Menuju Kota Kepulauan Lease: Menyatukan Sejarah, Teknologi, dan Ekonomi Biru untuk Masa Depan Berkelanjutan

Share:

Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) berbentuk Kota Lease merupakan sebuah gerakan aspirasi kolektif yang telah berlangsung selama puluhan tahun, didukung oleh koalisi politik-institusional yang kuat di tingkat provinsi dan nasional, serta legitimitas sosial-adat yang mendalam di kalangan masyarakat kepulauan itu sendiri. Namun, perjalanan panjang ini tidak lepas dari dinamika internal yang kompleks, termasuk adanya hambatan signifikan dari institusi induk dan kekhawatiran terhadap partisipasi publik yang inklusif.

Perjuangan ini bukan sekadar permintaan administratif, melainkan sebuah narasi perjuangan yang sarat akan legitimasi historis, urgensi pembangunan, dan semangat kebersamaan masyarakat. Asal-usul gerakan ini dapat ditelusuri kembali pada tanggal 31 Maret 2010, ketika masyarakat setempat melakukan deklarasi awal untuk memperjuangkan pemekaran wilayah mereka. Deklarasi ini menjadi titik awal dari sebuah perjuangan yang terstruktur dan sistematis, yang kini sedang dihidupkan kembali melalui mobilisasi kekuatan dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

Pemekaran menjadi kota (bukan kabupaten) menarik dicermati, karena biasanya status “kota” dikaitkan dengan karakteristik urban, kepadatan penduduk, dan basis ekonomi non-primernya (seperti jasa, perdagangan, atau industri). Namun, dalam konteks Maluku, pertimbangan historis, simbolis, dan strategis—termasuk posisi geografis Lease yang berada di antara Ambon dan pulau-pulau lain di tengah Maluku—bisa menjadi alasan kuat untuk mengejar status kota.

Landasan Politik dan Sosial: Koalisi Dukungan dan Dinamika Internal

Landasan politik formal bagi perjuangan ini mulai kokoh setelah Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2015 dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 126 Tahun 2015, yang secara resmi menetapkan Kepulauan Lease sebagai salah satu dari 13 calon daerah otonom baru di provinsi tersebut. Keputusan politik bersama inilah yang kemudian digunakan oleh Konsorsium Pemekaran DOB Kota Kepulauan Lease sebagai dasar hukum untuk menuntut alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku guna mendukung tahapan pemekaran bagi 13 calon DOB lainnya. Dukungan politik dari level legislatif provinsi terus berlanjut dan diperkuat. Komisi I DPRD Provinsi Maluku secara konsisten menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Kota Lease setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Konsorsium pada 13 November 2025. Dalam RDP tersebut, Komisi I menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk pembentukan DOB telah terpenuhi, sebuah penilaian yang sangat strategis karena menjadi landasan bagi langkah selanjutnya untuk pengusulan ke pemerintah pusat. Ketua Komisi I, Solichin Buton, bahkan menegaskan pentingnya percepatan tahapan pengusulan agar berkas dapat segera dikirimkan ke Komisi I DPR RI, menunjukkan komitmen legislator provinsi untuk mengawal proses ini.

Koalisi dukungan ini tidak hanya terbatas pada level provinsi. Terdapat juga dukungan politik nasional dari tokoh-tokoh Maluku asli dari wilayah Lease yang berada di posisi strategis di tingkat nasional, seperti Decky Loupatty, Umar Lesy, Boy Sangaji, dan Boy Latuconsina. Dukungan ini memberikan bobot politik tambahan bagi gerakan pemekaran. Di sisi lain, legitimasi perjuangan ini berasal langsung dari akar masyarakat adat. Deklarasi pemekaran yang digelar di Pantai Totu, Desa Haruku, dihadiri oleh para raja, Saniri, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, dan pimpinan kecamatan dari tiga pulau utama Lease (Nusalaut, Saparua, Haruku). Acara ini menandai konsensus kuat dalam masyarakat adat Lease. Tingkat dukungan dari para raja dan Saniri dilaporkan mencapai 95% hingga 98%, yang dianggap sebagai representasi langsung dari aspirasi rakyat Lease. Sejak deklarasi Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease (KPK2L) pada tahun 2010, semua unsur latupati, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dari kecamatan Lease, Salahutu, Nusalaut, dan Haruku telah memberikan dukungan penuh. Konsolidasi sosial-politik yang aktif ini menunjukkan bahwa perjuangan pemekaran memiliki basis populis yang sangat solid dan masif.

