Mengapa Maluku Tidak Mendapatkan Otonomi Khusus?

Share:

Papua kerap disebut sebagai “tanah surga yang penuh luka.” Di satu sisi, ia kaya akan keindahan dan sumber daya alam, namun di sisi lain masih bergulat dengan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakadilan pembangunan. Atas dasar itu, pemerintah memberikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai wujud afirmasi, dengan harapan dapat mempercepat pembangunan dan meredam ketidakpuasan sosial.

Namun, pertanyaan penting muncul: jika Papua mendapat Otsus, mengapa Maluku tidak?

Papua Dapat Otsus, Maluku Dibiarkan?

Pemberian Otsus bagi Papua tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan politik dan keamanan nasional. Papua selalu diposisikan sebagai daerah rawan separatisme. Isu Papua kerap diperbincangkan di forum internasional, menjadi sorotan HAM, hingga bahan diplomasi negara-negara lain terhadap Indonesia. Dengan demikian, Otsus tidak hanya dimaknai sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen politik untuk meredam gejolak separatisme dan menjaga keutuhan NKRI.

Namun, di sinilah letak masalahnya. Jika dasar pemberian Otsus hanya karena adanya ancaman politik, maka pemerintah pusat secara tidak langsung menegaskan bahwa perhatian khusus hanya diberikan ketika ada potensi instabilitas.

Padahal, Maluku juga menghadapi kondisi pembangunan yang tertinggal dan kesenjangan kesejahteraan yang nyata. Indeks pembangunan manusia relatif rendah, biaya hidup tinggi karena distribusi barang sangat mahal, dan banyak desa di pulau-pulau kecil masih belum menikmati listrik maupun air bersih secara layak.

Dengan kata lain, Maluku “dibiarkan” karena ia tidak dianggap ancaman keamanan nasional. Negara hanya bersikap reaktif—mengucurkan dana besar ketika ada tekanan politik, sementara wilayah lain yang sama-sama tertinggal tapi tenang, tidak dianggap prioritas. Inilah yang melahirkan rasa ketidakadilan di masyarakat kepulauan seperti Maluku.

Realitas Sosial-Ekonomi Maluku

  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku tahun 2024 mencapai 73,40 (kategori tinggi), meningkat dari 72,75 pada 2023. Rata-rata laju pertumbuhan IPM selama 2020–2024 sebesar 0,71 % per tahun. Ini membuktikan ada penerapan pembangunan, tetapi tingkat kenaikannya relatif lambat.
  • Kepadatan angka kemiskinan juga masih menjadi tantangan. Pada Maret 2025, kemiskinan di Maluku tercatat sebesar 15,38 persen, turun 0,40 poin dari September 2024, menjadi total 287,76 ribu jiwa. Penurunan ini terjadi baik di wilayah perkotaan (dari 4,59% menjadi 4,36%) maupun perdesaan (dari 25,08% menjadi 24,61%). Artinya, satu dari enam warga di Maluku hidup di bawah garis kemiskinan—sebuah angka yang tidak bisa dipandang enteng.
  • Biaya logistik di kawasan kepulauan juga tinggi: misalnya tarif pengiriman barang via kapal laut (Pelni) ke Ambon mencapai sekitar Rp15.000/kg, sementara ke pulau-pulau terpencil bisa mencapai Rp25.000/kg dan memakan waktu 10–12 hari. Ini berkontribusi terhadap mahalnya harga kebutuhan pokok dan semakin memperlebar kesenjangan.

Saatnya Memikirkan “Otsus Kepulauan”

Karakter Maluku sangat berbeda dari provinsi-provinsi di Jawa atau Sumatra. Maluku adalah provinsi kepulauan dengan ratusan pulau berpenghuni, banyak di antaranya terpencil, sulit dijangkau, dan memiliki biaya logistik yang jauh lebih mahal. Pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan di daratan.

Contoh sederhana: membangun satu jalan di Jawa bisa langsung menghubungkan ratusan desa. Tetapi di Maluku, untuk menghubungkan dua desa saja seringkali butuh kapal atau perahu, dengan biaya operasional yang lebih besar. Persoalan air bersih, listrik, kesehatan, hingga pendidikan menjadi jauh lebih kompleks ketika terbentang oleh laut.

