Konflik Legitimasi Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga

Kedudukan Putusan Pengadilan vs. Rekomendasi Tim Kajian UNPATTI dalam Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga

Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga bukan sekadar soal adat — ini soal bagaimana putusan pengadilan seharusnya diperlakukan ketika berhadapan dengan kompromi politik lokal.

Anatomi Konflik dan Kebuntuan Pemerintahan di Negeri Rumahtiga

Negeri Rumahtiga, sebuah negeri adat yang terletak di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, berada dalam kondisi ketidakpastian kepemimpinan selama lebih dari dua dekade. Kekosongan jabatan Raja yang definitif ini berakar dari sengketa klaim legitimasi atas “Mata Rumah Parentah” (garis keturunan yang berhak memimpin pemerintahan adat) di antara klan-klan utama di negeri tersebut. Berdasarkan tata hukum adat di Maluku, khususnya yang diakui dalam regulasi daerah Kota Ambon, jabatan Raja merupakan hak eksklusif yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan lurus dari mata rumah parentah yang sah.

Perseteruan ini melibatkan tiga Soa (persekutuan adat) yang menaungi tiga mata rumah asli di Negeri Rumahtiga:

  1. Soa Haubaga, yang diwakili oleh Mata Rumah Hatulesila.
  2. Soa Hukuinallo, yang diwakili oleh Mata Rumah Tita.
  3. Soa Pari, yang diwakili oleh Mata Rumah da Costa.

Mata Rumah Hatulesila mendasarkan klaim mereka pada kedudukan historis sebagai pendiri awal (tuan tanah) Negeri Rumahtiga. Di sisi lain, Mata Rumah Tita dan da Costa memegang rekomendasi kajian akademis yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Universitas Pattimura (UNPATTI) pada akhir tahun 2020, yang mengusulkan dua mata rumah parentah, yaitu Tita dan da Costa.

Kebuntuan mencapai puncaknya ketika Saniri Negeri Rumahtiga (dewan adat tingkat negeri) menolak untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan Mata Rumah Hatulesila. Sebaliknya, Saniri Negeri mengambil langkah kompromistis dengan menerbitkan berita acara musyawarah yang menetapkan tiga mata rumah parentah sekaligus.

Langkah ini memicu resistensi keras dan aksi demonstrasi dari anak adat Soa Hukuinallo yang menuntut pemakzulan Ketua Saniri serta penerapan rekomendasi UNPATTI, sementara di sisi lain, pihak Hatulesila menuntut ketegasan Pemerintah Kota Ambon untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sah.


Akar Sejarah Kepemimpinan di Negeri Rumahtiga

Untuk memahami mengapa konflik ini berlangsung berlarut-larut, perlu ditelaah linimasa sejarah kepemimpinan di Rumahtiga. Sejarah menunjukkan adanya dualitas antara hak genealogi asli (tuan tanah) dengan fakta administratif kepemimpinan yang bergeser akibat intervensi kolonial Belanda dan dinamika politik lokal.

Tabel 1. Linimasa kepemimpinan Negeri Rumahtiga
Periode Nama Pemimpin / Gelar Asal Mata Rumah / Keterangan
Era Awal (Sebelum Kolonial)Latu SahuStruktur adat asli dipimpin oleh seorang Latu.
1802Elias Mendez (Orang Kaya)Pengaruh kolonial mulai menetapkan sebutan Orang Kaya.
1863Pieter Fredrik de Costa (Orang Kaya)Representasi dari Soa Pari / Mata Rumah da Costa.
Akhir 1800-anElifas de Costa (Orang Kaya)Pemimpin terakhir sebelum kekosongan akibat migrasi studi ke Jawa.
1891Andrias Saimima (Weikh Master)Kepala Dusun yang diangkat untuk mengisi kekosongan kekuasaan.
1917Robert de Costa (Orang Kaya)Kembalinya kepemimpinan ke dinasti da Costa.
1918–1919Sadrak Persulessy (Sheiber)Masa transisi administrasi pemerintahan.
1920–1948Izac Theodoris Tita (Orang Kaya)Era awal dominasi administratif Mata Rumah Tita (Soa Hukuinallo).
1948–1958Rahel Tita (Nona Raja)Kepemimpinan perempuan pertama di Rumahtiga.
1958–1960Willem Hatulesila (Pejabat Sementara)Kepala Soa Haubaga yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan saat Nona Raja sakit.
1960–1970Aleksander Tita (Pejabat)Kembalinya kendali administrasi ke Mata Rumah Tita.
1971–1992Yosephus Tita (Raja Definitif)Dilantik sebagai Raja, kemudian menjadi Kepala Desa di bawah UU No. 5/1979.
1993–2008Ferdinand Tita (Raja Definitif)Menjabat hingga masa konflik sosial di Maluku.
2008–2009Riky Sopacua (Pejabat)Menjabat sebagai Pejabat Pemerintah.
2009–2013Samuel Hendriks (Pejabat)Menjalankan roda pemerintahan transisi hingga tahun 2013.
2013-2019Novita Silvana da Costa / Wattimena (Raja Definitif)Dilantik berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 791 tahun 2013.
2019–SekarangBerbagai Penjabat (S. Ridwan Para, RM Sangadji)Ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon akibat ketiadaan Raja definitif.

