Bagaimana “Buton Mart” Menyusup ke Celah Hukum dan Ruang Segregasi Ambon

Warung di Batas Iman: Bagaimana “Buton Mart” Menyusup ke Celah Hukum dan Ruang Segregasi Ambon

Di halaman-halaman rumah warga, di pemukiman yang selama dua dekade dijaga ketat oleh batas identitas keagamaan pascakonflik, warung-warung kecil bermunculan serentak. Ini kisah tentang hukum yang tak pernah dirancang untuk melihatnya, ruang kota yang tak pernah netral, dan pertanyaan yang belum terjawab: siapa sebenarnya yang membiayai semua ini?

Perda 13/2022 — dokumen resmi diverifikasi Skema “Buton Mart” — isu beredar, belum terverifikasi

Catatan redaksi: Detail transaksional dalam laporan ini — termasuk angka sewa, skema pembagian yang dikenal warga sebagai “Buton Mart”, dan dugaan keterlibatan penyandang dana besar di balik pola ekspansinya — beredar sebagai isu dan hipotesis analitis di kalangan masyarakat Ambon, dan belum dikonfirmasi oleh liputan investigatif independen.

Laporan ini memperlakukannya sebagai fenomena sosial yang layak diperiksa, dengan kerangka hukum dan sosiologis yang dapat diverifikasi secara terpisah — dan membedakan secara eksplisit, di sepanjang tulisan, antara apa yang berbasis dokumen dan apa yang masih berstatus dugaan.

I

Sebuah Warung, Sebuah Pertanyaan

Di sudut-sudut Kudamati, di gang-gang sempit Airlouw, di halaman rumah warga yang dulunya kebun pisang atau pekarangan kosong, sesuatu yang sepele sedang terjadi berulang-ulang: sebuah warung kecil berdiri. Tanpa papan nama, dagangannya sembako dan rokok eceran, pemiliknya seorang perantau asal Buton. Tidak ada yang aneh dari satu warung. Yang menjadi soal adalah polanya — puluhan warung serupa, muncul serentak, terkonsentrasi khusus di pemukiman yang selama ini dikenal sebagai kantong komunitas Kristen di Kota Ambon.

Warga menyebutnya, setengah bercanda setengah gerah, “Buton Mart” — pelesetan dari nama-nama minimarket berjaringan yang sudah lebih dulu memenuhi kota ini. Tapi di balik nama yang terdengar ringan itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih berat: soal siapa yang berhak berdagang di mana, soal ekonomi bawah tanah yang menembus batas segregasi religius kota ini, dan — yang paling jarang diperiksa — soal betapa kosongnya ruang hukum yang seharusnya mengatur semua ini.

“Bukan sekadar transaksi sewa-menyewa — sebuah sistem kecil, informal, tidak tertulis di kantor pemerintah mana pun, yang beroperasi persis di titik buta hukum kota ini.”

Skema yang beredar di kalangan warga sederhana saja. Seorang pendatang Buton menyewa sepetak tanah warga selama satu hingga dua tahun, dengan harga sekitar Rp20 juta per tahun. Dari jumlah itu, disinyalir Rp15 juta jatuh ke pemilik tanah, sementara Rp5 juta lainnya mengalir ke perantara — yang menurut isu yang beredar, tak jarang adalah pemuda gereja setempat, yang berperan sebagai penghubung sekaligus penjamin sosial bagi masuknya pedagang luar ke lingkungan tertutup itu.

Kalau benar terjadi seperti yang diceritakan, ini bukan sekadar transaksi sewa-menyewa biasa. Ini adalah sebuah sistem — kecil, informal, tidak tertulis di kantor pemerintah mana pun, tapi punya logika ekonominya sendiri.

II

Mencari Ambon di Peta Hukum — dan Tidak Menemukannya

Kota Ambon sebetulnya punya perangkat hukum yang, di atas kertas, terlihat memadai. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disahkan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena pada akhir November 2022, tujuannya jelas tertulis di konsiderans: melindungi pasar rakyat, mengatur pendirian toko modern agar tidak mematikan usaha kecil, dan mendorong sinergi antara ekonomi rakyat dan ritel modern.

