Penjarahan Rumah Pejabat: Antara Kriminalitas dan Politik Liar Rakyat

Share:

Secara hukum positif, penjarahan adalah tindak pidana murni. KUHP sudah jelas mengatur: mengambil barang orang lain tanpa hak, apalagi disertai kekerasan, adalah kriminalitas yang harus dihukum. Serangan massa ke rumah-rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Sri Mulyani, dengan pengrusakan dan perampasan barang-barang, tidak bisa dibenarkan secara yuridis. Negara hukum tidak mengenal alasan “balas dendam politik” sebagai pembenar pencurian.

Namun, melihat fenomena ini sebatas tindak kriminal adalah penyempitan perspektif. Di balik penjarahan itu terselip ironi besar: sindiran publik bahwa inilah “praktik langsung UU Perampasan Aset”—undang-undang yang sudah lebih dari satu dekade mandek di DPR. Ironi itu telanjang: ketika negara gagal menghadirkan instrumen hukum untuk menyita harta haram pejabat, rakyat melakukannya sendiri lewat jalan kekerasan. Seolah rakyat berkata: “Kalau negara tak berani merampas harta elit, biar kami yang melakukannya.”

Negara Gagal Menjaga Kontrak Sosial

Thomas Hobbes dalam Leviathan mengingatkan bahwa negara ada untuk mencegah kekacauan. Tanpa negara, hidup manusia hanyalah “brutish, nasty, and short.” Tapi legitimasi itu berlaku hanya bila negara melindungi rakyat. Begitu negara dipersepsikan lebih melayani elit ketimbang publik, kontrak sosial runtuh.

Jean-Jacques Rousseau menegaskan hal serupa dalam The Social Contract: kekuasaan hanya sah bila berakar pada “kehendak umum” (volonté générale). Ketika DPR menaikkan gaji dan tunjangan di tengah krisis, sambil menunda UU Perampasan Aset, rakyat melihatnya sebagai pengkhianatan terhadap kehendak umum. Maka, penjarahan rumah pejabat bukan sekadar kriminal, melainkan simbol runtuhnya kontrak sosial itu.

Frustrasi Kolektif dan Teori Kekerasan

Ted Robert Gurr melalui teori Relative Deprivation (1970) menegaskan: kekerasan lahir ketika ada jurang lebar antara harapan rakyat dan realitas. Rakyat berharap negara menindak korupsi, namun yang mereka lihat adalah impunitas dan kenaikan gaji pejabat. Ketimpangan antara harapan dan kenyataan inilah yang memantik amarah.

Frantz Fanon, dalam The Wretched of the Earth, menulis bahwa bagi rakyat tertindas, kekerasan sering menjadi satu-satunya bahasa politik. Dalam konteks Indonesia hari ini, penjarahan rumah pejabat bisa dipandang sebagai ekspresi brutal rakyat yang merasa martabatnya terus diinjak.

Ironi UU Perampasan Aset

Seandainya UU Perampasan Aset sudah disahkan, negara bisa menyita harta hasil kejahatan melalui mekanisme hukum. Tetapi DPR menundanya, dengan alasan teknis yang terdengar sebagai tameng politik. Rakyat lalu mengeksekusi dengan caranya sendiri. Ironi ini menampar keras DPR: mereka menolak negara merampas aset elit, tapi ketika rakyat yang merampas, mereka menjerit kriminalitas.

Draf RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lain dengan memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana atau yang digunakan sebagai sarana kejahatan, bahkan jika pelaku melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan prinsip non-conviction based asset forfeiture. Draf ini mengatur aset minimal bernilai Rp100 juta dan aset terkait pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih sebagai objek perampasan, serta dirancang untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.

RUU ini menjadi instrumen hukum yang penting untuk melengkapi upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia. Tujuannya adalah memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan. RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Cermin Sejarah: 1998 dan Kini

Fenomena ini bukan baru. Sejarah Indonesia menyimpan memori pahit penjarahan besar-besaran pada Mei 1998. Waktu itu, di tengah krisis moneter dan runtuhnya rezim Orde Baru, ribuan toko, kantor, hingga rumah dirampas dan dibakar. Publik tidak lagi percaya pada negara yang sibuk menyelamatkan elitnya.

Krisis sosial-politik tahun 1998 memiliki pola yang jelas dan dapat diuraikan secara detail. Pola ini merupakan akumulasi dari beberapa faktor yang saling berkaitan, menciptakan kondisi yang matang untuk pecahnya kerusuhan dan perubahan besar.

