Tahun 1965–1966 adalah periode yang mengguncang fondasi politik Indonesia: dari peristiwa 30 September 1965, gelombang pembantaian dan penangkapan massal terhadap mereka yang dituduh terkait PKI, sampai serangkaian manuver militer yang memunculkan SUPERSEMAR dan akhirnya menempatkan Letjen Suharto sebagai aktor utama dalam transisi menuju Orde Baru. Di tengah kekacauan itu, ada pula fenomena lain yang sering kurang mendapat perhatian: pembebasan sejumlah tahanan politik dari era Sukarno — tokoh-tokoh yang ditahan dengan tuduhan yang beragam, lalu tiba-tiba dilepaskan saat rezim berubah. Konteks luasnya tercatat oleh literatur sejarah dan laporan HAM internasional tentang penahanan massal dan proses transisi politik tersebut.
Di artikel ini saya merangkum latar, detail penahanan, proses pembebasan, dan apa yang terjadi kemudian pada empat tokoh yang Anda sebutkan — Syarif (Sultan) Hamid II, Poncke Princen, Sjafruddin Prawiranegara, dan Mochtar Lubis — lalu menelaah relevansinya dengan situasi ketahanan sipil, kebebasan pers, dan upaya keadilan transisional hari ini.
Mengapa Penahanan-penahanan Itu Terjadi — dan Mengapa 1966 Menjadi Titik Balik
Setelah peristiwa 30 September 1965, kekuasaan politik mengalami pergeseran dramatis. Angkatan Darat bergerak cepat mengkambinghitamkan PKI dan menyingkirkan lawan politik Sukarno. Dalam suasana darurat politik dan keamanan itu, banyak orang ditangkap — sebagian karena dugaan kaitan dengan gerakan 30 September, sebagian karena sebelumnya dianggap oposisi terhadap kebijakan Sukarno (mis. pendukung federalisme, pembangkang politik, atau pengkritik keras lewat pers). Banyak penahanan berlangsung tanpa pengadilan yang memadai; kebijakan dan praktik ini kemudian menjadi bagian dari beban HAM periode itu. Di sisi lain, dokumen dan keputusan politik tahun 1966 (termasuk Supersemar dan konsolidasi kekuasaan oleh Suharto) membuka jalan bagi rehabilitasi atau pembebasan sebagian tahanan yang bukan prioritas politik rezim baru.
Konteks ini penting: pembebasan pada 1966 bukan selalu tanda pengakuan salah (atau kebenaran tuduhan) — seringkali ia adalah hasil reorientasi politik, negosiasi internal, atau strategi untuk membangun legitimasi rezim yang baru. Banyak tahanan tetap menghadapi stigma sosial dan politik, meski status hukum mereka berubah.
Syarif Hamid II — Sultan, Tuduhan APRA, dan Penahanan yang Berlapis

Syarif Hamid II (Sultan Hamid II) adalah bangsawan Pontianak yang punya peran kompleks dalam masa revolusi — pernah terlibat dalam forum federalis, dan sejarah mencatat keterkaitan namanya dengan upaya militer/komplotan awal (APRA) pada 1949–1950 yang melibatkan Raymond Westerling.
Kasus-kasus lama ini membuat posisinya selalu sensitif di arena nasional.
Syarif Hamid II adalah simbol dilema seorang bangsawan lokal dalam negara kesatuan yang baru terbentuk. Sebagai Sultan Pontianak, ia awalnya punya peran dalam merancang lambang Garuda Pancasila.
Setelah keterkaitannya dengan APRA, Hamid pernah dipenjara lama pada awal 1950-an. Menurut sejumlah kajian dan laporan sejarah lokal, pada Maret 1962 ia kembali ditangkap dan ditempatkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun; tuduhan yang mengemuka kala itu berkisar pada dugaan keterlibatan dalam kegiatan makar atau konspirasi yang dipersepsikan mengancam stabilitas Sukarno. Banyak catatan menegaskan bahwa sejumlah proses hukum tidak berjalan secara transparan sehingga penahanan menjadi bernuansa politis.
Sultan Hamid II lalu dibebaskan pada 1966 setelah perubahan rezim dan munculnya otoritas militer baru; foto dan arsip dari belanda/Nationaal Archief memperlihatkan jejaknya pada tahun itu. Setelah bebas ia cenderung mundur dari politik aktif dan lebih banyak menekuni dunia bisnis hingga wafat pada 1978. Namun sejarahnya tetap kontroversial: ada perdebatan akademis apakah dakwaan awal pernah terbukti secara sah.