Tapi baca lebih dalam, dan yang tampak justru sebuah kekosongan yang tersembunyi rapi di balik ketentuan umum.

Pasal 1 Perda ini membagi objek hukumnya menjadi tiga kategori. Pertama, Pasar Rakyat — tempat usaha yang ditata dan dikelola oleh pemerintah, swasta, BUMN/BUMD, atau koperasi. Kedua, Toko Swalayan — minimarket, supermarket, department store, hypermarket, grosir — semuanya dengan sistem pelayanan mandiri dan skala tertentu; Pasal 26 bahkan merinci batas luas lantai penjualannya, dari minimarket (maksimal 400 m²) hingga hypermarket (di atas 5.000 m²). Ketiga, ada satu definisi yang nyaris tersembunyi di angka 16: “Toko” — “bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.”

Temuan kunci

Definisi ketiga inilah yang relevan dengan warung-warung Buton itu. Dan definisi itu, anehnya, muncul sekali di pasal ketentuan umum — lalu menghilang sama sekali dari batang tubuh peraturan. Tidak ada kewajiban izin usaha. Tidak ada pengaturan zonasi. Tidak ada ketentuan jarak. Seluruh mesin hukum Perda ini — Ps. 39 izin usaha, Ps. 24 zonasi, Ps. 30, 34 kemitraan UMKM, hingga sanksi administratif di Ps. 27–39 — dirancang untuk ritel modern berjaringan dan pasar rakyat formal. Bukan untuk warung satu pintu, satu penjual, yang berdiri di atas tanah sewaan warga.

Ini bukan sekadar detail teknis. Ini adalah pengakuan tidak langsung bahwa negara, lewat instrumen hukumnya yang paling lokal sekalipun, tidak dirancang untuk “melihat” ekonomi informal berskala mikro yang bergerak lewat jejaring sosial dan kekerabatan — persis jenis ekonomi yang, secara historis, menjadi cara orang Buton bertahan hidup dan membangun jejak di tanah Maluku sejak awal abad ke-20.

Kegagalan melihat ini bukan hal baru bagi Ambon. Riset dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura tahun 2025 menemukan bahwa Kota Ambon, dalam praktiknya, bertahun-tahun menerbitkan izin usaha untuk gerai Alfamart dan Indomaret hanya berdasarkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan — tanpa pernah menegakkan ketentuan jarak antara toko modern dan toko tradisional. Akibatnya, gerai-gerai ritel modern kerap berdiri berhimpitan langsung dengan toko kecil milik warga — di kawasan Kudamati, misalnya, sebuah Alfamart-Indomaret ditemukan berdiri persis berhadapan dengan area yang sudah lama menjadi tempat usaha kecil warga.

Jika untuk toko modern berjaringan besar saja — yang jelas wujud fisiknya, jelas badan hukumnya, jelas siapa yang bisa dituntut — pengawasan negara sudah keteteran, maka untuk warung informal perorangan yang bertransaksi lewat kesepakatan lisan antarwarga, kekosongan itu praktis total.

III

Ekonomi yang Menembus Pagar Iman

Untuk memahami mengapa fenomena ini menyulut kegelisahan yang begitu spesifik, kita harus kembali ke geografi sosial Ambon pascakonflik.

Konflik Ambon yang meletus pada 19 Januari 1999 meninggalkan luka yang, di antara banyak bentuknya, terukir dalam bentuk paling harfiah: peta kota. Riset rekonsiliasi mencatat bahwa segregasi pemukiman berdasarkan agama menjadi salah satu ciri khas ruang kota Ambon pascakonflik — di mana nama sebuah kelurahan atau kampung, seperti Kudamati atau Waringin, langsung menjadi penanda agama penghuninya, bahkan ketika pelayanan publik seperti pendidikan, perkantoran, dan rumah sakit sudah kembali terintegrasi.

“Mekanisme yang lahir dari trauma cenderung mengeras menjadi struktur — dan struktur itulah yang kini ditembus, bukan oleh dialog, melainkan oleh kebutuhan membeli gula tanpa harus keluar kompleks.”

