Ritual Penutupan Atap Pamali Rumah Tua Ely di Negeri Hila: Perspektif Etnografis dan Konservasi Warisan Budaya

Share:

Prosesi adat penutupan Atap Pamali Rumah Tua Ely yang diselenggarakan pada hari Minggu, 18 Januari 2026, di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan sebuah manifestasi krusial dari bertahannya struktur adat Alifuru di tengah arus modernitas kontemporer. Ritual ini bukan sekadar aktivitas teknis konstruksi bangunan, melainkan sebuah peristiwa sakral yang mengintegrasikan dimensi spiritual, historis, dan sosiopolitik masyarakat Jazirah Leihitu secara komprehensif. Dalam konteks antropologi budaya Maluku, penutupan atap (tutup atap) pada rumah tua atau rumah pusaka menandakan pemulihan marwah sebuah klan (Soa) dan pemantapan relasi antara dunia manusia dengan alam leluhur yang telah terjaga selama berabad-abad.

Negeri Hila, yang secara geografis terletak di pesisir utara Pulau Ambon, memiliki kedudukan sentral dalam narasi sejarah kepulauan rempah. Sebagai wilayah yang dijuluki “Negeri Budaya dan Rempah-Rempah,” Hila menyimpan lapisan sejarah yang kompleks, mulai dari era kejayaan perdagangan cengkih hingga masa kolonialisme Portugis dan Belanda. Kehadiran Rumah Tua Ely sebagai pusat gravitasi adat pada ritual Januari 2026 ini mempertegas bahwa identitas lokal tidak pernah benar-benar terhapus oleh hegemoni eksternal, melainkan bertransformasi menjadi mekanisme pertahanan budaya yang dinamis.

Genealogi dan Struktur Sosial: Eksistensi Soa dalam Tata Kelola Adat Hila

Untuk memahami signifikansi Rumah Tua Ely, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap struktur sosial Negeri Hila yang berbasis pada sistem Soa. Soa merupakan unit pengelompokan marga atau mata rumah yang memiliki peran fungsional dalam pemerintahan adat dan pembagian tugas ritual. Pembagian ini memastikan adanya keseimbangan kekuasaan (checks and balances) dalam harmoni kemasyarakatan yang dikenal sebagai “Adat Patasiwa” dan “Patalima” di Maluku.

Negeri Hila terdiri dari empat Soa utama yang masing-masing memegang mandat adat tertentu. Rumah Tua Ely berada di bawah naungan Soa Totohatu, yang dalam ritual ini bertindak sebagai penyelenggara utama. Peran Kepala Soa Totohatu, Abdul Rasyid Ely, dalam memimpin upacara menunjukkan bahwa otoritas tradisional masih memegang kendali penuh atas hukum adat di wilayah tersebut.

Komposisi Struktur Soa dan Fungsi Tradisional di Negeri Hila

  • Soa Totohatu—mata rumah (marga) Ely, Tomu, Mony—penjaga Rumah Tua Ely; penyelenggara ritual keagamaan dan adat spesifik; mediator spiritual.
  • Soa Nusatapi—mata rumah (marga) Lating, Kapitanhitu, Launuru, Tatisina, Anjarang, Hatala, Mahu—sumber kepemimpinan politik (Raja/Upu Parentah) dan kekuatan militer (Kapitan).
  • Soa Patitupa—mata rumah (marga) Ollong, Hakia, Ulema—pendukung administratif; penjaga keseimbangan dan keadilan adat dalam musyawarah.
  • Soa Upuatelu—mata rumah (marga) Selang, Uluelang, Pailokol, Sopaliu—penjaga teritorial negeri; pendukung operasional dalam upacara-upacara besar.

Rumah Tua Ely, yang menjadi fokus utama dalam ritual ini, merupakan bangunan pusaka yang merepresentasikan keberadaan klan Ely. Rehabilitasi rumah ini menjadi mendesak mengingat kondisi fisiknya yang telah berusia ratusan tahun dan mengalami kerusakan mencapai 60 persen. Tindakan renovasi dengan tetap mengikuti protokol adat adalah upaya restorasi identitas klan sekaligus penguatan struktur sosial negeri secara keseluruhan, karena eksistensi sebuah Soa sangat bergantung pada keberadaan rumah tua atau rumah pamali yang menjadi tempat penyimpanan benda-benda pusaka dan naskah kuno.

