Keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 telah memicu perdebatan hukum yang mendalam di tingkat nasional maupun daerah. Pernyataan resmi yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, pada tanggal 30 Januari 2026, menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan dengan alasan utama adanya pengembalian kerugian keuangan daerah.
Fenomena ini mengangkat pertanyaan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia: apakah pengembalian dana yang dikorupsi secara otomatis dapat menggugurkan sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana korupsi? Diskursus ini melibatkan pertentangan antara norma imperatif dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kebijakan diskresioner aparat penegak hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan restoratif.
Kronologi dan Anatomi Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku
Perkara ini bermula dari temuan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, di mana terdapat alokasi dana hibah senilai kurang lebih Rp2,5 miliar yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku kepada Kwarda Gerakan Pramuka Maluku. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk dugaan kegiatan fiktif dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Widya Pratiwi, Ketua Kwarda Pramuka Maluku saat itu, yang juga merupakan istri mantan Gubernur Maluku dan kini menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI.
Proses penanganan perkara ini mengalami dinamika yang signifikan. Awalnya, di bawah kepemimpinan Kajati Agoes SP, penyelidikan sempat dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Namun, setelah terjadi pergantian kepemimpinan kepada Kajati Rudy Irmawan, kasus ini dibuka kembali (re-open) pada awal tahun 2026 menyusul adanya desakan publik dan upaya tim penyelidik gabungan antara bidang Intelijen dan Pidana Khusus untuk mendalami fakta-fakta baru.
Asintel Kejati Maluku, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa keputusan penghentian diambil setelah dilakukan ekspose bersama tim penyelidik yang menyimpulkan bahwa fakta kerugian daerah sebesar Rp384.444.660 telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Kwarda Pramuka pada November 2023. Kejaksaan berdalih bahwa penghentian ini bertujuan untuk menghindari polemik di tengah masyarakat dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini merupakan tunggakan penanganan sejak tahun 2022. Namun, bagi sebagian praktisi hukum, alasan “menghindari polemik” dianggap bukan merupakan dasar hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana, melainkan lebih bersifat politis-pragmatis.
Kepastian Hukum vs Kemanfaatan
Secara normatif, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia bersandar pada prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) secara eksplisit menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Ketentuan ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah delik yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukumnya (actus reus) dan niat jahatnya (mens rea), bukan sekadar pada hilangnya aset negara.
Namun, terdapat ketegangan antara hukum tertulis tersebut dengan praktik di lapangan. Aparat penegak hukum seringkali dihadapkan pada pilihan sulit antara melanjutkan proses hukum yang memakan biaya besar dengan hasil pemidanaan badan, atau menghentikan perkara setelah tujuan utama—yakni penyelamatan keuangan negara—tercapai. Dalam konteks kasus Kwarda Pramuka Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku tampaknya lebih mengedepankan aspek pemulihan aset daripada aspek pemidanaan retributif. Argumen yang sering digunakan adalah bahwa jika perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, maka secara hukum status tersangka belum ditetapkan dan proses pro yustisia belum berjalan penuh, sehingga diskresi untuk menghentikan perkara masih terbuka lebar bagi penyelidik.
Analisis terhadap Pasal 4 UU Tipikor menunjukkan bahwa pengembalian dana seharusnya hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman (mitigating factor) di hadapan hakim, bukan sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) di tingkat penyidikan. Penghentian perkara korupsi hanya karena uang telah dikembalikan dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk di mana pelaku korupsi memandang pengembalian dana sebagai “tiket bebas” dari penjara, yang pada gilirannya akan melemahkan efek jera (deterrent effect) dari undang-undang anti-korupsi.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016
Pergeseran pola pikir penegak hukum dalam menangani kasus korupsi juga sangat dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan ini merombak penafsiran unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dari yang semula merupakan delik formil menjadi delik materiil. Sebelum putusan ini, adanya “potensi” atau “kemungkinan” kerugian negara sudah cukup untuk menjerat seseorang. Namun, pasca-putusan MK tersebut, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan telah terjadi secara riil (actual loss).