Fenomena migrasi dagang orang Buton ke Maluku sendiri bukan cerita baru — ia punya akar yang jauh lebih tua dari konflik 1999. Sejak awal abad ke-20, komunitas Buton, terutama dari Binongko, sudah membangun jejak permanen di pesisir Ambon sebagai pedagang, nelayan, dan pandai besi, dengan pola migrasi yang khas: singgah dari pulau ke pulau, berdagang di pasar-pasar kecil, lalu menetap membentuk kampung-kampung kecil di titik-titik strategis seperti Lateri dan sekitar Teluk Ambon.

Tapi konflik 1999 mengubah drastis relasi itu. Ribuan warga BBM (Bugis-Buton-Makassar) terpaksa mengungsi besar-besaran keluar dari Ambon di tengah rumor bahwa mereka akan menjadi sasaran kekerasan etno-religius. Ironinya, jika kini muncul kembali warung-warung Buton yang justru masuk ke wilayah yang secara historis paling rentan terhadap ketegangan itu — pemukiman Kristen — maka yang sedang terjadi bukan sekadar migrasi ekonomi biasa. Ia adalah pengulangan sebuah pola lama, di titik sejarah yang berbeda, dengan konteks kerentanan yang sama sekali berbeda.

Yang membuat fenomena “Buton Mart” begitu tajam secara sosiologis adalah posisi orang/tokoh tertentu sebagai perantara. Dalam kerangka sosiologi ruang, institusi keagamaan lokal biasanya berperan sebagai gatekeeper — penjaga gerbang yang menentukan siapa yang boleh masuk. Ketika unsur dari institusi itu sendiri justru menjadi fasilitator masuknya pedagang luar — dengan kompensasi finansial pula — yang terjadi adalah kontradiksi peran: penjaga gerbang berubah menjadi makelar gerbang. Ini lebih tepat dibaca sebagai adaptasi pragmatis sebuah institusi sosial terhadap tekanan ekonomi riil, bukan pengkhianatan terhadap komunitas.

IV

Yang Kalah Tak Pernah Bersuara di Meja Hukum

Di titik inilah dampak ekonominya menjadi konkret, dan di titik inilah pula kekosongan hukum tadi berubah dari persoalan administratif menjadi persoalan keadilan.

Pedagang eceran asli Ambon yang merasa tersaing oleh warung-warung baru ini tidak punya jalur hukum administratif untuk mengadu. Bandingkan dengan skema perlindungan yang — di atas kertas — tersedia untuk melawan ekspansi ritel modern: Perda 13/2022 mewajibkan toko swalayan mengutamakan kemitraan dengan UMKM lokal Ps. 34, melarang toko swalayan memaksa produsen kecil memakai merek sendiri Ps. 35, bahkan membatasi kepemilikan gerai sampai 150 unit sebelum wajib diwaralabakan Ps. 36 — semuanya dengan ancaman sanksi berjenjang.

Toko Swalayan

Wajib izin usaha, tunduk zonasi, wajib kemitraan UMKM, dibatasi jumlah gerai, diawasi dan disanksi bila melanggar.

Warung Perorangan (“Toko”)

Tidak wajib izin usaha, tidak diatur zonasi, tidak ada kewajiban kemitraan — nyaris tak tersentuh regulasi.

Tidak ada satu pun dari perlindungan itu yang menjangkau pedagang kecil yang bersaing dengan warung informal semacam ini. Bukan karena warung Buton “menang” secara hukum, tapi karena keduanya — pedagang lokal dan pedagang pendatang — sama-sama berada di luar radar regulasi. Yang membedakan hanyalah siapa yang punya jejaring modal dan sosial untuk bertahan di ruang tanpa aturan itu.

Dan di sinilah pola migrasi dagang Buton — yang secara historis mengandalkan jejaring kekerabatan, sistem bagi hasil, dan modal kolektif — kerap memiliki keunggulan struktural dibanding pedagang lokal yang berjualan sendirian. Sewa jangka pendek satu hingga dua tahun pun mengonfirmasi pola ini: bukan investasi jangka panjang, melainkan model usaha oportunistik-musiman yang menghindar dari risiko, sekaligus memberi pemilik tanah pemasukan pasif yang kompetitif.

