Hak Tanah Eigendom dan Sengketa Adat di Ambon, Maluku

Share:

Tanah eigendom merupakan warisan sistem kepemilikan tanah dari masa kolonial Belanda yang memiliki nilai sejarah dan hukum tersendiri. Sistem ini, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Belanda, khususnya Pasal 570, memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemilik untuk mengelola, menjual, mewariskan, atau membebani tanah tersebut. Banyak masyarakat yang masih memegang dokumen bertuliskan “Eigendom Verponding” atau “Eigendom Recht” tanpa memahami sepenuhnya bagaimana status hukum tanah tersebut setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dimana status hukum tanah eigendom mengalami perubahan signifikan.

Kerangka Hukum Konversi Hak Eigendom Pasca-UUPA 1960

Status hukum hak Eigendom di Republik Indonesia merupakan warisan langsung dari masa penjajahan Belanda. Eigendom adalah bentuk tertinggi kepemilikan tanah menurut hukum Belanda, yang menandakan kepemilikan pribadi mutlak. Namun, sistem ini berubah secara mendasar dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mulai berlaku pada 24 September 1960. Undang-undang bersejarah ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia dengan menetapkan sistem hukum pertanahan nasional yang terpadu serta mencabut semua undang-undang sebelumnya terkait penguasaan tanah, sehingga secara efektif menghapus sistem hukum ganda yang selama ini berlaku antara hukum Barat dan hukum adat.

Pilar utama pelaksanaan UUPA adalah konversi wajib seluruh hak tanah Barat yang ada—termasuk Eigendom—menjadi salah satu kategori hak tanah nasional yang baru. Bagi pemegang hak Eigendom, hal ini berarti mereka wajib mengonversi haknya menjadi bentuk kepemilikan modern yang diakui dalam hukum baru. Hak utama yang ditujukan untuk konversi adalah Hak Milik. Menurut Pasal I Ketentuan Konversi UUPA (KK UUPA), Eigendom yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berkewarganegaraan tunggal secara otomatis dikonversi menjadi Hak Milik. Ketentuan ini menjamin kelangsungan bagi mereka yang dapat membuktikan kewarganegaraan Indonesianya per 24 September 1960. Bagi pemegang lainnya—seperti warga negara asing atau yang berkewarganegaraan ganda—prosesnya berbeda; hak Eigendom mereka dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi hak tersebut bersifat terbatas dalam jangka waktu. Kegagalan menyelesaikan proses pendaftaran formal dalam waktu enam bulan sejak UUPA diberlakukan mengakibatkan hak Eigendom tersebut secara otomatis dikonversi menjadi Hak Pakai selama 20 tahun.

Untuk memberikan batas waktu yang jelas bagi transisi ini, pemerintah menetapkan tenggat akhir konversi: 24 September 1980. Tanggal ini ditegaskan kembali melalui beberapa peraturan penting, termasuk Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979, yang secara eksplisit menyatakan bahwa hak tanah Barat yang tidak dikonversi hingga tanggal tersebut dianggap gugur dan tanahnya kembali menjadi milik negara. Akibatnya, setelah 24 September 1980, surat Eigendom yang tidak dikonversi tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum Indonesia. Setiap tanah yang masih terdaftar di bawah surat Eigendom setelah tanggal tersebut secara hukum menjadi bagian dari tanah negara (tanah negara). Dasar filosofis Eigendom yang berakar pada konsep kepemilikan pribadi mutlak ala Belanda bertentangan tajam dengan hukum adat banyak komunitas adat yang menekankan kepentingan kolektif dan penjagaan, sehingga menciptakan ketegangan inheren yang terus muncul dalam sengketa tanah kontemporer.

Kerangka prosedural untuk konversi melibatkan beberapa langkah, termasuk pengukuran ulang tanah, verifikasi dokumen pendukung, pengajuan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengumuman publik pendaftaran baru, dan pembayaran biaya terkait. Meskipun jalur hukum ini jelas, prosesnya seringkali penuh tantangan, seperti dokumen yang tidak lengkap, birokrasi yang rumit, dan sengketa batas, yang menyebabkan ketidakpastian luas mengenai status banyak bidang tanah Eigendom di seluruh Indonesia. Tabel berikut merangkum undang-undang dan peraturan utama yang mengatur transisi dari Eigendom ke hak tanah nasional.

