penegak hukum yang bersifat eksternal saja mengalami hambatan anggaran, maka posisi APIP yang anggarannya bergantung sepenuhnya pada persetujuan kepala daerah dan DPRD menjadi jauh lebih rentan terhadap tekanan finansial.

Dinamika Korupsi Sektor Infrastruktur dan Perbankan di Maluku

Selain skandal hibah dan BUMD, sektor infrastruktur tetap menjadi area yang paling rentan terhadap praktik kolusi dan nepotisme. Kejaksaan Tinggi Maluku secara aktif memantau proyek-proyek besar yang diduga menjadi sumber kebocoran anggaran daerah.

Kasus Proyek Talud dan Jalan Lingkar

Proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru senilai Rp14,7 miliar menjadi salah satu bukti nyata kegagalan pengawasan proyek fisik di lapangan. Jaksa telah menahan dua pejabat Dinas PUPR Maluku (AM dan MS) terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar pada fragmen proyek tersebut. Selain itu, penyidikan atas proyek Jalan Lingkar Wokam juga terus berjalan, menambah daftar panjang kegagalan APIP dalam melakukan audit operasional secara berkala terhadap progres fisik infrastruktur.

Korupsi Kredit Mantri di Bank BUMN Ambon

Korupsi juga menyusup ke sektor jasa keuangan di Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku membongkar praktik korupsi pemberian kredit mantri di unit Bank BRI Ambon dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Tersangka Fitria Juniarty (FJ) menggunakan modus “kredit tampilan” dengan memanipulasi profil usaha debitur dan menaikkan plafon kredit melebihi kebutuhan untuk kepentingan pribadi. Meskipun ini merupakan sektor perbankan, keterkaitannya dengan dana KUR menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan terpadu atas penyaluran kredit program pemerintah di wilayah Maluku.

Mengapa Pengawasan Hanya Menjadi Dekorasi?

Pertanyaan mendasar yang diajukan oleh realitas ini adalah mengapa sistem pengawasan di Indonesia, khususnya di Maluku, tetap menjadi sekadar dekorasi meskipun berbagai regulasi telah dibuat? Jawaban atas pertanyaan ini dapat diurai melalui beberapa perspektif:

  1. Kegagalan “Tone at the Top”: Di daerah dengan skor MCP rendah seperti Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar, pemimpin daerah tidak memberikan komitmen nyata terhadap integritas. Ketika pimpinan tertinggi justru menjadi aktor utama dalam korupsi (seperti dalam kasus Petrus Fatlolon), APIP secara otomatis akan dilumpuhkan baik secara administratif maupun melalui intimidasi jabatan.
  2. Ritualisme Administratif: Pengawasan sering kali terjebak dalam ritualisme administratif di mana keberhasilan diukur dari jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti secara formal, bukan dari kualitas rekomendasi yang mampu mencegah kerugian negara. Fokus pada pencapaian level kapabilitas APIP (seperti mengejar Level 3) tanpa memperhatikan kualitas audit investigatif membuat sistem ini kehilangan taringnya.
  3. Ketergantungan Struktur dan Anggaran: Selama inspektorat daerah tidak memiliki otonomi anggaran dan status kepegawaiannya tidak bersifat independen (misalnya di bawah lembaga pusat atau mekanisme pelaporan langsung ke instansi vertikal), mereka akan selalu menjadi sandera kepentingan politik lokal.
  4. Kelemahan Whistleblowing System: Tanpa jaminan keamanan bagi pelapor, APIP tidak akan pernah mendapatkan informasi “insider” mengenai praktik korupsi yang terorganisir di lingkungan birokrasi. Ketakutan akan mutasi dan penghambatan karir membuat pegawai lebih memilih untuk diam daripada melaporkan penyimpangan.

Harapan Penuntasan Kasus dan Pesan Jaksa Agung (2025-2026)

Menghadapi tumpukan kasus korupsi yang belum tuntas, kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke Ambon pada akhir Oktober 2025 membawa pesan tegas agar Kejaksaan di Maluku tidak membiarkan kasus-kasus korupsi lama mengendap tanpa kejelasan hukum. Instruksi ini menjadi dorongan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menaikkan status perkara yang menarik perhatian publik, termasuk kasus dana Covid-19, sewa ruko Pasar Mardika, dan korupsi di Dinas Pendidikan.

Pergerakan penegakan hukum di tahun 2026 menunjukkan adanya akselerasi. Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan akan memanggil siapapun yang terlibat dalam aliran dana, termasuk pejabat tinggi seperti Sadali Ie dan Widya Pratiwi Murad, guna memastikan tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Maluku. Masyarakat sipil, melalui organisasi seperti Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI), terus mendesak agar kejaksaan tidak sekadar mencari sensasi melainkan bekerja profesional hingga ke tahap penuntutan.

Kesimpulan: Reformasi APIP sebagai Keharusan Sistemik

Kegagalan APIP di Provinsi Maluku adalah cermin dari kerapuhan sistem pengawasan internal di tingkat daerah secara nasional. Ketika delapan kepala daerah tertangkap dalam waktu singkat, dan ratusan miliar dana hibah di Maluku mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka narasi “pengawasan sebagai dekorasi birokrasi” telah terbukti secara empiris.

Provinsi Maluku membutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan birokrasi. Reformasi APIP tidak bisa lagi hanya sebatas peningkatan kompetensi auditor melalui bimbingan teknis, melainkan harus menyentuh akar masalah yaitu independensi kelembagaan. Selama APIP tetap menjadi bawahan yang harus patuh kepada objek pengawasannya (kepala daerah), maka korupsi akan selalu menemukan ruang nyaman di daerah.

Keberhasilan penuntasan kasus-kasus besar seperti korupsi dana Covid-19 dan skandal PT Tanimbar Energi pada periode 2025-2026 akan menjadi ujian bagi efektivitas sinergi antara aparat penegak hukum dan sistem pengawasan internal. Jika Maluku ingin lepas dari predikat daerah dengan tingkat korupsi tinggi, maka transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam mengaudit sektor-sektor strategis harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap dokumen untuk menaikkan skor MCP di mata pemerintah pusat. Tanpa langkah radikal untuk memandirikan APIP, Maluku akan terus terjebak dalam siklus korupsi yang berulang, di mana rakyat tetap menjadi korban utama dari hilangnya dana pembangunan yang seharusnya menyejahterakan kepulauan tersebut.

error: Content is protected !!