Meskipun demikian, proses pemekaran ini menghadapi tantangan signifikan dari institusi induknya, yaitu Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Maluku Tengah tidak pernah merespons surat-surat permohonan pemekaran yang diajukan oleh tim pemekaran sejak tahun 2011. Sikap ini diinterpretasikan sebagai indikasi ketidakdukungan resmi terhadap pembentukan DOB Lease. Tanpa persetujuan dari daerah induk, proses pemekaran secara administratif akan menghadapi kendala besar, karena salah satu syarat administratif utama adalah persetujuan bersama antara DPRD dan bupati/wali kota dari daerah induk. Situasi ini menciptakan sebuah dilema politik internal, di mana meskipun ada dukungan dari tingkat provinsi, proses tetap bergantung pada persetujuan dari entitas yang tampaknya enggan melepaskan wilayahnya. Meskipun demikian, Komisi A DPRD Maluku, yang membidangi wilayah tersebut, menyatakan niat untuk melanjutkan proses pemekaran hingga ke tingkat paripurna meskipun tanpa rekomendasi dari Pemkab dan DPRD Maluku Tengah. Langkah ini menunjukkan adanya tekad politik di tingkat legislatif provinsi untuk memaksakan agenda pemekaran, meskipun menghadapi resistensi dari eksekutif di tingkat kabupaten.

Di tengah dinamika politik yang kompleks ini, muncul pula isu transparansi dan partisipasi publik. Aliansi Pemuda Saparua, yang terdiri dari pemuda-pemudi representatif dari Pulau Saparua dan Saparua Timur, mengeluarkan suara keprihatinan atas kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemekaran. Mereka menyerukan agar proses perjuangan dilakukan secara inklusif, partisipatif, dan transparan. Aliansi ini merumuskan lima poin tuntutan, termasuk keterbukaan informasi mengenai progres kerja dan dokumen pendukung oleh Tim Pemekaran Lease, pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat, dialog terbuka yang berkelanjutan, menjaga persaudaraan orang Lease agar perjuangan tidak menimbulkan perpecahan komunal, dan orientasi utama perjuangan pada kesejahteraan rakyat. Christian Tetelepta, salah satu anggota Aliansi, menekankan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perjuangan pemekaran tidak “dibajak” oleh kepentingan politik jangka pendek. Isu ini menyoroti risiko bahwa perjuangan yang didasari oleh semangat kebersamaan bisa terdistorsi jika tidak dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan membangun kepercayaan di antara masyarakat Lease menjadi kunci vital untuk keberhasilan perjuangan ini, tidak hanya dari segi administratif, tetapi juga dari segi legitimasi sosial.

Alasan Fundamental Pemekaran: Urgensi Pembangunan dan Keistimewaan Lokal

Aspirasi masyarakat Kepulauan Lease untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) bukanlah sebuah tuntutan yang datang tiba-tiba, melainkan sebuah refleksi dari realitas geografis, sosial, dan ekonomi yang telah lama dirasakan. Alasan-alasan fundamental ini dapat dikategorikan menjadi tiga pilar utama: isolasi geografis dan aksesibilitas yang terbatas, potensi ekonomi yang belum optimal, serta legitimasi historis dan kebanggaan lokal. Ketiga pilar ini saling terkait dan membentuk sebuah narasi yang kuat tentang perlunya otonomi baru untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat kepulauan tersebut. Pemicu utama yang paling nyaris dirasakan oleh masyarakat adalah kondisi geografis Kepulauan Lease yang secara inheren terisolasi, yang membuat penyelenggaraan pelayanan publik dan akses ke fasilitas dasar menjadi sulit dan mahal. Tokoh masyarakat Wasu, Pieter Ririhena, secara gamblang menggambarkan kesulitan hidup di wilayah yang terisolasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa akses darat ke desanya tidak tersedia, sehingga warga harus bergantung pada jalur laut untuk mobilitas. Saat musim ombak, mobilitas warga terhenti total, yang berdampak pada akses ke layanan darurat, perdagangan, dan pendidikan. Masalah yang lebih serius terletak pada pendidikan. Anak-anak dari Wasu kesulitan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA karena harus pergi ke Masohi atau Ambon, dengan biaya transportasi, menginap, dan makan yang sangat tinggi, mencapai hingga Rp1 juta per orang per hari. Kisah ini menjadi simbol nyata dari ketimpangan pembangunan dan betapa sulitnya masyarakat Lease mendapatkan hak-hak dasar mereka tanpa adanya pemerintahan yang lebih dekat dan responsif. Potensi ekonomi yang besar pun terancam tidak terwujud karena kurangnya infrastruktur dasar. Sebagai contoh, masyarakat di beberapa desa di Pulau Saparua telah memprotes kondisi jalan yang buruk dengan menanam pisang di atasnya, sebuah tindakan protes yang menggambarkan frustrasi atas ketiadaan jalan aspal hotmix yang selama puluhan tahun tidak pernah direalisasikan. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa otonomi sendiri, prioritas pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang terpencil ini akan selalu tertunda.