Peraturan / Undang-UndangKetentuan Utama
Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) No. 5 Tahun 1960
Menetapkan sistem hukum pertanahan nasional yang terpadu, mencabut
hukum sebelumnya, dan mewajibkan
konversi semua hak tanah Barat.
Ketentuan Konversi (KK UUPA)Menyatakan bahwa Eigendom milik
WNI dikonversi menjadi Hak Milik;
kegagalan mendaftar mengakibatkan
konversi menjadi HGB (untuk non-WNI)
atau Hak Pakai (untuk pihak lain).
Keputusan Presiden No. 32
Tahun 1979
Memperkuat kewajiban mengonversi
hak tanah Barat paling lambat 24
September 1980; setelah itu, hak yang
tidak dikonversi dianggap batal dan
tanah kembali ke negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 3 Tahun 1979
Menegaskan bahwa hak tanah Barat
harus dikonversi paling lambat 24
September 1980; jika tidak, tanah
menjadi milik negara.
Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 2021
Mensyaratkan pemegang hak lama
untuk membuktikan itikad baik,
penguasaan terbuka, dan tidak adanya sengketa untuk mendaftarkan tanah,
yang mungkin memerlukan bukti fisik.

Jaringan peraturan yang kompleks ini menciptakan ambiguitas hukum yang signifikan, khususnya terkait status surat Eigendom seperti 1054, 1132, dan 1204 di Rumahtiga, Ambon. Meskipun hukum menetapkan tenggat waktu yang jelas, penerapan aturan ini dalam praktik seringkali tidak konsisten, sehingga menyebabkan sengketa berkepanjangan atas tanah yang masih terdaftar di bawah surat kolonial.

Penafsiran Yuridis dan Praktik Administratif terhadap Surat Eigendom yang Tidak Dikonversi

Doktrin hukum mengenai surat Eigendom yang tidak dikonversi menampilkan situasi paradoks: hak yang secara formal telah kedaluwarsa justru masih memiliki bobot hukum yang besar dalam praktik. Di satu sisi, banyak putusan Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa hak Eigendom yang tidak dikonversi hingga batas waktu 24 September 1980 tidak sah dan telah kembali menjadi milik negara. Dalam kasus seperti Putusan Mahkamah Agung No. 570/PDT/2017/PT BDG, pengadilan menegaskan bahwa kegagalan mengonversi mengakibatkan hapusnya hak Eigendom, sehingga tanah tersebut menjadi milik negara. Demikian pula, berbagai sumber mengutip putusan yang menekankan ketidakabsahan hak Eigendom yang tidak dikonversi, memperkuat prinsip bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar hukum setelah 1980 tanpa dokumen konversi yang sah. Penafsiran ketat ini sejalan dengan bunyi hukum, khususnya Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979, yang mewajibkan tanah Eigendom yang tidak dikonversi menjadi tanah negara.

Namun, di sisi lain, yurisprudensi menunjukkan pendekatan yang lebih bernuansa dan pragmatis. Pengadilan secara konsisten mengakui bahwa kedaluwarsa surat Eigendom tidak serta-merta menghapus klaim historis dan bukti yang terkait dengannya. Putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/Pdt/2022 menjadi contoh penting yang menentang penafsiran kaku tersebut. Dalam kasus ini, pengadilan memenangkan penggugat yang memegang surat Eigendom Verponding (No. 3740, 3741, 3742) meskipun tidak dikonversi. Pertimbangan hukumnya bukan berdasarkan validitas surat Eigendom itu sendiri, melainkan pada penilaian komparatif terhadap bukti. Pengadilan memutuskan bahwa klaim penggugat diterima karena pihak lawan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk membuktikan kepemilikannya sendiri. Putusan ini menetapkan prinsip hukum penting: meskipun surat Eigendom yang tidak dikonversi tidak cukup sebagai dasar klaim, surat tersebut dapat menjadi bukti yang diperlukan jika pihak lawan tidak dapat menguatkan klaimnya dengan bukti yang lebih kuat. Pengadilan pada dasarnya menegaskan bahwa klaim berdasarkan Eigendom yang tidak dikonversi masih dapat memiliki kekuatan hukum di pengadilan jika penggugat dapat menunjukkan kepemilikan historis yang berkelanjutan dan penguasaan fisik atas tanah tersebut, terutama ketika pihak lawan tidak memiliki sertifikat yang sah.

