RSUD Ambon: Solusi atau Pengalihan?

Ketika Orang Miskin Sakit dan Kartu BPJS-nya Mati

Ambon merencanakan RSUD baru untuk warga yang tak terlayani. Tapi akar masalahnya lebih dalam: 58 juta peserta JKN nonaktif secara nasional, jutaan di antaranya warga miskin yang terlempar dari sistem tanpa tahu mengapa.

Di lobi IGD sebuah rumah sakit di Ambon, seorang ibu membawa anaknya yang demam tinggi. Petugas memindai kartu BPJS-nya. Layar komputer menampilkan satu kata yang mengubah malam itu: Nonaktif. Ia bukan orang kaya yang tiba-tiba jatuh miskin. Ia sudah miskin sejak lama. Tapi sistem tidak tahu itu lagi.

Itulah pemicu yang mendorong Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena mengangkat isu ini ke permukaan. Awal Juni 2026, ia menyatakan tekadnya membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ambon — sebuah rumah sakit yang tidak akan menanyakan status BPJS kepada warga miskin yang datang. Rencananya sudah dibicarakan dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, Benjamin Paulus Octovianus, sejak Maret lalu di Jakarta.

Ini terdengar heroik. Tapi apakah ini solusi yang tepat — atau sekedar membangun atap baru di atas fondasi yang retak?

58,3 Jt Peserta JKN Nonaktif BPJS Kesehatan, April 2026
44,8 Jt Diantaranya PBI & Dibiayai Pemda BPJS Kesehatan, April 2026
11 Jt PBI Dinonaktifkan Feb 2026 SK Mensos No. 3/HUK/2026
Rp26,5 T Total Tunggakan Iuran BPJS Menkes, Feb 2026
BAB 01

Kartu yang Mati Tanpa Pemberitahuan

Masalah di Ambon bukan anomali. Ia adalah ujung dari krisis sistemik yang melanda seluruh Indonesia. Per April 2026, BPJS Kesehatan mencatat 58,32 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional berstatus nonaktif. Dari angka itu, 44,84 juta berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang seharusnya dibiayai pemerintah daerah.

Ini bukan sekadar angka administratif. Setiap satuan angka itu adalah seseorang yang, ketika jatuh sakit, akan mendapati dirinya berdiri di depan kasir rumah sakit tanpa perlindungan apapun.

“Kita menemukan kasus bahwa banyak masyarakat Kota Ambon yang BPJS-nya tidak aktif sehingga tidak terlayani. Penanganan kondisi darurat bisa saja terlewatkan.”

— Bodewin Melkias Wattimena, Wali Kota Ambon, 10 Juni 2026

Gelombang terbesar terjadi pada awal Februari 2026. Melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku 1 Februari 2026, pemerintah menonaktifkan 11 juta peserta PBI sekaligus. Kebijakan ini didasarkan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya mulia: memastikan bantuan tepat sasaran. Dampaknya, tak terduga.

Seratus enam puluh pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa menjalani cuci darah karena status PBI mereka tiba-tiba nonaktif. Mereka bukan orang yang tiba-tiba kaya. Mereka adalah korban pembaruan data yang bergerak lebih cepat dari kemampuan birokrasi untuk menangkap kesalahan.

LINIMASA

Krisis yang Bergerak Diam-Diam

Desember 2025

96,8 juta jiwa terdaftar sebagai peserta PBI aktif di seluruh Indonesia. Angka tertinggi dalam sejarah program JKN.

19 Januari 2026

Mensos Saifullah Yusuf menandatangani SK Mensos No. 3/HUK/2026. Penonaktifan massal 11 juta PBI dijadwalkan berlaku 1 Februari.

1 Februari 2026

11 juta peserta PBI dinonaktifkan serentak. Pasien cuci darah, penderita kanker, dan warga miskin di seluruh Indonesia mendapati kartu mereka tidak berfungsi. Gelombang protes meledak.

11 Februari 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat Komisi IX DPR menyebut total tunggakan peserta nonaktif mencapai Rp26,47 triliun hingga akhir 2024.