Analisis silsilah kepemimpinan ini menjelaskan mengapa terdapat perbedaan persepsi yang tajam. Mata Rumah Tita dan da Costa memegang fakta historis bahwa selama hampir seluruh abad ke-20, roda pemerintahan Rumahtiga berada di bawah kepemimpinan mereka. Sebaliknya, Mata Rumah Hatulesila merujuk pada dokumen hukum yang jauh lebih tua, termasuk keputusan pengadilan era kolonial Belanda tahun 1802 dan 1863, yang menyatakan bahwa Kepala Soa Haubaga (Jacobus Hatulesila dan pendahulunya) adalah pemilik hak ulayat dan pendiri awal pemukiman asli Rumahtiga. Dominasi administratif Tita pada paruh kedua abad ke-20 dianggap oleh Hatulesila sebagai pengambilalihan fungsi administratif akibat kekosongan keturunan, bukan pengalihan hak kepemilikan adat atas mata rumah parentah.


Kedudukan Hukum: Putusan Pengadilan versus Kajian Akademis

Pertanyaan krusial dalam sengketa ini adalah mengenai kekuatan pembuktian dan daya eksekusi antara Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN Amb (yang diperkuat hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2040 K/PDT/2024) berhadapan dengan Rekomendasi Kajian Akademis dari Tim Universitas Pattimura (UNPATTI).

1. Eksistensi Yuridis Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Dalam sistem ketatanegaraan dan hukum acara perdata di Indonesia, putusan pengadilan yang telah melalui tingkat kasasi di Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini melahirkan tiga kekuatan hukum utama yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga non-yudisial mana pun:

  • Kekuatan Mengikat (Res Judicata): Berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, apa yang diputus oleh hakim dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar secara hukum. Putusan ini mengikat para pihak yang berperkara secara mutlak.
  • Kekuatan Eksekutorial: Putusan perdata yang memenangkan Mata Rumah Hatulesila sebagai pemegang hak Mata Rumah Parentah yang sah memuat perintah yang wajib dilaksanakan. Eksekusi ini merupakan instrumen paksa negara untuk memulihkan hak hukum yang terlanggar.
  • Kekuatan Pembuktian Sempurna: Putusan hakim merupakan akta autentik negara yang membuktikan bahwa klaim genealogi dan kepemilikan hak adat Hatulesila telah diuji melalui proses pembuktian materiil yang ketat di bawah sumpah, mengalahkan bukti-bukti lawan.

Setiap tindakan dari pejabat tata usaha negara, lembaga adat (Saniri Negeri), maupun kelompok masyarakat yang secara sengaja menghalangi, mengabaikan, atau bertindak bertentangan dengan putusan pengadilan yang inkracht diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) serta pembangkangan terhadap otoritas peradilan (contempt of court).

2. Eksistensi Yuridis Kajian Akademis UNPATTI

Kajian akademis yang disusun oleh Tim Ahli Universitas Pattimura (Dr. J.K. Matuankotta SH, MHum; J. Pattiasina S.Pd., MA; dan Dr. P.J. Salampessy M.Si) tertanggal 30 Desember 2020 adalah sebuah produk ilmiah. Dalam ekosistem hukum Indonesia, kajian akademis menempati posisi sebagai doktrin (pendapat para sarjana terkemuka).

