Musik Maluku Masuk Era AI

Siapa Sebenarnya Pemilik “Suara Leluhur”?

Di kota yang dinobatkan sebagai kota musik, lagu bisa mendunia lebih cepat daripada ingatan tentang siapa penciptanya. AI bisa menjaga ingatan itu, atau menghapusnya.

Universitas Pattimura, Ambon, 6 Oktober 2026

Di Maluku, musik jarang lahir dari satu kepala. Sebuah lagu bisa dinyanyikan di gereja, di baileo, di pesta kampung, di kapal, di perantauan Belanda, lalu direkam ulang, diaransemen ulang, dan diunggah ke YouTube oleh orang yang tak pernah bertemu penciptanya. Pada titik tertentu pertanyaan sederhana tak bisa dijawab siapa pun: ini milik siapa?

Pertanyaan itu kini dibawa Universitas Pattimura ke ruang yang lebih besar. Pada 6 Oktober 2026, kampus ini menggelar kuliah umum internasional bertajuk “Maluku Musical Heritage Intelligence Initiative”. Temanya adalah pengembangan arsip digital berdaulat dan ekosistem warisan budaya yang siap AI untuk mendukung Ambon City of Music. Judulnya panjang dan berbau proposal. Persoalan di baliknya sangat konkret.

Arsip yang tercecer

Sebagian rekaman musik Maluku terbaik justru tersimpan di luar Maluku. Arsip CNRS di Prancis, misalnya, mencatat album Music of Maluku: Halmahera, Buru, Kei, rekaman lapangan 1997 oleh Philip Yampolsky yang diterbitkan Smithsonian Folkways. Status hukumnya tercatat “restreint”, artinya terbatas. Rekaman itu terbit secara komersial, sehingga akses dan hak atasnya diatur pihak lain. Para pemain yang suaranya terekam tidak memegang kendali atas rekaman itu.

Ini pola lama. Musik komunitas direkam peneliti, disimpan lembaga, dan diterbitkan label. Komunitas asalnya tinggal menjadi catatan kaki. Di dalam negeri pun arsip tak lebih baik: kaset lawas membusuk, piringan hitam hilang, dan ingatan para pemain tua ikut pergi bersama mereka.

Apa yang bisa dilakukan mesin

Pelacakan asal-usul adalah pekerjaan mencocokkan pola dalam skala yang tak mungkin dikerjakan manusia. AI dapat melakukan beberapa hal yang relevan di sini:

  • Mengenali kemiripan. Algoritma bisa membandingkan melodi, progresi akor, dan pola ritme dari ribuan rekaman untuk menunjukkan bahwa sebuah lagu “baru” ternyata berpangkal pada lagu yang lebih tua, atau bahwa dua versi yang tampak berbeda berasal dari satu akar.
  • Merapikan metadata. Arsip budaya biasanya berantakan: judul ejaan ganda, pencipta tak tercatat, tahun tak jelas. Pihak Unpatti menyebut AI dapat membantu mengorganisasi, mengolah, menemukan kembali, dan menghubungkan berbagai data budaya. Tanpa itu, sebuah arsip hanyalah tumpukan berkas.
  • Membuat jejak waktu. Kalau sebuah rekaman bisa ditandai kapan pertama kali tercatat, siapa yang menyanyikannya, dan di komunitas mana, klaim “ini ciptaan saya” bisa diuji terhadap catatan yang ada. Kepemilikan bergantung pada bukti, dan bukti bergantung pada arsip.

Kepemilikan bergantung pada bukti, dan bukti bergantung pada arsip.

Taruhannya bukan hanya nostalgia

Sudah ada kerja pelindungan hukum di kampus ini. Fakultas Hukum Unpatti pernah mengangkat alat musik tradisional Maluku seperti Tifa Totobuang dan Ukulele Kembar sebagai warisan yang perlu dilindungi, termasuk dari penggunaan karya tanpa hak oleh pihak lain. Para pengrajin dan pemain di Ambon, menurut kajian itu, punya inisiatif tinggi melestarikan karyanya, tetapi perlindungan hukumnya belum memadai.

