Pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela di Laut Arafura telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tulang punggung ketahanan energi Indonesia di masa depan. Sebagai aset gas terbesar di Indonesia dengan cadangan terbukti mencapai 16,38 triliun kaki kubik (TCF), proyek ini memikul ekspektasi ekonomi yang masif bagi pertumbuhan nasional dan daerah. Namun, transisi skema pengembangan dari kilang lepas pantai (offshore) menjadi kilang darat (onshore) membawa tantangan baru yang krusial, yaitu kebutuhan lahan yang sangat luas untuk infrastruktur pendukung, khususnya pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sengketa lahan di Desa Lermatang yang memuncak pada penolakan masyarakat terhadap harga ganti rugi sebesar Rp 14.000 per meter persegi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1201/Pdt/2022 mencerminkan disonansi antara ambisi negara dan hak-hak konstitusional warga lokal. Konflik ini bukan sekadar persoalan transaksi properti, melainkan representasi dari problem struktural dalam sistem agraria Indonesia, di mana instrumen pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering kali mereduksi nilai tanah menjadi sekadar komoditas pasar, mengabaikan dimensi ruang hidup, identitas adat, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Arsitektur Hukum Pengadaan Tanah dan Dinamika Proyek Strategis Nasional
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang kemudian mengalami penyesuaian signifikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Prinsip utama yang diusung adalah pemberian ganti kerugian yang “layak dan adil,” namun dalam praktiknya, terdapat ambiguitas dalam menerjemahkan aspek keadilan tersebut bagi masyarakat terdampak.
Keberadaan PSN memberikan legitimasi ekstra bagi pemerintah untuk melakukan percepatan pengadaan tanah. Namun, sejumlah ahli hukum agraria memberikan catatan kritis bahwa percepatan PSN sering kali membuka ruang investasi seluas-luasnya dengan risiko mengorbankan hak-hak warga negara. Dalam konteks Blok Masela, percepatan ini berbenturan dengan status lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat, meskipun negara mungkin melihatnya sebagai kawasan hutan atau tanah negara.
Dalam menentukan besaran kompensasi, tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib mematuhi Standar Penilai Indonesia (SPI) 306. Konsep yang digunakan adalah Nilai Penggantian Wajar (NPW), sebuah pendekatan penilaian yang melampaui sekadar harga pasar tanah. NPW mencakup dua komponen utama: kerugian fisik (material) dan kerugian non-fisik (immaterial).
Ketidakpuasan masyarakat Lermatang berakar pada kecurigaan bahwa tim penilai tidak menghitung secara akurat komponen non-fisik ini, terutama terkait dengan keterikatan emosional dan ketergantungan ekonomi masyarakat adat terhadap Pulau Nustual.
Kronologi dan Eskalasi Sengketa Lahan Blok Masela di Pulau Nustual
Tahapan pengadaan tanah untuk pelabuhan kilang LNG di Pulau Nustual secara resmi dimulai dengan sosialisasi pada Januari 2020. Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan lokasi tersebut berdasarkan kebutuhan teknis yang diajukan oleh SKK Migas dan Inpex Masela Ltd. Kebutuhan lahan untuk kilang gas darat ini diperkirakan mencapai total 1.500 hektare, dengan Pulau Nustual sebagai salah satu titik krusial bagi fasilitas pelabuhan.
Konflik meledak ketika hasil penilaian KJPP menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp 14.000 per meter persegi. Angka ini sangat jauh di bawah harapan masyarakat yang mengusulkan harga hingga Rp 1.000.000 per meter persegi berdasarkan hasil musyawarah desa pada November 2021. Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, turut memprotes rendahnya harga tersebut, menyebutnya tidak rasional dan menilai bahwa asas musyawarah tidak terpenuhi secara adil oleh panitia pengadaan tanah.
Perjalanan sengketa ini melalui jalur hukum yang cukup panjang dan berliku:
- Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki: Masyarakat mengajukan keberatan dan memenangkan gugatan. PN Saumlaki menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp 172.000 per meter persegi.