Perubahan ini memberikan implikasi besar pada tahap penyelidikan. Jika seorang subjek hukum yang diduga melakukan korupsi segera mengembalikan dana yang dipersoalkan sebelum audit final atau sebelum proses hukum naik ke tahap penyidikan, maka pembuktian adanya “kerugian nyata” menjadi sulit untuk dipertahankan di pengadilan. Penyelidik seringkali menyimpulkan bahwa jika angka kerugian sudah kembali menjadi nol sebelum proses penyidikan dimulai, maka unsur materiil dari tindak pidana korupsi tersebut telah hilang.
Perbandingan Karakteristik Delik
- Unsur Kerugian Negara. Cukup berupa potensi/kemungkinan. Harus nyata dan pasti (actual loss).
- Titik Berat Pembuktian. Perbuatan melawan hukumnya. Akibat nyata berupa kerugian finansial.
- Status Pengembalian Dana. Tidak menghapus sifat pidana. Dapat menghapus unsur akibat pidana.
- Risiko Bagi Penegak Hukum. Rendah dalam pembuktian aset. Tinggi; harus ada audit kerugian riil.
Dalam kasus Kwarda Pramuka Maluku, meskipun terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Rp2,5 miliar, fokus penyelidikan menyempit pada angka Rp384 juta yang dinyatakan sebagai potensi kerugian oleh Inspektorat. Ketika angka ini dikembalikan, Kejaksaan menggunakan logika delik materiil untuk menyatakan bahwa tidak ada lagi kerugian negara yang dapat dipersoalkan, sehingga perkara layak untuk dihentikan demi kepentingan hukum dan menghindari beban perkara yang berlarut-larut.
Mekanisme Koordinasi APIP dan APH: Celah atau Solusi?
Faktor krusial lainnya dalam penghentian perkara Kwarda Pramuka Maluku adalah peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan, Polri, dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan koordinasi tersebut, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh ASN atau pejabat daerah seringkali diarahkan terlebih dahulu ke APIP untuk disaring (screening). Terdapat aturan administratif yang memberikan waktu 60 hari bagi tertuduh untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara dengan cara melakukan pengembalian.
Dalam kasus ini, Inspektorat Provinsi Maluku selaku APIP melakukan audit investigasi dan menemukan potensi kerugian sebesar Rp384 juta. Pihak Kwarda kemudian menindaklanjuti dengan mengembalikan dana tersebut dalam tenggat waktu yang dipandang memadai secara administratif. Masalah hukum muncul ketika mekanisme administratif ini digunakan sebagai alasan untuk menghentikan proses pidana. Ahli hukum menilai bahwa MoU APIP-APH seringkali menjadi “tameng” bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jeratan hukum dengan dalih bahwa perbuatan mereka hanyalah “kesalahan administratif” yang sudah diperbaiki.
Kritik terhadap model koordinasi ini menekankan bahwa korupsi seringkali diawali dengan niat jahat untuk memanipulasi anggaran, yang kemudian “diputihkan” melalui mekanisme pengembalian jika tertangkap atau terendus oleh pengawas. Independensi APIP di daerah juga sering diragukan karena posisi strukturalnya yang berada di bawah Kepala Daerah, sehingga potensi intervensi politik untuk melindungi pihak tertentu sangat besar. Dalam konteks Maluku, di mana Ketua Kwarda memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gubernur saat itu, persepsi publik mengenai adanya intervensi politik dalam proses APIP menjadi sangat kuat.