Fleksibilitas yuridis ini semakin rumit oleh praktik administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun hukum menyatakan bahwa Eigendom yang tidak dikonversi adalah tanah negara, BPN justru ditugaskan untuk menyelesaikan ambiguitas tersebut. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) memainkan peran krusial di sini, yang memungkinkan pemegang Eigendom lama untuk mengajukan hak baru seperti Hak Milik, meskipun melewatkan tenggat 1980. PP 24/1997 memperbolehkan pendaftaran hak lama berdasarkan bukti tertulis dan adjudikasi, memberikan jalan menuju kepastian hukum bagi pemegang tanah Eigendom lama. Peraturan ini menciptakan mekanisme “hukum lunak” yang berjalan beriringan dengan tenggat hukum keras UUPA, memungkinkan konversi terlambat jika didukung bukti, kesaksian, atau pernyataan. BPN bertanggung jawab melakukan verifikasi yang diperlukan, termasuk penentuan batas dan pengumuman publik, sebelum menerbitkan sertifikat baru. Proses administratif ini memberikan perlindungan hukum tertentu bagi pemegang Eigendom yang tidak dikonversi, memungkinkan mereka memperoleh Sertifikat Hak atas Tanah yang baru dan sah, yang merupakan bentuk bukti kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang signifikan: hukum menyatakan hak tersebut telah gugur, tetapi lembaga yang bertugas melaksanakannya justru menawarkan jalan untuk menghidupkannya kembali melalui adjudikasi administratif. Sengketa di Ambon yang melibatkan Supermarket Dian Pertiwi berada persis di persimpangan ambiguitas hukum dan administratif ini, di mana klaim historis sebuah keluarga—yang mungkin didukung bukti informal—bertabrakan dengan operasi bisnis formal yang berada di atas tanah yang secara hukum dianggap milik negara.

Hukum Adat dan Klaim Tanah Berbasis Adat di Maluku: Kasus Tanah Dati

Sejalan dengan lanskap hukum Eigendom yang kompleks, sistem penguasaan tanah tradisional di Maluku—seperti Tanah Dati—mewakili lapisan realitas hukum lain yang sangat tertanam dalam masyarakat setempat. Tanah Dati adalah hak tanah adat yang dipraktikkan di Pulau Ambon dan Kepulauan Lease, yang diatur oleh hukum adat (adat) dan bukan hukum positif. Berbeda dengan Eigendom yang merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda, Tanah Dati tidak tertulis dan diwariskan turun-temurun, mewakili tanah yang dimiliki secara komunal oleh suatu klan atau garis keturunan (mata rumah). Hak-hak ini tidak diatur atau diakui secara eksplisit dalam UUPA 1960 maupun peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang terutama mengatur pendaftaran hak tanah positif. Pengucilan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mendalam bagi komunitas adat, karena kepemilikan tanah mereka tidak tercatat secara resmi, sehingga rentan terhadap klaim tumpang tindih dan alokasi oleh pemerintah.

Meskipun tidak diakui dalam hukum positif, hak adat dilindungi secara konstitusional. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat. Landasan konstitusional ini memberikan dasar bagi klaim mereka, meskipun seringkali tidak cukup untuk melindungi mereka dari transaksi tanah formal. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh otoritas berwenang dapat membatalkan hak adat yang ada sebelumnya jika prosedur yang semestinya tidak diikuti. Contoh jelas konflik ini terjadi dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon (Perkara No. 316/Pdt.G/2023/PN.Amb), di mana SHM yang diterbitkan atas nama nenek Nicolaas Herman Lelapary pada tahun 1982 dinyatakan tidak sah. Pengadilan memutuskan bahwa sertifikat tersebut batal demi hukum karena diterbitkan atas 500 meter persegi tanah Dati di Amahusu tanpa memperhatikan persetujuan ahli waris adat dan masyarakat. Putusan ini menegaskan bahwa tanah Dati yang tidak terdaftar tetap memiliki kekuatan hukum jika pemanfaatannya berkelanjutan dan diakui oleh masyarakat, serta sertifikat formal yang diterbitkan di atas tanah tersebut tanpa persetujuan yang sah adalah batal demi hukum.