- Mahkamah Agung (MA): Pihak operator (Inpex Corporation) dan panitia pengadaan tanah mengajukan kasasi. Melalui Putusan MA Nomor 1201/Pdt/2022, MA membatalkan putusan PN Saumlaki dan mengembalikan harga ganti rugi ke angka awal, yakni Rp 14.000 per meter persegi.
Putusan MA ini memicu gelombang protes yang lebih luas dari masyarakat adat Lermatang. Mereka merasa bahwa hukum hanya digunakan untuk melegitimasi perampasan tanah ulayat dengan harga yang dianggap menghina martabat masyarakat setempat.
Untuk memahami kedalaman konflik, perlu dilihat perbandingan harga tanah dalam berbagai skenario penilaian dan tuntutan:
- KJPP / Putusan MA: Rp. 14.000/m². Dasar legal pembayaran saat ini; ditolak keras oleh warga.
- PN Saumlaki: Rp. 172.000/m². Sempat memberi harapan bagi warga sebelum dibatalkan MA.
- Usulan Musyawarah Desa: Rp. 1.000.000/m². Aspirasi awal masyarakat berdasarkan nilai harapan.
- Tuntutan Kompensasi KSP: Rp. 150.000/m². Tambahan yang diminta di luar nilai MA sebagai jalan tengah.
- Perdes Lermatang No 3/2023: Rp. 350.000/m². Standar desa untuk penanaman modal asing.
- Harga Tanah Komersial Lokal: Rp. 200k – 250k/m². Referensi harga tanah untuk kantor pemerintah di daerah sekitar.
Informasi dari Mercy Barends, anggota DPR RI Dapil Maluku, menunjukkan bahwa harga tanah untuk pembangunan fasilitas publik lain seperti Polres di wilayah yang sebanding berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per meter persegi. Hal ini memperkuat argumen masyarakat bahwa harga Rp 14.000 adalah anomali yang dipaksakan atas nama kepentingan nasional.
Analisis Sosio-Legal: Tanah Adat versus Klaim Negara
Di Desa Lermatang, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang memiliki nilai sakral. Masyarakat menegaskan bahwa tidak ada tanah negara di wilayah mereka; seluruhnya adalah tanah adat yang dikelola secara turun-temurun. Namun, dalam proses pengadaan tanah, status tanah adat sering kali tidak memiliki pengakuan legal-formal yang kuat jika belum bersertifikat, sehingga penilaian oleh KJPP cenderung menggunakan standar harga tanah “mentah” di wilayah terpencil.
Pengembangan Blok Masela dengan konsep darat (onshore) menuntut pembebasan lahan ulayat dalam skala besar. Hal ini menciptakan infiltrasi kebudayaan luar dan potensi erosi terhadap pelestarian kebudayaan asli jika tidak diiringi dengan perlindungan hak masyarakat adat yang memadai. Masyarakat merasa bahwa dengan harga Rp 14.000, kontribusi mereka terhadap kemajuan energi nasional sama sekali tidak dihargai, sementara dampak sosial dan lingkungan yang harus mereka tanggung bersifat permanen.
Blok Masela terletak di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang secara statistik merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Maluku. Ketimpangan ini menciptakan paradoks sumber daya alam: masyarakat memiliki aset gas alam abadi di bawah kaki mereka, namun kesejahteraan mereka tetap tertinggal.
Penetapan harga tanah yang rendah memperburuk persepsi ketidakadilan ini. Bagi masyarakat, jika proyek bernilai investasi US$ 19,8 miliar (sekitar Rp 390 triliun) ini tidak mampu memberikan harga tanah yang layak bagi penduduk lokal, maka harapan untuk mendapatkan manfaat ekonomi jangka panjang dari Participating Interest (PI) 10% atau peluang kerja juga diragukan.
