Negeri Seribu Pulau, Seribu Masalah ASN

Negeri Seribu Pulau,
Seribu Masalah ASN

Maluku punya 1.392 pulau, tapi 11.262 ASN-nya menumpuk di kota. Gubernur Hendrik Lewerissa membawa masalah lama ini ke gedung DPR — dan angka-angka di baliknya jauh lebih gelap dari yang terlihat.

1.392
pulau
Total gugusan pulau di Provinsi Maluku
83%
tak berpenghuni
Sekitar 1.200-an pulau belum dihuni — tapi tetap butuh dijangkau negara
11.262
ASN total
8.808 PNS + 2.454 PPPK per data Pemprov 2026
92,4%
wilayah laut
Hanya 7,6% daratan dari total 712.479 km² luas Maluku

Di sebuah puskesmas di Kepulauan Aru, seorang bidan desa bisa berbulan-bulan menjadi satu-satunya tenaga kesehatan yang ada. Tak ada dokter. Tak ada apoteker. Hanya dia, obat-obatan yang mulai menipis, dan laut yang memisahkannya dari bantuan terdekat.

Gambaran itu bukan cerita fiksi. Itulah potret nyata dari sisi tergelap ketimpangan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku — sebuah ironi pahit bagi daerah yang sejak lama menyebut dirinya sebagai “negeri seribu pulau”.

Senin, 8 Juni 2026, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akhirnya membawa masalah itu ke forum tertinggi: Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tuntutannya tegas: negara harus hadir secara lebih adil di setiap pulau, bukan hanya di ibukota kabupaten dan kota.

Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat. — Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku, 8 Juni 2026

Tapi seberapa dalam sebenarnya lubang yang sedang digali oleh ketimpangan ini? Data menyajikan jawabannya — dan jawabannya mengkhawatirkan.

Anatomi Ketimpangan

Maluku adalah satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang wilayahnya lebih banyak lautan daripada daratan. Total luas wilayahnya mencapai 712.479 km², namun hanya 54.185 km² — atau 7,6 persen — berupa daratan. Sisanya, 658.294 km², adalah lautan. Di atas hamparan laut itu, tersebar 395 pulau, dan 331 di antaranya atau sekitar 83 persen belum berpenghuni.

Namun “belum berpenghuni” bukan berarti nihil aktivitas. Pulau-pulau itu adalah wilayah administrasi, wilayah perairan yang wajib dikelola, dan sumber daya alam yang harus diawasi dan dilindungi negara. Mereka butuh petugas, butuh aparat.

Kini bandingkan dengan kenyataan ASN-nya. Berdasarkan data Pemprov Maluku yang disampaikan Gubernur Lewerissa di depan DPR, total ASN Maluku adalah 11.262 orang, terdiri dari 8.808 PNS dan 2.454 PPPK. Jika dibagi rata ke seluruh luas daratan provinsi, angka itu hanya menghasilkan rasio sekitar satu ASN per 4,8 km² daratan. Tapi masalahnya: mereka tidak tersebar rata.

Sebaran Penduduk Maluku per Kabupaten/Kota — Sensus 2022

Kabupaten / Kota Penduduk % dari Total Kepadatan Relatif
Kota Ambon 348.225 18,5%
Terpadat
Maluku Tengah 427.050 22,7%
Terbesar
Seram Bagian Barat 217.958 11,6%
Seram Bagian Timur 143.438 7,6%
Kep. Tanimbar 124.787 6,6%
Maluku Tenggara 124.199 6,6%
Buru 137.990 7,3%
Kepulauan Aru 103.860 5,5%
Terisolir
Maluku Barat Daya 82.560 4,4%
Terpencil
Buru Selatan 78.515 4,2%
Kota Tual 93.145 4,9%

Sumber: BPS, Sensus Penduduk 2022. Total penduduk Maluku: 1.881.727 jiwa.

Kota Ambon, yang luasnya hanya sekitar 359 km² atau kurang dari satu persen luas daratan provinsi, menampung hampir seperlima penduduk Maluku dan dipercaya menjadi konsentrasi utama ASN. Sementara kabupaten-kabupaten kepulauan yang luas wilayah lautnya mencapai ratusan ribu kilometer persegi justru kekurangan aparatur secara akut.

Konteks Nasional: Masalah Lama yang Terus Diulang

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2023 menunjukkan total ASN Indonesia berjumlah 4.465.768 orang, terdiri dari 3.732.428 PNS (84%) dan 733.340 PPPK (16%). Dari jumlah itu, 78 persen atau sekitar 3,47 juta bekerja di instansi daerah, sementara sisanya di instansi pusat.