Struktur kelembagaan adat di Maluku diwujudkan dalam Negeri, yaitu unit komunitas tradisional. Di dalam Negeri, pengelolaan tanah dan penyelesaian sengketa ditangani oleh lembaga adat seperti Saniri Negeri. Kasus baru-baru ini yang sangat relevan melibatkan gugatan perdata yang diajukan oleh Mata Rumah Hatulesila terhadap Saniri Negeri Rumahtiga (Perkara Perdata Nomor 250/pdt.G/2022/PN Ambon). Putusan pengadilan, yang dijatuhkan pada Agustus 2022, merupakan keputusan bersejarah yang mengakui keluarga Hatulesila sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah (rumah pendiri) Negeri Rumahtiga menurut hukum adat. Putusan tersebut memerintahkan Saniri Negeri untuk mengusulkan peraturan baru (Peraturan Negeri) guna secara resmi menunjuk keluarga Hatulesila sebagai pimpinan resmi Negeri. Intervensi yudisial ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi klaim keluarga Hatulesila pada tingkat adat. Pengajuan banding berikutnya oleh klan/keluarga lain dalam Negeri menunjukkan sengitnya sengketa suksesi ini. Perkembangan ini sangat relevan dengan blokade supermarket, karena memberikan keluarga Hatulesila posisi yang baru diperkuat dan diakui secara kelembagaan untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan komunitas mereka, termasuk klaim atas tanah leluhur di Rumahtiga tempat supermarket berdiri. Keberadaan putusan adat yang kuat ini meningkatkan klaim mereka di luar sekadar sengketa Eigendom, dan menggambarkannya sebagai pembelaan terhadap tata kelola diri dan otoritas tradisional komunitas mereka.

Blokade Supermarket: Persimpangan Hukum Kolonial, Otoritas Adat, dan Perdagangan Modern

Insiden Sasi Gedung di Supermarket Dian Pertiwi di Rumahtiga, Ambon, merupakan pertemuan kuat dari tiga kerangka hukum dan sosial yang berbeda namun saling terkait: status Eigendom warisan kolonial yang belum terselesaikan, otoritas hukum adat yang baru diperkuat, dan operasi perdagangan modern. Pertanyaan awal dengan tepat mengidentifikasi surat Eigendom 1054, 1132, dan 1204 sebagai dokumen dasar klaim keluarga Hatulesila. Berdasarkan analisis hukum mendalam di atas, surat Eigendom ini secara hukum tidak sah untuk menegaskan kepemilikan sejak 24 September 1980. Tanah yang mereka gambarkan oleh hukum diklasifikasikan sebagai tanah negara. Upaya apa pun untuk menegakkan hak eksklusif atas tanah ini berdasarkan sertifikat kedaluwarsa tersebut tidak akan dapat dipertahankan di pengadilan hukum konvensional. Jalur hukum untuk merebut kembali tanah tersebut memerlukan konversi Eigendom menjadi hak nasional yang sah melalui BPN, suatu proses yang memerlukan pengajuan bukti kepada lembaga tersebut.

Namun, tindakan keluarga Hatulesila—pemblokiran fisik supermarket—tidak diformulasikan sebagai gugatan hukum untuk merebut kembali tanah Eigendom. Sebaliknya, tindakan ini disebut sebagai Sasi Gedung, sebuah istilah yang berarti “larangan bangunan”. Tindakan ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk protes adat, yaitu mekanisme hukum adat yang dirancang untuk menghentikan kegiatan yang dianggap mengganggu atau merugikan kesejahteraan atau tatanan sakral komunitas. Waktu pelaksanaan tindakan ini sangat penting. Tindakan ini terjadi tak lama setelah putusan Pengadilan Negeri Ambon Agustus 2022 yang secara resmi mengakui keluarga Hatulesila sebagai Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga. Putusan ini memberi mereka instrumen otoritas adat yang sangat kuat. Klaim mereka untuk memblokir supermarket kemungkinan besar tidak hanya didasarkan pada surat Eigendom, tetapi pada dua dasar gabungan: pertama, klaim sisa berbasis historis yang berasal dari dokumen Eigendom, dan kedua, klaim yang jauh lebih kuat dan mutakhir berdasarkan posisi mereka yang baru dilegitimasi sebagai kepemimpinan adat utama Negeri.