Perbandingan Strategis: Kasus Blok Masela vs Kilang Tuban
Perbedaan perlakuan negara terhadap pengadaan tanah PSN di berbagai wilayah menjadi titik krusial dalam tuntutan keadilan masyarakat Lermatang. Perbandingan dengan pembangunan Kilang Tuban di Jawa Timur sering kali muncul ke permukaan sebagai parameter pembanding yang tajam.
| Fitur Perbandingan | Kilang Tuban (Jawa Timur) | Kilang Masela (Maluku) |
| Jenis Proyek | PSN (New Grass Root Refinery) | PSN (LNG Abadi Masela) |
| Harga Ganti Rugi | Rp 600.000 – Rp 800.000/m² | Rp 14.000/m² |
| Status Pemilik Lahan | Petani Lokal, Menjadi “Miliarder” | Masyarakat Adat, Menolak/Gugat |
| Luas Kepemilikan | 0,5 – 4 Hektar per warga | Total 29 Hektar di Pulau Nustual |
| Respon Institusi | Transaksi Berjalan Relatif Lancar | Mediasi Berlarut hingga KSP/DPD |
Meskipun nilai pasar tanah di Jawa secara objektif lebih tinggi daripada di Tanimbar, perbedaan harga yang mencapai lebih dari 40 kali lipat tersebut sulit diterima secara rasional oleh masyarakat Maluku. Hal ini memperkuat argumen para ahli hukum agraria bahwa sistem pengadaan tanah di Indonesia masih mengandung bias spasial yang merugikan masyarakat di luar Pulau Jawa.
Detail Teknis Solatium dan Kerugian Non-Fisik dalam Implementasi SPI 306
Salah satu alasan mengapa harga di Pulau Nustual begitu rendah adalah dugaan tidak diterapkannya komponen solatium secara maksimal. Berdasarkan Petunjuk Teknis SPI 306, solatium merupakan kerugian emosional yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai kerugian fisik (tanah dan bangunan).
Kriteria persentase solatium ditentukan oleh masa tinggal pemilik lahan:
$$S_{solatium} = \% \times (Nilai Tanah + Nilai Bangunan)$$
Rincian persentase berdasarkan masa tinggal adalah sebagai berikut:
- Masa tinggal < 3 tahun: 5% dari nilai fisik.
- Masa tinggal 4 – 9 tahun: 10% dari nilai fisik.
- Masa tinggal 10 – 19 tahun: 15% dari nilai fisik.
- Masa tinggal 20 – 29 tahun: 20% dari nilai fisik.
- Masa tinggal > 30 tahun: 30% dari nilai fisik.
Dalam kasus Desa Lermatang, di mana tanah tersebut adalah tanah adat yang telah didiami secara turun-temurun selama ratusan tahun, penerapan angka 30% solatium adalah kewajiban minimum. Namun, jika nilai dasar tanah ($V_{T}$) sudah sangat rendah (misalnya hanya berdasarkan NJOP yang belum dimutakhirkan), maka tambahan 30% tetap tidak akan memberikan hasil yang signifikan bagi kesejahteraan warga.
Selain itu, terdapat komponen Kompensasi Masa Tunggu yang dihitung karena adanya tenggang waktu antara tanggal penilaian (penetapan lokasi) dengan tanggal pembayaran. Mengingat proses pengadaan tanah ini telah berlangsung sejak 2020 dan masih tersendat hingga 2026, nilai kompensasi masa tunggu ini seharusnya diakumulasikan secara signifikan.
Peran Mediasi Lembaga Negara: KSP dan DPD RI
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengambil peran aktif dalam memediasi sengketa ini sejak Juni 2022. Moeldoko secara terbuka menyatakan bahwa pendekatan legalitas yang kaku tidak akan menyelesaikan masalah dan justru berpotensi memunculkan konflik sosial yang akan menghambat proyek strategis ini.
