Temuan 46 karung sianida di sebuah ruko di kawasan Mardika, Ambon, seharusnya tidak dibaca sebagai peristiwa kriminal biasa. Ini bukan sekadar soal barang bukti, bukan pula sekadar soal siapa penyewa ruko. Ini adalah cermin retak dari sistem pengawasan kita—dan cermin itu memantulkan satu hal yang mengganggu: negara terlambat hadir.
Sianida adalah zat mematikan. Ia tidak netral. Ia tidak jinak. Dalam dunia industri, penggunaannya diatur ketat, diawasi berlapis, dan dilacak dengan disiplin tinggi. Maka ketika puluhan karung sianida ditemukan begitu saja di ruang komersial biasa, di tengah aktivitas warga, logika sederhana langsung runtuh. Tidak ada cerita “tidak tahu” yang masuk akal di sini. Tidak ada ruang untuk kebetulan.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang menyimpan, tetapi bagaimana bisa itu terjadi.
Ada dua kemungkinan yang sama-sama mengkhawatirkan. Pertama, ini bagian dari rantai distribusi ilegal—kemungkinan besar berkaitan dengan praktik tambang emas tanpa izin yang selama ini hidup dalam senyap, tetapi bukan rahasia. Jika ini benar, maka 46 karung itu hanyalah serpihan dari struktur yang jauh lebih besar. Di belakangnya ada alur pasok, ada pembiayaan, ada perlindungan, dan ada pasar. Jaringan seperti ini tidak tumbuh di ruang hampa. Ia tumbuh di celah—atau dalam pembiaran.
Kemungkinan kedua, yang tak kalah problematis, adalah adanya klaim legalitas yang rapuh. Jika bahan berbahaya sekelas sianida bisa “legal” tetapi disimpan di ruko biasa tanpa standar keamanan yang ketat, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi sistemnya. Regulasi menjadi sekadar dokumen, bukan instrumen perlindungan. Dan hukum berubah fungsi—dari penjaga keselamatan menjadi formalitas administratif.
Di titik ini, kita dipaksa mengakui satu pola lama yang terus berulang: negara sering kali bekerja secara reaktif. Penindakan datang setelah temuan, setelah kegaduhan, setelah publik menoleh. Padahal dalam isu bahan berbahaya dan beracun (B3), pendekatan seperti ini adalah kegagalan sejak awal. Pengawasan seharusnya hidup di hulu—di perizinan, distribusi, pengangkutan, hingga penyimpanan—bukan sekadar hadir di hilir saat semuanya sudah telanjur terjadi.
Yang juga patut diuji adalah keberanian penegakan hukum. Apakah penyelidikan akan berhenti pada penyewa ruko dan lingkaran terdekatnya? Ataukah ia akan menembus lebih dalam, menyentuh simpul-simpul distribusi dan aktor-aktor yang selama ini tak tersentuh? Publik sudah terlalu sering disuguhi skenario yang sama: pelaku kecil dipertontonkan, sementara jaringan besar tetap tak terlihat.
Ambon bukan kawasan industri kimia. Ia juga bukan pusat pertambangan skala besar. Maka keberadaan sianida dalam jumlah masif di ruang sipil adalah anomali yang tidak boleh dinormalisasi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal keselamatan warga yang hidup berdampingan dengan ancaman yang tak mereka ketahui.
Kasus ini seharusnya menjadi titik balik—bukan sekadar catatan perkara. Harus ada transparansi dalam penanganan, pembongkaran menyeluruh terhadap rantai distribusi, serta evaluasi serius terhadap sistem pengawasan B3 di daerah. Tanpa itu, kita hanya sedang menunda kejadian berikutnya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang bersalah. Lebih dari itu: mengapa sistem kita membiarkan kondisi ini mungkin terjadi?
Sebab jika 46 karung sianida bisa berada di tengah kota tanpa terdeteksi sejak awal, maka yang patut kita khawatirkan bukan hanya zat itu—melainkan kelalaian yang mengelilinginya.