V

Ruang yang Tak Pernah Netral

Ada godaan untuk membingkai fenomena ini sebagai sekadar cerita persaingan ekonomi biasa — pemain baru masuk pasar, pemain lama harus beradaptasi. Tapi godaan itu harus ditolak, karena di Ambon, ruang tidak pernah netral.

“Siapa yang berhak menempati ruang ini? — pertanyaan yang gaungnya memantul kembali ke logika segregasi 1999.”

Ketika warung-warung ini justru terkonsentrasi bukan tersebar merata, tapi khusus di pemukiman komunitas Kristen, pertanyaan yang muncul di kepala warga bukan cuma soal harga bawang. Pertanyaan yang lebih dalam, yang lebih sulit diucapkan secara terbuka tapi terasa di setiap obrolan warung kopi, adalah: siapa yang berhak menempati ruang ini? Ini pertanyaan yang gaungnya, sadar atau tidak, memantul kembali ke logika segregasi 1999 — logika yang mengajarkan warga Ambon bahwa keamanan berarti kejelasan siapa tinggal di mana.

Bahwa ekonomi menjadi ruang pertama yang menembus batas itu bukanlah hal aneh secara sosiologis — riset rekonsiliasi pascakonflik memang mencatat pasar dan aktivitas ekonomi sebagai salah satu ruang paling awal terjadinya interaksi lintas-agama di Ambon, mendahului rekonsiliasi di ranah sosial-politik yang lebih formal. Tapi penembusan batas oleh kepentingan ekonomi individual — sewa-menyewa privat tanpa kesepakatan komunitas yang lebih luas — berbeda secara fundamental dari rekonsiliasi yang direncanakan dan disepakati bersama. Yang pertama bisa memicu justru kecurigaan dan resistensi, karena terasa seperti infiltrasi diam-diam, bukan pembukaan dialog.

VI

Sementara Itu, Negara Membangun Koperasinya Sendiri

Ada satu perkembangan lain yang berjalan nyaris beriringan dengan menjamurnya warung-warung Buton, dan justru karena itu penting disandingkan: pemerintah pusat, sejak pertengahan 2025, tengah menggelar salah satu proyek ekonomi akar rumput paling ambisius belakangan ini — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, dengan skema pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi dari Saldo Anggaran Lebih APBN.

Di Maluku, program ini bergerak cepat. Hingga akhir 2025, Pemerintah Provinsi Maluku sudah memfasilitasi pembentukan 1.235 koperasi berbadan hukum. Di Kota Ambon sendiri, koperasi pertama disahkan di Negeri Batumerah pada Mei 2025, disusul pembangunan tiga gerai fisik di Negeri Wayame, Eri, dan Laha pada pertengahan 2026 — dengan Wali Kota Bodewin Wattimena menargetkan setidaknya 50 koperasi berdiri di seluruh negeri dan kelurahan Ambon.

Paralel struktural

Sama seperti pemuda gereja yang disebut menjadi makelar sewa warung Buton, struktur Kopdes Merah Putih pun menempatkan aparat negeri sebagai figur sentral yang mengesahkan lembaga ekonomi baru. Kepala desa/negeri bahkan didesain sebagai pengawas ex-officio koperasi — pilihan yang dinilai berpotensi mengurangi independensi lembaga yang seharusnya milik warga.

Yang lebih ironis: pemerintah pusat sendiri sudah merasa perlu menjanjikan bahwa program formalnya tidak akan mematikan warung. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, saat membahas rancangan Perpres tata kelola Kopdes, secara eksplisit meyakinkan publik bahwa koperasi ini “bukan toko, bukan supermarket,” dan warung-warung warga “bisa saling melengkapi.” Janji itu penting justru karena mengungkap kekhawatiran yang sama yang selama ini menghantui pedagang lokal terhadap Alfamart dan Indomaret — tapi kali ini sumbernya adalah negara sendiri.