27 Februari 2026

Baru 869 ribu dari 11 juta peserta berhasil direaktivasi. Sebagian besar belum tahu harus ke mana untuk mengurus kembali.

Maret 2026

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bertemu Wamenkes di Jakarta, membahas rencana pembangunan RSUD Kota Ambon sebagai respons atas banyaknya warga yang tak terlayani.

8 April 2026

BPJS Kesehatan dalam RDP dengan Komisi IX mengonfirmasi 58,32 juta peserta nonaktif. Direktur Utama menyebut perlunya penguatan validitas data DTSEN.

15 April 2026

Mensos melaporkan 2,1 juta dari 11 juta yang dinonaktifkan sudah direaktivasi. Sisanya — hampir 9 juta orang — masih menggantung.

10 Juni 2026

Wali Kota Ambon secara resmi mengumumkan rencana pembangunan RSUD Kota Ambon, diprioritaskan bagi warga miskin desil 1–4, baik yang ber-BPJS maupun tidak.


BAB 02

Mengapa BPJS Warga Miskin Bisa Nonaktif?

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan warga: “Saya tidak pernah meminta dinonaktifkan. Mengapa kartu saya mati?” Jawabannya terletak pada cara sistem bekerja — dan cara sistem salah bekerja.

Penyebab Nonaktif Penjelasan Status
Data tidak ditemukan di DTSEN Nama peserta tidak muncul dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, meskipun kondisi ekonominya belum berubah Kritis
Dianggap kondisi ekonomi membaik Sistem verifikasi mendeteksi peningkatan aset atau penghasilan — kadang berdasarkan data yang tidak akurat atau tidak diperbarui secara proporsional Kritis
Kesalahan data kependudukan NIK tidak valid, perbedaan ejaan nama di KTP vs KK, atau data ganda dalam sistem Dukcapil Sedang
Kepesertaan ganda Peserta terdeteksi terdaftar di lebih dari satu jenis kepesertaan BPJS, memicu penonaktifan otomatis Sedang
Tidak diperbarui dalam 6 bulan Sistem memerlukan pembaruan berkala; peserta yang tidak aktif memantau status berisiko tidak diperbarui secara manual Sedang

Ironi terbesar: pembaruan data yang dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi justru menyasar banyak warga yang benar-benar miskin. Sistem verifikasi belum cukup canggih untuk membedakan “orang miskin yang datanya bermasalah” dari “orang yang sudah tidak layak menerima bantuan.”

“Peserta gagal ginjal tidak bisa cuci darah karena status PBI-nya tiba-tiba nonaktif. Ini bukan masalah administrasi biasa — ini masalah nyawa.”

— Kompas.com, melaporkan dampak penonaktifan massal Februari 2026
BAB 03

Ambon: Rencana Baik di Atas Masalah yang Salah Diobati

Rencana Pemkot Ambon membangun RSUD memiliki kerangka pikir yang jelas. Wali Kota Wattimena ingin menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk mengidentifikasi warga desil 1 hingga 4 — kelompok termiskin — dan melayani mereka secara gratis, baik yang punya BPJS aktif maupun tidak. Target usia harapan hidup warga Ambon pun ingin ditingkatkan dari 73 tahun menuju 80 tahun.

Ini bukan kebijakan yang salah. Ini adalah kebijakan yang tidak cukup.

Masalah mendasarnya adalah: jika warga miskin di Ambon tidak terlayani karena BPJS-nya nonaktif, solusi paling langsung adalah mengaktifkan kembali BPJS mereka — bukan membangun infrastruktur paralel yang membutuhkan anggaran besar, waktu bertahun-tahun, dan kapasitas operasional yang belum pasti.

Fakta Reaktivasi

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif?

  • Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
  • Minta verifikasi lapangan — petugas akan mengecek kondisi ekonomi secara langsung jika data DTSEN dianggap tidak sesuai kondisi nyata.
  • Manfaatkan layanan PANDAWA (WhatsApp) di nomor 0811-8165-165 jika masih terdaftar di DTKS dan hanya butuh reaktivasi.
  • Ajukan melalui operator desa/kelurahan yang dapat mengakses aplikasi SIKS-NG untuk memeriksa NIK dan status kepesertaan.
  • Prioritas reaktivasi otomatis diberikan kepada pasien penyakit kronis, katastropik, dan kondisi darurat medis.

