Dua Kepulauan, Satu Krisis — Ditolak & Dicairkan

Satu Kebijakan, Dua Cap: Kenapa Maluku Ditolak, Maluku Utara Dicairkan

Rp18,9 triliun dana talangan gaji PPPK sudah diteken lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/2026. Dari 546 daerah penerima, nama Provinsi Maluku tidak tercantum — dianggap “masih mampu”. Tetangganya, Maluku Utara, justru kebagian jatah setelah gubernurnya mengaku kehabisan napas fiskal sejak Juni. Selisihnya bukan cuma soal angka.

Provinsi Maluku
Rp 0
Dari alokasi tambahan bantuan fiskal khusus PPPK. Dinilai kapasitas fiskalnya masih mencukupi.
Ditolak
Provinsi Maluku Utara
Rp 397,8 M
Disalurkan ke 10 pemda di Maluku Utara, bagian dari skema kurang bayar DBH dan top-up DAU nasional.
Dicairkan

Rp18,9 triliun, tiga saringan, dan satu prinsip: tak boleh ada PPPK dirumahkan

Angkanya besar, tapi jalurnya sempit. Pada 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 — dasar hukum bagi 546 pemerintah daerah untuk menerima tambahan dukungan fiskal senilai Rp18,9 triliun. Uang ini punya satu tujuan spesifik: memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan PPPK paruh waktu, tidak lagi menunggak.

Tapi tidak semua daerah otomatis kebagian. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan skemanya berlapis tiga. Pertama, daerah wajib memangkas belanja yang dianggap tidak mendesak — perjalanan dinas, rapat-rapat, konsumsi. Baru jika efisiensi itu tetap tidak menutup lubang anggaran, pemerintah pusat turun tangan lewat dua instrumen: pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil senilai sekitar Rp10 triliun, dan tambahan Dana Alokasi Umum di atas Rp8 triliun bagi daerah yang sudah tidak punya sisa DBH untuk dicairkan.

546
Pemda penerima nasional
Rp10,05 T
Kurang bayar DBH
Rp8,85 T
Top-up DAU

Prinsip yang terus ditegaskan Tito: PPPK tidak boleh dirumahkan hanya karena kas daerah seret. Persoalannya, siapa yang menentukan sebuah daerah “sudah cukup efisien” dan siapa yang “masih mampu” — dan berdasarkan tolok ukur apa — tidak pernah dijelaskan secara terbuka ke publik. Di titik itulah nasib Maluku dan Maluku Utara mulai bercabang.

Maluku Utara: dari ruang rapat DPR sampai cap “cair”

Delapan Juni, dua bulan sebelum KMK 198 diteken, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sudah lebih dulu berdiri di ruang rapat Komisi II DPR. Nadanya bukan basa-basi kepala daerah pada umumnya.

“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun.” Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara — Rapat Kerja Komisi II DPR, 8 Juni 2026

Angkanya jelas dan telanjang: Dana Alokasi Umum yang diterima provinsi itu hanya sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai sudah melonjak ke Rp1,1 triliun. Defisit di pos gaji saja sudah menembus seratus miliar lebih, dan provinsi butuh tambahan sekitar Rp150 miliar hanya untuk menutup kewajiban PPPK tahun 2026. Sherly bahkan mengusulkan sebagian DBH Maluku Utara “dikembalikan” untuk menambal kekurangan itu — permintaan yang menandakan seberapa mepetnya ruang gerak fiskal daerah ini.

Krisisnya tidak berhenti di level provinsi. Kota Tidore Kepulauan mencatat defisit anggaran sekitar Rp50 miliar, memicu wacana merumahkan 2.000 PPPK dan berujung aksi demonstrasi pegawai di jalan. Ini bukan potret satu kepala daerah yang mengeluh berlebihan — ini potret sistem yang sejak awal tidak dirancang untuk menahan beban.