Selain tantangan geografis, masyarakat Lease menyadari adanya potensi ekonomi yang luar biasa besar yang belum dikelola secara optimal. Wilayah ini memiliki komoditas unggulan pertanian seperti cengkih dan pala yang menarik perhatian pasar internasional, serta potensi pariwisata bahari yang masif. Ekonomi masyarakat Lease telah bergeser dominan dari sektor agraris menuju sektor jasa, perdagangan hasil laut, transportasi laut, dan pariwisata. Namun, potensi ini tidak dapat dieksploitasi sepenuhnya karena wilayah ini masih berada di bawah Kabupaten Maluku Tengah, sebuah kabupaten yang mayoritas agraris dan mungkin memiliki prioritas pembangunan yang berbeda. Masyarakat Lease percaya bahwa dengan menjadi satu daerah otonom baru, mereka dapat mengelola sumber daya alam dan potensi ekonomi mereka dengan lebih fokus, strategis, dan bertarget sesuai kebutuhan lokal. Mereka berharap bahwa otonomi akan membuka jalan bagi investasi yang lebih besar, pengembangan industri pengolahan hasil laut, serta promosi pariwisata yang lebih intensif, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah dan taraf hidup masyarakat. Visinya melampaui sekadar mendapatkan pelayanan publik; mereka ingin mandiri dan mampu mengurus diri sendiri secara administratif dan pemerintahan.

Argumen ketiga yang sangat kuat dan berakar dalam identitas lokal adalah legitimasi historis dan penghargaan. Kepulauan Lease adalah tanah kelahiran para pahlawan nasional yang legendaris, seperti Kapitan Pattimura dan Martha Christina Tiahahu. Wilayah ini juga merupakan tempat lahirnya tokoh-tokoh penting lainnya seperti J. Latuharhary dan A.M. Sangadji. Pemberian status “kota” kepada Kepulauan Lease dianggap sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas kontribusi besar para pahlawan ini terhadap berdirinya Provinsi Maluku dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Abdul Halim Tuhuteru dari Asosiasi Badan Saniri Kabupaten Maluku Tengah menekankan bahwa pemekaran bukan hanya untuk kesejahteraan lokal, tetapi juga sebagai amanat dari penderitaan rakyat dan upaya pemerataan pembangunan di luar Jawa dan Sulawesi. Argumen historis ini tidak hanya membangkitkan rasa bangga, tetapi juga menjadi justifikasi moral yang kuat bahwa wilayah yang melahirkan para pejuang harus dihargai dengan status otonomi yang setara dengan wilayah-wilayah lain di provinsi tersebut. Filosofi kultural yang kuat di masyarakat Lease, yaitu “Potong di Kuku Rasa di Daging, Ale Rasa Beta Rasa”, yang mencerminkan kesatuan sosial dan emosional yang erat, juga menjadi dasar bagi pembentukan Kota Lease, menunjukkan bahwa semangat kebersamaan ini harus diwujudkan dalam bentuk pemerintahan yang sama.

Secara keseluruhan, alasan fundamental pemekaran ini adalah kombinasi dari urgensi praktis dan aspirasi ideal. Urgensi praktis datang dari kenyataan bahwa isolasi geografis menyebabkan akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta menghambat pembangunan infrastruktur. Aspirasi ideal datang dari potensi ekonomi yang belum termanfaatkan sepenuhnya dan rasa kebanggaan historis yang membutuhkan pengakuan. Masyarakat Lease merasa bahwa tanpa otonomi sendiri, mereka akan terus menjadi anak yatim di bawah naungan kabupaten induk yang jauh dan kurang memahami kebutuhan unik mereka. Oleh karena itu, pembentukan DOB Lease dipandang bukan hanya sebagai sebuah permintaan administratif, melainkan sebagai sebuah strategi pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan kemandirian daerah, memperkuat identitas lokal, dan membuka babak baru pembangunan kawasan timur Indonesia.

