Surpres R-01/Pres/01/2026: Akhir Tirani Daratan atau Sekadar Janji Manis bagi Maluku?

Share:

Selama puluhan tahun, Indonesia dikelola dengan logika “kontinental”. Meski lirik lagu kebangsaan kita memuja “tanah air”, dalam praktik bernegara, “tanah” selalu menang telak atas “air”. Dampak paling tragis dari cara pandang ini dirasakan oleh Maluku—provinsi yang 92,4% wilayahnya adalah laut, namun dipaksa tunduk pada formula pembangunan berbasis jumlah penduduk dan luas daratan.

Terbitnya Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 pada Januari 2026 untuk membahas RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar urusan administrasi negara. Bagi rakyat Maluku, surat ini adalah simbol harapan sekaligus ujian bagi integritas pemerintah pusat: Apakah Jakarta benar-benar ingin membangun Indonesia dari pinggiran, atau hanya sedang melakukan manuver politik di awal tahun?

Membongkar Ketidakadilan Fiskal: Gugatan atas DAU

Akar kemiskinan di Maluku bukanlah ketiadaan sumber daya, melainkan struktur fiskal yang diskriminatif. Selama ini, Dana Alokasi Umum (DAU) dihitung berdasarkan luas daratan. Maluku, dengan ribuan pulau kecilnya, hanya memiliki luas daratan yang sangat kecil jika dibandingkan dengan provinsi di Jawa atau Sumatera.

Akibatnya, Maluku menerima anggaran yang sangat minim untuk mengelola wilayah laut yang sangat luas. Dengan RUU Daerah Kepulauan yang kini dipayungi Surpres R-01/2026, perjuangan utamanya adalah mengubah variabel pembagi anggaran:

  • Logika Lama: Anggaran = Luas Daratan + Jumlah Penduduk.
  • Logika RUU: Anggaran = Luas Daratan + Luas Laut + Karakteristik Geografis Kepulauan.

Jika RUU ini disahkan, Maluku akan mendapatkan lonjakan fiskal yang signifikan. Anggaran ini bukan untuk kemewahan birokrasi, melainkan untuk menambal biaya logistik antarpulau yang selama ini membuat harga semen di Maluku Tenggara jauh lebih mahal daripada di Jakarta.

Kedaulatan di Atas Gelombang: 12 Mil Laut

Salah satu poin krusial dalam pembahasan yang ditugaskan kepada tujuh menteri dalam Surpres tersebut adalah kewenangan pengelolaan wilayah laut. Saat ini, kewenangan daerah seringkali terbentur oleh aturan pusat yang membatasi gerak pemerintah provinsi dalam mengelola kekayaan bawah laut mereka sendiri.

Bagi Maluku, mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola ruang laut hingga 12 mil laut (dan mendapatkan bagi hasil dari sektor perikanan/migas di dalamnya) adalah harga mati. Surpres ini menjadi “pintu masuk” bagi Maluku untuk tidak lagi menjadi penonton saat kapal-kapal besar menyedot kekayaan laut Banda atau Arafura sementara nelayan lokal tetap terjebak dalam kemiskinan struktural.

Menguji Komitmen Tujuh Menteri

Presiden Prabowo menunjuk tujuh kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. Ini menarik. Keterlibatan Kemenkeu menunjukkan bahwa pembahasan akan sangat alot di sektor “uang”, sementara keterlibatan Kemhan menandakan bahwa RUU ini juga dipandang dari sudut pertahanan keamanan di wilayah perbatasan laut.

Dampaknya bagi Maluku? Maluku bukan lagi dianggap sebagai “halaman belakang” yang sepi, melainkan benteng pertahanan terdepan. Pembangunan infrastruktur di pulau-pulau terluar Maluku seperti di Maluku Barat Daya (MBD) harus bertransformasi dari pendekatan keamanan murni menjadi pendekatan kesejahteraan.


Untuk menghadapi negosiasi alot dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—yang biasanya menjadi “benteng terakhir” dalam menjaga pengeluaran APBN—delegasi Maluku dan provinsi kepulauan lainnya perlu membawa argumen teknis yang tidak hanya berbasis sentimen, tetapi berbasis data dan rasionalitas ekonomi.

Berikut adalah 5 poin argumen teknis yang bisa diajukan untuk mematahkan keberatan Kemenkeu:

1. Argumen “High Unit Cost of Service” (Biaya Pelayanan Tinggi)

Keberatan Kemenkeu: Alokasi anggaran harus efisien dan berbasis pada jumlah penduduk agar output layanan publik maksimal per kapita.