Sebagai pembanding, Unpatti pernah menerima sertifikat HAKI untuk lagu-lagu ciptaan rektornya saat itu, di antaranya Ambon City of Music. Hak cipta modern tersedia, tetapi ia dirancang untuk pencipta individual yang jelas namanya. Musik tradisional Maluku sering milik komunitas, tanpa nama dan tanpa tanggal. Hukum yang terbiasa dengan “pencipta” kerap gagap menghadapi “warisan bersama”.

AI tidak menyelesaikan kegagapan itu. Namun ia bisa menghasilkan bukti yang selama ini tak ada: dokumentasi yang rapi, bertanggal, dan bisa ditelusuri. Itulah bahan baku klaim apa pun, baik klaim hak cipta individu maupun klaim komunal.

Pisau bermata dua

Di sini nadanya harus berubah. AI yang sama yang bisa menelusuri asal-usul juga bisa memutusnya.

Model generatif belajar dari data. Kalau seluruh rekaman musik Maluku dimasukkan ke mesin tanpa aturan, mesin itu bisa memproduksi “lagu bergaya Maluku” yang tak ada pemiliknya, dan keuntungannya mengalir ke pemilik teknologi, bukan ke komunitas. Itu bentuk baru dari kisah lama: budaya diambil, nilainya dipanen di tempat lain.

Karena itulah kata kunci dalam inisiatif Unpatti bukan “AI”, melainkan “berdaulat”. Pihak kampus menegaskan komitmen agar budaya Maluku tetap menjadi subjek dan pemilik pengetahuan, bukan sekadar objek perkembangan teknologi. Pernyataan itu baru bermakna jika diterjemahkan menjadi aturan: siapa yang boleh mengakses arsip, siapa yang berhak memakainya untuk melatih model, siapa yang menerima bagi hasil, dan apa yang tertutup untuk umum karena bersifat sakral.

Rektor Fredy Leiwakabessy sendiri mengingatkan bahwa rasa musik dan identitas budaya Maluku yang khas tidak boleh hilang, dan sentuhan manusia tetap menjadi kunci utama. Dalam urusan kepemilikan, “sentuhan manusia” artinya satu hal: keputusan akhir ada pada komunitas, bukan pada algoritma.

Yang masih kosong

Kejujuran menuntut satu catatan: sejauh yang terpublikasi, ini masih tahap gagasan. Tindak lanjutnya baru berupa penyusunan peta jalan, blueprint, dan kelompok kerja. Belum ada arsip yang beroperasi, belum ada penjelasan teknis bagaimana AI akan menentukan asal-usul, dan belum ada kerangka tata kelola yang diumumkan.

Pertanyaan yang akan menentukan nasib proyek ini pun belum terjawab. Apakah komunitas adat, pengrajin, dan musisi kampung duduk di meja perancangan, atau hanya dimintai data? Siapa yang memutuskan bila dua keluarga mengklaim lagu yang sama? Bagaimana jika AI menyimpulkan sebuah lagu yang dibanggakan satu daerah ternyata berakar dari tempat lain?

Ujian sesungguhnya

AI tidak punya kuasa menetapkan siapa pemilik sebuah lagu. Putusan itu tetap ranah hukum, adat, dan kesepakatan manusia. Yang bisa ia berikan adalah ingatan yang tertib, hal yang selama ini justru paling langka di dunia musik daerah.

Ambon sudah punya gelar kota musik. Yang belum dimilikinya adalah catatan yang bisa membuktikan bahwa musik itu milik orang Maluku. Kalau arsip berdaulat itu berhasil dibangun dengan aturan yang berpihak pada komunitas, AI akan menjadi penjaga ingatan. Kalau gagal, ia hanya akan menjadi cara yang lebih efisien untuk melupakan siapa pemilik musik itu.

Share:
error: Content is protected !!