Kerangka Hukum dan Prosedur Pemekaran Daerah Otonom Baru

Proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia, termasuk untuk kasus Kepulauan Lease, berlandaskan pada kerangka hukum yang sangat terstruktur dan prosedural. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mensyaratkan bahwa setiap usulan pemekaran harus memenuhi dua persyaratan utama: persyaratan dasar (yang mencakup kewilayahan) dan persyaratan kapasitas (yang mencakup faktor-faktor teknis). Untuk membentuk DOB, proses ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui serangkaian tahapan yang ketat, termasuk evaluasi independen dan masa persiapan sebelum akhirnya ditetapkan melalui undang-undang. Landasan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran tidak hanya didasari oleh keinginan politik semata, tetapi juga didukung oleh kapasitas administratif, ekonomi, dan sosial yang memadai untuk menjadi daerah otonom yang mandiri dan efektif.

Persyaratan dasar untuk pembentukan DOB, yang disebut sebagai persyaratan kewilayahan, memiliki standar minimal yang jelas. Secara umum, pembentukan provinsi baru memerlukan paling sedikit 5 kabupaten/kota, pembentukan kabupaten memerlukan paling sedikit 5 kecamatan, dan pembentukan kota memerlukan paling sedikit 4 kecamatan. Persyaratan fisik kewilayahan ini merupakan syarat mutlak. Selain itu, wilayah calon DOB harus merupakan satu kesatuan wilayah administrasi yang tidak terpisahkan oleh wilayah daerah lain (non-enclave). Untuk wilayah kepulauan, peta cakupan wilayah harus dibuat berdasarkan kaidah pemetaan nasional oleh lembaga teknis resmi seperti Bakosurtanal atau Direktorat Topografi TNI-AD. Persyaratan administratif juga tidak kalah penting. Usulan pemekaran harus didasarkan pada aspirasi sebagian besar masyarakat setempat, yang dituangkan dalam keputusan tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Forum Komunikasi Kelurahan. Dokumen-dokumen ini kemudian harus mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD dan bupati/wali kota dari daerah induk, serta persetujuan bersama dari DPRD dan gubernur dari provinsi yang bersangkutan. Setelah semua persyaratan dasar dan administratif terpenuhi, usulan tersebut diajukan oleh gubernur kepada Presiden, DPR RI, dan DPD RI untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Setelah usulan diterima di tingkat pusat, proses memasuki fase evaluasi kapasitas. Pemerintah pusat akan melakukan verifikasi dan membentuk sebuah tim kajian independen untuk mengevaluasi kapasitas daerah calon DOB. Evaluasi ini sangat komprehensif dan mencakup berbagai parameter, termasuk geografi (lokasi ibu kota, hidrografi, kerawanan bencana), demografi (kualitas SDM, distribusi penduduk), keamanan (tindakan kriminal, konflik sosial), sosial politik (partisipasi pemilu, kohesivitas sosial), potensi ekonomi (pertumbuhan ekonomi, potensi unggulan), keuangan (kapasitas PAD induk dan calon daerah), serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan (akses layanan dasar, jumlah ASN, rancangan RTRW). Calon daerah yang akan dimekarkan juga harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana pemerintahan, seperti memiliki bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah, DPRD, dan perangkat daerah dengan bukti kepemilikan sah di wilayah calon DOB. Jika wilayah calon kota mencakup ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus dipindahkan secara bertahap paling lama 5 tahun sejak kota dibentuk.

Daerah yang lolos evaluasi kapasitas akan ditetapkan sebagai Daerah Persiapan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Daerah Persiapan memiliki masa percobaan yang berlangsung selama minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun. Selama masa ini, pemerintah pusat memberikan bantuan dana, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Pada akhir masa persiapan, akan dilakukan evaluasi akhir. Jika daerah tersebut dinilai layak, maka ia akan ditetapkan sebagai daerah otonom sejati melalui undang-undang. Namun, jika tidak layak, statusnya akan dicabut dan wilayahnya akan dikembalikan ke daerah induk. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap DOB yang terbentuk memiliki kapasitas yang memadai untuk menyelenggarakan otonomi daerah secara efektif dan mandiri. Namun, perlu dicatat bahwa UU No. 23/2014 sempat dianggap memiliki kelemahan dalam hal mekanisme pengawasan pasca-pembentukan, di mana tidak ada mekanisme yang jelas untuk daerah yang gagal menjalankan otonomi dengan baik. Meskipun demikian, kerangka hukum ini tetap menjadi pedoman utama bagi Konsorsium Lease dalam mempersiapkan usulan pemekarannya, dengan harapan bahwa mereka dapat memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.