Supermarket Dian Pertiwi, mewakili entitas eksternal—perusahaan perdagangan modern—yang beroperasi di ruang yang kini diklaim keluarga Hatulesila sebagai penjaga kepentingan komunitas mereka. Surat Eigendom berfungsi sebagai jangkar historis, pengingat era pemberian tanah kolonial yang menurut mereka melegitimasi hubungan leluhur mereka dengan tanah tersebut. Namun, pembenaran sebenarnya atas blokade ini berakar pada otoritas adat mereka. Mereka bertindak bukan sebagai pemilik Eigendom individual, melainkan sebagai kepala resmi dari mata rumah pendiri Negeri, yang menggunakan kekuatan adat untuk melindungi integritas komunitas mereka. Dinamika ini mengubah sengketa dari konflik Eigendom versus SHM sederhana menjadi perjuangan sosial-politik yang lebih luas antara kedaulatan komunitas dan ekspansi korporasi. Kedudukan hukum supermarket, yang kemungkinan besar didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) modern, langsung ditantang oleh otoritas adat pimpinan Hatulesila. Operasi bisnis supermarket dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan internal Negeri, suatu pelanggaran yang hanya dapat ditangani oleh pemimpin yang diakui. Situasi ini menyoroti ketegangan mendalam di Ambon di mana sistem hukum formal—yang diwarisi dari masa kolonial dan dikodifikasikan dalam UUPA—bertabrakan dengan realitas kehidupan dan klaim kedaulatan hukum adat.

Putusan Pengadilan Negeri Ambon: Analisis Perbandingan Litigasi Eigendom dan Adat

Analisis perbandingan dua perkara penting di Pengadilan Negeri Ambon mengungkap jalur keadilan yang berbeda namun kadang tumpang tindih yang tersedia bagi warga Ambon: litigasi berdasarkan Eigendom warisan kolonial dan litigasi berdasarkan hukum adat. Kedua perkara ini, meskipun berdekatan secara geografis, menggambarkan bagaimana tradisi hukum yang berbeda ditafsirkan dan diterapkan oleh pengadilan, sehingga membentuk hasil yang sangat berbeda.

Perkara pertama, mengenai tanah Eigendom Verponding di Batu Merah, Ambon, mencontohkan ketatnya pembuktian klaim berdasarkan hukum kolonial. Penggugat, Nyi Mas Sitti Aminag, berupaya merebut kembali Eigendom Verponding No. 986, 987, dan 988. Meskipun mengajukan banyak dokumen historis, termasuk Acta Van Eigendom Verponding, surat pajak, dan permohonan konversi tanggal 6 September 1962, pengadilan menolak klaim tersebut. Temuan kritisnya adalah bahwa penggugat gagal memberikan bukti yang cukup sah untuk membuktikan gugatannya. Secara khusus, pengadilan menyatakan bahwa penggugat tidak dapat merebut kembali Eigendom Verponding No. 987 karena bukti yang tidak memadai. Perkara ini menunjukkan standar tinggi yang ditetapkan untuk memvalidasi klaim Eigendom. Bahkan dengan bukti arsip yang tampaknya kuat, pengadilan menuntut tingkat pembuktian yang sulit dicapai puluhan tahun setelahnya. Putusan ini memperkuat bahwa surat Eigendom yang tidak dikonversi tidak dapat ditegakkan secara hukum berdasarkan Pasal 100 UUPA tanpa dokumentasi yang diterima pengadilan.

Perkara kedua, yang melibatkan keluarga Hatulesila dan Saniri Negeri Rumahtiga, menunjukkan kekuatan dan potensi litigasi berbasis adat. Di sini, keluarga Hatulesila tidak berupaya merebut kembali tanah Eigendom, melainkan mengajukan gugatan deklaratori untuk menetapkan status mereka sebagai Mata Rumah Parentah yang sah dari Negeri. Putusan pengadilan, yang dijatuhkan pada Agustus 2022, bersifat tegas: pengadilan mengakui keluarga Hatulesila sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah berdasarkan hukum adat. Putusan tersebut memerintahkan Saniri Negeri untuk secara formal mengusulkan perubahan Peraturan Negeri guna mencerminkan status baru ini. Putusan ini merupakan momen bersejarah, karena secara hukum memperkuat otoritas keluarga Hatulesila sebagai kepemimpinan adat tertinggi komunitas. Perkara ini menunjukkan bahwa sistem pengadilan formal dapat dan akan mengakui serta menegakkan hukum adat, asalkan disajikan dengan bukti yang cukup dan mengikuti prosedur hukum yang tepat. Hasil perkara ini secara langsung memperkuat posisi keluarga Hatulesila dalam sengketa berkelanjutan dengan supermarket.