Arsitektur Vernakular dan Kosmologi Rumah Tua di Maluku Tengah

Rumah adat di Maluku Tengah, termasuk Rumah Tua Ely di Hila, bukan sekadar tempat tinggal melainkan sebuah mikrokosmos dari alam semesta. Arsitektur bangunan ini mengikuti prinsip-prinsip vernakular yang memanfaatkan material alam secara berkelanjutan, sekaligus menyematkan simbol-simbol filosofis dalam setiap detail strukturnya.

Materialitas dan Teknik Konstruksi Tradisional

Penggunaan material alami dalam pembangunan Rumah Tua Ely merupakan bentuk kepatuhan terhadap mandat leluhur. Atap rumah terbuat dari daun rumbia (sago palm) atau ijuk yang diikat tanpa menggunakan paku logam, melainkan menggunakan pasak kayu dan ikatan ijuk (gemutu). Teknik ini memberikan fleksibilitas pada bangunan dalam menghadapi getaran seismik yang sering terjadi di wilayah Maluku, sekaligus memastikan sirkulasi udara yang baik.

Struktur bangunan yang ditinggikan (rumah panggung) memiliki alasan praktis dan spiritual. Secara praktis, lantai yang tinggi melindungi penghuni dari kelembapan tanah dan serangan binatang buas di masa lalu. Secara spiritual, ruang di bawah rumah dan area yang terbuka tanpa dinding masif di bagian utama bangunan dipercaya memudahkan roh leluhur untuk keluar masuk dan berinteraksi dengan anak cucunya.

Simbolisme Arsitektural dalam Bangunan Adat Maluku

  • Bentuk Atap Perahu: melambangkan identitas masyarakat Maluku sebagai keturunan pelaut ulung.
  • Tiang Siwa Lima: representasi persatuan dari berbagai latar belakang budaya di Maluku.
  • Batu Pamali: Dasar pembentukan negeri; titik temu antara dunia manusia dan leluhur.
  • Ornamen Ukiran: lingkaran lengkung dan motif alam yang melambangkan keutuhan perilaku dan aturan hidup.
  • Pintu Arah Mata Angin: simbol keterbukaan terhadap informasi dan kebijaksanaan dari segala penjuru.

Keunikan arsitektur ini juga terlihat pada penggunaan warna yang memiliki arti mendalam: merah melambangkan kegigihan perjuangan, kuning mencerminkan kekayaan dan kecerdasan, hitam sebagai simbol solidaritas, dan putih sebagai lambang kesucian. Dalam ritual penutupan atap pada Januari 2026, setiap elemen warna dan material ini diperlakukan dengan penuh penghormatan untuk memastikan “nyawa” rumah tersebut kembali utuh.

Fenomenologi Ritual: Penutupan Atap Pamali sebagai Peristiwa Sakral

Ritual yang berlangsung pada 18 Januari 2026 diawali dengan pengambilan “Atap Pamali” oleh Pasukan Hu’ul dari kediaman Kepala Soa Totohatu. Pasukan Hu’ul, yang sering diidentikkan dengan kelompok pejuang tradisional atau Alifuru, berperan sebagai pengawal spiritual dalam prosesi ini. Keterlibatan mereka menegaskan bahwa penutupan atap adalah urusan kedaulatan adat yang harus dijaga dengan kekuatan fisik dan spiritual.

Peran Pasukan Hu’ul dan Tarian Cakalele

Salah satu momen paling dramatis dalam ritual tersebut adalah pementasan Tarian Cakalele oleh Pasukan Hu’ul. Tarian perang ini bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan sebuah medium untuk memanggil energi keberanian dan restu dari para pendahulu. Diiringi tabuhan tifa dan teriakan penyemangat, atmosfir ritual berubah menjadi sangat intens, di mana sejumlah warga mengalami kerasukan (trance).