Namun konsentrasi tetap menjadi masalah struktural. Data BKN menunjukkan tiga provinsi di Pulau Jawa — Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat — secara historis mendominasi komposisi PNS daerah, sementara provinsi kepulauan di Kawasan Timur Indonesia terus berkutat dengan kekurangan formasi yang tak pernah terisi.

Tren Jumlah PNS Nasional — 10 Tahun Terakhir (Ribu Orang)

2015 (puncak)
4.594
4.594 rb
2018
4.186
4.186 rb
2020
4.168
4.168 rb
2022
3.891
3.891 rb
2023 (terendah)
3.732
3.732 rb

PNS terus menyusut sejak 2015 — pemenuhan kebutuhan bergantung pada PPPK yang pembiayaannya pun masih diperdebatkan. Sumber: BKN, Statistik ASN Semester II 2023.

Yang membuat situasi Maluku lebih pelik: jumlah PNS nasional terus menyusut sejak 2015, dari puncak 4,59 juta menjadi 3,73 juta pada akhir 2023 — penurunan lebih dari 860 ribu PNS dalam satu dekade. Kebijakan moratorium penerimaan PNS bertahun-tahun, yang dimaksudkan untuk efisiensi anggaran, justru memukul paling keras daerah-daerah yang sejak awal sudah kekurangan.

Ketika 100.000 Formasi Dibiarkan Kosong

Mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah mengakui secara terbuka: di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), lebih dari 100.000 formasi ASN pernah dibiarkan kosong karena tidak ada yang mau mendaftar. Alasannya sederhana — tidak ada insentif yang memadai.

Kalau dulu di daerah 3T lebih dari 100 ribu formasi ASN kosong karena tidak ada insentif. Ke depan, mereka yang di 3T naik pangkatnya lebih cepat dua tahun dari yang di kota-kota besar. — Abdullah Azwar Anas, Mantan Menteri PANRB

Maluku masuk dalam kategori ini. Janji percepatan kenaikan pangkat bagi ASN di daerah 3T memang terdengar menjanjikan di atas kertas. Tapi di lapangan, infrastruktur dasar yang buruk, koneksi internet yang tidak stabil, fasilitas pendidikan anak yang minim, dan sulitnya transportasi antarpulau tetap menjadi hambatan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan insentif karir.

Hambatan Struktural ASN di Kepulauan Maluku

  • Akses transportasi: Banyak pulau hanya bisa dijangkau dengan perahu atau kapal feri dengan jadwal tidak tentu, membuat mobilitas ASN sangat terbatas.
  • Infrastruktur kesehatan: Puskesmas di pulau terpencil kerap tidak memiliki dokter tetap — hanya tenaga kontrak atau relawan.
  • Konektivitas digital: Sebagian besar wilayah kepulauan di luar Ambon belum terjangkau internet yang andal, menyulitkan layanan administrasi digital.
  • Sistem sentralistis: Rekrutmen dan penempatan ASN dikendalikan pusat tanpa mempertimbangkan karakteristik geografis masing-masing daerah kepulauan.
  • Anggaran belanja pegawai: Aturan batas maksimal belanja pegawai 30% APBD mencegah daerah merekrut lebih banyak tenaga meski kebutuhan nyata sangat mendesak.

Dua Tuntutan Konkret Lewerissa

Di depan Komisi II DPR, Lewerissa tidak datang dengan keluhan kosong. Ia membawa dua usulan konkret yang mencerminkan pemahaman mendalam akan akar masalah.

Pertama, ia meminta pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan. Argumennya solid: pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan riil di lapangan, termasuk penempatan ASN di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di pulau-pulau terpencil. Sistem sentralistis yang berlaku saat ini membuat proses penempatan lambat, tidak fleksibel, dan sering meleset dari kebutuhan aktual.

Kedua, Lewerissa meminta kepastian hukum soal relaksasi batas belanja pegawai dalam APBD. Saat ini, regulasi membatasi porsi belanja pegawai di APBD. Bagi Maluku yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil dan sangat bergantung pada dana transfer pusat, batasan ini praktis membekukan kemampuan daerah untuk mengisi kekosongan ASN secara mandiri.

Fiscal Trap: Miskin, Kecil PAD, Tapi Butuh Banyak Aparatur

Di sini masalah menjadi berlapis. Maluku bukan hanya kekurangan ASN — ia juga terjebak dalam perangkap fiskal yang mempersulit solusi mandiri. Dalam forum yang sama, Lewerissa mengungkap bahwa Maluku adalah provinsi dengan kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

Lebih jauh, ia menyoroti formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dinilai tidak adil bagi provinsi kepulauan. Formula tersebut belum mempertimbangkan luas lautan sebagai komponen penghitungan — padahal bagi Maluku, laut bukan sekadar pemandangan, melainkan tantangan operasional nyata yang membutuhkan biaya besar untuk diatasi.

