Ketika Nama Leluhur
Masuk ke Kartu Negara
Selembar KTP milik warga Nuaulu bukan sekadar dokumen. Ia adalah pernyataan bahwa sebuah kosmologi yang berusia ribuan tahun akhirnya mendapat tempat dalam arsip republik — dan apa artinya itu bagi masa depan komunitas adat dan penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
Apa yang diakui oleh negara bukan hanya identitas kami — melainkan bahwa kami ada, bahwa kami nyata, dan bahwa kepercayaan kami bukan sesuatu yang perlu disembunyikan di belakang nama agama orang lain.
— Suara dari komunitas adat Nuaulu, Pulau Seram
Di sebuah aula di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, sesuatu yang kecil terjadi pada hari Rabu yang biasa di penghujung April 2026. Bupati Zulkarnain Awat Amir menyerahkan beberapa lembar kertas — Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga — kepada perwakilan masyarakat adat Nuaulu. Namun di balik formalitas seremoni itu tersimpan sesuatu yang jauh lebih besar: pengakuan negara terhadap sebuah dunia yang telah lama hidup di luar peta administratif Indonesia.
Masyarakat Nuaulu adalah salah satu kelompok adat tertua di Pulau Seram, yang oleh orang Maluku sering disebut sebagai Nusa Ina — Pulau Ibu. Mereka tinggal di hutan pedalaman, mempertahankan sistem kepercayaan animistik yang menempatkan roh leluhur, alam, dan manusia dalam satu jaringan tak terpisahkan. Selama puluhan tahun Republik Indonesia berdiri, kolom “agama” di kartu identitas mereka menjadi ladang kontradiksi: diisi paksa dengan “Hindu” atau dibiarkan kosong — kedua pilihan yang sama-sama bukan milik mereka.
Sejarah Kolom Kosong
Urusan satu kolom kecil di selembar kartu itu sesungguhnya adalah soal kekuasaan. Undang-Undang Administrasi Kependudukan selama bertahun-tahun hanya mengakui enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Mereka yang berada di luar keenam agama itu harus memilih: menyamar atau menjadi warga yang secara administratif tak penuh. Tanpa kolom yang benar, mengurus layanan pendidikan, kesehatan, bahkan pernikahan bisa berarti pertaruhan identitas.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 membuka pintu. MK memutuskan bahwa penghayat kepercayaan berhak mencantumkan keyakinannya di kolom KTP — sebuah pemenangan yang datang setelah perjuangan panjang dari berbagai komunitas di seluruh nusantara. Namun putusan di Jakarta dan implementasi di hutan Seram adalah dua hal yang berbeda. Butuh hampir satu dekade hingga warga Nuaulu benar-benar memegang kartu dengan tulisan yang mencerminkan dirinya sendiri.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Untuk memahami mengapa momen ini begitu bermakna, kita perlu keluar dari logika birokrasi dan masuk ke dalam kosmologi Nuaulu. Dalam kepercayaan mereka, dunia dibagi antara yang hidup dan dunia roh, dan keduanya terus-menerus berinteraksi. Ritual, larangan, dan tempat suci mereka bukan ornamen budaya — melainkan infrastruktur sosial yang mengatur hubungan antarwarga, dengan alam, dan dengan leluhur.
Selama bertahun-tahun, ketika seorang anak Nuaulu terdaftar sebagai “Hindu” di sekolah, atau ketika seorang ayah wafat dengan status agama yang bukan miliknya di akta kematian, ada semacam kekerasan simbolik yang berulang. Negara secara tidak langsung berkata: kepercayaan kalian tidak cukup nyata untuk dicatat. Kini, dengan KTP yang mencantumkan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, negara mengubah pesannya — dan komunitas Nuaulu mengubah posisi tawarnya.
Efek Riak bagi Penghayat Lain
Indonesia memiliki ratusan kelompok penghayat kepercayaan — dari Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Parmalim di Sumatera Utara, Kaharingan di Kalimantan, hingga berbagai kepercayaan lokal di Papua dan Nusa Tenggara. Bagi mereka semua, peristiwa di Masohi itu bukan hanya berita dari ujung timur Indonesia; ia adalah preseden yang berbicara langsung tentang kemungkinan yang ada.
