Tanah Adat, Investor, dan Pertaruhan di Aru

Garis Pantai yang
Diperebutkan


Deru baling-baling helikopter Bell 429 berwarna kuning yang mendarat di Bandara Rar Gwamar, Dobo, menjadi penanda babak baru ketegangan di Kabupaten Kepulauan Aru. Di dalam helikopter itu duduk Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, taipan asal Kalimantan Selatan pemilik Jhonlin Group. Kedatangannya mempertegas rencana investasi raksasa: pembukaan peternakan sapi megaindustri seluas 6.000 hingga 61.567 hektar di Pulau Trangan.

Bagi korporasi, hamparan hijau di pulau tersebut tampak seperti hamparan kosong yang siap diproduktifkan. Namun bagi masyarakat adat ulayat setempat, wilayah tersebut adalah ruang hidup, tempat leluhur dimakamkan, dan sabana buru penyangga kehidupan yang tak boleh dinilai dengan materi.

Gelombang resistensi pun pecah. Mulai dari aksi pemuda di jalanan ibu kota oleh IMAJAR Jakarta hingga desakan regulasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Aru). Alasan penolakan ini bukan sekadar romantisasi tanah warisan, melainkan alarm atas ancaman nyata ekosistem pulau kecil.

Satu pertanyaan tak terelakkan: bisakah tanah ulayat dan modal besar duduk di meja yang sama tanpa satu pihak harus kalah?

9 TahunRentang konflik, 2017–2026
61.567 HaIzin lokasi empat perusahaan
2 DesaPopjetur & Marafenfen, Aru Selatan
1 PulauTrangan, jantung sengketa

Di padang savana Pulau Trangan, tempat rumput bergoyang di atas batu karst yang rapuh, sebuah pertarungan sunyi telah berlangsung hampir satu dekade. Di satu sisi berdiri masyarakat adat yang menyebut tanah itu petuanan — warisan leluhur yang tak bisa ditukar dengan janji kesejahteraan. Di sisi lain, investor dan pemerintah melihat padang kosong yang “belum produktif”, siap diubah menjadi lumbung sapi nasional. Keduanya benar menurut logika masing-masing. Keduanya juga, pada titik tertentu, keliru.

Titik di Peta

Pulau Trangan, ujung selatan Kepulauan Aru

Lokasi rencana investasi peternakan sapi megaindustri berada di ujung selatan gugusan Kepulauan Aru, Maluku — berbatasan langsung dengan Laut Arafura.

Peta Kepulauan Aru menandai lokasi rencana investasi peternakan sapi di Pulau Trangan dan pusat Kabupaten Kepulauan Aru
Peta interaktif menandai dua titik kunci: pusat administratif Kabupaten Kepulauan Aru, dan Pulau Trangan sebagai lokasi rencana investasi peternakan sapi megaindustri yang menjadi pusat sengketa.
Sumber peta — Jejak Maluku
Pulau Trangan — lokasi rencana investasi Kabupaten Kepulauan Aru — kawasan terdampak
Kronologi

Sembilan tahun, empat gelombang penolakan

Rencana investasi peternakan sapi di Trangan bukan berita baru. Ia datang dan pergi seperti musim — muncul, ditolak, mereda, lalu muncul lagi dengan wajah yang sama.

2017

Pertemuan pertama di Popjetur

Menteri Pertanian, Wakil Gubernur Maluku, dan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) bertatap muka dengan warga di Sekolah Dasar Popjetur. Rencana peternakan sapi skala besar diperkenalkan — dan langsung ditolak.

2019

Izin lokasi diterbitkan ulang

Meski penolakan sempat mematikan langkah proyek, Bupati Aru kembali menerbitkan izin lokasi untuk empat perusahaan berelasi dengan Jhonlin Group, mencakup lebih dari 61 ribu hektar di Trangan.