Perbandingan kedua perkara ini sangat mencerahkan. Gugatan Eigendom yang gagal berfungsi sebagai peringatan tentang keterbatasan mengandalkan surat kolonial yang kedaluwarsa. Sebaliknya, gugatan adat yang berhasil memberikan keluarga Hatulesila senjata yang tangguh. Klaim mereka untuk memblokir supermarket kini bukan hanya soal Eigendom; melainkan soal menegakkan kehendak kepemimpinan Negeri yang diakui secara resmi. Putusan adat ini secara efektif melegitimasi tindakan Sasi Gedung mereka, mengubahnya dari sekadar tindakan menghalangi menjadi pembelaan kedaulatan komunitas.

Eksaminasi Hukum Adat Sasi (Dimensi Hukum Adat)

Pengakuan Hukum Negara terhadap Hukum Adat dan Hak Ulayat

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan UUPA Pasal 3 mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya (termasuk Hak Ulayat), sepanjang masyarakat tersebut masih hidup dan keberadaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam konteks Rumahtiga, tindakan penegakan hak adat ini dipimpin dan diresmikan oleh lembaga adat resmi, yaitu Ketua Saniri Negeri, Kepala Soa Hukuinallo, dan Kepala Soa Pari. Keputusan terkait Sasi ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri), yang menegaskan bahwa tindakan blokade tersebut adalah tindakan kolektif dan kelembagaan adat.

Doktrin dan Fungsi Tradisional Sasi di Maluku

Sasi adalah sistem hukum adat yang telah lama diterapkan di Maluku dan Ambon. Secara etimologis, Sasi berarti “larangan” atau “pembatasan”. Fungsi tradisional Sasi adalah untuk pengelolaan dan konservasi sumber daya alam (SDA). Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui diri, menjaga kualitas, dan memperbanyak populasi sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan pengawasan Sasi dilimpahkan kepada lembaga adat yang disebut Kewang.

Ekspansi Fungsional Sasi dan Penerapan pada Gedung Komersial (Supermarket Dian Pertiwi)

Meskipun Sasi secara historis berfokus pada konservasi lingkungan alam (Sasi Laut, Sasi Kebun), ketentuan adat ini di Maluku juga mencakup “lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia”.

Penerapan sasi pada gedung Supermarket Dian Pertiwi, yang merupakan aset buatan manusia, merefleksikan sebuah ekspansi fungsional dari tujuan konservasi SDA menjadi mekanisme penegakan hukum adat (yustisi adat) dalam sengketa kepemilikan tanah. Dalam kasus Rumahtiga, sasi digunakan sebagai upaya blokade adat atau tindakan self-help (tindakan pemaksaan di luar mekanisme peradilan formal) untuk menekan pihak Supermarket Dian Pertiwi agar mengakui klaim kepemilikan adat atas tanah tersebut.

Namun, legalitas Sasi dalam konteks sengketa kepemilikan properti formal menjadi pertimbangan hukum yang kritis. Ketika Sasi digunakan untuk memblokir kegiatan ekonomi yang mungkin dilindungi oleh sertifikat negara, tujuannya bergeser dari konservasi ke enforcement hak properti. Dalam konteks gugatan perdata, tindakan sasi ini berisiko dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Pasal 1365 BW) karena mengganggu ketertiban umum dan hak kepemilikan pihak lain yang memiliki bukti hak formal dari BPN.

Perlu ditekankan bahwa keputusan komunitas adat untuk menggunakan mekanisme Sasi sebagai alat penegakan hukum sendiri merupakan cerminan dari kegagalan yang dirasakan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa agraria formal. Ketidakjelasan status tanah, diperparah dengan tudingan bahwa BPN tidak transparan mengenai dokumen asli Eigendom 1132, memberikan justifikasi moral bagi masyarakat adat untuk mengambil alih penegakan keadilan menggunakan otoritas tradisional yang mereka yakini sah. Ketidakjelasan administrasi pertanahan oleh BPN adalah katalisator yang mendorong eskalasi konflik ke ranah Sasi dan tekanan politik (DPRD).

