Dibalik Lampu-Lampu yang Padam
Lebih dari enam tahun setelah lokalisasi terbesar di Maluku ditutup, dugaan bahwa prostitusi di Tanjung Batumerah kembali hidup terus berulang, dan janji pengawasan pun ikut berulang.
Pemerintah Kota Ambon mengaku setiap kali turun ke Tanjung, Kecamatan Sirimau, mereka tidak menemukan apa-apa. Warga, sejumlah media lokal, dan kini organisasi pemuda masjid menyampaikan hal sebaliknya. Dua versi ini hidup berdampingan sejak 2022, dan belum ada satu pun yang dibuktikan secara terbuka di hadapan publik.
Pada 21 September 2026, puluhan anggota BKPRMI menggelar aksi di DPRD dan Balai Kota. Dua hari kemudian Wali Kota Bodewin Wattimena kembali menyebut rencana tim pengawasan berkala. Kisah ini terdengar akrab karena memang sudah pernah terjadi.
Bagaimana kawasan itu ditutup
Tanjung Batumerah dikenal sebagai lokalisasi terbesar di Maluku. Penutupannya bukan inisiatif lokal semata: Wali Kota saat itu, Richard Louhenapessy, menyebut kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat, dengan dampak positif dan negatif yang harus ditanggung daerah. Ambon menjadi lokalisasi ke-163 yang ditutup Kementerian Sosial secara nasional.
Penutupan sempat tertunda karena dana pemberdayaan bagi para perempuan yang akan dipulangkan belum cair. Setelah Menteri Sosial turun tangan, deklarasi akhirnya dibacakan pada 6 Februari 2020. Bantuan untuk 52 pekerja sosial perempuan (istilah resmi Kemensos) dirinci sebagai berikut.
Biaya pemulangan ke daerah asal ditanggung Pemkot dan ditransfer ke rekening masing-masing. Saya tidak menemukan laporan yang menelusuri nasib para penerima bantuan itu sesudahnya. Itu pertanyaan terbuka yang penting.
Garis waktu: janji, laporan, dan sidak yang kosong
- September 2019Pemkot merencanakan tim penertiban bersama TNI/Polri, tokoh agama, dan perangkat daerah. Rapat itu juga membahas penderita HIV di lokasi.
- 30 Desember 2019Terbit Keputusan Wali Kota No. 895 Tahun 2019 tentang penutupan, berlandaskan Perda No. 3 Tahun 2017.
- 6 Februari 2020 DITUTUPDeklarasi penutupan oleh seluruh komponen masyarakat bersama Kemensos.
- Oktober 2022Asisten II Sekkot dan Kasatpol PP meninjau kawasan, mengimbau secara persuasif, dan menjanjikan razia.
- 13 Januari 2023Warga mengadu langsung ke Penjabat Wali Kota dalam program Wajar. Ia mengaku heran aktivitas masih berjalan diam-diam.
- Januari 2024Klik Maluku menulis aktivitas terbukti masih berjalan dan menilai janji tindak lanjut belum dibuktikan.
- 27 Januari 2024Satpol PP dan Dinsos turun ke lokasi dan tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Warga menyampaikan kekecewaan atas minimnya tindak lanjut. Satpol PP juga mencatat warga menyayangkan pemberitaan yang belum tentu benar.
- 21 September 2026BKPRMI berunjuk rasa. Ketua DPRD Morits Tamaela berjanji memanggil dinas dan aparat serta menyatakan siapa pun beking harus dilawan.
- 23 September 2026Wali Kota menyebut karaoke tanpa izin ditutup, bangunan tanpa IMB dihentikan, dan tim pengawasan berkala dibentuk. Media lain menyebut tim itu masih rencana.
Kenapa pola ini berulang
Kalimat Wali Kota itu bisa dibaca dua arah. Bisa jadi ia menggambarkan aktivitas yang memang bersembunyi setiap kali ada petugas. Bisa juga ia menunjukkan bahwa sidak yang diumumkan atau terjadwal tidak efektif, dan pengawasan yang berkelanjutan belum pernah benar-benar berjalan. Kedua bacaan itu sama-sama belum diuji dengan data.
Ada pula soal tata kelola yang lebih sunyi. DPRD menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum ASN, aparat, dan mucikari, serta meminta legalitas izin karaoke di sekitar kawasan diperiksa. Tuduhan itu belum disertai bukti yang dipublikasikan, dan sebaiknya diperlakukan sebagai bahan penyelidikan, bukan kesimpulan.
Yang dipertaruhkan
Kesehatan menjadi salah satu alasan penutupan diperdebatkan sejak awal. Sebelum penutupan, Dinkes Ambon mencatat lebih dari 30 pramuria di kawasan itu terinfeksi HIV/AIDS (tahun pendataan tidak tercantum dalam kutipan yang saya temukan). Pejabat Kemenag Ambon mengingatkan bahwa sebagian besar berasal dari luar Ambon dan perlu pendampingan serta pengobatan ARV agar terpantau.
Di titik inilah kebijakan penutupan punya sisi yang jarang dibahas. Pejabat Pemkot pernah menyatakan kekhawatiran agar para penghuni tidak berpindah ke kawasan lain di Ambon atau kabupaten lain di Maluku. Bila aktivitas kini benar berjalan tersembunyi, ia berada di luar jangkauan layanan kesehatan dan pendampingan sosial. Ini argumen yang biasa diajukan pegiat kesehatan masyarakat di berbagai tempat, dan belum ada data khusus Ambon yang membuktikannya.
Pertanyaan yang belum terjawab
- Bagaimana kondisi 52 perempuan penerima bantuan itu setelah pulang?
- Siapa yang disebut sebagai beking, dan atas dasar apa?
- Kapan rapat DPRD digelar, dan apa keputusannya?
- Siapa anggota tim pengawasan, dan kapan mereka mulai bekerja?
- Apakah ada pendampingan kesehatan bagi siapa pun yang masih bekerja di sana?