2022

Investigasi menelusuri jejak korporasi

Forest Watch Indonesia dan Mongabay membongkar keterkaitan struktur perusahaan dengan Jhonlin Group, sementara Dinas Pertanian Aru mengakui proyek terhambat karena lahan adalah wilayah penguasa adat setempat.

2024

Kapal survei dan kecurigaan warga

Kedatangan kapal yang diduga melakukan survei diam-diam memicu demonstrasi mahasiswa Popjetur. Warga menuduh tim investor menyamarkan status izin agar proses berjalan tanpa persetujuan penuh masyarakat.

Jul 2026

Mahasiswa turun ke Jakarta

Ikatan Mahasiswa Jargaria menggeruduk Kementerian Pertanian, mendesak agar tak ada persetujuan investasi tanpa persetujuan masyarakat adat lebih dulu.

Agu 2026

Haji Isam kembali, AMAN bersikap

Helikopter membawa Haji Isam mendarat di Dobo, disambut Forkopimda lengkap. Di saat bersamaan, AMAN Daerah Kepulauan Aru menerbitkan pernyataan sikap resmi: Trangan bukan tanah kosong.

“Keuntungan orang lain, bukan masyarakat. Orang lain akan lebih kaya, saya akan menderita. Ada pepatah tikus mati di lumbung padi — nanti kami akan seperti itu.” Yosias, Kepala Marga Siarukin, Desa Popjetur
Mengapa Penolakan Ini Wajar

Pulau kecil tak punya ruang untuk kesalahan

Ekosistem pulau kecil berbeda secara fundamental dari daratan besar. Daya dukungnya tipis, dan kerusakan di satu titik cepat merambat ke seluruh sistem — dari savana ke laut dalam hitungan musim hujan.

01 / AIR TANAH

Dari krisis air ke intrusi laut

Satu ekor sapi dewasa minum 40–80 liter air per hari. Puluhan ribu ekor menguras cadangan air tanah pulau kecil dengan cepat — dan saat muka air tanah turun, air laut merembes masuk, mengubah sumber air tawar warga menjadi asin.

02 / PENCEMARAN

Eutrofikasi membunuh terumbu

Ribuan ton kotoran dan urine sapi kaya nitrogen dan fosfor terbawa hujan ke sungai dan pesisir, memicu ledakan alga yang mematikan terumbu karang dan menyebabkan kematian massal ikan akibat kekurangan oksigen.

03 / STRUKTUR TANAH

Injakan yang memadatkan bumi

Overgrazing memadatkan tanah teratas hingga kehilangan daya serap air hujan. Air pun mengalir deras di permukaan, mengikis lapisan hara, dan memicu banjir bandang langsung ke laut.

04 / DEFORESTASI

Sabana beragam jadi monokultur

Hutan adat dan sabana alami digunduli untuk padang rumput satu jenis pakan. Bagi spesies endemik pulau kecil yang tak punya “pulau cadangan” untuk mengungsi, ini berarti kepunahan mutlak.

05 / PENYAKIT & INVASI

Risiko zoonosis dan hama baru

Pakan atau benih rumput impor berpotensi membawa spesies invasif. Kepadatan ternak tinggi di ruang terisolasi juga menaikkan risiko epidemi yang bisa menular ke satwa liar maupun manusia.

06 / TATA KELOLA

Izin di atas kertas, konflik di lapangan

Status “Hutan Produksi” yang ditetapkan negara kerap mengesampingkan hak petuanan yang sudah ada jauh sebelum peta administratif dibuat.

Lima dampak pertama saling mengunci satu sama lain — krisis air memicu konflik sumber daya, tanah yang memadat mempercepat sedimentasi ke laut, dan hilangnya pohon mengubah pola hujan yang balik menghantam kebun warga. Di pulau kecil, tak ada dampak yang berdiri sendiri.