Paradigma Keadilan Restoratif di Era UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)
Penghentian kasus ini pada Januari 2026 terjadi bertepatan dengan masa transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Undang-undang ini membawa semangat baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan secara eksplisit memasukkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam setiap tahapan proses hukum. Pasal 79 ayat (8) UU No. 20 Tahun 2025 membuka ruang pelaksanaan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Filosofi keadilan restoratif memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap hubungan kemanusiaan dan kerugian terhadap korban, bukan sekadar pelanggaran terhadap negara. Dalam korupsi, negara dipandang sebagai korban. Jika pelaku telah melakukan pemulihan keadaan semula melalui pengembalian kerugian secara utuh, maka penuntutan dapat dikesampingkan demi mewujudkan perdamaian dan efisiensi. Kejaksaan RI sendiri telah bertransformasi dengan mengedepankan penegakan hukum yang “humanis” dan berorientasi pada pemulihan aset sebagai salah satu indikator kinerja utama dalam Rencana Strategis 2025-2029.
Namun, penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana korupsi masih menghadapi batasan moral yang ketat. Syarat-syarat yang biasanya harus dipenuhi mencakup:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Nilai kerugian relatif kecil (biasanya di bawah ambang batas tertentu).
- Adanya pengakuan kesalahan dan penyesalan dari pelaku.
- Tidak adanya dampak sistemik atau kerugian berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Dalam kasus Kwarda Pramuka Maluku, kritikus mempertanyakan apakah syarat “nilai kecil” dan “baru pertama kali” benar-benar menjadi pertimbangan utama, ataukah penghentian ini lebih dipengaruhi oleh profil subjek hukum yang terlibat. Jika keadilan restoratif diterapkan tanpa kriteria yang transparan dan akuntabel, ia berisiko menjadi pintu masuk bagi impunitas bagi kelompok elit.
Implikasi Sosiopolitik dan Kepercayaan Publik di Maluku
Penghentian perkara Kwarda Pramuka Maluku tidak terjadi di ruang hampa udara. Ia memiliki dampak sosiopolitik yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat Maluku terhadap institusi Kejaksaan. Keputusan Kejati Maluku yang dianggap “tiba-tiba” menghentikan kasus yang sebelumnya dibuka kembali dengan narasi “ngegas” memicu kebingungan publik. Praktisi hukum di Ambon, Marnex Ferison Salmon, secara tegas mempertanyakan objektivitas Kejaksaan dan menduga bahwa penghentian ini tidak murni merupakan langkah penegakan hukum.
Publik mencatat bahwa kasus ini melibatkan figur politik penting, Widya Pratiwi, yang memiliki posisi strategis sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum. Desakan dari kelompok mahasiswa seperti Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) menunjukkan bahwa terdapat ekspektasi masyarakat akan adanya transparansi yang lebih besar dalam penanganan kasus yang melibatkan keluarga mantan Gubernur. Penghentian kasus ini dengan alasan pengembalian uang sebesar Rp384 juta dipandang sebagai bentuk ketidakadilan bagi rakyat kecil yang seringkali tetap diproses hukum meski telah mengembalikan barang bukti yang jauh lebih kecil nilainya.
Selain itu, terdapat kontradiksi informasi mengenai total anggaran hibah. Jika total dana yang dikelola mencapai Rp2,5 miliar namun yang dipersoalkan dan dikembalikan hanya Rp384 juta, publik bertanya-tanya mengenai sisa anggaran lainnya dan apakah pertanggungjawabannya benar-benar sah. Ketertutupan proses penyelidikan dan ekspose tim jaksa yang tidak memaparkan rincian penggunaan anggaran secara transparan memperkuat stigma negatif terhadap profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku.
Refleksi Yuridis: Mengapa Pengembalian Uang Saja Tidak Cukup?
Pertanyaan utama yang diajukan oleh pengguna: dapatkah Kejati menghentikan dugaan kasus korupsi hanya karena dana yang dikorupsi telah dikembalikan lagi? Jawabannya secara teknis-yuridis adalah dapat, namun secara filosofis-etik adalah bermasalah. Secara teknis, Kejaksaan memiliki wewenang diskresi pada tahap penyelidikan untuk tidak meningkatkan status perkara ke penyidikan jika dipandang tidak memenuhi unsur materiil kerugian negara pasca-pengembalian dana. Namun, secara filosofis, tindakan ini mengabaikan unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang seharusnya tetap diadili.
