Peristiwa sejarah sering kali menjadi cermin yang menantang kita untuk memahami masa kini. Salah satu momen krusial dalam sejarah Indonesia adalah ketika Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 1960. Tindakan ini, yang lahir dari kebuntuan politik pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kini sering menjadi perdebatan, terutama di tengah maraknya tuntutan publik untuk perbaikan sistem legislasi.
Secara historis pembubaran parlemen pernah terjadi, tetapi dalam kerangka hukum ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi saat ini presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan DPR. Satu-satunya jalur konstitusional untuk menghapus atau merombak eksistensi DPR adalah melalui perubahan UUD 1945 oleh MPR—proses yang ketat dan politis—sedangkan cara non-konstitusional (kudeta, revolusi) berada di luar aturan hukum dan berisiko besar.
Namun, haruskah kita kembali ke model otoritarianisme di era reformasi? Jawabannya jelas: Tidak.
Kilas sejarah: apa yang terjadi pada 1959–1960?
Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden (sering disebut Dekrit 5 Juli 1959) yang mengakhiri sistem konstitusi hasil Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara. Keputusan itu diambil dalam konteks politik yang kacau—DPR hasil Pemilu 1955 menolak atau dianggap menolak sejumlah inisiatif penting pemerintah (termasuk persoalan anggaran/RAPBN)—sehingga Soekarno mengambil langkah meniadakan mekanisme parlemen yang dianggap menghambat kebijakan presidennya. Setelah itu dibentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) lewat peraturan presiden sebagai lembaga pengganti dengan legitimasi berbeda. Peristiwa ini terjadi dalam kerangka Demokrasi Terpimpin dan otoritarianisme personal pada masa tersebut.
Catatan penting: konteks politik, struktur konstitusi, dan kultur kelembagaan saat itu sangat berbeda dengan kondisi pasca-Reformasi (setelah 1998). Langkah yang mungkin pada era Sukarno bukan otomatis mungkin atau sah konstitusional di era sekarang.
Konstitusi Adalah Batas
Di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak ada satu pasal pun yang memberikan wewenang kepada Presiden atau lembaga lain untuk membubarkan DPR. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui Pemilu untuk masa jabatan lima tahun, dan masa jabatan ini dijamin oleh konstitusi. Pembubaran DPR akan sama dengan melanggar konstitusi, meruntuhkan pilar-pilar demokrasi, dan mengkhianati suara rakyat yang diwakili oleh para anggota parlemen.
Sistem presidensial Indonesia, yang memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif, secara fundamental berbeda dari sistem parlementer di beberapa negara lain, di mana eksekutif (seperti Perdana Menteri) bisa membubarkan parlemen untuk mengadakan pemilu cepat. Dalam konteks Indonesia, pembubaran DPR akan menciptakan kekosongan kekuasaan yang bisa memicu krisis politik dan konstitusional yang parah.
Pelajaran dari Masa Lalu
Pembubaran DPR 1960 harus dipahami dalam konteks sejarah yang unik. Itu adalah bagian dari transisi menuju Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan terkonsentrasi di tangan Presiden. Keputusan Soekarno didorong oleh kebuntuan politik yang parah, di mana DPR hasil Pemilu 1955 menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang membuat pemerintahan tidak bisa berjalan efektif.
Meskipun saat itu mungkin dianggap sebagai solusi, langkah tersebut pada akhirnya mengarah pada pengikisan demokrasi. Kekuasaan presiden menjadi terlalu besar dan checks and balances yang seharusnya ada menjadi sangat lemah. Mengingat kembali sejarah ini mengingatkan kita bahwa meskipun solusi “instan” tampak menarik, seringkali solusinya mengorbankan prinsip-prinsip fundamental demokrasi.
Menghadapi Masalah Saat Ini
Tentu saja, frustrasi masyarakat terhadap kinerja DPR adalah hal yang valid. Tuntutan demonstran, seperti yang digambarkan dalam skenario fiksi 25 Agustus 2025, mencerminkan adanya ketidakpuasan. Namun, solusi tidak terletak pada pembubaran, melainkan pada penguatan mekanisme kontrol. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi kinerja para wakilnya. Mekanisme yang ada seperti mosi tidak percaya, hak interpelasi, dan hak angket, yang diatur dalam undang-undang, dapat digunakan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah dan kinerja parlemen.
Membubarkan DPR bukanlah solusi, melainkan kemunduran. Ini adalah langkah yang akan menghapus kemajuan yang telah dicapai oleh reformasi. Kita tidak boleh mengorbankan demokrasi hanya karena ketidakpuasan. Sebaliknya, kita harus memperkuatnya, memastikan bahwa anggota DPR yang terpilih benar-benar mewakili suara rakyat, dan memastikan akuntabilitas mereka. Perbaikan harus dimulai dari penguatan sistem pemilu dan pengawasan publik, bukan dengan menghancurkan fondasi demokrasi.
“Membubarkan DPR bukanlah solusi untuk memperbaiki demokrasi, melainkan cara tercepat untuk menguburnya.”
JM