Setiap kali satu komunitas berhasil melewati ambang pengakuan formal, ia membuka jalur yang bisa diikuti oleh komunitas lain. Bukan hanya secara legal, tetapi secara psikologis: ia membuktikan bahwa sistem bisa berubah, bahwa perjuangan tidak sia-sia. Komunitas Nuaulu dengan demikian menjadi semacam mercusuar bagi kelompok-kelompok yang masih berjuang di tempat lain.
Namun ada juga ancaman yang perlu diantisipasi. Pengakuan formal tanpa perlindungan substantif bisa menjadi pedang bermata dua. Ketika identitas resmi seorang penghayat kepercayaan tercatat dalam sistem negara, ia juga menjadi lebih terlihat — dan keterlihatan, di tengah masyarakat yang belum seluruhnya toleran, bisa membawa risiko diskriminasi dan stigma sosial yang baru.
Ketegangan yang Tersisa
Satu hal yang menarik dari peristiwa di Masohi adalah lokasi penyelenggaraannya: Aula Kantor Kejaksaan Negeri. Ini bukan sekadar detail logistik. Selama puluhan tahun, Kejaksaan adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan melarang aliran kepercayaan. Bahwa pelembagaan formal identitas Nuaulu terjadi tepat di dalam gedung lembaga yang pernah (dan secara formal masih memiliki kapasitas untuk) mengawasi mereka — menghadirkan ironi sejarah yang kaya.
Indonesia belum mencabut kewenangan Kejaksaan dalam mengawasi aliran kepercayaan. Hukum penistaan agama juga masih ada. Peta legal masih penuh kontradiksi: di satu sisi pengakuan, di sisi lain potensi kriminalisasi. Bagi komunitas Nuaulu dan penghayat lainnya, navigasi dalam lanskap yang paradoks ini adalah bagian dari kehidupan sehari-hari.
Wajah Global Pengakuan Kepercayaan Adat
Indonesia bukan satu-satunya negara yang bergulat dengan pertanyaan ini. Di seluruh dunia, komunitas adat dan penghayat kepercayaan menuntut hak yang sama. Bagaimana posisi Indonesia dalam spektrum global ini?
Perjanjian Waitangi kini diakui sebagai dasar konstitusional yang menjamin hak Māori atas tanah, bahasa, dan kosmologi mereka. Sistem hukum adat Māori (tikanga) diakui dalam peradilan. Sungai Whanganui bahkan mendapat status badan hukum — berakar dari kepercayaan Māori bahwa sungai adalah leluhur hidup.
Paling MajuKonstitusi 2009 menjadikan Bolivia sebagai “negara plurinasional” yang mengakui 36 bangsa adat beserta sistem kepercayaan mereka. Pachamama (Ibu Bumi) diakui sebagai subjek hukum — kepercayaan Andean menjadi bagian dari fondasi negara, bukan pinggirannya.
KonstitusionalSetelah memformalkan UNDRIP ke dalam hukum nasional, Kanada mengakui hak adat atas tanah, bahasa, dan upacara kepercayaan. Proses rekonsiliasi pasca-residential school membuka ruang bagi pemulihan sistem spiritual adat yang pernah dilarang secara paksa.
ProgresifKomunitas adat (Adivasi) di India berjuang agar kepercayaan Sarna diakui sebagai kategori tersendiri dalam sensus — terpisah dari Hindu. Perjuangan ini mencerminkan ketegangan yang mirip dengan Indonesia: negara yang mewarisi kategori agama kolonial yang tak mengakomodasi realitas kepercayaan asli.
Sedang BerjuangTaiwan secara resmi mengakui 16 bangsa adat dengan hak atas tanah, bahasa, dan ritual. Upacara kepercayaan adat dilindungi hukum dan bahasa-bahasa adat masuk kurikulum sekolah — menjadikannya model bagi Asia Pasifik dalam mengelola keberagaman tanpa asimilasi paksa.