Temuan penting dalam rapat mediasi KSP pada Oktober 2023 adalah hasil reviu BPKP yang menunjukkan adanya komponen ekonomi masyarakat yang belum dihitung oleh KJPP. Hal ini mengonfirmasi klaim warga bahwa Pulau Nustual memberikan nilai ekonomi lebih dari sekadar tanah mentah, seperti hasil laut dan tanaman ulayat yang menjadi sumber penghidupan harian mereka. KSP mendorong agar tuntutan tambahan kompensasi sebesar Rp 150.000 per meter persegi diperhitungkan secara cermat sebagai biaya sosial yang wajar untuk kelancaran proyek.
Hingga Januari 2026, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terus memantau penyelesaian sengketa ini. Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Nono Sampono bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Desa Lermatang tidak diabaikan oleh pemerintah pusat.
DPD RI menekankan bahwa jika terdapat bukti adanya “kejahatan” atau manipulasi dalam proses penilaian lahan yang merugikan masyarakat, lembaga tersebut tidak segan untuk melaporkannya ke instansi penegak hukum seperti KPK. Posisi DPD RI adalah memastikan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat daerah demi kepentingan modal besar.
Analisis PESTLE terhadap Pengembangan Blok Masela bagi Komunitas Lokal
Untuk membedah dampak luas dari proyek ini terhadap masyarakat Lermatang dan sekitarnya, analisis PESTLE memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai faktor yang saling berinteraksi:
- Politik. Perlunya kejelasan distribusi Participating Interest (PI) 10% agar tidak menimbulkan konflik horizontal antar-kabupaten di Maluku.
- Ekonomi. Risiko “Natural Resource Paradox” di mana eksploitasi gas tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan lokal; rendahnya ganti rugi tanah menjadi indikator awal yang buruk.
- Sosial. Perubahan drastis gaya hidup masyarakat dari agraris-tradisional menjadi buruh industri; hilangnya akses ke tanah ulayat sebagai ruang identitas.
- Teknologi. Implementasi Carbon Capture and Storage (CCS) sebagai teknologi bersih dapat meningkatkan daya saing proyek namun memerlukan SDM lokal yang terlatih.
- Legal. Benturan antara putusan MA (legalitas) dengan rasa keadilan masyarakat (legitimasi); perlunya peninjauan kembali standar penilaian tanah PSN.
- Lingkungan. Dampak pembangunan pelabuhan kilang di pulau kecil (Nustual) terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan lokal.
Studi PESTLE menunjukkan bahwa aspek sosial dan lingkungan merupakan konsentrasi prioritas bagi komunitas Lermatang dan Latdalam, karena kedua desa ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya serta bergantung pada lingkungan alam untuk bertahan hidup.
Valuasi Alternatif: Berapa Harga yang Pantas untuk Tanah PSN?
Menjawab pertanyaan kritis tentang berapa harga yang pantas, analisis ini menunjukkan bahwa harga tersebut tidak dapat ditentukan secara unilateral oleh satu angka tunggal, melainkan melalui agregasi nilai yang mencakup:
- Nilai Pengganti Produksi Masa Depan: Jika tanah tersebut adalah sumber penghidupan (misal: kebun kelapa atau area perburuan adat), maka harga harus mencakup estimasi pendapatan yang hilang selama minimal 10-20 tahun kedepan.
- Biaya Pemulihan Mata Pencaharian (Livelihood Restoration): Biaya yang dibutuhkan bagi warga untuk beralih profesi atau membeli lahan baru di lokasi yang memberikan akses ekonomi setara.
- Nilai Premium Proyek: Sebagaimana PSN memberikan keuntungan luar biasa bagi negara dan investor, masyarakat yang lahannya dikorbankan secara paksa harus mendapatkan bagian dari “keuntungan pembangunan” tersebut, bukan hanya harga pasar dasar.
Berdasarkan realitas lapangan di Tanimbar, di mana harga tanah komersial untuk instansi pemerintah saja mencapai Rp 200.000 – Rp 250.000, maka angka Rp 14.000 jelas berada di bawah standar kewajaran. Permintaan masyarakat untuk tambahan kompensasi sebesar Rp 150.000 (sehingga total menjadi Rp 164.000) sebenarnya merupakan angka yang sangat konservatif dan kooperatif jika dibandingkan dengan harga di Tuban atau tuntutan awal mereka.