Analisis Teknis dan Konseptual: Mengapa Kepulauan Lease Harus Jadi Kota

Pertanyaan mengapa Kepulauan Lease harus dimekarkan menjadi “Kota Lease” dan bukan “Kabupaten Lease” adalah inti dari wacana ini. Jawaban atas pertanyaan ini bersifat multifaset, mencakup analisis hukum formal, karakteristik demografis dan ekonomi, serta visi konseptual yang lebih luas. Secara teknis-hukum, pemilihan status “kota” didasarkan pada pemenuhan syarat kewilayahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Salah satu syarat formal yang paling krusial adalah jumlah kecamatan. PP No. 78/2007 secara eksplisit menetapkan bahwa pembentukan daerah kota harus memiliki cakupan wilayah paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Kepulauan Lease, yang mencakup empat kecamatan—Saparua, Saparua Timur, Pulau Haruku, dan Nusalaut—secara definitif memenuhi persyaratan ini. Sebaliknya, untuk membentuk daerah kabupaten, syarat minimalnya adalah paling sedikit 5 (lima) kecamatan. Oleh karena itu, dari sisi formal, status “kota” adalah satu-satunya opsi yang memungkinkan untuk wilayah Kepulauan Lease saat ini.

Namun, argumentasi yang dikemukakan oleh Konsorsium Lease jauh melampaui sekadar kepatuhan hukum. Mereka mengemukakan serangkaian argumen konseptual dan operasional yang menunjukkan mengapa status “kota” lebih relevan dan logis untuk merepresentasikan karakteristik unik Kepulauan Lease. Argumen pertama dan paling fundamental adalah kepadatan penduduk yang relatif tinggi. Meskipun data kepadatan penduduk secara spesifik untuk Kepulauan Lease tidak tersedia di Badan Pusat Statistik (BPS) karena wilayah ini bukan entitas administratif yang terdaftar, data kecamatan-kecamatannya menunjukkan angka yang jauh lebih padat dibandingkan rata-rata Kabupaten Maluku Tengah, yang kepadatan penduduknya hanya 37 jiwa/km². Data dari keempat kecamatan di Kepulauan Lease menunjukkan kepadatan penduduk yang bervariasi tetapi secara umum tinggi, yaitu Saparua (219 jiwa/km²), Saparua Timur (172 jiwa/km²), Pulau Haruku (175 jiwa/km²), dan Nusalaut (164 jiwa/km²). Angka-angka ini secara signifikan lebih tinggi dan lebih selaras dengan pola demografi yang ditemukan di kota-kota modern, seperti Kota Ambon yang memiliki kepadatan penduduk 1.532 jiwa/km². Dengan demikian, status “kota” secara demografis lebih mencerminkan realitas sosial masyarakat Lease yang terpusat di beberapa pulau besar dengan populasi yang cukup padat.

Argumen kedua adalah pola kehidupan dan struktur ekonomi yang sudah bergeser dominan ke arah urban. Ekonomi masyarakat Lease telah berevolusi dari sektor agraris tradisional menuju sektor jasa, perdagangan, transportasi laut, dan pariwisata bahari. Sektor-sektor ini adalah ciri khas ekonomi perkotaan modern, yang berbeda secara fundamental dengan ekonomi kabupaten yang mayoritas masih bergantung pada pertanian dan perkebunan skala kecil. Dominasi sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata membuat konsep “kota” lebih cocok untuk menggambarkan dan mengelola aktivitas ekonomi yang berorientasi pada layanan dan konektivitas. Lebih lanjut, status “kota” juga dianggap lebih efisien dari sisi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kepulauan Lease terdiri dari tiga pulau besar—Saparua, Haruku, dan Nusalaut—yang saling berdekatan secara geografis. Kedekatan ini memungkinkan integrasi sistem transportasi laut dan layanan publik lainnya menjadi lebih mudah dan efisien jika dikelola dalam satu entitas administrasi yang berorientasi “kota”. Model ini dapat menghindari redundansi birokrasi dan duplikasi layanan yang mungkin terjadi jika wilayah ini dimekarkan menjadi empat kabupaten kecil yang masing-masing memiliki pemerintahan dan administrasi sendiri-sendiri.