Model Asia PasifikIndonesia memiliki kerangka hukum yang menjanjikan (Putusan MK 2016, konstitusi tentang kebebasan beragama), tetapi implementasinya tidak merata. Tiap penyerahan KTP seperti di Masohi adalah kemenangan kecil yang nyata — sekaligus pengingat betapa jauh jarak antara hukum di atas kertas dan keadilan yang dirasakan di tubuh.
BerkembangMasa Depan yang Sedang Ditulis
Apa yang berubah bagi komunitas Nuaulu — dan penghayat kepercayaan lain — setelah momen ini?
Akses Pendidikan yang Setara
Anak-anak Nuaulu kini bisa terdaftar di sekolah tanpa harus memilih agama yang bukan milik mereka. Ini juga membuka pertanyaan tentang kurikulum: apakah sekolah akan mulai mengakomodasi pengetahuan adat Nuaulu sebagai sistem pengetahuan yang setara — bukan hanya sebagai “kesenian daerah” dalam buku pelajaran?
Preseden Hukum yang Menular
Keberhasilan Nuaulu menjadi yurisprudensi informal. Komunitas seperti Sunda Wiwitan, Marapu di Sumba, atau berbagai kepercayaan di Papua kini memiliki contoh konkret untuk dirujuk dalam advokasi mereka. Perubahan di satu titik membuat perubahan di titik lain menjadi lebih mungkin — dan lebih mudah diperjuangkan.
Revitalisasi Pengetahuan Ekologis
Kepercayaan Nuaulu mengandung kode-kode ekologis yang relevan di era krisis iklim — larangan perburuan di musim tertentu, zonasi hutan sakral, pengelolaan sumber daya berbasis ritual. Pengakuan formal memberi komunitas ini kapasitas lebih kuat untuk menjadi mitra setara dalam kebijakan lingkungan, bukan sekadar objek konservasi.
Risiko Komersialisasi Identitas
Pengakuan formal juga membawa risiko: budaya yang terdokumentasi bisa lebih mudah dikonsumsi dan dikemas ulang oleh industri pariwisata tanpa persetujuan komunitas. Nuaulu perlu memiliki mekanisme untuk mengontrol narasi tentang diri mereka sendiri — agar tidak sekadar menjadi objek eksotisasi dalam brosur wisata.
Selembar Kartu, Satu Pertanyaan Besar
Pada akhirnya, apa yang terjadi di Masohi pada 28 April 2026 adalah cermin dari pertanyaan yang sedang dihadapi oleh banyak negara di dunia: apa artinya menjadi negara yang benar-benar plural? Bukan sekadar plural dalam dekorasi — tari-tarian di perayaan nasional, kostum di buku pelajaran — tetapi plural dalam substansi: dalam hukum, dalam birokrasi, dalam ruang yang diberikan bagi cara-cara manusia berbeda untuk membayangkan alam semesta.
KTP seorang warga Nuaulu yang kini mencantumkan kepercayaannya adalah dokumen yang sederhana. Tetapi ia juga adalah pernyataan filosofis: bahwa negara ini, setidaknya dalam momen ini, memilih untuk mengakui bahwa ada lebih dari satu cara yang sah untuk menjadi manusia Indonesia.
Tantangan berikutnya — yang jauh lebih sulit — adalah memastikan bahwa pengakuan itu tidak berhenti di lembar kertas. Bahwa ia mengalir ke sekolah, ke puskesmas, ke pengadilan, ke kebijakan kehutanan, ke ruang-ruang di mana keputusan tentang nasib komunitas Nuaulu benar-benar dibuat. Sejarah hak-hak adat di seluruh dunia mengajarkan satu pelajaran yang konsisten: pengakuan simbolis tanpa perubahan struktural hanya menghasilkan pengakuan yang bisa dicabut kapan saja.
Maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya, “Apakah nama leluhur sudah masuk ke kartu negara?” — melainkan, “Apakah negara siap belajar dari leluhur itu?”