Kajian ini memiliki nilai ilmiah tinggi sebagai bahan rujukan sejarah dan antropologi sosial. Namun, dari perspektif hukum positif, dokumen kajian akademis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksekutorial. Doktrin akademis hanya dapat digunakan sebagai:

  • Bahan pertimbangan atau alat pembantu bagi hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) di persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
  • Naskah akademik pendukung dalam penyusunan regulasi daerah (Perda) atau regulasi negeri (Perneg).

Kajian akademis tidak dapat menandingi, membatalkan, menangguhkan, atau memodifikasi amar putusan lembaga peradilan negara. Ketika pengadilan telah menetapkan putusan yang berbeda dengan isi kajian akademik, maka secara hukum positif, kajian akademik tersebut dinyatakan gugur nilainya sebagai dasar tindakan administratif negara.

Tabel 2. Perbandingan kekuatan hukum
Aspek Perbandingan Putusan MA RI No. 2040 K/PDT/2024 Kajian Akademis Tim UNPATTI (Des 2020)
Dasar KonstitusionalPasal 24 UUD NRI 1945 (Kekuasaan Kehakiman)Pasal 31 UUD NRI 1945 (Pendidikan dan Kebudayaan)
Sifat MengikatImperatif (memaksa) bagi para pihak dan seluruh instansi negaraPersuasif (hanya sebagai rujukan ilmiah)
Implikasi AdministratifWajib diakomodasi dalam pembentukan Peraturan Negeri (Perneg)Kehilangan relevansi yuridis operasional setelah adanya putusan hukum tetap
Dampak PelanggaranPembekuan kepengurusan Saniri atau sanksi perdata/pidanaTidak menimbulkan dampak hukum langsung jika tidak dijalankan

Implikasi Kebijakan Saniri Negeri: Tinjauan Komparatif Kasus Serupa

Langkah Saniri Negeri Rumahtiga yang menetapkan tiga mata rumah parentah—sebagai bentuk kompromi politik untuk mengakomodasi putusan pengadilan (Hatulesila) dan mengadopsi rekomendasi UNPATTI (Tita dan da Costa)—merupakan solusi semu yang justru melanggar hukum positif. Sengketa serupa yang terjadi di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, memberikan pelajaran berharga mengenai bahaya melanggar putusan pengadilan demi mengakomodasi tuntutan adat yang dipaksakan.

Tabel 3. Perbandingan kasus Negeri Passo dan Negeri Rumahtiga
Lokasi Sengketa Dokumen Awal / Peraturan Negeri Konflik yang Terjadi Putusan Akhir Pengadilan Sikap Saniri & Dampak Hukum
Negeri Passo Peraturan Negeri menetapkan dua mata rumah parentah: Simau dan Sarimanela. Mata Rumah Simau menolak dualisme tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pengadilan memenangkan Mata Rumah Simau sebagai satu-satunya mata rumah parentah yang sah. Saniri mengajukan banding; Pemerintah Kota menangguhkan pelantikan hingga tercapai putusan inkrah demi kepastian hukum.
Negeri Rumahtiga Saniri menetapkan tiga mata rumah parentah melalui berita acara kompromi. Konflik segitiga antara Hatulesila (Soa Haubaga) dengan Tita (Hukuinallo) & da Costa (Pari). Putusan Kasasi MA memenangkan Mata Rumah Hatulesila secara mutlak. Saniri menolak menjalankan putusan; Pemerintah Kota mengancam akan membekukan Saniri karena pembangkangan hukum.

Kasus perbandingan di atas menegaskan bahwa kompromi politik yang dilakukan oleh Saniri Rumahtiga dengan menetapkan tiga mata rumah parentah berpotensi besar melahirkan cacat administratif baru. Di Pulau Ambon, tatanan adat asli umumnya hanya mengenal satu mata rumah parentah dalam satu negeri, kecuali dalam kondisi sejarah khusus yang terdokumentasi dengan sangat kuat. Penambahan jumlah mata rumah parentah menjadi tiga tanpa dasar hukum adat asli yang sah—melainkan semata-mata sebagai alat perdamaian politik—akan merusak nilai-nilai keluhuran adat asli (susunan asli) sebagaimana dilindungi oleh Pasal 103 UU Nomor 6/2014 tentang Desa dan Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, penundaan yang dilakukan oleh Saniri Negeri Rumahtiga dalam merumuskan Peraturan Negeri (Perneg) tentang penetapan Mata Rumah Parentah dikategorikan sebagai “sikap diam pemerintah” yang melanggar asas kepastian hukum. Keengganan Saniri untuk tunduk pada putusan pengadilan yang sah merupakan bentuk kegagalan fungsional lembaga adat yang menghambat hak publik atas hadirnya pemerintahan desa yang definitif, stabil, dan berwibawa.

