Latar Belakang
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku merupakan jabatan strategis sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Sekda memiliki peran krusial dalam membantu Gubernur menyusun kebijakan, mengkoordinasikan tugas perangkat daerah, dan memastikan pelayanan administratif yang efektif. Saat ini, posisi Sekda Maluku dijabat oleh Ir. Sadali IE, M.Si., IPU, yang menjabat sejak Juli 2021 sebagai Penjabat Sekda setelah menggantikan Kasrul Selang karena alasan kesehatan. Namun, hingga Mei 2025, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan rencana penggantian Sekda Maluku, baik dalam bentuk pengangkatan definitif maupun lelang jabatan.
Kewenangan Gubernur dalam Penggantian Sekda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak prerogatif untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekda. Proses pengangkatan Sekda harus melalui tahapan berikut:
- Seleksi Administrasi: Calon Sekda harus memenuhi syarat formal, seperti jabatan eselon II, pengalaman manajerial, dan kompetensi teknis.
- Uji Kompetensi: Dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Gubernur, meliputi penilaian rekam jejak, kompetensi manajerial, dan wawancara.
- Persetujuan KASN dan Mendagri: Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diperlukan untuk memastikan proses seleksi sesuai regulasi. Untuk Sekda, pengangkatan juga memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Keputusan Presiden: Pengangkatan Sekda definitif ditetapkan melalui Keputusan Presiden, sebagaimana contohnya pada pelantikan Kasrul Selang pada Februari 2020 berdasarkan Keppres Nomor 21/TPA/2020.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02/2016 melarang penggantian pejabat seperti Sekda dalam enam bulan pasca-pelantikan kepala daerah hasil Pilkada atau dalam dua tahun sejak pelantikan pejabat, kecuali dengan persetujuan Mendagri atau jika pejabat melanggar aturan. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan Gubernur, meskipun besar, dibatasi oleh regulasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Polemik Penggantian Sekda Maluku
Penggantian Sekda Maluku sebelumnya, seperti saat Kasrul Selang digantikan Sadali IE pada 2021, menuai polemik. Kasrul Selang diberhentikan berdasarkan Keppres Nomor 58/N Tahun 2021, dan Sadali IE awalnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh Gubernur Murad Ismail sebelum dilantik sebagai Penjabat Sekda pada Januari 2022. Proses ini dianggap janggal oleh beberapa pihak karena dilakukan mendadak, meskipun Pemerintah Provinsi Maluku berdalih bahwa penggantian dilakukan untuk menjaga kelancaran pemerintahan akibat kondisi kesehatan Kasrul. Ketidaktegasan KASN dalam memberikan petunjuk juga dikritik oleh DPRD Maluku, yang menilai perlunya Sekda definitif untuk mengelola administrasi pemerintahan secara optimal.
Hingga Mei 2025, belum ada tanda-tanda penggantian Sekda, baik melalui pengangkatan langsung oleh Gubernur Hendrik Lewerissa maupun melalui mekanisme lain. Aktivitas Sadali IE sebagai Sekda masih terlihat, seperti pada Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 pada April 2025, yang menunjukkan bahwa ia masih menjalankan tugasnya. Namun, desakan untuk mengangkat Sekda definitif tetap relevan, mengingat status Penjabat Sekda memiliki keterbatasan kewenangan.
Kemungkinan Lelang Jabatan dan Partisipasi dari Luar Birokrasi
Selain pengangkatan langsung oleh Gubernur, mekanisme lelang jabatan menjadi alternatif untuk mengisi posisi Sekda, sebagaimana telah diterapkan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta (2023) dan Lampung (2016). Lelang jabatan adalah proses seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi pejabat. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, lelang jabatan memungkinkan partisipasi dari:
- ASN yang memenuhi syarat (biasanya pejabat eselon II dengan pengalaman manajerial tertentu).
- Individu dari luar birokrasi (non-ASN), seperti profesional, akademisi, atau tokoh masyarakat, dengan ketentuan tertentu.