Dalam perspektif masyarakat Hila, kerasukan saat upacara adat adalah indikator validitas ritual. Hal ini dianggap sebagai kehadiran nyata roh leluhur yang masuk ke tubuh warga untuk memberikan tanda bahwa pembangunan rumah telah disetujui dan diberkati. Tetua adat di lokasi bersikap sigap dalam membacakan doa-doa penenangan untuk memastikan energi spiritual tersebut tetap terkendali dan tidak membahayakan partisipan.

Kepemimpinan Ritual oleh Abdul Rasyid Ely

Kepala Soa Totohatu, Abdul Rasyid Ely, memimpin langsung pembacaan doa adat dan rangkaian upacara. Kepemimpinan beliau dalam ritual ini memiliki dua fungsi utama:

  1. Fungsi Liturgis Adat: Menjamin bahwa setiap langkah ritual mengikuti prosedur yang telah diwariskan secara turun-temurun tanpa modifikasi yang merusak kesakralan.
  2. Fungsi Sosial: Menyatukan ribuan masyarakat yang hadir, termasuk tamu-tamu kehormatan, dalam satu visi pelestarian budaya.

Pemasangan atap kedua dilakukan dengan melibatkan tamu undangan, yang memberikan simbolisme bahwa meskipun rumah tersebut adalah milik klan Ely, ia juga merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang diakui oleh negara.

Filosofi Pamali dan Hukum Adat dalam Kehidupan Masyarakat Hila

Istilah “Pamali” yang melekat pada atap rumah tersebut memiliki signifikansi etis dan legal dalam struktur masyarakat Maluku Tengah. Pamali bukan sekadar larangan, melainkan sistem norma lisan yang mengatur relasi antara manusia dengan lingkungannya. Dengan menyebut atap tersebut sebagai “Atap Pamali,” masyarakat menyatakan bahwa bangunan tersebut memiliki status hukum yang diproteksi oleh sanksi-sanksi spiritual dan sosial.

Kategorisasi dan Fungsi Pamali dalam Masyarakat Maluku

  • Pamali Spasial: Larangan memasuki kawasan keramat atau bagian tertentu dari Rumah Tua tanpa izin. Menjaga privasi ritual dan kesucian ruang pusaka.
  • Pamali Material: Larangan menggunakan material bangunan secara sembarangan atau tidak sesuai musim. Menjaga kelestarian sumber daya alam seperti pohon rumbia.
  • Pamali Perilaku: Larangan bersuara keras atau bertindak tidak sopan di sekitar Batu Pamali. Melatih kedisiplinan diri dan penghormatan terhadap otoritas leluhur.
  • Pamali Sosial: Aturan mengenai tata krama interaksi antara marga yang berbeda dalam satu Soa. Menghindari konflik internal dan memperkuat kohesi klan.

Keberadaan Batu Pamali di depan rumah adat mempertegas status bangunan tersebut. Batu ini berfungsi sebagai mezbah atau tempat persembahan kecil (kurban) bagi arwah leluhur yang singgah. Dalam upacara penutupan atap, Batu Pamali menjadi titik referensi di mana doa-doa dipusatkan, menghubungkan fondasi fisik rumah dengan atap yang baru dipasang dalam satu kesatuan spiritual yang utuh.

Konteks Historis: Hila sebagai Episentrum Kebudayaan dan Perlawanan

Negeri Hila bukan sekadar lokasi administratif, melainkan sebuah situs memori kolektif bangsa. Sejarah Hila mencatat perjumpaan yang intens antara peradaban Islam lokal dengan kekuatan kolonial Barat. Hal ini tercermin dari letak geografis bangunan-bangunan bersejarah yang saling berdekatan, menciptakan sebuah lanskap budaya yang unik di dunia.

Benteng Amsterdam dan Gereja Tua Imanuel

Tepat di samping lokasi permukiman adat terdapat Benteng Amsterdam, sebuah bangunan pertahanan yang didirikan oleh Belanda pada abad ke-17 di atas sisa-sisa loji Portugis. Keberadaan benteng ini adalah bukti betapa pentingnya Hila sebagai titik kontrol perdagangan rempah-rempah dunia. Tidak jauh dari benteng, berdiri Gereja Tua Imanuel, salah satu gereja tertua di Maluku yang dibangun sejak tahun 1514 dan merupakan bukti nyata dari toleransi beragama yang telah lama mengakar di Hila.