Mengapa Solusi “3 Mata Rumah Parentah” Bermasalah

Keputusan saniri yang mengakomodir baik putusan pengadilan maupun usulan UNPATTI sebagai jalan tengah bermasalah secara hukum karena tiga hal berikut.

1. Menyetarakan yang tidak setara — solusi ini secara efektif menyamakan kedudukan produk hukum (putusan) dengan produk non-hukum (kajian), bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas res judicata.

2. Melampaui kewenangan saniri — lembaga adat tidak berwenang menganulir sebagian atau menambah isi putusan pengadilan lewat musyawarah internal. Itu ranah upaya hukum (banding/kasasi/PK), bukan forum adat.

3. Berpotensi memperpanjang sengketa — solusi ini rentan digugat kembali oleh pihak yang merasa dirugikan, sehingga kekosongan pemerintahan 20 tahun berisiko berlanjut tanpa kepastian.


Solusi Integratif dan Rekomendasi Aksi

Kebuntuan selama 20 tahun di Negeri Rumahtiga tidak dapat diselesaikan dengan membiarkan sengketa ini mengalir tanpa intervensi. Diperlukan kombinasi ketegasan hukum positif (hard law) dengan pendekatan perdamaian sosial-adat (soft law).

1. Penegakan Hukum Positif dan Pembentukan Peraturan Negeri (Perneg) yang Sah

Pemerintah Kota Ambon harus memaksa Saniri Negeri Rumahtiga untuk segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Negeri (Perneg) yang menempatkan Mata Rumah Hatulesila sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah yang berhak mengajukan calon Raja definitif, sesuai amanat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2040 K/PDT/2024.

  • Langkah kompromi menetapkan tiga mata rumah parentah dalam berita acara musyawarah Saniri harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan putusan lembaga peradilan tertinggi negara.
  • Rekomendasi UNPATTI tidak dapat lagi dijadikan tameng hukum oleh kelompok Saniri yang menolak putusan pengadilan, sebab dokumen tersebut telah kehilangan relevansi operasionalnya secara yuridis formal pasca-keluarnya putusan kasasi MA.

2. Penerapan Sanksi Administratif Tegas terhadap Saniri Negeri

Pemerintah Kota Ambon, berdasarkan kewenangan pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017, harus menindaklanjuti Surat Sekretaris Kota Ambon Nomor 183/6237/SEKTOT tertanggal 24 Juli 2025.

  • Pembekuan Saniri Negeri: Jika dalam batas waktu satu bulan yang diberikan oleh Wali Kota Ambon sejak dikeluarkannya surat teguran tersebut Saniri Rumahtiga tetap menolak berproses sesuai putusan hukum, maka Pemerintah Kota Ambon harus segera membekukan dan menonaktifkan keanggotaan Saniri Negeri Rumahtiga. Pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang inkrah merupakan perbuatan melawan hukum yang mematangkan syarat objektif penonaktifan lembaga tersebut.
  • Penunjukan Penjabat Saniri Ad-Hoc: Pasca-pembekuan, Pemerintah Kota Ambon dapat menunjuk Penjabat Saniri transisi dari kalangan birokrat atau tokoh masyarakat independen yang bertugas khusus untuk menetapkan Perneg Mata Rumah Parentah Hatulesila dan memproses pemilihan Raja definitif guna memulihkan stabilitas pelayanan publik.