Sisi yang Sering Diabaikan

Penolakan wajar — tapi kebutuhan ekonomi juga nyata

Kritik terhadap investor tak boleh membutakan kita dari persoalan riil: Indonesia timur tertinggal dalam infrastruktur, lapangan kerja, dan ketahanan pangan. Menolak investasi tanpa alternatif hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Produksi daging sapi nasional masih jauh di bawah kebutuhan konsumsi domestik — mendorong pemerintah terus mencari lahan pengembangan baru di luar Jawa.
Kabupaten kepulauan seperti Aru menghadapi keterbatasan lapangan kerja formal, mendorong urbanisasi keluar pulau — terutama generasi muda.
Tanpa aliran investasi yang adil, daerah kepulauan kerap terjebak pada status “kaya sumber daya, miskin infrastruktur” dalam jangka panjang.

Ini bukan pembenaran untuk model investasi ugal-ugalan seperti yang terjadi selama ini di Trangan. Tapi ini pengingat bahwa jalan keluarnya bukan sekadar “tolak semua”, melainkan mengubah siapa yang memegang kendali atas investasi itu sendiri.

Titik Temu

Dua logika, satu pulau

LOGIKA INVESTOR & NEGARA

Lahan “kosong” = peluang

Savana dibaca sebagai lahan tidur, potensi ketahanan pangan nasional, dan sumber PAD daerah yang belum tergarap. Skala besar dianggap satu-satunya cara membuat proyek layak secara finansial.

LOGIKA MASYARAKAT ADAT

Petuanan = kedaulatan hidup

Tanah bukan aset yang bisa dilepas untuk keuntungan sesaat. Ia adalah sistem sosial, spiritual, dan ekologis yang menjamin keberlanjutan hidup lintas generasi.

Konflik Aru tidak akan selesai dengan salah satu pihak “menang total”. Yang dibutuhkan adalah kerangka di mana skala investasi menyusut ke ukuran yang dikendalikan komunitas, sementara akses modal dan pasar tetap terbuka.

Bukan investasinya yang ditolak masyarakat Aru — tapi cara ia datang: izin dulu, sosialisasi belakangan. Pola yang berulang sejak 2017
Belajar dari Tempat Lain

Kemitraan yang menempatkan komunitas di kursi kemudi

Model “menang-menang” bukan teori kosong. Beberapa preseden — dari koperasi sapi perah Jawa Barat hingga suku asli Amerika Utara — menunjukkan pola yang bisa direplikasi, dengan satu syarat mutlak: kendali lahan tetap di tangan komunitas.

Bandung Selatan, Indonesia

Kandang milik koperasi, sapi dari investor

38 kelompok peternak menandatangani kemitraan dengan swasta: investor menyuplai sapi, pakan, dan kandang modern — tapi pengelolaan harian dan pemasaran tetap di tangan koperasi lokal.

Sumba Timur, NTT

Lahan dikomunalkan sebagai aset bersama

Pilot project menjadikan lahan transmigrasi sebagai “korporasi masyarakat” dengan skema bagi hasil — model paling dekat konteksnya dengan Aru, meski masih tahap awal dan perlu dikawal ketat.

Dataran Tinggi, Amerika Utara

Bison kembali ke tangan suku asli

The Nature Conservancy mentransfer kepemilikan dan kepengurusan bison ke InterTribal Buffalo Council — kunci suksesnya: kepemimpinan komunitas, kejelasan hak lahan, dan akses ke kapasitas teknis lewat mitra terpercaya.

Chaco, Paraguay & Bolivia

Intensifikasi, bukan ekspansi

Meningkatkan produktivitas per hektar lahan yang sudah dipakai — bukan membuka lahan baru — terbukti menekan deforestasi baik di peternakan besar maupun milik masyarakat adat skala kecil.

Bukan Sekadar Wacana

Enam model teknis yang membuat peternakan komunitas benar-benar berkelanjutan

Peternakan berkelanjutan skala komunitas bukan konsep abstrak. Ia punya bentuk teknis konkret — memadukan kearifan lokal, teknologi tepat guna, dan prinsip ekonomi sirkular agar kebutuhan pangan terpenuhi tanpa melampaui daya dukung pulau.