Sultan Hamid lebih dikenal sebagai simbol “sejarah yang terlupakan”—karya besarnya diabadikan dalam lambang negara, tetapi namanya tetap kontroversial.
Poncke Princen — Dari Pembelot ke Aktivis HAM — Ditahan, Dibebaskan, dan Melanjutkan Perjuangan HAM
Johannes Cornelis “Jan / Poncke” Princen — warga Belanda yang pada akhir 1940-an membelot ke pihak Republik Indonesia saat perang kemerdekaan, kemudian menjadi warga Indonesia yang vokal melawan pelanggaran HAM.
Kisah hidupnya sarat paradoks: veteran anti-Nazi yang justru memilih berpihak pada perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Karena kritiknya terhadap pemerintahan Sukarno (yang ia nilai otoriter dalam beberapa hal) dan aktivitas advokasi HAM, Poncke masuk penjara beberapa kali — salah satu periode penahanan berlangsung sekitar empat tahun pada awal 1960-an. Wikipedia dan biografi akademis mencatat bahwa kebangkitan politik 1965–66 membuat posisinya berubah; Suharto yang naik tampuk kekuasaan memberi ruang politik yang berbeda sehingga Poncke dapat keluar dan segera terlibat aktif membangun organisasi HAM baru.
Pada tahun 1966 Poncke menjadi salah satu figur utama yang mendirikan Lembaga Pembela Hak-Hak Azasi Manusia (LPHAM) — sebuah tonggak awal gerakan HAM terorganisir di Indonesia — dan ia terus menjadi pengamat kritis di tahun-tahun Orde Baru meski sering menghadapi tekanan. Perubahan dari tahanan politik menjadi aktivis HAM membuatnya menjadi simbol ambivalen: pernah dituduh sebagai ancaman, kemudian menjadi sumber informasi penting tentang pelanggaran HAM.
Poncke Princen mungkin yang paling unik. Ia seorang serdadu Belanda yang berbalik membela Indonesia, lalu berhadapan dengan pemerintah Indonesia sendiri karena keberaniannya mengkritik pelanggaran HAM oleh tentara. Di sinilah perbedaannya: sementara banyak tahanan politik lain memilih mundur atau bungkam, Poncke justru menggunakan momentum kebebasan untuk melawan ketidakadilan dengan cara baru. Dia membawa perspektif internasional, menekankan pentingnya hak asasi manusia ketika isu itu masih tabu di Indonesia. Kisahnya menunjukkan bagaimana penjara bisa melahirkan pejuang dengan cara berpikir radikal, bukan menyerah.
Sjafruddin Prawiranegara — Dari PDRI/PRRI ke Penjara, lalu Pembebasan 26 Juli 1966

Sjafruddin Prawiranegara adalah pemimpin PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, 1948) dan kemudian tokoh yang terkait dengan dinamika pemberontakan PRRI (pemberontakan regional yang berujung sejak akhir 1950-an).
Setelah penyerahan dan perundingan di awal 1960-an, posisinya tetap rapuh; pada periode 1962 ia dipindahkan ke penjara militer dan menjalani tahanan panjang.
Sumber-sumber sejarah mencatat bahwa Sjafruddin dibebaskan pada 26 Juli 1966, ketika rezim baru (periode transisi) mulai melepaskan sejumlah tokoh Masyumi dan pemimpin oposisi lama sebagai bagian dari reshuffle politik. Pembebasan ini tercatat dalam biografi dan arsip akademik.
Setelah pembebasan, Sjafruddin tidak lagi menjadi aktor politik yang dominan, tetapi keberadaannya penting untuk memahami bagaimana rezim baru menormalisasi kembali sejumlah elemen politik yang diasingkan selama dekade sebelumnya.
Mochtar Lubis — Suara Pers yang Dibelenggu, Bebas pada 17 Mei 1966
Mochtar Lubis adalah jurnalis dan penulis yang terkenal lantang mengkritik kebijakan Sukarno lewat harian Indonesia Raya dan tulisan-tulisannya. Karena konsistennya kritikan terhadap penguasa, Lubis beberapa kali masuk penjara di era 1950-an sampai 1960-an.
Ia menjadi salah satu wajah perlawanan pers terhadap pengekangan.