Perbandingan Rasio ASN Maluku vs Nasional — Estimasi 2023

Indikator Maluku Nasional Keterangan
Jumlah ASN 11.262 4.465.768 0,25% dari total nasional
Jumlah penduduk 1.881.727 ±278 juta 0,68% dari total nasional
Rasio ASN/penduduk ~1 : 167 ~1 : 62 Maluku 2,7× lebih kekurangan
Luas wilayah 712.479 km² 1.904.569 km² 37% dari total daratan+laut RI
Proporsi lautan 92,4% ~60% (rata-rata) Tantangan operasional jauh lebih besar
Jumlah pulau 395 17.000+ Perlu aparat di setiap pulau berpenghuni

Sumber: BKN Statistik ASN 2023, BPS Sensus 2022, Pemprov Maluku 2026. Rasio ASN/penduduk merupakan estimasi redaksi berdasarkan data yang tersedia.

Angka di atas mungkin terasa abstrak. Tapi maknanya sangat nyata: jika rata-rata nasional satu ASN melayani 62 penduduk, di Maluku satu ASN harus melayani sekitar 167 penduduk — hampir tiga kali lipat beban rata-rata. Dan itu belum memperhitungkan fragmentasi geografis kepulauan yang membuat satu ASN tidak mungkin menjangkau semua orang yang seharusnya dilayani.

Jalan Keluar: Kewenangan atau Kebijakan Afirmatif?

Pakar birokrasi dan tata kelola pemerintahan sudah lama menyuarakan perlunya kebijakan afirmatif ASN bagi daerah kepulauan dan daerah 3T. Namun implementasinya terus tersandung sentralisme birokrasi dan keengganan pemerintah pusat melepas kendali atas manajemen aparatur sipil negara.

Usulan Lewerissa tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan ASN sebenarnya bukan ide baru. Sejumlah akademisi dan praktisi pemerintahan sudah lama mendorong hal serupa. Yang menjadikannya relevan kali ini adalah momentum: reformasi birokrasi sedang berjalan, moratorium ASN mulai dilonggarkan, dan DPR tampaknya lebih reseptif terhadap aspirasi daerah.

Kami membutuhkan ruang kewenangan yang lebih besar untuk melakukan penataan ASN sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan. — Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku

Namun ada pula tantangan nyata dari pendelegasian kewenangan: kapasitas aparatur daerah untuk mengelola rekrutmen dan penempatan secara mandiri harus lebih dulu dipastikan. Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa kewenangan yang diserahkan ke daerah tanpa pengawasan yang ketat bisa berujung pada nepotisme rekrutmen dan penempatan yang tidak berbasis kompetensi.

Artinya, solusi bukan sekadar desentralisasi kewenangan — melainkan desentralisasi yang disertai sistem akuntabilitas yang kuat, insentif yang layak bagi ASN di daerah terpencil, dan komitmen nyata dari pemerintah pusat untuk mengubah formula fiskal yang selama ini diskriminatif terhadap daerah kepulauan.

· · ·

Satu bidan desa di Kepulauan Aru mungkin tak tahu bahwa gubernurnya sedang berdebat soal nasibnya di sebuah ruang rapat mewah di Jakarta. Yang ia tahu hanyalah bahwa obat-obatannya hampir habis, kapal berikutnya belum pasti datang, dan sore nanti ada ibu hamil yang akan melahirkan.

Itulah harga nyata dari sebuah distribusi ASN yang tidak merata. Bukan hanya soal angka dan statistik — melainkan soal nyawa dan martabat warga negara yang tinggal di ujung-ujung nusantara, di pulau-pulau yang konon sudah merdeka lebih dari delapan dekade lalu.

Sumber data: BKN Statistik ASN Semester II 2023; BPS Sensus Penduduk 2022; Antara News, 9 Juni 2026; Kompas Regional, 9 Juni 2026; Info Ambon, 8 Juni 2026; Media Center Pemprov Maluku; Perkim.id Profil PKP Maluku.
Catatan redaksi: Rasio ASN per penduduk merupakan estimasi redaksi berdasarkan data yang tersedia secara publik. Data jumlah ASN Maluku berdasarkan pernyataan Gubernur Lewerissa dalam Raker Komisi II DPR RI, 8 Juni 2026.
Share:
error: Content is protected !!