Yang tidak pernah disinggung dalam janji itu adalah warung-warung informal seperti milik pedagang Buton. Kopdes Merah Putih dirancang untuk melengkapi ekosistem ekonomi negeri yang sudah “terlihat” oleh negara. Warung sewa-tanah yang berdiri di luar radar administrasi sejak awal justru berada di luar cakupan janji perlindungan itu sama sekali — sebagaimana ia berada di luar cakupan Perda 13/2022. Jika Kopdes benar-benar berkembang sebagai simpul distribusi bahan pokok, ia berpotensi bersaing langsung dengan warung Buton dalam menjual komoditas yang sama, di ruang yang sekali lagi tak diatur regulasi mana pun.

Ada juga bayang-bayang risiko tata kelola yang lebih besar: lembaga riset kebijakan Celios memperkirakan potensi gagal bayar pinjaman Kopdes secara nasional bisa mencapai Rp85 triliun, sementara data menunjukkan korelasi negatif antara tingkat kemiskinan daerah dan aktivitas transaksi koperasinya — koperasi di wilayah termiskin justru paling lesu geraknya. Maluku, provinsi kepulauan dengan tantangan geografis berat, berisiko menjadi wilayah tempat kesenjangan ini terasa paling tajam.

VII

Siapa yang Sebenarnya Membayar Sewa Ini?

Hipotesis analitis — belum terverifikasi

Ada satu pertanyaan yang, anehnya, jarang diajukan secara terbuka dalam perbincangan warung kopi soal “Buton Mart”: dari mana modalnya datang?

Kecurigaan ini masuk akal justru kalau kita perhatikan pola ekspansinya, bukan cerita satu warungnya. Pedagang kecil perorangan, secara wajar, membuka usaha secara bertahap. Yang dilaporkan terjadi di sini berbeda: puluhan warung muncul dalam rentang waktu berdekatan, dengan tampilan dan skala seragam, mengikuti pola geografis yang sama — dan sanggup membayar sewa tunai di muka dengan harga yang, untuk ukuran warung kelontong perorangan, tergolong tinggi. Riset pasar warung kelontong skala kecil umumnya mencatat biaya sewa Rp5–15 juta per tahun sebagai wajar; angka Rp20 juta per tahun yang disinyalir dibayarkan di Ambon — tunai di muka, bukan cicilan — berada di ujung atas kisaran itu, untuk lokasi yang notabene bukan kawasan komersial utama.

“Keseragaman, kecepatan replikasi, dan kesanggupan bayar di muka — pola klasik yang biasanya menandakan adanya backbone pembiayaan yang lebih besar.”

Tapi di sinilah pentingnya berhati-hati sebelum melompat ke kesimpulan tunggal, karena ada penjelasan alternatif yang sama masuk akalnya.

Kemungkinan 1 — Jaringan Kekerabatan

Pola serupa “Warung Madura”: ekspansi cepat dan seragam bisa lahir dari jejaring migran yang terdesentralisasi — info lokasi disebar antarkomunitas, modal awal dari gotong-royong keluarga, tanpa satu induk perusahaan rahasia.

Kemungkinan 2 — Pemodal Besar

Pengepul atau investor membiayai banyak “operator” sekaligus lewat skema konsinyasi, menguasai distribusi kebutuhan pokok satu wilayah secara cepat — margin terkumpul di level grosir, bukan di warung eceran.

Pola semacam ini bukan tanpa preseden di Indonesia — bahkan proyek formal negara sendiri, Kopdes Merah Putih, sempat diterpa kontroversi ketika video yang beredar pada Mei 2026 memperlihatkan truk berlabel koperasi mengambil stok langsung dari gudang Indomarco, entitas distribusi di bawah Grup Salim. Jika bahkan proyek yang diawasi negara bisa memunculkan pertanyaan semacam itu, kecurigaan serupa terhadap jaringan warung informal yang beroperasi jauh dari sorotan publik tentu bukan sesuatu yang mengada-ada.

