Ketika lembaga keagamaan berambisi masuk ke ranah ekonomi dan energi — antara terobosan nyata dan drama kelembagaan yang berulang.
Ada yang menarik — sekaligus menggelitik — dari pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis 9 April 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat datang bukan untuk membahas fatwa halal, bukan untuk menertibkan aliran sesat. MUI datang membawa gagasan besar: energi terbarukan berbasis koperasi untuk wilayah kepulauan. Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyambutnya dengan penuh kehangatan — bahkan dengan ekspresi ikonik: “kami selalu membuka karpet merah.”
Pertanyaannya: apakah ini langkah visioner yang patut diapresiasi, atau justru sebuah episode baru dari drama kelembagaan Indonesia yang gemar menciptakan roda baru ketika roda lama sudah ada, bahkan sudah berputar?
MUI Ngurusin Energi — Sah Atau Tidak?
Mari kita jujur dari awal. Banyak orang akan refleks bertanya: “Memangnya MUI punya kompetensi di bidang energi?” Pertanyaan ini sah dan tidak perlu dibungkam dengan alasan menghormati institusi keagamaan.
MUI adalah lembaga yang kapasitas intinya ada di ranah fatwa keagamaan, akhlak, dan moral publik. Tapi apakah itu berarti MUI harus membatasi diri di sana? Belum tentu. Secara historis, gerakan ekonomi besar di Indonesia sering lahir dari rahim organisasi keagamaan — Muhammadiyah dengan jaringan amal usahanya, NU dengan Ansor dan Muslimat-nya, hingga berbagai pesantren yang mengelola bisnis komunitas.
Dan untuk menjawab pertanyaan ini dengan lebih adil, kita tidak perlu jauh-jauh mencari referensi. Cukup lirik tetangga serumah: PGI dan KWI — dua lembaga keagamaan besar yang justru sudah lebih dulu dan lebih konkret bergerak di ranah ini.
PGI: dari mimbar ke panel biogas
PGI bukan lembaga yang hanya berdiri di mimbar. Sinode Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) melalui Yayasan Sion telah mengoperasikan sekitar 200 titik proyek biogas di Kabupaten Semarang — bersumber dari kotoran sapi warga, dan hasilnya tidak hanya diperuntukkan bagi jemaat, tetapi juga lintas agama. Ketua Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty mendorongnya dijadikan model kluster kerjasama gereja-gereja di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, melalui forum bersama AYANA, gereja-gereja di bawah payung PGI didorong menjadi pusat ketahanan komunitas dengan menghadirkan praktik nyata: penggunaan energi terbarukan, konservasi air, pemulihan keanekaragaman hayati, hingga advokasi keadilan iklim. GPIB bahkan mengembangkan gerakan “kolekte sampah” — mengelola sampah sebagai persembahan bernilai ekonomi dan ekologis, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
KWI: pelopor koperasi yang sering dilupakan
Jika PGI berbicara dengan tindakan di bidang energi, KWI justru punya warisan sejarah yang paling tua dan paling dalam di bidang koperasi — sebuah fakta yang ironis mengingat MUI baru sekarang hendak membangun koperasi berbasis energi di Maluku.
KWI (waktu itu bernama MAWI) menugaskan Pater Albrecht SJ bersama sejawatnya Frans Lubbers OSC mengembangkan Credit Union bersama semua Delegatus Sosial Keuskupan, berawal dari seminar di Bangkok tahun 1963. Artinya, ketika MUI baru kini berbicara tentang koperasi sebagai “terobosan besar”, KWI sudah merintisnya enam dekade lalu.
Tradisi itu tidak terputus. Hingga hari ini, KWI memiliki Komisi PSE (Pengembangan Sosial-Ekonomi) yang secara aktif mendampingi Credit Union, Koperasi, dan lembaga keuangan lainnya — dalam rencana strategis bertema “Mewujudkan Gerakan Sosial Ekonomi Berkeadilan Ekologis.”