Status Proyek Blok Masela dan Kesiapan Infrastruktur Strategis
Proyek Blok Masela telah mengalami dinamika kepemilikan saham yang signifikan. Setelah Shell Upstream Overseas Services memutuskan untuk keluar dari proyek, posisinya digantikan oleh PT Pertamina Hulu Energi Masela (20%) dan Petronas Masela Sdn. Bhd (15%), sementara Inpex Masela Ltd tetap menjadi operator dengan saham 65%. Penandatanganan revisi Plan of Development (POD) I mencakup integrasi teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mendukung target Net Zero Emission.
Proyek ini diharapkan dapat memenuhi 10% kebutuhan impor LNG tahunan Jepang dan memperkuat ketahanan energi di kawasan Asia. Namun, kelancaran operasional ini sangat bergantung pada penyelesaian masalah lahan di darat (OLNG/Onshore LNG Plant) yang hingga saat ini masih terhambat oleh sengketa ganti rugi di Pulau Nustual.
Saat ini, Inpex telah memulai pekerjaan Front End Engineering Design (FEED) untuk fasilitas produksi darat, FPSO, dan pipa ekspor gas. Keterlambatan dalam pengadaan tanah di Pulau Nustual secara langsung akan berdampak pada jadwal Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang ditargetkan mulai pada 2026. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lahan bukan lagi sekadar urusan sosial, melainkan sudah menjadi risiko kritis bagi jadwal teknis proyek global ini.
Kesimpulan: Merekonstruksi Keadilan dalam Pengadaan Tanah PSN
Fenomena penolakan masyarakat Lermatang terhadap harga ganti rugi Rp 14.000 per meter persegi adalah peringatan keras bagi tata kelola pengadaan tanah di Indonesia. Kepentingan negara yang dibalut dalam label Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh secara otomatis menafikan hak-hak fundamental masyarakat lokal dan adat. Kasus ini membuktikan bahwa pendekatan yang semata-mata mengandalkan legalitas formal dan putusan pengadilan tertinggi sering kali gagal menciptakan stabilitas di lapangan jika rasa keadilan masyarakat terluka.
Harga yang pantas untuk tanah PSN bukanlah harga terendah yang bisa dipaksakan melalui instrumen hukum, melainkan nilai yang memungkinkan masyarakat terdampak untuk tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga berkembang seiring dengan kemajuan proyek tersebut. Reduksi peran masyarakat lokal menjadi sekadar “pemilik lahan” yang harus menyingkir demi investasi adalah pola usang yang terus memicu konflik agraria di Indonesia.
Untuk masa depan pengadaan tanah PSN, diperlukan beberapa perbaikan sistemik:
- Integrasi Audit Sosial: Proses penilaian oleh KJPP harus diawali dengan audit sosial yang mendalam untuk memetakan kerugian non-fisik dan ekonomi komunal secara akurat.
- Standar Harga Berkeadilan Spasial: Menghilangkan bias harga antara Jawa dan luar Jawa dengan mempertimbangkan nilai strategis proyek dan dampaknya terhadap biaya hidup lokal.
- Mekanisme Benefit Sharing: Memberikan opsi bagi pemilik lahan untuk tidak hanya menerima uang tunai sekali bayar, tetapi juga skema kemitraan atau bagi hasil yang menjamin kesejahteraan jangka panjang.
Sengketa lahan Blok Masela di Pulau Nustual harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengedepankan dialog kemanusiaan di atas kekakuan administratif. Keberhasilan Proyek Strategis Nasional tidak diukur dari seberapa cepat lahan dibebaskan dengan harga murah, melainkan dari seberapa besar masyarakat lokal merasa menjadi bagian yang diuntungkan dari kehadiran proyek tersebut. Tanpa adanya keadilan substansial, ambisi menjadi kekuatan energi global hanya akan menyisakan jejak konflik di tanah-tanah adat yang dikorbankan.