Visi konseptual yang paling menonjol adalah pengembangan ide “Kota Kepulauan” (archipelagic city). Konsep ini mencoba merefleksikan identitas unik Lease sebagai sebuah entitas kepulauan yang berbasis maritim. Lima prinsip utama yang mengiringi konsep ini adalah: (1) berbasis maritim, di mana laut menjadi jaringan utama penghubung antar pulau; (2) ekonomi biru dan kreatif, menggarap potensi kelautan dan pariwisata; (3) smart governance, atau pemerintahan digital yang modern; (4) multikultural dan inklusif, sebagai cerminan toleransi dan kesatuan sosial yang tinggi di antara masyarakat Lease; dan (5) ekologi berkelanjutan, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan pesisir dan konservasi terumbu karang. Filosofi “Potong di Kuku Rasa di Daging, Ale Rasa Beta Rasa” yang menjadi dasar kultural pembentukan Kota Lease mencerminkan kesatuan sosial dan emosional yang erat, sebuah nilai yang lebih selaras dengan model “kota” yang menekankan pada interaksi dan konektivitas, daripada model “kabupaten” yang cenderung lebih hierarkis dan terfragmentasi. Konsep ini juga mempertimbangkan kedekatan geografis Lease dengan Kota Ambon, ibu kota provinsi, yang memungkinkan Lease untuk berintegrasi sebagai kota satelit yang lebih maju dan modern, belajar dari pengalaman Ambon dalam bidang pemerintahan, ekonomi, dan teknologi.

Dapat disimpulkan bahwa pemilihan status “kota” untuk Kepulauan Lease adalah sebuah keputusan strategis yang didasarkan pada kombinasi yang solid. Secara hukum, status ini adalah satu-satunya opsi yang memenuhi syarat formal minimal 4 kecamatan. Secara konseptual, status “kota” lebih mewakili karakteristik demografis (kepadatan penduduk yang tinggi), struktur ekonomi (dominasi sektor jasa dan pariwisata), dan efisiensi operasional (karena kedekatan geografis antar pulau). Visi “archipelagic city” menambah dimensi filosofis dan identitas lokal yang kuat, menjadikan “kota” sebagai pilihan yang paling logis dan relevan untuk membentuk sebuah entitas otonom baru yang mandiri dan berdaya saing di masa depan.

Visi Masa Depan dan Arah Pembangunan Kota Kepulauan Lease

Visi yang dikembangkan oleh Konsorsium Lease untuk masa depan Kota Kepulauan Lease melampaui sekadar pencapaian status administratif. Ini adalah sebuah rencana pembangunan jangka panjang yang dirancang untuk memaksimalkan potensi unik wilayah kepulauan ini dan mensejahterakan generasi mendatang. Visi ini berakar pada filosofi kultural “Potong di Kuku Rasa di Daging, Ale Rasa Beta Rasa”, yang menekankan kesatuan sosial dan emosional yang erat di antara masyarakat Lease. Arah pembangunan yang ditawarkan mencakup lima pilar utama yang saling terkait, yaitu penguatan konektivitas maritim, revitalisasi potensi ekonomi, penerapan pemerintahan modern, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan nilai-nilai sosial-budaya lokal. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan sebuah kota kepulauan yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pilar pertama dan fundamental adalah penguatan konektivitas maritim. Mengingat Kepulauan Lease adalah gabungan dari beberapa pulau, sistem transportasi laut yang andal dan efisien menjadi tulang punggung pembangunan. Salah satu rencana strategisnya adalah integrasi pelabuhan di Saparua, Haruku, dan Nusalaut untuk menciptakan koridor transportasi laut cepat yang menghubungkan ketiga pulau utama tersebut. Ini akan secara drastis mengurangi waktu tempuh dan biaya perjalanan antar pulau, mempermudah mobilitas masyarakat, perdagangan, dan pariwisata. Integrasi ini akan menjadi fondasi bagi pilar-pilar lainnya, karena aksesibilitas yang baik adalah prasyarat mutlak untuk pertumbuhan ekonomi dan penyelenggaraan pelayanan publik yang merata. Selain konektivitas darat dan laut, pilar ini juga mencakup pengembangan industri pengolahan ikan dan penguatan Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui platform digital, yang akan meningkatkan nilai tambah dari produk lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pilar kedua adalah revitalisasi dan pengembangan potensi ekonomi. Kepulauan Lease memiliki warisan sejarah kolonial yang kaya, berupa benteng-benteng bersejarah seperti Benteng Duurstede di Saparua , Benteng Beverwijk di Nusalaut, dan beberapa benteng lainnya di Haruku, yang menjadi aset pariwisata sejarah yang unik. Visi masa depan adalah merevitalisasi benteng-benteng ini menjadi destinasi wisata yang terkelola dengan baik, menarik minat wisatawan domestik dan mancanegara. Selain itu, potensi pariwisata bahari, termasuk pantai, terumbu karang, dan budaya laut, juga akan dikembangkan secara berkelanjutan. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Lease, yang luasnya mencapai 67.484,19 hektare, akan menjadi bagian integral dari strategi ini, dengan tujuan melindungi keanekaragaman hayati laut sambil mendukung pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan. Dengan memanfaatkan potensi ekonomi ini, Lease bertujuan untuk menjadi pusat ekonomi biru dan kreatif, yang tidak hanya menghasilkan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Pilar ketiga adalah transformasi pemerintahan menuju model smart governance dan e-government. Visi ini mengarah pada penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan e-government akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik secara daring, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses administrasi. Visi ini juga mencakup pembangunan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung implementasi smart city, seperti penggunaan sensor untuk manajemen lalu lintas dan sampah, serta sistem informasi untuk perencanaan pembangunan yang lebih presisi. Dengan pemerintahan yang lebih cerdas dan modern, pemerintah baru Lease diharapkan dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih efektif dalam mengelola sumber daya daerah.