Menurut ensiklopedia budaya dan sumber sejarah sastra, Mochtar Lubis dibebaskan pada 17 Mei 1966. Tidak lama setelah itu (Juli 1966) ia terlibat dalam kelahiran kembali ruang sastra dan jurnalistik — termasuk Horison — yang menunjukkan bagaimana pembebasan fisik tidak otomatis menghapus perdebatan politik yang lebih luas, tetapi membuka celah aktivitas budaya baru di awal Orde Baru.
Perjalanan Mochtar menyorot paradoks: ia dipenjara oleh Orde Lama karena kritiknya, lalu semasa Orde Baru juga berulang kali berseteru dengan otoritas baru — tanda bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap precarious meski terjadi pergantian rezim.
Pola yang Sama — Tapi Bukan Kisah yang Seragam
Empat kasus ini memperlihatkan pola umum: penahanan yang sering bermotif politik, praktik penahanan tanpa proses hukum yang transparan, dan pembebasan yang terikat pada perubahan keseimbangan kekuasaan — bukan selalu pada pembuktian bersalah/tidaknya suatu tuduhan. Namun tiap kasus juga unik: ada yang terkait pemberontakan bersenjata (Sjafruddin/PRRI), ada yang terkait sejarah federalisme dan aksi bersenjata lama (Sultan Hamid II/APRA), ada yang karena kritik pers (Mochtar Lubis), dan ada aktivis HAM kelahiran ‘dari dalam’ penderitaan masa penahanan (Poncke). Secara politis, pembebasan 1966 sering menjadi bagian kalkulasi legitimasi bagi rezim baru.
Apa Pelajaran yang Masih Bergema?
- Hukuman politik dan praktik penahanan tanpa proses yang adil meninggalkan luka jangka panjang. Banyak korban masa 1965–66 menghadapi stigma, marginalisasi, atau trauma — dan masalah rehabilitasi/keadilan transisional masih hangat diperdebatkan hingga kini. Laporan organisasi HAM dan kajian akademis menyoroti beban psikologis dan sosial yang diderita bekas tahanan.
- Kebebasan pers tetap rentan meski rezim berubah. Kisah Mochtar Lubis menunjukkan bahwa pergantian penguasa bukan jaminan kebebasan pers; ancaman terhadap jurnalistik kritis dapat datang dari berbagai kekuatan politik. Ini relevan untuk diskusi modern tentang kebebasan berekspresi dan peran media independen.
- Narasi sejarah bisa berubah menurut rezim. Tokoh-tokoh yang dianiaya pada satu era kadang dipulihkan pada era lain — tetapi pemulihan nama baik, rekonsiliasi historis, atau dokumentasi formal sering tertinggal. Debat publik mengenai pengakuan, gelar pahlawan, atau rehabilitasi figur sejarah (contoh: diskusi publik tentang Sultan Hamid II) memperlihatkan bagaimana memori kolektif terus diperebutkan.
- Perbandingan kontemporer: Pembebasan politik di 1966 yang terjadi karena rekayasa politik mengingatkan kita bahwa program-program pembebasan massal atau amnesti modern — seperti rencana-rencana pembebasan narapidana politik yang kadang diumumkan oleh pemerintah kontemporer — perlu ditelaah dari sisi hukum, transparansi, dan motif politik. (Contoh: kebijakan-kebijakan pembebasan massal baru-baru ini juga menjadi isu politik di masa kini.)
Penutup: Kenangan, Keadilan, dan Tugas Sejarah
Kisah-kisah Syarif Hamid II, Poncke Princen, Sjafruddin Prawiranegara, dan Mochtar Lubis menunjukkan bahwa peristiwa 1965–66 bukan sekadar episode kekerasan dan pergantian kekuasaan — tetapi juga titik di mana kehidupan individu-individu berbalik arah: dari tahanan politik menjadi simbol, aktivis, penulis, atau pebisnis. Pembebasan mereka pada 1966 seringkali bukan soal pembuktian kebenaran, melainkan soal pergeseran kepentingan politik dan pembersihan agenda lama.
Pertanyaan yang tetap relevan hari ini: bagaimana negara mengakui penderitaan korban politik? Bagaimana masyarakat menempatkan kembali narasi sejarah agar lebih adil pada korban dan juga akurat secara akademis? Dan bagaimana memastikan kebebasan pers serta perlindungan HAM tidak menjadi korban substitusi kekuasaan politik?