Dua bulan setelah keluhan itu bergema di Senayan, uang benar-benar mengalir. Rp397,80 miliar dikucurkan ke 10 pemerintah daerah di Maluku Utara. Secara nasional, dukungan untuk penggajian ASN dan penguatan kapasitas fiskal daerah tertinggal-terdepan-terluar (3T) — kategori tempat Maluku Utara masuk — mencapai Rp14,14 triliun, terdiri atas top-up DAU Rp8,85 triliun, kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 senilai Rp5,05 triliun, dan dana Treasury Deposit Facility Rp226,32 miliar.

“Peluang”, bukan cek kosong

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tambahan dukungan ini sebagai peluang bagi Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat kemampuan membiayai pemerintahan dan layanan publik — tapi ia buru-buru menambahkan syarat: dana ini bukan izin untuk memperluas belanja tanpa kendali. Penyalurannya tetap terikat pada kewajiban efisiensi APBD 2026. Uang cair, tapi pengawasannya tidak longgar.

Maluku: dianggap cukup mampu, tapi kabupaten/kotanya tetap disuntik dana

Di sinilah letak kejanggalan yang jarang dibaca publik secara utuh. Pemerintah Provinsi Maluku memang tidak masuk daftar penerima bantuan fiskal khusus PPPK — alasannya, kapasitas fiskal provinsi ini dinilai masih mencukupi untuk menanggung beban gaji PPPK sendiri. Tapi label “Provinsi Maluku tidak dapat bantuan” ini menyembunyikan gambar yang lebih rumit.

Sebab pada saat bersamaan, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Maluku — bukan pemerintah provinsinya — tetap kebagian jatah. Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan DAU 2026 dan kurang bayar DBH hingga 2024 ke sejumlah pemda di wilayah Maluku dengan total Rp653,08 miliar, disalurkan lewat KPPN Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki. Artinya, “Maluku ditolak” sebenarnya hanya berlaku untuk satu entitas pemerintahan — Pemprov-nya — sementara belasan pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang sama tetap menerima dana serupa dengan yang diterima Maluku Utara.

Pemprov Maluku Ditolak

Status penerima bantuan khusus PPPK
Tidak masuk 546 daftar penerima di level provinsi
Alasan resmi
Kapasitas fiskal dinilai masih mencukupi untuk membayar gaji PPPK
Yang tetap cair di wilayahnya
Rp653,08 M ke kabupaten/kota se-Maluku (bukan ke provinsi)

Pemprov Maluku Utara Dicairkan

Status penerima bantuan khusus PPPK
Masuk daftar, menerima Rp397,8 M untuk 10 pemda
Alasan resmi
Kapasitas fiskal 3T dinilai butuh penguatan; DAU tak menutup belanja pegawai
Keluhan publik sebelum dana cair
Gubernur menyatakan tak punya cash flow sejak Juni 2026

Yang tidak pernah dijelaskan ke publik: metode hitung “kapasitas fiskal mencukupi” itu sendiri. Tidak ada dokumen terbuka yang memperlihatkan ambang batas rasio belanja pegawai terhadap DAU, atau simulasi defisit, yang dipakai untuk mencoret satu provinsi dari daftar sementara provinsi tetangganya — dengan struktur ekonomi dan geografi kepulauan yang serupa — justru masuk. Ketika kriteria tidak dibuka, “dinilai mencukupi” berisiko menjadi frasa yang menutup pertanyaan, bukan menjawabnya.

Setidaknya 39 daerah antre di garis yang sama

Maluku Utara dan Maluku hanya dua titik dari peta yang jauh lebih luas. Sejak Juni 2026, para pengamat kebijakan fiskal sudah memperingatkan bahwa persoalan ini sistemik, bukan insidental.