Pilar keempat adalah investasi berkelanjutan pada sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendidikan. Salah satu masalah kronis di Kepulauan Lease adalah akses pendidikan yang terbatas, terutama untuk jenjang menengah atas dan perguruan tinggi. Visi masa depan ini menjanjikan pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih memadai dan, yang terpenting, pendirian kampus maritim dan pusat riset kelautan di Lease. Kehadiran institusi pendidikan tinggi ini akan memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan potensi ekonomi daerah, seperti kelautan, perikanan, pariwisata, dan teknologi. Ini akan menciptakan generasi muda Lease yang berdaya saing dan menjadi motor penggerak utama pembangunan daerah di masa depan. Investasi pada SDM ini adalah kunci untuk mengubah potensi ekonomi menjadi kenyataan.

Pilar kelima, yang bersifat spiritual dan sosial, adalah penguatan nilai-nilai lokal dan ketahanan sosial. Filosofi “Pela Gandong”, yang mengedepankan semangat gotong royong dan persaudaraan, serta toleransi antarumat beragama yang telah menjadi ciri khas masyarakat Lease, akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Visi ini bertujuan untuk menjaga persaudaraan orang Lease agar perjuangan pemekaran tidak menimbulkan perpecahan komunal. Pemerintah baru Lease akan berfungsi tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara nilai-nilai sosial-budaya yang telah lama menjadi identitas unik masyarakatnya. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tidak hanya bersifat material, tetapi juga memperkuat jati diri dan kebersamaan lokal. Visi ini menunjukkan bahwa pembentukan Kota Lease bukan hanya tentang peta administratif, tetapi tentang menciptakan sebuah ekosistem baru yang harmonis, berkelanjutan, dan berakar pada identitasnya sendiri.

Tantangan Strategis dan Implikasi Kebijakan

Meskipun momentum perjuangan pemekaran Kepulauan Lease menjadi Kota Lease telah mencapai titik tertingginya dengan dukungan politik formal dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku, proses ini masih dihadapkan pada serangkaian tantangan strategis yang signifikan dan memiliki implikasi kebijakan yang luas. Keberhasilan final dari perjuangan ini tidak hanya bergantung pada kemauan politik, tetapi juga pada kemampuan mengatasi hambatan internal, menjaga legitimasi sosial, dan menavigasi kerangka hukum yang kompleks. Tantangan-tantangan ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa area kritis: hambatan politik-institusional, isu transparansi-partisipasi, kesiapan kapasitas administratif, dan variabel eksternal yang tak terkontrol.

Tantangan politik-institusional yang paling fundamental adalah resistensi dari Kabupaten Maluku Tengah, daerah induk. Seperti yang telah dilaporkan, Pemkab dan DPRD Maluku Tengah tidak pernah merespons surat-surat permohonan pemekaran yang diajukan sejak tahun 2011. Sikap ini menciptakan sebuah dilema hukum dan politik. Secara hukum, persetujuan dari daerah induk adalah salah satu syarat administratif yang tidak dapat diabaikan untuk melanjutkan proses pemekaran. Tanpa dukungan ini, usulan pemekaran akan terhenti di tingkat provinsi. Secara politik, sikap ini menunjukkan adanya ketidakselarasan kepentingan antara aspirasi masyarakat Lease dengan kebijakan eksekutif di tingkat kabupaten. Mengatasi hambatan ini memerlukan diplomasi politik yang canggih, negosiasi yang persuasif, atau bahkan tekanan legislatif dari tingkat provinsi dan pusat. Komitmen Komisi A DPRD Maluku untuk melanjutkan proses hingga paripurna meskipun tanpa dukungan dari daerah induk adalah sebuah langkah strategis, namun hasilnya tidak dapat dipastikan dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.