01 / SIRKULAR

Integrasi tanaman–ternak & silvopasture

Kotoran ternak jadi pupuk organik untuk kebun; limbah panen jadi pakan. Ternak digembalakan di bawah tegakan kelapa atau pala — pohon memberi keteduhan, ternak membersihkan gulma dan menyuburkan tanah.

02 / KUOTA

Kendali populasi oleh komunitas adat

Jumlah maksimal ternak ditentukan sendiri oleh komunitas berdasarkan luas lahan dan ketersediaan air tawar asli — fokus bergeser dari kuantitas ke kualitas genetik dan nilai jual tinggi.

03 / ENERGI

Biogas komunal & pupuk organik cair

Kotoran dialirkan ke digester biogas untuk kebutuhan memasak warga, mengurangi ketergantungan pada kayu bakar hutan. Urine difermentasi menjadi POC bernilai ekonomi untuk dijual atau dipakai sendiri.

04 / KANDANG

Bank pakan & sistem gunting-angkut

Rumput unggul dan leguminosa ditanam di lahan khusus, bukan digembalakan bebas. Ternak dikandangkan komunal dan pakan diantar — mencegah pemadatan tanah sekaligus penularan penyakit ke satwa liar.

05 / AIR

Panen air hujan, bukan air tanah

Embung komunal dan instalasi atap kandang menampung air hujan untuk minum ternak dan kebersihan kandang — menghindari penyedotan air tanah dangkal yang memicu intrusi air laut.

06 / SKALA

Kualitas di atas kuantitas

Alih-alih mengejar target puluhan ribu ekor untuk menutup biaya logistik, model ini bertaruh pada ternak lokal bermutu tinggi dalam jumlah terkendali — margin datang dari nilai, bukan volume.

Jalan Tengah

Enam prasyarat untuk kemitraan yang layak disebut “menang-menang”

Ini bukan daftar harapan — ini syarat minimum yang, jika dilewatkan satu saja, hampir pasti mengulang pola kegagalan sembilan tahun terakhir.

1

Reset total, bukan tambal sulam

Hentikan proses berjalan di atas izin lama yang lahir tanpa persetujuan penuh masyarakat. Mulai dari nol lewat proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sesungguhnya — bukan sosialisasi satu arah.

2

Selesaikan pengakuan wilayah adat lebih dulu

Rampungkan pemetaan dan pengakuan hukum petuanan, termasuk mengaktifkan kembali Perda Masyarakat Hukum Adat yang sempat vakum — sebelum satu hektar pun dibicarakan untuk investasi.

3

Skala komunitas, bukan skala korporasi

Ganti model konsesi luas dengan skema plasma-inti: lahan dan ternak tetap milik komunitas, investor berperan sebagai mitra modal, teknis, dan pembeli hasil — bukan pemegang hak guna usaha.

4

Studi daya dukung dari pihak independen

Tentukan skala maksimal yang aman secara ekologis lewat riset independen — bukan dokumen kelayakan yang dibiayai investor sendiri.

5

Uji coba kecil, dengan klausul keluar

Mulai dari satu titik skala kecil bersama komunitas yang paling terbuka, lengkap dengan hak komunitas untuk membatalkan kerja sama bila kesepakatan lingkungan atau sosial dilanggar.

6

Transparansi penuh struktur bisnis

Buka informasi pemilik manfaat di balik setiap perusahaan yang terlibat — syarat dasar untuk membangun kembali kepercayaan yang sudah retak sejak dugaan manipulasi izin pada 2024.

Prognosis

Dua jalan, dua kemungkinan hasil yang sangat berbeda

Tak ada lembaga yang merilis statistik resmi soal “tingkat kegagalan negosiasi investor–masyarakat adat”. Angka di bawah adalah estimasi kualitatif berdasarkan pola konflik agraria serupa — bukan data empiris terverifikasi — namun cukup berguna sebagai kerangka berpikir risiko.