Potensi Lelang Jabatan untuk Sekda Maluku
Meskipun belum ada indikasi resmi bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan menggelar lelang jabatan untuk posisi Sekda, mekanisme ini memungkinkan secara hukum. Contohnya, di DKI Jakarta pada Januari 2023, Pemprov DKI mengumumkan lelang jabatan Sekda dengan sepuluh kandidat yang lolos seleksi administrasi, termasuk dua orang dari luar Pemprov DKI. Kandidat tersebut menjalani tes kompetensi bidang melalui Computer Assisted Test (CAT) dan fit and proper test yang meliputi wawancara dan penilaian kompetensi oleh pansel.
Untuk Maluku, lelang jabatan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pembentukan Pansel: Gubernur membentuk panitia seleksi yang terdiri dari pejabat internal, akademisi, dan perwakilan KASN untuk menjamin independensi.
- Pengumuman Terbuka: Pemerintah Provinsi mengumumkan lowongan jabatan Sekda melalui situs resmi (malukuprov.go.id) atau media lain, dengan syarat yang jelas, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi.
- Seleksi Administrasi: Memverifikasi dokumen pelamar, baik dari ASN maupun non-ASN.
- Tes Kompetensi dan Fit and Proper Test: Meliputi tes tertulis, psikotes, dan wawancara untuk menilai kompetensi manajerial, teknis, dan integritas.
- Rekomendasi dan Pengangkatan: Pansel mengusulkan tiga kandidat terbaik kepada Gubernur, yang kemudian mengajukan usulan ke Mendagri dan Presiden untuk pengangkatan.
Partisipasi dari Luar Birokrasi
Partisipasi individu dari luar birokrasi dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh non-ASN dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan khusus atau ketiadaan ASN yang memenuhi syarat. Contohnya, pada lelang jabatan Sekretaris KPU Provinsi Maluku tahun 2016, seleksi terbuka memungkinkan partisipasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, dengan tahapan tes kompetensi, psikologi, dan fitness test.
Namun, partisipasi non-ASN untuk jabatan Sekda memiliki tantangan:
- Syarat Ketat: Non-ASN harus memiliki pengalaman manajerial yang setara dengan pejabat eselon II, seperti pernah memimpin organisasi besar atau proyek strategis.
- Resistensi Internal: Birokrasi sering kali lebih memilih kandidat internal karena pemahaman mendalam tentang sistem pemerintahan daerah.
- Proses Panjang: Persetujuan dari KASN, Mendagri, dan Presiden dapat memakan waktu, terutama untuk kandidat non-ASN yang memerlukan verifikasi tambahan.
Hambatan dan Peluang di Maluku
Hambatan utama pelaksanaan lelang jabatan di Maluku adalah:
- Ketiadaan Precedens: Tidak ada catatan bahwa Pemprov Maluku pernah menggelar lelang jabatan untuk Sekda. Pengangkatan Sekda selama ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Gubernur, seperti pada kasus Kasrul Selang dan Sadali IE.
- Konteks Politik: Keputusan Gubernur sering dipengaruhi dinamika politik lokal, yang dapat mengurangi kemungkinan seleksi terbuka.
- Kapasitas Kelembagaan: Proses lelang membutuhkan sumber daya, termasuk pansel yang kompeten dan sistem seleksi yang transparan, yang mungkin belum sepenuhnya siap di Maluku.
Di sisi lain, peluangnya meliputi:
- Reformasi Birokrasi: Lelang jabatan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang ditekankan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara pada Februari 202 Peningkatan indeks reformasi birokrasi di Maluku juga menjadi prioritas, seperti diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Biro Organisasi Maluku pada Maret 2023.
- Tekanan Publik: Desakan DPRD Maluku untuk mengangkat Sekda definitif dapat mendorong Gubernur mempertimbangkan lelang jabatan demi transparansi.
- Precedens Daerah Lain: Keberhasilan lelang jabatan di DKI Jakarta dan Lampung dapat menjadi inspirasi bagi Maluku untuk mengadopsi mekanisme serupa.