Rumah Tua Lating Nustapy dan Naskah Kuno

Selain Rumah Tua Ely, Hila juga memiliki Rumah Tua Lating Nustapy yang menyimpan naskah-naskah kuno dan benda-benda antik dari abad ke-17, termasuk peninggalan Sultan Hasan Soleman. Koleksi naskah ini merupakan sumber sejarah primer yang sangat berharga untuk memahami penyebaran Islam dan struktur politik kesultanan di Maluku Tengah. Ritual penutupan atap di Rumah Tua Ely secara tidak langsung membangkitkan kembali kesadaran akan pentingnya pelestarian seluruh kompleksitas sejarah ini.

Tantangan Konservasi dan Potensi Ekonomi Budaya

Pembangunan kembali Rumah Tua Ely menghadapi tantangan serius dari segi material dan keahlian teknis. Dengan tingkat kerusakan mencapai 60 persen sebelum renovasi, diperlukan upaya konservasi yang presisi agar tidak menghilangkan keaslian (otentisitas) bangunan. Ketergantungan pada daun rumbia dan teknik ikatan tradisional menuntut regenerasi tukang-tukang ahli yang memahami arsitektur vernakular.

Di sisi lain, penetapan Hila sebagai Desa Wisata memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. Rumah-rumah tua ini dapat menjadi daya tarik wisata budaya yang edukatif, di mana pengunjung dapat mempelajari sejarah rempah langsung dari sumbernya.

Wisatawan yang mengunjungi Hila sering kali mengunjungi Benteng Amsterdam terlebih dahulu sebelum beralih ke gereja tua dan rumah-rumah pusaka. Hal ini menciptakan sirkuit pariwisata yang kaya akan narasi sejarah. Namun, biaya masuk ke area Rumah Tua yang mencapai Rp 100.000 harus diimbangi dengan kualitas interpretasi budaya yang mendalam agar pengunjung memahami nilai spiritual dari bangunan tersebut.

Sintesis dan Rekomendasi Masa Depan

Ritual penutupan Atap Pamali Rumah Tua Ely pada tahun 2026 adalah sebuah pernyataan ketahanan budaya. Ia membuktikan bahwa masyarakat Negeri Hila mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap masa lalu dan adaptasi terhadap masa depan. Keberhasilan ritual ini tidak hanya diukur dari terpasangnya atap rumbia secara fisik, tetapi dari terajutnya kembali ikatan persaudaraan antar-Soa dan marga.

Untuk masa depan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan, dan lembaga adat. Beberapa rekomendasi strategis yang dapat diambil adalah:

  1. Peningkatan Status Cagar Budaya: Rumah Tua Ely dan rumah pusaka klan lainnya di Hila perlu segera mendapatkan sertifikasi sebagai bangunan cagar budaya tingkat nasional untuk menjamin dukungan pendanaan konservasi.
  2. Pusat Literasi Naskah Kuno: Membangun fasilitas penyimpanan yang lebih modern di dalam lingkungan rumah tua untuk melindungi naskah-naskah kuno dari kerusakan lingkungan.
  3. Regenerasi Pasukan Hu’ul: Mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam kurikulum pendidikan formal di sekolah-sekolah di Hila (SD, SMP) untuk memastikan generasi muda tetap memiliki keterikatan batin dengan tradisi Alifuru.

Dengan demikian, Negeri Hila akan terus berdiri sebagai mercusuar peradaban di Maluku Tengah, di mana suara tifa dan doa-doa adat di Rumah Tua Ely tetap bergema, mengingatkan setiap anak cucu akan janji suci mereka terhadap tanah leluhur. Ritual ini bukan sekadar penutupan atap, melainkan sebuah pembukaan lembaran baru bagi kejayaan adat di Jazirah Leihitu.

error: Content is protected !!