Pendekatan bisnis konvensional
Estimasi risiko kegagalan negosiasi~60–70%

Risiko setinggi ini wajar mengingat jurang antara motif profit instan berskala mega-industri dan prinsip proteksi ruang hidup masyarakat adat. Tiga pemicu utamanya: ketidakcocokan skala ekonomi (target puluhan ribu ekor demi menutup biaya logistik vs pembatasan populasi demi kelestarian pulau), asimetri kepercayaan akibat riwayat konflik lahan, dan arogansi legalitas — investor merasa cukup berpegang pada izin konsesi tanpa perlu berkompromi dengan hukum adat.

Pendekatan kolaboratif–multistakeholder
Estimasi risiko kegagalan bila lima strategi di bawah diterapkan< 30%

Bukan jaminan instan — preseden global menunjukkan proses semacam ini tetap butuh waktu bertahun-tahun. Tapi bergeser dari negosiasi transaksional ke kolaboratif adalah faktor pembeda paling konsisten antara kemitraan yang bertahan dan yang berakhir di meja demonstrasi.

Lima Kartu Taktik

Mengubah kebuntuan menjadi titik temu

1

Bicara dalam bahasa risiko finansial investor

Jangan hanya berargumen moral atau lingkungan. Tunjukkan data bahwa konflik sosial memicu penundaan operasional (social unrest) yang berbiaya besar per bulan, plus risiko reputasi yang bisa menekan nilai bisnis investor secara nasional maupun global.

2

Tawarkan skema “insentif hijau”

Bantu investor melihat peluang pasar baru: sapi yang dipelihara berkelanjutan oleh masyarakat adat bisa disertifikasi sebagai daging etis/organik, dengan proyeksi konsumen modern bersedia membayar harga premium untuk produk yang melestarikan lingkungan dan memberdayakan masyarakat adat.

3

Hadirkan mediator pihak ketiga yang netral

Negosiasi langsung antara masyarakat adat dan tim legal investor sering berujung debat kusir. Libatkan akademisi (misalnya dari Universitas Pattimura) untuk kajian ilmiah objektif soal daya dukung pulau, serta LSM yang berpengalaman memediasi konflik agraria.

4

Pecah negosiasi menjadi fase pilot

Jangan langsung menyepakati kontrak puluhan tahun untuk lahan puluhan ribu hektar. Uji dulu di satu-dua desa dengan skala kecil selama beberapa tahun — ekspansi terkendali baru dibuka jika fase ini terbukti aman secara ekologis dan menguntungkan.

5

Konsolidasi internal komunitas adat lebih dulu

Sebelum duduk di meja runding, organisasi seperti AMAN Aru perlu menyamakan suara. Komunitas yang terpecah — sebagian tergiur ganti rugi instan — membuka celah bagi strategi pecah-belah investor yang otomatis menggagalkan misi keberlanjutan.

Tentang Laporan Ini

Disusun dari liputan investigatif Mongabay Indonesia, Forest Watch Indonesia, TitaStory, Klik Maluku, data akademik dan lembaga internasional tentang kemitraan lahan adat, serta ringkasan model teknis peternakan berkelanjutan. Angka risiko negosiasi bersifat estimasi kualitatif, bukan statistik resmi. Ditujukan sebagai bahan diskusi kebijakan, bukan rekomendasi hukum.

Rujukan Utama
  • Mongabay Indonesia — investigasi Jhonlin Group
  • Forest Watch Indonesia — jejak korporasi
  • TitaStory — liputan lapangan Aru Selatan
  • AMAN Daerah Kepulauan Aru — pernyataan sikap
Isu Terkait
  • Hak tanah ulayat & FPIC
  • Ketahanan pangan nasional
  • Ekologi pulau kecil
Jargaria Notes — Catatan Kepulauan Aru JEJAK MALUKU — Agustus 2026
Share:
error: Content is protected !!