Tantangan kedua yang tidak kalah penting adalah menjaga legitimasi perjuangan di mata masyarakat itu sendiri. Isu transparansi dan partisipasi yang diangkat oleh Aliansi Pemuda Saparua adalah cerminan dari kekhawatiran akan “penyalahgunaan” perjuangan oleh kelompok elit atau kepentingan politik jangka pendek. Jika proses pemekaran dianggap tidak transparan, informasi progres kerja dan dokumen pendukung tidak dibuka, dan hanya segelintir elite yang terlibat, maka legitimasi perjuangan akan runtuh. Persatuan masyarakat Lease yang selama ini menjadi kekuatan utamanya bisa terpecah, dan perjuangan yang dulunya didorong oleh semangat kebersamaan bisa berakhir sia-sia atau malah menjadi sumber konflik baru. Oleh karena itu, Konsorsium Lease dan para pendukung politiknya harus memastikan bahwa proses pemekaran benar-benar inklusif, partisipatif, dan akuntabel. Dialog terbuka dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda, menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa tujuan akhirnya tetap pada kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.

Tantangan ketiga berkaitan dengan kesiapan kapasitas administratif dan teknis. Meskipun Komisi I DPRD Maluku menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, ini adalah penilaian dari tingkat provinsi. Proses di tingkat pusat akan melibatkan verifikasi yang lebih mendalam dan evaluasi oleh tim kajian independen. Konsorsium Lease harus siap untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan detail mengenai potensi ekonomi, kemampuan keuangan, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, mereka harus mampu menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, potensi Pendapatan Daerah Sendiri (PDS), dan rencana pengelolaan keuangan yang matang. Selain itu, persyaratan sarana dan prasarana pemerintahan, seperti kepemilikan lahan dan gedung untuk kantor pemerintahan, juga harus dipenuhi. Kesiapan ini akan menjadi ujian apakah Lease benar-benar siap menjadi daerah otonom yang mandiri, atau apakah pemekaran ini hanya akan menjadi beban baru bagi APBD Provinsi Maluku.

Tantangan terakhir dan yang paling tidak pasti adalah variabel eksternal, yaitu kebijakan pemerintah pusat mengenai moratorium pemekaran daerah. Selama moratorium ini berlaku, proses pemekaran tidak dapat diproses lebih lanjut, terlepas dari seberapa siap administratifnya. Konsorsium Lease menyatakan kesiapan penuh untuk mengajukan dokumen begitu moratorium dicabut, namun ini berarti mereka harus sabar dan terus melakukan lobi politik di tingkat nasional. Keberhasilan perjuangan ini sangat bergantung pada politik kebijakan pusat, yang sering kali tidak dapat diprediksi. Relaksasi atau pencabutan moratorium menjadi syarat sine qua non untuk melangkah lebih jauh dalam proses pemekaran.

Secara keseluruhan, implikasi kebijakan dari kasus Kepulauan Lease sangat luas. Bagi pembuat kebijakan di pusat dan daerah, kasus ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan karakteristik unik suatu wilayah—baik dari segi geografis, demografis, ekonomi, maupun sosio-kultural—dalam menentukan bentuk dan ukuran daerah otonom yang paling sesuai. Keberhasilan pemekaran Lease akan menjadi preseden penting dalam dinamika otonomi daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa pemekaran tidak hanya didorong oleh keinginan politik, tetapi juga oleh urgensi pembangunan dan legitimasi sosial yang kuat. Bagi akademisi, kasus ini menawarkan studi kasus yang kaya untuk menganalisis dinamika hubungan antara masyarakat adat, negara, dan proses pembentukan wilayah, serta bagaimana legitimasi sosial-adat dapat dilegitimasikan secara hukum dan politik. Bagi masyarakat Lease sendiri, keberhasilan perjuangan ini akan menjadi kunci untuk membuka pintu menuju pembangunan yang lebih cepat, pelayanan publik yang lebih baik, dan kemandirian yang lebih besar. Namun, kegagalannya akan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, partisipasi, dan persatuan dalam mencapai tujuan kolektif.

error: Content is protected !!