Mengapa sulit dikonfirmasi

Kekosongan hukum yang sudah dibahas justru membuat pertanyaan ini nyaris mustahil dijawab lewat jalur formal. Kategori “Toko” dalam Perda 13/2022 tidak diwajibkan mendaftarkan badan usaha, struktur kepemilikan, atau sumber modalnya — berbeda dengan Toko Swalayan yang wajib transparan soal kerja sama pemasokan barang Ps. 30–32. Tidak ada dokumen resmi yang bisa ditelusuri untuk memverifikasi siapa sebenarnya di balik satu warung, apalagi pola di baliknya secara kolektif.

Bedanya dengan tuduhan tanpa dasar adalah: pola ekonominya memang secara rasional mengarah ke salah satu dari dua kemungkinan tadi, dan keduanya sama-sama penting untuk diperiksa, karena implikasinya berbeda jauh. Jika penjelasannya jaringan kekerabatan terdesentralisasi, maka soal yang dihadapi kota ini murni soal keadilan ekonomi dan ruang sosial. Tapi jika penjelasannya adalah pemodal besar yang sengaja bersembunyi di balik wajah usaha mikro perorangan untuk menghindari kewajiban hukum ritel skala besar, maka yang sedang terjadi adalah penyalahgunaan kekosongan regulasi — dan korbannya bukan cuma pedagang lokal Ambon, tapi juga pedagang Buton sendiri, yang namanya dipakai sebagai wajah depan sementara keuntungan sesungguhnya mengalir ke tempat lain.

VIII

Kekosongan yang Menunggu Diisi

Fenomena “Buton Mart” — terlepas dari detail transaksionalnya yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh liputan investigatif yang lebih dalam — pada akhirnya adalah cermin dari lima kegagalan yang saling bertautan.

  1. Kegagalan regulasi kota yang dirancang untuk dunia ritel formal sementara membiarkan ekonomi informal bergerak di ruang gelap tanpa pengawasan maupun perlindungan bagi siapa pun yang terlibat.
  2. Kegagalan institusi sosial — jika benar melibatkan pemuda gereja sebagai makelar — untuk menemukan model yang lebih transparan dalam memfasilitasi kebutuhan ekonomi warganya.
  3. Kegagalan kota ini untuk sepenuhnya melampaui logika ruang yang lahir dari trauma 1999, di mana setiap penembusan batas masih memantik pertanyaan lama tentang keamanan dan identitas.
  4. Kegagalan proyek formalisasi negara, Kopdes Merah Putih, untuk mengenali bahwa ekonomi informal semacam warung Buton sudah lebih dulu mengisi ruang yang ingin diisinya — dua sistem berjalan sejajar tanpa pernah saling melihat.
  5. Kekosongan regulasi sebagai ruang gelap yang nyaman bagi kemungkinan konsentrasi modal besar yang menyamar sebagai ekonomi rakyat kecil, selama kategori usaha perorangan tak pernah diwajibkan transparan soal sumber modalnya.

Ambon sudah dua dekade lebih berjalan menjauh dari titik paling gelap sejarahnya. Tapi cerita tentang sebuah warung kecil di halaman rumah warga menunjukkan bahwa jarak itu, betapa pun jauh sudah ditempuh, masih bisa diukur ulang oleh hal-hal yang paling sederhana.

Metodologi & Sumber

Tulisan ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen hukum (termasuk teks lengkap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2022), literatur akademis mengenai sejarah migrasi Buton di Maluku dan sosiologi ruang pascakonflik Ambon, pemberitaan mengenai perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Maluku dan Kota Ambon per pertengahan 2026, data pembanding mengenai struktur biaya dan pola ekspansi jaringan warung kelontong informal di Indonesia, serta isu yang beredar di kalangan masyarakat mengenai fenomena “Buton Mart”.

Detail transaksional spesifik dan dugaan keterlibatan pemodal besar dalam isu tersebut belum diverifikasi oleh liputan jurnalistik independen dan disajikan dengan kualifikasi yang sesuai sebagai hipotesis, bukan temuan.


Laporan Khusus — Ekonomi & Ruang Kota Ambon Set in Fraunces & Source Serif 4

Share:
error: Content is protected !!