Puncak dari krisis tahun 1998 adalah jatuhnya nilai tukar rupiah secara drastis akibat Krisis Moneter Asia. Namun, krisis ini bukan hanya tentang mata uang; ia memicu krisis kepercayaan ekonomi. Bank-bank kolaps, perusahaan gulung tikar, dan jutaan orang kehilangan pekerjaan. Harga kebutuhan pokok meroket, membuat daya beli masyarakat tergerus habis. Penderitaan ekonomi ini menyentuh lapisan masyarakat paling bawah dan menciptakan kemarahan massal terhadap pemerintah yang dianggap gagal.

Selama lebih dari tiga dekade, rezim Orde Baru di bawah Soeharto membangun sistem yang sangat bergantung pada KKN. Kekayaan negara terkonsentrasi di tangan segelintir elite dan keluarga Soeharto. Penjarahan sumber daya alam dan korupsi proyek-proyek besar menjadi rahasia umum. Ketika krisis ekonomi melanda, ketimpangan ini semakin kentara. Masyarakat melihat bagaimana elite politik hidup mewah sementara mereka sendiri berjuang untuk makan. Impunitas yang dinikmati oleh para koruptor dan kroni-kroni kekuasaan memicu rasa ketidakadilan yang mendalam.

Pemerintahan Orde Baru dikenal sangat otoriter. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dibatasi secara ketat. Media dikontrol, oposisi dibungkam, dan kritik terhadap pemerintah seringkali berujung pada penangkapan atau tindakan kekerasan. Tidak ada saluran yang efektif bagi rakyat untuk menyalurkan frustrasi mereka secara demokratis. Ketika krisis ekonomi dan isu KKN semakin memanas, rakyat merasa terperangkap tanpa jalan keluar. Kebuntuan politik ini membuat mereka hanya memiliki satu pilihan: meluapkan amarah di jalanan.

Gabungan dari krisis ekonomi, korupsi elite yang merajalela, dan sistem politik yang represif menciptakan akumulasi frustrasi yang eksplosif. Aksi-aksi mahasiswa yang awalnya menuntut reformasi ekonomi dan politik berkembang menjadi gerakan massa besar-besaran. Ketika Soeharto menolak mundur, kemarahan publik mencapai puncaknya. Penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 adalah ekspresi putus asa dari rakyat yang merasa dikhianati dan tidak memiliki harapan lagi pada sistem yang ada. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ketika kepercayaan pada negara dan pemimpinnya runtuh, masyarakat akan mencari caranya sendiri untuk “menegakkan keadilan”, betapapun destruktifnya cara tersebut.

Konteksnya berbeda, tetapi polanya mirip: krisis ekonomi, impunitas elit, dan frustrasi rakyat. Tahun 1998, penjarahan adalah ekspresi amarah terhadap rezim Soeharto. Tahun 2025, penjarahan rumah pejabat adalah ekspresi amarah terhadap DPR dan elit politik yang dianggap mengkhianati rakyat.

Kedua periode ini memiliki benang merah yang sama:

  • Krisis Ekonomi. Keduanya ditandai dengan melemahnya kondisi ekonomi yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Pada 1998, pemicunya adalah krisis moneter Asia yang menyebabkan rupiah anjlok dan inflasi melonjak hingga 60%. Pada 2025, krisis dipicu oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik, pelemahan konsumsi rumah tangga, dan deflasi yang menunjukkan turunnya daya beli.
  • Impunitas Elit. Baik pada 1998 maupun 2025 (dalam skenario Anda), rakyat melihat adanya ketidakadilan. Pada 1998, impunitas berpusat pada KKN di lingkungan rezim Orde Baru. Pada 2025, impunitas dirasakan dari sikap DPR yang mengabaikan penderitaan rakyat dengan menunda pengesahan UU Perampasan Aset dan menaikkan tunjangan di tengah krisis.
  • Frustrasi yang Berujung pada Amarah. Akumulasi kekecewaan terhadap ketidakadilan dan kegagalan sistem membuat rakyat melampiaskan amarahnya di jalanan. Pola ini terlihat dari demonstrasi besar-besaran yang berujung pada kerusuhan dan penjarahan, baik pada 1998 maupun pada 2025.

Meskipun polanya serupa, perbedaan detailnya sangat penting dan menunjukkan evolusi krisis sosial-politik di Indonesia.

1. Sifat Krisis Ekonomi

  • 1998. Krisis 1998 adalah krisis keuangan struktural yang berawal dari sektor perbankan. Bank-bank banyak berutang valuta asing dengan bunga murah, yang menjadi bom waktu ketika nilai tukar rupiah dilepas dan anjlok. Akibatnya, banyak perusahaan dan bank bangkrut, memicu PHK massal dan inflasi ekstrem.
  • 2025. Krisis 2025 bersifat berbeda. Menurut para ekonom, fondasi perbankan Indonesia lebih kuat dengan rasio kredit macet (NPL) yang jauh lebih rendah. Krisis saat ini lebih bersifat “krisis kepercayaan” dan “krisis daya beli”. Meskipun pertumbuhan ekonomi melambat, tidak terjadi keruntuhan total seperti 1998. Namun, ketidakstabilan global dan kebijakan domestik yang tidak pro-rakyat membuat masyarakat merasa tertekan secara ekonomi dan sosial.