Jalur Penyelesaian Sengketa dan Masa Depan Penguasaan Tanah di Rumahtiga

Sengketa berkelanjutan di Rumahtiga, Ambon, yang melibatkan Sasi Gedung keluarga Hatulesila terhadap Supermarket Dian Pertiwi, menyoroti kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan sah, yang mampu menavigasi interaksi kompleks antara hukum positif dan hukum adat. Masa depan penguasaan tanah di lokasi ini bergantung pada bagaimana berbagai jalur hukum diupayakan dan diselesaikan. Perjalanan penyelesaian sengketa bagi keluarga Hatulesila telah melalui beberapa tahap, memberikan gambaran tentang kemungkinan jalan menuju penyelesaian akhir.

Tahap awal sengketa tampaknya telah ditangani melalui mediasi adat. Catatan menunjukkan bahwa konflik dimediasi oleh Lembaga Saniri Negeri dan dibahas dalam rapat Saniri Besar di Balai Pengkajian Sejarah, tetapi upaya ini tidak menghasilkan penyelesaian. Langkah ini merupakan prosedur standar dalam kerangka adat, yang dirancang untuk menyelesaikan masalah secara internal tanpa membawa ke pengadilan formal. Ketika mediasi adat gagal, masalah ini ditingkatkan ke ranah politik formal, dengan DPRD Kota Ambon turun tangan selama dua tahun. Keterlibatan berkelanjutan DPRD menunjukkan bahwa sengketa ini memiliki implikasi politik dan sosial lokal yang signifikan, dan badan pemerintah formal melihat peran mereka dalam mengelolanya. Namun, berlanjutnya konflik menunjukkan bahwa intervensi ini juga tidak cukup untuk mencapai perdamaian yang langgeng.

Dengan kegagalan mediasi dan intervensi politik, sengketa memasuki ranah hukum formal. Keluarga Hatulesila mengajukan gugatan perdata yang menantang struktur kepemimpinan Negeri, yang berpuncak pada putusan bersejarah Pengadilan Negeri Agustus 2022 yang menetapkan mereka sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah. Setelah kemenangan ini, Saniri Negeri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Proses banding ini merupakan langkah krusial berikutnya. Jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, hal ini akan memberikan keluarga Hatulesila mandat yang pasti dan mengikat secara hukum untuk memimpin Negeri, yang secara signifikan memperkuat posisi mereka dalam bernegosiasi dengan supermarket. Jika banding gagal, perkara ini berpotensi diajukan ke Mahkamah Agung di Jakarta, instansi banding terakhir dalam sistem peradilan Indonesia.

Secara paralel, sengketa yang melibatkan supermarket itu sendiri tetap menjadi isu terpisah, meskipun terkait. Blokade oleh keluarga Hatulesila adalah tindakan ekstrayudisial. Jalur hukum bagi operator supermarket, PT. Maluku Building, adalah mengajukan perintah pengadilan (injunction) atau tindakan hukum lain untuk menghentikan blokade dan memulihkan akses. Hal ini melibatkan pengajuan gugatan perdata terpisah yang menuduh adanya gangguan ilegal terhadap operasi bisnis. Inti dari pertarungan hukum bagi supermarket adalah membuktikan kepemilikan hukum atas tanahnya, kemungkinan besar melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) modern, dan berargumen bahwa tindakan keluarga Hatulesila adalah ilegal dan tidak dapat dibenarkan.

Ke depan, penyelesaian konflik ini akan bergantung pada beberapa faktor. Pertama, hasil banding kepemimpinan adat di Pengadilan Tinggi akan menentukan otoritas tertinggi dalam Negeri untuk berbicara atas nama kepentingan komunitas. Kedua, kemauan semua pihak—keluarga Hatulesila, supermarket, Saniri Negeri, dan pemerintah daerah—untuk terlibat dalam dialog bermakna yang difasilitasi oleh realitas hukum baru ini akan sangat menentukan. Pendekatan yang murni adversarial berisiko memperpanjang siklus konflik. Jalur yang lebih konstruktif adalah mengakui legitimasi klaim kedua belah pihak dalam ranah masing-masing: hak supermarket untuk beroperasi sebagai entitas bisnis yang sah, dan hak keluarga Hatulesila untuk melindungi apa yang mereka anggap sebagai ruang sakral dan leluhur komunitas mereka. Langkah pencegahan, seperti inventarisasi formal batas dan aset Negeri, serta pendaftaran hak adat pada akhirnya, dapat membantu mencegah konflik serupa di masa depan, sejalan dengan seruan untuk merevisi peraturan yang saat ini menghambat pengakuan formal atas tanah adat.


REFERENSI
error: Content is protected !!