Ketika alat pengawasan diduga berubah menjadi instrumen pengawasan kekuasaan. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri membuka pertanyaan serius tentang batas kewenangan aparat dan perlindungan privasi warga negara.
Penyadapan adalah salah satu instrumen paling sensitif yang dimiliki negara. Dalam kondisi tertentu, teknologi ini dapat membantu aparat mengungkap kejahatan dan melindungi kepentingan publik. Namun, ketika kewenangan tersebut diduga digunakan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur. Ia menyentuh jantung demokrasi: siapa yang boleh mengawasi siapa, dan siapa yang mengawasi pengawas?
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026.
Perkara ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Institusi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum justru sedang menghadapi dugaan bahwa sebagian personelnya menyalahgunakan perangkat dan akses yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum.
Tiga Perwira Tinggi dan Pertanyaan Besar di Tubuh Polri
Bareskrim mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Identitas mereka diberitakan sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersebut tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Namun, jabatan dan posisi para pihak yang disebut dalam perkara ini membuat kasus tersebut memiliki dimensi kelembagaan yang sangat serius. Publik berhak mengetahui bagaimana akses terhadap sistem penyadapan dapat digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, dan mekanisme pengawasannya.
LIMS: Sistem yang Seharusnya Berada dalam Pengawasan Ketat
Salah satu istilah yang muncul dalam perkara ini adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Secara umum, lawful interception merupakan mekanisme penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Sistem semacam ini bukan perangkat yang boleh digunakan secara bebas. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme otorisasi dan pertanggungjawaban.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan kepada publik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi yang semestinya. Penyidik juga menyebut tidak ditemukan kelengkapan berupa surat permintaan penyidik maupun lampiran laporan polisi untuk sejumlah nomor tersebut.
Bagaimana Dugaan Perkara Ini Berlangsung?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik dan pemberitaan media, rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri dapat diringkas sebagai berikut.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor berlangsung dalam periode yang kini menjadi bagian dari penyidikan. Presiden Prabowo termasuk nama yang disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran.
Penyidik menyebut adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS untuk menghilangkan jejak.
Seorang anggota yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut dilaporkan membuat laporan polisi. Laporan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara.
Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan tindakan terkait data elektronik.
Siapa Saja yang Diduga Menjadi Sasaran?
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada media, penyidik menyebut dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan satu orang. Kelompok yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, figur media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis atau lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Presiden Prabowo disebut termasuk pihak yang diduga menjadi sasaran. Akan tetapi, daftar lengkap nomor dan identitas seluruh pihak yang terdampak belum dipaparkan secara terbuka dalam pemberitaan yang tersedia.
Di sinilah transparansi penyidikan menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana dugaan praktik ini berlangsung, tanpa mengorbankan privasi korban maupun mengganggu proses pembuktian.
Jika Benar Terjadi, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
Penyidik menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar sangkaan, antara lain Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana. Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka, unsur yang harus dibuktikan, dan pertanggungjawaban setiap orang tetap menjadi kewenangan proses hukum.
Dalam konteks ini, ada dua lapisan persoalan yang perlu diperiksa. Pertama, dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan. Kedua, dugaan penghapusan data elektronik yang dapat berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Bahaya Ketika Pengawas Tidak Diawasi
Dalam negara demokratis, kewenangan aparat bukanlah kekuasaan tanpa batas. Negara memang membutuhkan instrumen untuk melawan kejahatan, tetapi instrumen itu harus tunduk pada hukum.
Penyadapan yang sah dapat menjadi alat penting dalam penyidikan. Sebaliknya, penyadapan tanpa dasar hukum dapat menjadi ancaman terhadap hak privasi, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan ruang sipil.
Bayangkan jika seseorang tidak mengetahui bahwa komunikasinya sedang dipantau. Ia mungkin tidak pernah tahu apakah percakapannya dibaca, disimpan, disalin, atau digunakan untuk kepentingan tertentu. Ketidakpastian seperti ini dapat menciptakan rasa takut dan mendorong masyarakat melakukan sensor diri.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Pengumuman penetapan tersangka bukan akhir dari persoalan. Justru setelah pengumuman itu, publik membutuhkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah dugaan penyalahgunaan sistem merupakan tindakan individual, keputusan bersama, atau bagian dari rantai komando tertentu?
Apakah data hanya tersimpan dalam sistem, atau pernah disalin, dipindahkan, dibagikan, dan digunakan oleh pihak lain?
Berapa nomor yang diduga disadap? Siapa pemiliknya? Apakah seluruh pihak yang terdampak telah diberi tahu melalui mekanisme yang sesuai hukum?
Apakah sistem memiliki rekam jejak akses, persetujuan berjenjang, audit berkala, dan mekanisme untuk mencegah penggunaan tanpa otorisasi?
Penyidikan perlu menjelaskan apakah dugaan perbuatan ini berhenti pada tiga tersangka atau melibatkan pihak lain.
Informasi resmi mengenai penunjukan tim kuasa hukum atau pengacara yang akan mendampingi ketiga tersangka secara spesifik belum dipublikasikan oleh pihak Mabes Polri maupun perwakilan keluarga tersangka.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi alarm keras bagi sistem keamanan negara dan perlindungan privasi. Peristiwa ini memicu desakan besar terhadap reformasi tata kelola intelijen digital serta percepatan regulasi penegakan hukum.
Jangan Mendahului Proses Hukum, Jangan pula Menghentikan Pertanyaan Publik
Dalam perkara yang menyangkut aparat dan kekuasaan, dua sikap ekstrem sama-sama berbahaya. Menganggap semua tuduhan sudah terbukti dapat merusak asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, menganggap perkara ini sebagai urusan internal institusi semata juga dapat mengabaikan kepentingan publik.
Karena itu, penyidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan dapat diuji. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil.
Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan bahwa sistem penyadapan tidak kembali menjadi ruang gelap yang hanya dapat diketahui oleh segelintir orang di dalam institusi.
Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Negara memiliki hak untuk melindungi dirinya dari ancaman kejahatan.
Tetapi negara tidak boleh menggunakan alasan keamanan untuk
mengabaikan hukum dan hak warga negaranya.
Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya melalui proses hukum.
Bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk memastikan
bahwa kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak berubah menjadi
kekuasaan yang kebal dari pengawasan.
Sebab dalam demokrasi, tidak ada satu pun lembaga yang boleh
berdiri di atas hukum.
- ANTARA — Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal, sasaran disebut mencakup presiden hingga ormas
- detikNews — Bareskrim ungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan
- CNBC Indonesia — Kabareskrim ungkap modus dugaan penyadapan
- DW Indonesia — Kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan penyidik dan pemberitaan media yang dirujuk. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.