PGI, KWI, dan MUI dalam Pemberdayaan Ekonomi & Energi
Tiga lembaga keagamaan besar Indonesia — seberapa jauh masing-masing telah bergerak di luar mimbar?
| Indikator | PGI | KWI | MUI |
|---|---|---|---|
| Program energi terbarukan aktif | ✓ | ~ | ✗ |
| Koperasi / CU aktif | ~ | ✓ | ✗ |
| Komisi/divisi ekonomi formal | ~ | ✓ | ~ |
| Melayani lintas agama | ✓ | ✓ | ~ |
| Rekam jejak > 10 tahun | ✓ | ✓ | ✗ |
| Rencana konkret 2025–2026 | ✓ | ✓ | ~ |
Keterangan: ✓ sudah terbukti · ~ sebagian / dalam proses · ✗ belum ada bukti publik · Data berdasarkan informasi publik per April 2026.
Kesimpulannya tegas: lembaga keagamaan yang bergerak di ranah ekonomi dan energi bukan hanya sah — itu adalah panggilan moral yang sudah lama dipraktikkan. Tapi ada perbedaan mencolok: PGI dan KWI sudah bekerja, MUI baru berencana. MUI ngurusin energi dan koperasi? Sah. Bahkan seharusnya. Tapi pertanyaan yang lebih penting: apakah MUI benar-benar siap, atau sekadar tidak mau kalah?
Program yang Terdengar Bagus — Tapi Di Mana Substansinya?
Ketua MUI Bidang Ekonomi, M. Azrul Tanjung, menjelaskan bahwa MUI tengah menyiapkan program strategis Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Koperasi yang diarahkan pada pemanfaatan energi terbarukan — seperti panel surya, mikrohidro, atau biomassa — yang pengelolaannya diserahkan langsung kepada koperasi setempat. Kedengarannya ideal. Bahkan indah.
“Kita ingin menjadikan koperasi sebagai wadah utama… Dengan kolaborasi yang terus-menerus, kita yakin dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.”
M. Azrul Tanjung, Ketua MUI Bidang Ekonomi
Kalimat yang indah. Tapi mari kita bongkar lebih dalam: Siapa yang membangun infrastrukturnya? Belum jelas. Dari mana sumber pendanaannya? Belum disebutkan secara konkret. Berapa kapasitas daya yang akan dipasang? Belum ada angka. Siapa yang melatih SDM koperasi untuk mengelola panel surya atau turbin mikrohidro? Tidak disinggung. Bagaimana skema distribusi keuntungan? Masih sebatas retorika.
Ini adalah tipikal penyakit kronis pengumuman kebijakan di Indonesia: besar dalam narasi, tipis dalam spesifikasi. Bandingkan dengan 200 titik biogas PGI yang sudah bisa dihitung, dicek, dan dikunjungi. Bandingkan dengan jaringan Credit Union KWI yang sudah terdaftar, beroperasi, dan punya laporan keuangan. MUI datang dengan paparan dan janji “segera digerakkan” — kata “segera” itu perlu diuji.
Pertanyaan Paling Tajam — Mengapa Tidak Lewat Koperasi Merah Putih?
Inilah inti dari seluruh kegelisahan ini. Dan pertanyaan ini harus dijawab dengan jujur oleh MUI, oleh Pemprov Maluku, dan oleh siapapun yang hadir dalam pertemuan yang dihiasi karpet merah itu.
Koperasi Merah Putih adalah salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo dengan target 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Dua Instruksi Presiden telah diterbitkan. Pemerintah telah mengalokasikan 58,03 persen dana desa — setara Rp 34,57 triliun dari total pagu Rp 60,57 triliun pada 2026 — untuk mendukung implementasinya. Infrastruktur kelembagaan sudah ada. Anggaran sudah dikucurkan. Regulasi sudah diterbitkan.
Lalu MUI datang dengan proposal membangun koperasi baru berbasis energi terbarukan — yang pada dasarnya adalah fungsi ekonomi desa yang seharusnya sudah bisa diemban oleh Koperasi Merah Putih — dan Pemprov menyambut dengan karpet merah? Ini bukan soal niat baik MUI yang dipertanyakan. Ini soal efisiensi ekosistem kelembagaan yang selama ini menjadi Achilles heel pembangunan Indonesia.
Duplikasi Kelembagaan — Penyakit Lama yang Tidak Pernah Sembuh
Indonesia adalah negara yang paling produktif dalam melahirkan lembaga baru. Ada Badan ini, ada Tim Percepatan itu, ada Satgas ini, ada Program itu. Setiap rezim punya produk kelembagaan sendiri. Setiap kepentingan punya kendaraan sendiri. Dan hasilnya? Tumpang tindih kewenangan. Saling klaim keberhasilan. Saling lempar kegagalan.