Alasan Penting Penggantian Sekda Selain Selesainya Masa Jabatan
Selain berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda, alasan penting penggantian figur Sekda dapat meliputi faktor objektif dan subjektif. Secara objektif, penggantian dapat dijustifikasi oleh:
- Kinerja yang Kurang Optimal: Jika evaluasi kinerja Sadali IE oleh Gubernur dan KASN menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola administrasi atau mengimplementasikan kebijakan, ini dapat menjadi dasar penggantian. Namun, berdasarkan aktivitasnya dalam Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 pada April 2025, tidak ada indikasi publik atau laporan resmi yang menyebutkan kinerja buruk. Sebaliknya, kehadirannya dalam acara strategis menunjukkan kontribusi yang tetap relevan.
- Pelanggaran Disiplin atau Hukum: Jika terdapat bukti pelanggaran etika, korupsi, atau tindakan yang bertentangan dengan UU ASN, Gubernur dapat mengusulkan pemberhentian melalui proses formal ke KASN dan Mendagri. Hingga kini, tidak ada laporan resmi tentang pelanggaran semacam itu oleh Sadali IE.
- Kebutuhan Reformasi: Pergantian dapat didorong oleh kebutuhan untuk menyegarkan birokrasi dengan figur baru yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan, seperti digitalisasi atau pembangunan berkelanjutan di Maluku.
Jika penilaian kinerja Sadali IE dianggap cukup baik—seperti terlihat dari kelancaran tugas-tugas pemerintahan selama masa jabatannya—maka alasan penggantian cenderung bersifat subjektif, seperti like and dislike Gubernur. Faktor ini seringkali dipengaruhi oleh dinamika politik lokal, preferensi pribadi Gubernur Hendrik Lewerissa, atau tekanan dari koalisi pendukungnya. Misalnya, pergantian Kasrul Selang pada 2021 sempat dikaitkan dengan perbedaan visi dengan Gubernur Murad Ismail, meskipun alasan resminya adalah kesehatan. Tanpa bukti objektif yang kuat, penggantian semata-mata karena like and dislike dapat memicu kontroversi dan melemahkan legitimasi keputusan Gubernur.
Isu Etnis dan Agama dalam Pergantian Birokrat di Maluku
Pergantian birokrat di Maluku, termasuk posisi Sekda, sering kali dihubungkan dengan isu etnis dan agama, mengingat sejarah konflik sosial di wilayah ini. Maluku dikenal memiliki masyarakat yang beragam, dengan komposisi etnis yang meliputi suku-suku asli Maluku serta pendatang, dan agama yang didominasi oleh Islam dan Kristen. Konflik Ambon 1999-2002 telah meninggalkan luka sosial yang membuat isu etnis dan agama menjadi sensitif dalam dinamika politik dan birokrasi.
Dalam konteks penggantian Sekda, isu ini dapat menjadi faktor penting. Misalnya, jika Gubernur Hendrik Lewerissa—yang diasumsikan memiliki latar belakang etnis atau agama tertentu—memilih untuk mengganti Sadali IE dengan figur dari kelompok etnis atau agama yang sama dengannya, hal ini dapat memicu persepsi bahwa penggantian didasarkan pada pertimbangan identitas, bukan kompetensi. Sebaliknya, jika Sadali IE berasal dari kelompok etnis atau agama yang berbeda dengan Gubernur, dan kinerjanya dinilai baik, penggantian dapat dianggap sebagai upaya untuk menyeimbangkan representasi identitas dalam birokrasi, meskipun tanpa alasan objektif yang jelas.
Sejarah birokrasi Maluku menunjukkan bahwa isu etnis dan agama kerap muncul dalam pengangkatan pejabat. Pada masa lalu, seperti dilaporkan oleh beberapa media lokal, pengangkatan pejabat tinggi sering kali diwarnai oleh tekanan kelompok masyarakat tertentu yang menginginkan representasi yang lebih besar. Dalam kasus Sadali IE, tidak ada informasi spesifik mengenai latar belakang etnis atau agamanya yang menjadi sorotan publik. Namun, jika penggantian dilakukan tanpa proses yang transparan seperti lelang jabatan, masyarakat dapat mempertanyakan apakah keputusan tersebut dipengaruhi oleh isu identitas, terutama jika figur pengganti berasal dari kelompok tertentu yang dominan secara politik.