Argumen Balasan:

  • Geografi sebagai Beban Biaya: Biaya membangun 1 km jalan atau 1 gedung sekolah di Maluku (dengan ribuan pulau) jauh lebih mahal dibandingkan di Jawa karena faktor logistik laut dan ketiadaan material lokal.
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK): Delegasi harus mendesak agar variabel IKK dalam DAU diperberat bobotnya. Berikan simulasi bahwa mendistribusikan vaksin atau surat suara ke Maluku Barat Daya membutuhkan sewa kapal/pesawat yang biayanya 10 kali lipat dibanding distribusi darat.

2. Memasukkan Luas Laut ke dalam Variabel DAU (Keadilan Spasial)

Keberatan Kemenkeu: Penambahan luas laut dalam rumus DAU akan menguras APBN secara drastis dan mengurangi jatah provinsi lain (zero-sum game).

Argumen Balasan:

  • Biaya Pengawasan & Konservasi: Laut bukan ruang kosong. Daerah dibebani tanggung jawab menjaga kelestarian laut dan menangani sampah plastik laut, namun tidak diberi modal untuk itu.
  • Logika Keseimbangan: Mengelola 100 km persegi laut membutuhkan bahan bakar kapal dan personil patroli. Menghitung DAU hanya berdasarkan daratan (yang bagi Maluku hanya 7-8%) adalah bentuk pengabaian kewajiban negara terhadap kedaulatan wilayah air.

3. Konsep “Blue Economy Return” (Investasi vs Beban)

Keberatan Kemenkeu: RUU ini dianggap hanya sebagai tambahan beban belanja (cost center).

Argumen Balasan:

  • Peningkatan PNBP: Dengan infrastruktur pelabuhan dan cold storage yang didanai melalui skema RUU ini, produktivitas perikanan Maluku akan naik.
  • Multiplier Effect: Pendanaan khusus ini adalah investasi, bukan bantuan sosial. Jika Maluku memiliki konektivitas laut yang baik, sektor pariwisata bahari dan ekspor ikan akan menyumbang pajak (PPh/PPN) dan PNBP lebih besar ke kas pusat.

4. Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai Asimetris Desentralisasi

Keberatan Kemenkeu: Sudah ada Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak perlu ada dana khusus baru.

Argumen Balasan:

  • Kekakuan DAK: DAK seringkali bersifat sektoral dan “top-down”. Maluku butuh dana yang bersifat fleksibel (block grant) untuk mengatasi masalah lintas sektor yang unik, seperti membangun sistem energi terbarukan berbasis arus laut di pulau terpencil.
  • Preceden Hukum: Jika Papua memiliki Dana Otsus dan Yogyakarta memiliki Dana Keistimewaan karena alasan sejarah dan politik, maka Provinsi Kepulauan berhak memiliki Dana Khusus karena alasan geografis yang ekstrem.

5. Argumen Ketahanan Nasional (Geopolitik)

Keberatan Kemenkeu: Anggaran harus fokus pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang sudah mapan.

Argumen Balasan:

  • Sabuk Pengaman Nusantara: Membiarkan Maluku tetap miskin dan terisolasi adalah risiko keamanan nasional. Kemiskinan di wilayah kepulauan yang berbatasan dengan negara lain (Australia/Timor Leste) membuat wilayah tersebut rentan terhadap aktivitas ilegal (smuggling, human trafficking).
  • Biaya Penanganan Dampak jauh lebih mahal daripada biaya pembangunan melalui RUU Daerah Kepulauan.

Kesimpulan: Menanti “Ketukan Palu” Sejarah

Surpres R-01/Pres/01/2026 adalah langkah maju, tapi bukan garis finis. Maluku telah berkali-kali dikhianati oleh janji-janji politik “Lumbung Ikan Nasional” yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi secara sistemik.

RUU Daerah Kepulauan adalah instrumen hukum yang akan memberikan Maluku “alat” untuk membangun dirinya sendiri tanpa harus terus-menerus mengemis ke Jakarta. Jika pembahasan ini gagal atau dipangkas di tengah jalan, maka pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa Indonesia Timur hanyalah objek eksploitasi, bukan subjek pembangunan.

“Keadilan bagi Maluku adalah ujian bagi narasi Indonesia Maju. Tanpa pengakuan atas kedaulatan laut mereka, kemajuan itu hanyalah milik mereka yang menginjak daratan.”

error: Content is protected !!