2. Karakteristik Musuh (Lawan) Politik

  • 1998. Aksi massa memiliki target yang jelas dan tunggal: rezim Orde Baru dan Presiden Soeharto. Selama 32 tahun, kekuasaan terpusat pada satu figur, sehingga kekecewaan rakyat memiliki satu wadah untuk disalurkan. Penjarahan juga menyasar simbol-simbol kekuasaan dan bisnis yang terafiliasi dengan rezim.
  • 2025. Dalam skenario ini, musuh politiknya lebih terdesentralisasi dan tidak tunggal. Amarah tidak hanya diarahkan pada satu sosok presiden, tetapi pada institusi dan figur-figur politik secara kolektif, terutama DPR. Penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat juga menunjukkan fokus kemarahan yang lebih personal dan tersebar, mencerminkan frustrasi terhadap gaya hidup dan sikap mereka yang dianggap tidak peka.

3. Komunikasi dan Informasi

  • 1998. Media dikontrol ketat oleh pemerintah. Informasi sangat terbatas dan banyak beredar melalui mulut ke mulut (desas-desus), yang sering kali memicu kepanikan dan amarah yang tidak terkendali.
  • 2025.Era digital mengubah segalanya. Informasi (dan disinformasi) menyebar cepat melalui media sosial, yang dapat mempercepat polarisasi dan mengorganisir massa. Kekecewaan terhadap kenaikan tunjangan DPR, misalnya, langsung menjadi viral dan memicu reaksi instan. Komunikasi politik yang salah langkah menjadi lebih fatal dampaknya.

Secara ringkas, krisis 1998 adalah “bom” yang meledak dari fundamental ekonomi yang rapuh dan rezim otoriter. Sementara itu, skenario krisis 2025 adalah “api” yang membakar dari ketidakpekaan politik dan kesenjangan sosial, di mana masyarakat merasa sistem yang seharusnya melindungi mereka justru mengkhianati.

Sejarah menunjukkan, setiap kali negara gagal mengembalikan rasa keadilan, rakyat akan mengambil alih dengan cara sendiri. Dan cara itu hampir selalu berupa kekerasan.

Politik Liar Rakyat

Di sinilah polemiknya: apakah rakyat salah? Ya, secara hukum jelas salah. Tapi apakah mereka semata-mata kriminal? Tidak sesederhana itu. Aksi ini adalah protes liar terhadap negara yang dianggap absen. Sebuah pesan yang kasar, namun kuat: “Kalau kalian tidak mau merampas aset pejabat korup, biar kami yang melakukannya.”

Hobbes sudah memperingatkan, Rousseau menegaskan kontrak sosial bisa runtuh, Fanon menulis rakyat yang dipinggirkan akan memilih kekerasan. Sejarah Indonesia menambah bukti nyata: 1998, sekarang, dan bisa saja berulang.

Menjaga Hukum, Mengembalikan Legitimasi

Menormalisasi penjarahan jelas berbahaya, tapi mengabaikan akar sosial-politiknya jauh lebih berbahaya. Negara harus menjawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar kutukan retoris. Ada tiga langkah penting:

  1. Segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Ini bukan lagi urusan teknis, melainkan mandat moral untuk mengembalikan rasa keadilan rakyat. Sebagai bukti keberpihakan pada rakyat.
  2. Menindak tegas elit korup. Hukum harus kembali tajam ke atas. Tidak boleh lagi ada impunitas bagi elit politik dan ekonomi. Tanpa itu, rakyat akan terus merasa tak punya alasan untuk percaya.
  3. Mengembalikan ruang aspirasi rakyat. Demonstrasi damai harus dihargai, bukan direpresi. Ketika ruang protes formal ditutup, protes liar pasti lahir.

Penutup

Penjarahan rumah pejabat adalah kriminalitas, tapi juga alarm politik. Hobbes, Rousseau, dan Fanon sudah meletakkan kerangka teorinya: negara kehilangan legitimasi bila gagal menjaga kontrak sosial, dan rakyat yang frustrasi akan selalu menemukan bahasa politiknya—bahkan lewat kekerasan.

Indonesia pernah belajar pahit dari 1998. Jika hari ini negara kembali menutup mata, sejarah bisa berulang: penjarahan rakyat akan terus menjadi “UU Perampasan Aset versi jalanan.” Dan kali ini, mungkin tidak ada lagi tembok rumah pejabat yang cukup kuat untuk menahannya.

error: Content is protected !!