Oleh sebab itu, wacana “Otonomi Khusus Kepulauan” layak diperjuangkan. Tidak harus dalam bentuk yang sama persis dengan Papua, tetapi dalam kerangka afirmasi fiskal yang sesuai dengan karakter kepulauan. Dana afirmasi khusus itu bisa diarahkan untuk:

  • Transportasi laut antar-pulau kecil.
  • Subsidi logistik bahan pokok.
  • Pembangunan sekolah dan tenaga guru di pulau-pulau terpencil.
  • Fasilitas kesehatan yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil.
  • Infrastruktur energi dan air bersih berbasis desa kepulauan.

Jika Papua mendapatkan Otsus karena faktor politik, maka Maluku seharusnya mendapatkan “Otsus Kepulauan” karena faktor geografis yang nyata.

Maluku dan Kepri: Dua Wajah Kepulauan Indonesia yang Berbeda Nasib

Ketika berbicara tentang wilayah kepulauan di Indonesia, Maluku dan Kepulauan Riau (Kepri) sering muncul sebagai contoh nyata betapa berbedanya nasib daerah yang sama-sama memiliki ribuan pulau, namun mendapat perhatian pusat yang tidak seimbang.

Maluku, dengan lebih dari 1.300 pulau yang tersebar luas di jantung Indonesia Timur, merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam sekaligus strategis secara geopolitik. Di perairannya mengalir Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III, jalur pelayaran internasional yang menghubungkan Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia. Namun, di balik posisi strategis itu, Maluku juga memikul beban sejarah: konflik horizontal, kesenjangan pembangunan, serta rentannya pulau-pulau kecil terluar terhadap infiltrasi asing. Bagi Indonesia, Maluku bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal keamanan nasional.

Bandingkan dengan Kepri. Provinsi yang memiliki lebih dari 2.400 pulau ini berdiri kokoh di sisi barat Indonesia, tepat di jalur vital Selat Malaka, salah satu jalur laut tersibuk di dunia. Isu strategisnya berbeda: bukan konflik sosial, melainkan aktivitas ekonomi global. Dekat dengan Singapura dan Malaysia, Kepri tumbuh menjadi pintu perdagangan dan investasi. Batam, Bintan, dan Karimun bahkan sudah sejak lama ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone), sebuah bentuk afirmasi kebijakan khusus dari pemerintah pusat.

Di sinilah letak ketimpangan. Maluku, yang sesungguhnya lebih menantang dari sisi logistik, infrastruktur, dan pelayanan publik, justru belum pernah menikmati status khusus setara Papua dengan Otsus-nya, atau Kepri dengan FTZ-nya. Padahal, ongkos hidup di Maluku amat mahal, distribusi barang sangat sulit, dan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan kerap tertinggal dibandingkan provinsi lain.

Kepri sudah lebih dahulu mendapat keistimewaan karena faktor ekonomi global. Sementara Maluku, dengan seluruh kerentanannya, masih dibiarkan berjuang sendiri. Seakan pusat lupa bahwa menjaga Maluku bukan hanya soal kesejahteraan rakyatnya, tetapi juga soal menjaga kedaulatan negara di bagian timur.

Di titik inilah peran wakil Maluku di DPD-RI menjadi penting. Mereka bukan hanya sekadar penyambung suara daerah, tetapi harus menjadi motor perjuangan lahirnya Otonomi Khusus Kepulauan. Perjuangan itu tidak bisa hanya berhenti pada jargon pemerataan pembangunan. Ia harus diletakkan dalam bingkai besar: “mengapa Maluku harus dilihat dari perspektif keamanan nasional, sekaligus keadilan bagi daerah kepulauan yang selama ini termarjinalkan.”

Jika Kepri mendapat afirmasi karena kedekatannya dengan Singapura, maka Maluku seharusnya mendapat afirmasi karena jaraknya yang jauh dari pusat, ongkos logistik yang mencekik, serta posisi strategisnya dalam peta geopolitik dunia. Dengan kata lain, jika Indonesia serius menjaga perbatasan baratnya dengan Kepri, maka menjaga perbatasan timurnya dengan Maluku seharusnya menjadi prioritas yang sama pentingnya.

Peran Strategis DPD-RI: Apa yang Harus Diperjuangkan Wakil Maluku?

DPD-RI adalah lembaga yang secara konstitusi diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sayangnya, suara DPD sering kali tenggelam dibanding DPR. Namun, justru karena itulah anggota DPD dari Maluku harus menjadikan isu Otsus Kepulauan sebagai agenda perjuangan utama.