3. Rekonsiliasi Sosial Melalui Pembagian Kekuasaan Adat (Adat Power-Sharing)

Untuk meredakan ketegangan horisontal dan mencegah penolakan dari pendukung Soa Hukuinallo (marga Tita) dan Soa Pari (marga da Costa) pasca-eksekusi putusan pengadilan, perlu diterapkan formula perdamaian adat yang akomodatif tanpa melanggar hukum tata negara:

  • Pengukuhan Struktur Adat Non-Raja: Raja definitif terpilih dari Mata Rumah Hatulesila harus berkomitmen secara adat untuk menjaga keutuhan tiga Soa asli di Rumahtiga. Marga Tita harus tetap diakui dan dikukuhkan secara administratif sebagai Kepala Soa Hukuinallo, dan marga da Costa sebagai Kepala Soa Pari.
  • Asosiasi Jabatan Adat Tradisional: Struktur kepemimpinan adat tradisional di luar jabatan Raja, seperti posisi Kapitan Negeri atau pemimpin dewan adat lainnya, dapat disepakati secara kekeluargaan untuk diisi oleh perwakilan dari marga Tita atau da Costa.

4. Langkah-Langkah Teknis Penyelesaian

Penyelesaian yang aman secara hukum sekaligus menghormati proses adat dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut.

  1. Tegakkan putusan pengadilan sebagai dasar utama. Jika sudah inkracht, Pemerintah Daerah (Wali Kota/Bupati melalui Camat, sesuai Perda Pemerintahan Negeri di Maluku) wajib menetapkan dan melantik Raja/Kepala Pemerintahan Negeri definitif sesuai mata rumah parentah menurut putusan.
  2. Posisikan kajian UNPATTI sebagai referensi, bukan alternatif keputusan. Mata rumah parentah lain yang menurut kajian akademik punya legitimasi historis namun belum tercakup dalam putusan, jalurnya adalah upaya hukum lanjutan (bila masih ada ruang), atau dijadikan bahan regulasi ke depan — misalnya pengaturan gilir jabatan Raja antar mata rumah dalam Perdes/Peraturan Negeri, bukan untuk membatalkan putusan yang sudah ada.
  3. Pemda mengevaluasi keabsahan berita acara saniri. Jika berita acara bertentangan dengan putusan pengadilan yang sah, bagian Pemerintahan/Hukum Setda semestinya menyatakan berita acara itu tidak dapat menjadi dasar pengangkatan Raja, dan mengarahkan penyelesaian sesuai jalur hukum yang berlaku.
  4. Tempuh jalur hukum, bukan kesepakatan sepihak. Jika saniri/masyarakat tetap tidak menerima putusan, jalur yang sah adalah upaya hukum lanjutan (Peninjauan Kembali dengan novum atau gugatan baru), bukan kesepakatan yang secara substansi mengubah amar putusan.
  5. Segera eksekusi putusan untuk mengakhiri kekosongan 20 tahun. Sambil membuka ruang dialog adat untuk penataan jangka panjang (misalnya sistem gilir antar mata rumah), penataan tersebut harus diformalkan lewat regulasi resmi, bukan lewat penyimpangan dari putusan yang sudah final.

Pendekatan integratif ini memastikan bahwa supremasi hukum positif negara tetap tegak berdiri melalui pengakuan Mata Rumah Hatulesila sebagai pemegang hak parentah tunggal yang sah, sementara keharmonisan sosial kemasyarakatan di Negeri Rumahtiga tetap terpelihara melalui pelibatan aktif seluruh Soa dalam roda pembangunan negeri.

Inti Persoalan Musyawarah adat penting dan patut dihormati, tetapi tidak dapat menjadi forum untuk menandingi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Solusinya harus tetap berada dalam koridor hukum formal, dengan kajian akademik berperan sebagai pelengkap — bukan pengganti — putusan pengadilan.

Di Mana Sebenarnya Kekuatan Usulan Tim Kajian UNPATTI Dibanding Putusan Pengadilan?

Untuk menjawab ini, perlu dipahami bahwa kedua dokumen berada pada hierarki kekuatan hukum yang berbeda. Putusan pengadilan adalah produk kekuasaan kehakiman yang mengikat, sedangkan kajian akademik adalah produk keilmuan yang sifatnya memberi masukan.

Putusan Pengadilan

  • Bersifat final dan mengikat jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Berlaku erga omnes — mengikat semua pihak terkait objek sengketa, bukan hanya yang berperkara.
  • Wajib dieksekusi oleh aparat pemerintah yang membina negeri; bukan pilihan administratif.

Rekomendasi Tim UNPATTI

  • Bersifat akademik dan advisory, umumnya diminta sebagai masukan sejarah/silsilah.
  • Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat — bukan produk hukum.
  • Nilainya sebatas bukti pendukung (expert opinion) di dalam proses hukum, bukan dasar keputusan yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, secara hierarki: putusan pengadilan jauh lebih kuat daripada rekomendasi kajian akademik. Keduanya tidak setara, dan tidak dapat “dikompromikan” begitu saja melalui musyawarah saniri untuk sama-sama diakomodir dalam satu keputusan.