Sadali IE dan Asosiasi dengan Rezim Lama
Salah satu isu yang muncul belakangan adalah persepsi bahwa Sadali IE merupakan bagian dari ‘rezim lama’ yang terkait dengan mantan Gubernur Murad Ismail. Sadali IE dilantik sebagai Penjabat Sekda pada masa kepemimpinan Murad Ismail, dan pengangkatannya pada 2021 dianggap sebagai bagian dari kebijakan administrasi pada periode tersebut. Dengan pergantian kepemimpinan ke Gubernur Hendrik Lewerissa, ada kecenderungan di kalangan birokrasi dan masyarakat untuk mengkaitkan Sadali IE dengan kebijakan atau dinamika politik era Murad Ismail, yang mungkin tidak sejalan dengan visi baru Gubernur Lewerissa.
Asosiasi dengan ‘rezim lama’ ini dapat menjadi alasan penting untuk penggantian, terutama jika Gubernur Lewerissa ingin menunjukkan perubahan arah kepemimpinan atau membangun citra baru dalam pemerintahannya. Dalam konteks politik, pergantian pejabat yang dianggap sebagai loyalis rezim sebelumnya sering kali dilakukan untuk memperkuat otoritas gubernur baru dan memastikan keselarasan visi dengan tim yang lebih sesuai dengan agenda politiknya. Meskipun kinerja Sadali IE tidak menunjukkan masalah signifikan, label ‘rezim lama’ dapat menjadi alasan subjektif untuk menggantinya, terutama jika Lewerissa ingin menempatkan figur yang lebih mencerminkan identitas atau prioritas politiknya.
Namun, penggantian semata-mata karena asosiasi dengan rezim lama dapat memicu persepsi bahwa keputusan tersebut bersifat politis, bukan berbasis meritokrasi. Untuk menghindari kritik, Gubernur Lewerissa perlu memastikan bahwa penggantian didukung oleh evaluasi kinerja yang objektif atau melalui proses seleksi terbuka, seperti lelang jabatan, yang dapat meminimalkan tuduhan politisasi.
Mengatasi Isu Sensitif dalam Penggantian Sekda
Untuk mengatasi potensi konflik terkait isu etnis, agama, dan asosiasi dengan rezim lama, penggantian Sekda sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang berbasis meritokrasi, seperti lelang jabatan, sehingga fokusnya adalah pada kompetensi dan bukan identitas atau afiliasi politik. Gubernur Hendrik Lewerissa perlu memastikan bahwa keputusan penggantian didukung oleh alasan objektif yang jelas agar tidak memperdalam polarisasi sosial atau memicu persepsi politisasi di Maluku.
Pentingnya Meritokrasi dalam Penggantian Sekda
Meritokrasi, yang menekankan pada pengangkatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi, merupakan prinsip fundamental untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas dari bias identitas atau politisasi. Dalam konteks Maluku, di mana isu etnis dan agama masih menjadi faktor sensitif, penerapan meritokrasi dapat meminimalkan risiko konflik sosial dengan memastikan bahwa penggantian Sekda tidak dianggap sebagai bentuk favoritisme kelompok tertentu. Misalnya, jika lelang jabatan diterapkan, semua kandidat—baik dari dalam maupun luar birokrasi—akan dinilai berdasarkan standar yang sama, seperti pengalaman manajerial, kompetensi teknis, dan integritas, tanpa mempedulikan latar belakang etnis atau agama mereka.
Selain itu, meritokrasi dapat mengatasi persepsi politisasi terkait asosiasi Sadali IE dengan rezim lama. Dengan menggunakan proses seleksi terbuka, seperti fit and proper test yang melibatkan panitia independen, Gubernur Lewerissa dapat menunjukkan bahwa penggantian dilakukan atas dasar kebutuhan profesional, bukan semata-mata untuk menghapus jejak rezim sebelumnya. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan, yang sering kali skeptis terhadap keputusan pengangkatan pejabat di Maluku karena sejarah politisasi birokrasi.