Sebagian daerah yang melaporkan tunggakan atau ancaman gaji PPPK, 2026
DaerahPersoalanSkala
Maluku TengahPPPK paruh waktu belum digaji±1.700 orang, 5 bulan
Tidore KepulauanDefisit anggaran, ancaman dirumahkan±Rp50 miliar defisit
KarawangTenaga kependidikan belum digajiRatusan orang, Jan–Feb 2026
PalopoGuru & tendik PPPK menunggak379 orang, 3 bulan
39 daerah (nasional)DAU tak menutup beban belanja pegawai PPPKLintas provinsi

Akar soalnya bukan sekadar daerah yang boros. Pemangkasan Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat sepanjang 2026 justru mempersempit ruang gerak APBD di saat yang sama daerah dituntut menanggung PPPK yang direkrut lewat kebijakan nasional. Paradoksnya sederhana untuk diucapkan tapi berat untuk ditanggung: pusat yang merekrut, daerah yang membayar.

Esensi otonomi daerah bukan hanya soal kepala daerah dipilih langsung, melainkan kemampuan mengambil keputusan dengan dukungan sumber daya keuangan yang mencukupi. Analisis Kompas.id, tekanan fiskal provinsi & kabupaten/kota, 20 Juni 2026

Dan yang menanggung akibat langsung bukan birokrat di kantor gubernur — melainkan guru di ruang kelas, perawat di puskesmas, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan yang berstatus PPPK. Ketika gaji mereka tersendat, yang runtuh lebih dulu adalah layanan dasar yang dijanjikan negara setiap hari, bukan neraca di atas kertas.

Dari keluhan ke keputusan: delapan minggu yang menentukan

8 Juni 2026
Sherly Tjoanda bersuara di Komisi II DPR
Gubernur Maluku Utara menyatakan tak ada cash flow untuk gaji PPPK hingga akhir tahun; DAU Rp960 M tak menutup belanja pegawai Rp1,1 T.
9 Juli 2026
Kemendagri mulai memetakan daerah “kapasitas fiskal rendah”
Tito Karnavian menegaskan efisiensi belanja jadi syarat pertama sebelum daerah diusulkan menerima prioritas penyaluran DBH.
Juli 2026
Tidore Kepulauan memanas
Wacana merumahkan 2.000 PPPK memicu demonstrasi; defisit anggaran kota tercatat sekitar Rp50 miliar.
5 Agustus 2026
KMK Nomor 198/2026 diteken
Presiden Prabowo menyetujui total Rp18,9 triliun bantuan fiskal untuk 546 pemda, dituangkan dalam keputusan resmi Menteri Keuangan.
10–13 Agustus 2026
Dana mulai mengalir — dan mengecualikan Maluku
Rp397,8 miliar cair ke 10 pemda Maluku Utara; Rp653,08 miliar cair ke kabupaten/kota se-Maluku — sementara Pemprov Maluku sendiri absen dari daftar penerima khusus.

Uang sudah cair. Kriterianya belum pernah dibuka.

Kabar baiknya, prinsip “tak boleh ada PPPK dirumahkan” tampaknya dipegang. Kabar yang lebih sulit ditelan: keputusan siapa yang layak dibantu dan siapa yang dianggap “masih mampu” berjalan tanpa rumus yang bisa diperiksa publik — termasuk oleh PPPK yang nasibnya digantungkan pada angka-angka itu.

Maluku Utara mendapat suntikan setelah gubernurnya berbicara lantang di forum nasional selama berbulan-bulan. Pertanyaan yang tersisa untuk Maluku — dan untuk 39 daerah lain yang mengaku megap-megap serupa — sederhana: apakah “kapasitas fiskal mencukupi” itu hasil hitungan yang bisa diaudit, atau sekadar kesimpulan yang belum sempat diuji ulang sebelum tenggat gaji berikutnya jatuh tempo?

Disusun dari pemberitaan iNews.id, Tribunnews (Sumsel/Belitung), Suara.com, Media Indonesia, JPNN.com, Haliyora.id, Kompas.id, Alinea.id, Disway.id, dan risalah rapat Komisi II DPR RI, per 14 Agustus 2026. Angka bersumber dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, Nota Dinas Kemenkeu ND-553/PK.2/2026, dan keterangan resmi Kemendagri & Kemenkeu. Artikel ini adalah rangkuman analitis, bukan rilis resmi pemerintah.
Share:
error: Content is protected !!