Referensi (klik untuk lihat sumber)
  1. Negeri Rumahtiga Dalam Ketidakpastian Hadirnya Raja Definitif – MasarikuOnline.com, masarikuonline.com
  2. Matarumah Parentah Oleh Saniri Negeri Rumahtiga Sebagai Tindakan Administrasi – Journal UBB, journal.ubb.ac.id
  3. Sejarah Jemaat GPM Rumahtiga | PDF – Scribd, id.scribd.com
  4. Lalo: Semua Tahapan Soal Raja Definitif Passo Dalam Persiapan – Bedah Nusantara, bedahnusantara.com
  5. Hukum Adat Suatu Kebanggaan Yang Perlu Dipertanyakan Lagi – repository.uajy.ac.id, repository.uajy.ac.id
  6. Legalitas Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Berdasarkan Perda Kota Ambon No. 10/2017 – UNES Law Review, review-unes.com
  7. Sejarah dan Struktur Negeri Rumahtiga – Scribd, id.scribd.com
  8. Keluarga Hatulesila Tunjukan Bukti Kepemilikan Kepada Komisi I DPRD Maluku, globalmaluku.id
  9. Saniri Negeri Rumahtiga Banding Putusan PN Ambon – Moluccastimes.id, moluccastimes.id
  10. Penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga – Dhara Pos, dharapos.com
  11. Pemkot Perintahkan Saniri Negeri & Pj Kepala Desa Rumahtiga – demokrasimaluku, demokrasimaluku.com
  12. Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penetapan Raja Definitif – Cakra News, cakranews.id
  13. Sejarah dan Asal Usul Rumahtiga | PDF – Scribd, id.scribd.com
  14. Lewenussa Bantah Dapat Tekanan Soal Penetapan Raja Negeri Rumahtiga – Dhara Pos, dharapos.com
  15. Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana – Jurnal Yudisial, jurnal.komisiyudisial.go.id
  16. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana – Neliti, media.neliti.com
  17. Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia – LEIP, leip.or.id
  18. Kebebasan Pendapat Hakim Dalam Perbedaan Pendapat – Fakultas Hukum Unair, fh.unair.ac.id
  19. A Hkam – A H K A M, ejournal.yasin-alsys.org
  20. Lewenussa Bantah Hambat Proses Penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga – Koreri, koreri.com
  21. Eksaminasi Merupakan Kajian Akademis Bukan Bentuk Intervensi – Antara News Mataram, mataram.antaranews.com
  22. Analisis Yuridis Amicus Curiae dalam Pembuktian Pidana – Jurnal Hukum Lex Generalis, ojs.rewangrencang.com
  23. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Praperadilan, journal.fh.unsri.ac.id
  24. Matarumah Parentah Oleh Saniri Negeri Rumahtiga Sebagai Tindakan Administrasi – ResearchGate, researchgate.net
  25. Penetapan Mata Rumah Parentah Dalam Sistem Pemerintahan Adat – OJS Unpatti, ojs3.unpatti.ac.id
  26. Risiko dan Legalitas Hukum Ijazah Bermuatan Nama Lama – journal.fh.unsri.ac.id, journal.fh.unsri.ac.id
  27. Proses Raja Defenitif Tersisa 6 Negeri – Kota Ambon, ambon.go.id
  28. PN Ambon: Mata Rumah Parentah di Passo, Hanya Simauw – dinamikamaluku.com, dinamikamaluku.com
  29. Implementasi Perda Kota Ambon No. 8/2017 Tentang Negeri – eprints.ipdn.ac.id, eprints.ipdn.ac.id
  30. Saniri – Universitas Pattimura, fhukum.unpatti.ac.id
  31. Saniri Negeri dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat Negeri – Unika Repository, repository.unika.ac.id
  32. Lestarikan Negeri Adat, Pemkot Gelar FGD Revisi Perda – Kota Ambon, ambon.go.id
  33. Terkait Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga – demokrasimaluku, demokrasimaluku.com
Disusun ulang dalam format HTML dari dokumen analisis asli.
Share:
error: Content is protected !!