Ada beberapa hal yang harus diperjuangkan oleh wakil Maluku di DPD-RI:

  1. Mendorong regulasi afirmatif untuk daerah kepulauan. Misalnya revisi UU Otonomi Khusus agar tidak eksklusif bagi Papua, tetapi bisa diterapkan juga dalam bentuk afirmasi untuk provinsi kepulauan.
  2. Menekan pemerintah pusat soal keadilan fiskal. Mengingat biaya pembangunan di kepulauan jauh lebih tinggi, Maluku seharusnya mendapat alokasi dana transfer khusus yang tidak disamakan dengan provinsi daratan.
  3. Membangun kesadaran publik nasional. Wakil DPD Maluku perlu menyuarakan isu ini di tingkat nasional, agar masyarakat luas memahami bahwa keterisolasian pulau-pulau kecil bukan sekadar romantisme “negeri seribu pulau,” melainkan realitas penderitaan masyarakat.
  4. Mengawal pemerataan pembangunan infrastruktur dasar. Dari listrik desa, air bersih, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan, harus menjadi prioritas.
  5. Menggagas “Peta Jalan Maluku 2045.” Sebagai visi jangka panjang pembangunan Maluku dengan berbasis kepulauan, yang kemudian dipakai untuk menekan pemerintah pusat agar konsisten menyalurkan dukungan fiskal.

Belajar dari Negara Kepulauan Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara kepulauan yang menghadapi tantangan pemerataan pembangunan. Banyak negara lain dengan kondisi serupa telah menerapkan kebijakan afirmatif untuk memastikan daerah terpencil atau pulau-pulau kecil tidak tertinggal. Beberapa contohnya:

  1. Filipina – Special Development Fund untuk Bangsamoro dan Daerah Kepulauan
    • Filipina memberi Special Development Fund (SDF) untuk Bangsamoro Autonomous Region, bukan hanya karena alasan politik, tapi juga faktor geografis yang menghambat akses pembangunan.
    • Selain itu, untuk kepulauan terpencil di Visayas dan Mindanao, pemerintah Filipina menyediakan subsidized sea transport dan program barangay electrification agar layanan dasar bisa masuk ke pulau-pulau kecil.
  2. Jepang – Remote Islands Development Act (RIDA)
    • Jepang memiliki ratusan pulau terpencil, terutama di Okinawa dan Amami. Sejak 1953, pemerintah Jepang meluncurkan Remote Islands Development Act yang memberi anggaran khusus untuk infrastruktur transportasi laut, subsidi logistik, dan pengembangan ekonomi lokal.
    • Pulau-pulau kecil mendapat keistimewaan fiskal agar tidak kehilangan penduduk akibat migrasi ke kota besar.
  3. Fiji dan Negara Pasifik Lainnya
    • Negara-negara Pasifik seperti Fiji, Vanuatu, dan Kiribati memberikan subsidy shipping scheme, yaitu subsidi khusus untuk transportasi laut yang menghubungkan pulau-pulau kecil dengan pusat ekonomi utama.
    • Tanpa subsidi ini, harga barang di pulau terpencil bisa 3–4 kali lipat dibanding ibu kota.
  4. Perancis – Kebijakan Afirmasi untuk Teritori Seberang Laut (Overseas Territories)
    • Teritori seberang laut seperti Tahiti, Kaledonia Baru, dan Martinique mendapat alokasi dana tambahan dari APBN Perancis. Dana ini diarahkan ke transportasi, telekomunikasi, dan pendidikan agar kualitas hidup mereka setara dengan daratan utama (mainland France).

Contoh di atas menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif untuk daerah kepulauan adalah hal lazim secara internasional. Negara-negara lain paham bahwa membiarkan pulau kecil berjalan dengan mekanisme fiskal biasa berarti membiarkan kesenjangan semakin lebar.

Jika Filipina, Jepang, hingga Perancis berani memberi perlakuan khusus bagi wilayah kepulauan mereka, mengapa Indonesia tidak melakukan hal serupa untuk Maluku?

Penutup

Keadilan pembangunan seharusnya tidak bergantung pada ancaman politik. Memberikan Otsus kepada Papua memang penting, tetapi membiarkan Maluku berjalan dengan dana transfer umum yang minim sensitivitas geografis adalah bentuk ketidakadilan.

Otsus Kepulauan untuk Maluku bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan. Dan perjuangan ini hanya akan terwujud jika wakil Maluku di DPD-RI menjadikannya agenda politik utama, bukan sekadar formalitas. Jadikan “Otsus Kepulauan” sebagai bentuk keadilan pembangunan untuk negeri seribu pulau.

error: Content is protected !!