Bayangkan skenario ini: MUI membangun Koperasi Energi Terbarukan di Desa X di Maluku. Bersamaan, Koperasi Merah Putih yang dirancang dengan pendekatan kontekstual sesuai karakteristik lokal juga masuk ke desa yang sama. Dua koperasi. Dua struktur pengurus. Dua sumber pendanaan yang berbeda. Dua alur pelaporan yang berbeda. Satu masyarakat desa yang sama — yang kapasitasnya terbatas, yang waktu dan energinya terbatas.
Siapa yang akan menanggung beban kelebihan kelembagaan ini? Masyarakat yang katanya ingin diberdayakan itu sendiri.
Soal Maluku — Wilayah 3T yang Tidak Boleh Dijadikan Ladang Eksperimen
Wagub Maluku menyebut program ini sebagai terobosan besar, terutama bagi wilayah 3T yang hingga kini masih menghadapi tantangan terkait ketersediaan energi. Ini betul. Maluku dengan gugusan pulaunya yang tersebar, dengan akses yang sulit, dengan ketergantungan pada solar diesel yang mahal — memang sangat membutuhkan energi terbarukan. Tidak ada yang membantah itu.
Tapi justru karena kebutuhannya begitu nyata dan mendesak, Maluku tidak boleh dijadikan lokasi uji coba program yang masih buram konsepnya. Masyarakat di pulau-pulau terluar Maluku bukan subjek yang bisa menunggu program “segera digerakkan” yang tidak punya jadwal pasti, anggaran pasti, dan mekanisme pasti.
Karpet Merah yang Perlu Dikritisi
Wagub Vanath berkata: “Dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi untuk kemajuan masyarakat Maluku, kami selalu membuka karpet merah.”
Secara diplomatik, ini kalimat yang elegan. Tapi secara substansial, ini bisa menjadi cermin kelemahan kepemimpinan daerah: menerima semua tawaran tanpa filter. Tugas seorang kepala daerah bukan hanya menyambut. Tugas seorang kepala daerah adalah mensintesis, menyeleksi, dan memastikan kohesi program.
Ketika ada dua koperasi yang berpotensi tumpang tindih — saat itulah pemimpin daerah harus berani berkata: “Kami tertarik dengan gagasan ini, tapi mari kita integrasikan ke dalam kerangka Koperasi Merah Putih yang sudah berjalan. Bukan membangun kapal baru ketika armada sudah berlayar.”
Karpet merah tanpa filter bukan keramahan. Itu adalah ketidaktegasan yang dibalut sopan santun.
Penutup: Niat Baik Saja Tidak Cukup
Sekali lagi, niat MUI baik. Semangat untuk memberdayakan umat melalui energi terbarukan adalah semangat yang mulia. Dan Maluku memang layak mendapat perhatian lebih dari semua pihak.
Tapi Indonesia sudah terlalu sering menjadi korban dari niat baik yang tidak dieksekusi dengan serius. Sudah terlalu banyak program diluncurkan dengan penuh semangat, disambut dengan karpet merah, difoto untuk keperluan humas — lalu perlahan menghilang ditelan birokrasi, keterbatasan anggaran, dan lupa kolektif.
Jika MUI benar-benar serius, jawabannya sederhana: masuk ke dalam ekosistem Koperasi Merah Putih. Jadikan energi terbarukan sebagai salah satu unit usaha Kopdes Merah Putih di desa-desa kepulauan Maluku. Manfaatkan infrastruktur, regulasi, dan pendampingan yang sudah ada. Jangan membangun gedung baru di atas lahan yang sudah ada rumahnya.
Dan kepada Wagub Maluku: karpet merah itu mahal harganya jika digelar untuk setiap tamu yang datang membawa gagasan tanpa rencana kerja yang terukur. Maluku butuh mitra yang serius, bukan tamu yang antusias.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Maluku bukan karpet merah di lantai dua kantor gubernur. Yang mereka butuhkan adalah listrik menyala di malam hari, koperasi yang benar-benar beroperasi, dan program yang tidak berakhir sebagai foto di media lokal.
Itu saja. Tidak lebih, tidak kurang.
Opini ini merupakan pandangan kritis untuk mendorong sinergi, efisiensi, dan akuntabilitas program pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.