Lebih jauh, meritokrasi berkontribusi pada efisiensi dan efektivitas birokrasi. Sekda yang dipilih berdasarkan kompetensi akan lebih mampu mengelola administrasi pemerintahan, mengkoordinasikan kebijakan, dan mendukung visi pembangunan Gubernur, seperti yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029. Sebaliknya, jika penggantian didasarkan pada faktor subjektif seperti like and dislike atau pertimbangan identitas, hal ini dapat menurunkan kualitas birokrasi dan menciptakan ketidakstabilan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Contohnya, pengangkatan pejabat yang tidak kompeten hanya karena alasan etnis atau politik dapat menghambat implementasi program pembangunan, seperti digitalisasi layanan publik atau pengelolaan sumber daya alam di Maluku.
Penerapan meritokrasi juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah menjadi prioritas nasional sejak diterbitkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam konteks Maluku, di mana indeks reformasi birokrasi masih perlu ditingkatkan (seperti diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Biro Organisasi Maluku pada Maret 2023), penggantian Sekda melalui mekanisme meritokratis dapat menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dengan melibatkan KASN dan panitia seleksi independen, proses penggantian dapat lebih transparan, sehingga mengurangi risiko persepsi bias dan meningkatkan akuntabilitas Gubernur Lewerissa di mata publik.
Namun, tantangan dalam menerapkan meritokrasi di Maluku tidak dapat diabaikan. Tekanan dari kelompok masyarakat tertentu, dinamika politik lokal, dan kebiasaan pengangkatan berbasis patronase sering kali menghambat proses seleksi yang benar-benar berbasis kompetensi. Oleh karena itu, Gubernur Lewerissa perlu menunjukkan komitmen politik yang kuat untuk memprioritaskan meritokrasi, misalnya dengan memastikan bahwa panitia seleksi bebas dari intervensi politik dan bahwa kriteria penilaian kandidat dipublikasikan secara terbuka. Dengan demikian, penggantian Sekda dapat menjadi langkah awal untuk membangun birokrasi yang lebih profesional dan inklusif di Maluku.
Kesimpulan
Kewenangan Gubernur Maluku dalam penggantian Sekda sangat besar, namun dibatasi oleh regulasi yang menekankan profesionalisme, transparansi, dan persetujuan dari KASN, Mendagri, serta Presiden. Meskipun lelang jabatan belum menjadi praktik umum di Maluku, mekanisme ini memungkinkan secara hukum dan dapat membuka peluang bagi individu dari luar birokrasi untuk mengikuti fit and proper test. Pelaksanaan lelang jabatan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kompetensi Sekda, tetapi memerlukan komitmen politik, kapasitas kelembagaan, dan dukungan dari pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan hal ini, Pemerintah Provinsi Maluku perlu:
- Membentuk pansel yang independen dan kompeten.
- Mengumumkan seleksi secara terbuka dengan syarat inklusif bagi ASN dan non-ASN.
- Memastikan proses fit and proper test yang transparan dan berbasis meritokrasi.
- Berkoordinasi dengan KASN dan Mendagri untuk mempercepat proses persetujuan.
Tanpa adanya langkah konkret dari Gubernur Hendrik Lewerissa, penggantian Sekda kemungkinan akan tetap mengandalkan penunjukan langsung, meskipun lelang jabatan menawarkan peluang untuk memperbaiki tata kelola birokrasi di Maluku. Alasan penggantian, selain selesainya masa jabatan, tampaknya bergantung pada evaluasi kinerja, faktor subjektif seperti like and dislike, isu etnis dan agama yang sensitif, serta persepsi Sadali IE sebagai bagian dari rezim lama Murad Ismail. Dengan mengedepankan meritokrasi, Gubernur Lewerissa dapat meminimalkan risiko konflik sosial, politisasi, dan ketidakpercayaan publik, sekaligus membangun birokrasi yang lebih profesional dan efektif. Jika informasi lebih lanjut muncul, seperti pengumuman resmi lelang jabatan, hal ini dapat menjadi titik balik menuju birokrasi yang lebih terbuka dan kompetitif di Provinsi Maluku.