Pemda Kota Denpasar, sebagai perbandingan, merespons krisis Februari 2026 dengan cara berbeda: membiayai langsung 24.401 jiwa peserta PBI yang dinonaktifkan dari APBD kota. Ini adalah respons cepat yang menyasar akar masalah — mempertahankan warga dalam sistem BPJS yang sudah ada, bukan menciptakan sistem baru di luarnya.


BAB 04

Sistem yang Defisit — dalam Uang dan dalam Kepercayaan

Di balik masalah penonaktifan, ada masalah lebih besar yang mengintai: program JKN sendiri sedang dalam tekanan fiskal yang serius. Total tunggakan iuran peserta nonaktif mencapai Rp26,47 triliun. Defisit program JKN diproyeksikan antara Rp20–30 triliun pada 2026, dan pemerintah harus menutupnya dari APBN.

Menkes Budi Gunadi Sadikin telah memperingatkan: jika tidak ada perubahan struktural, defisit ini akan terulang setiap tahun. Dampaknya langsung ke rumah sakit — penundaan klaim, kesulitan operasional, pengurangan layanan.

Menariknya, sebagian besar tunggakan bukan berasal dari warga miskin. Tunggakan terbesar — Rp22,29 triliun — berasal dari peserta pekerja mandiri (PBPU-BP). Sementara tunggakan dari kelompok PBI hanya Rp84 miliar. Ini berarti: warga miskin bukan beban utama keuangan BPJS. Yang jadi beban adalah kelompok pekerja mandiri yang memilih tidak membayar iuran.

Segmen Peserta Nilai Tunggakan Proporsi
Pekerja Mandiri (PBPU-BP) Rp 22,29 Triliun ~84%
Segmen lainnya Rp 4,09 Triliun ~15%
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 84 Miliar <1%

Sumber: Menkes Budi Gunadi Sadikin, Rapat Komisi IX DPR, Februari 2026

Data ini seharusnya menjadi argumen kuat: jangan potong akses warga miskin dari sistem kesehatan. Mereka bukan penyebab defisit. Mereka adalah korban dari sistem yang salah kalkulasi beban.

◆ Analisis Redaksi

Rumah Sakit Baru Bukan Pengganti Sistem yang Harus Diperbaiki

Rencana RSUD Kota Ambon adalah niat baik yang lahir dari frustrasi yang sah. Ketika sistem nasional gagal melindungi warga miskin, pemerintah daerah merespons dengan cara yang paling instan secara politik: membangun sesuatu yang bisa dilihat dan dipotong pitanya.

Tapi solusi jangka panjang yang sesungguhnya bukanlah membangun jaring pengaman di luar sistem — melainkan memperbaiki sistem itu sendiri. Ini berarti mendorong Kemensos memperketat verifikasi DTSEN agar warga miskin tidak tersaring keluar. Ini berarti Pemkot aktif mendampingi warga mengurus reaktivasi, bukan menunggu mereka datang sendiri. Ini berarti membiayai iuran PBI dari APBD untuk warga yang terlempar — seperti yang dilakukan Denpasar.

RSUD bisa menjadi pelengkap yang baik. Tapi jika ia diposisikan sebagai pengganti reformasi data dan kepesertaan, Ambon hanya akan punya gedung baru di atas masalah lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Pasien cuci darah yang kartunya tiba-tiba mati tidak butuh gedung baru. Ia butuh kartunya diaktifkan kembali — hari ini, bukan dua tahun lagi saat RSUD selesai dibangun.

Sumber Data: BPJS Kesehatan (RDP Komisi IX, 8 April 2026) · Antara News Ambon (10 Juni 2026) · Kompas.com Regional (10 Juni 2026) · Kementerian Sosial RI (Rapat DPR, Februari & April 2026) · Databoks Katadata (Februari 2026) · Porostimur.com · Saburomedia.com · Rakyat Maluku / Fajar.co.id
Share:
error: Content is protected !!