Secara hukum positif, penjarahan adalah tindak pidana murni. KUHP sudah jelas mengatur: mengambil barang orang lain tanpa hak, apalagi disertai kekerasan, adalah kriminalitas yang harus […]
Melacak Sejarah, Budaya, dan Alam Maluku
Secara hukum positif, penjarahan adalah tindak pidana murni. KUHP sudah jelas mengatur: mengambil barang orang lain tanpa hak, apalagi disertai kekerasan, adalah kriminalitas yang harus […]