Korupsi bukan sekadar perkara kehilangan uang, melainkan pelanggaran terhadap prosedur, manipulasi laporan (fiktif), dan penyalahgunaan jabatan. Jika seseorang melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah, maka perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana meskipun uangnya dikembalikan kemudian hari. Pengembalian dana setelah kasus terendus atau diselidiki seringkali dipandang bukan sebagai itikad baik sukarela, melainkan sebagai upaya defensif untuk menghindari hukuman.
Perbedaan perspektif dalam menanggapi pengembalian kerugian negara:
- Legalitas Kaku (Pasal 4 UU Tipikor). Tidak menghapus pidana; hanya faktor meringankan. Perkara wajib lanjut sampai pengadilan.
- Utilitarianisme (Efisiensi Biaya). Keberhasilan penyelamatan aset; efisiensi anggaran. Perkara dihentikan jika biaya perkara > kerugian.
- Keadilan Restoratif (Paradigma Baru). Pemulihan keadaan semula dan rekonsiliasi. Penyelesaian di luar pengadilan (mediasi penal).
- Administratif (MoU APIP-APH). Pemenuhan kewajiban administratif (60 hari). Perkara dianggap selesai sebagai kesalahan admin.
Keputusan Kejati Maluku dalam kasus Kwarda Pramuka tampak condong pada kombinasi perspektif utilitarianisme dan administratif, dengan menyisipkan narasi keadilan restoratif sebagai pembenaran moral. Namun, tanpa adanya transparansi mengenai rincian audit dan bukti-bukti yang ditemukan, penghentian ini akan terus dipandang oleh publik sebagai bentuk “penegakan hukum tebang pilih”.
Rekonstruksi Penegakan Hukum Korupsi di Masa Depan
Studi kasus Kwarda Pramuka Maluku memberikan sinyal kuat perlunya rekonstruksi kebijakan penanganan korupsi skala kecil dan menengah di Indonesia. Integrasi keadilan restoratif dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) harus dibarengi dengan peraturan pelaksana yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Beberapa rekomendasi yang muncul dari analisis hukum ini meliputi:
- Ambang Batas yang Jelas: Diperlukan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang menentukan secara presisi nilai kerugian negara maksimal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dana tanpa pidana (misalnya di bawah Rp50 juta untuk kasus murni administrasi).
- Kriteria Subjek Hukum: Mekanisme penghentian perkara melalui pengembalian dana seharusnya tidak berlaku bagi pejabat tinggi atau penyelenggara negara yang memiliki pengaruh politik besar, guna menjaga prinsip kesetaraan di depan hukum.
- Audit Independen: Penentuan nilai kerugian negara tidak boleh hanya mengandalkan APIP yang berada di bawah pengaruh eksekutif daerah, melainkan harus diverifikasi oleh lembaga independen seperti BPK untuk memastikan tidak ada penggelapan angka kerugian yang sebenarnya.
- Transparansi Ekspose: Kejaksaan harus membuka hasil ekspose perkara kepada publik, termasuk memaparkan alasan-alasan teknis mengapa unsur perbuatan melawan hukum dianggap tidak cukup kuat untuk diteruskan, di luar sekadar alasan pengembalian uang.
Kesimpulannya, penghentian perkara dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku oleh Kejati Maluku merupakan manifestasi dari transisi paradigma penegakan hukum di Indonesia yang mulai bergeser dari retributif (pembalasan) ke restoratif-utilitarian (pemulihan aset dan efisiensi). Meskipun langkah ini memiliki dasar dalam kebijakan internal Kejaksaan dan semangat hukum acara baru, namun ia tetap menyisakan persoalan legitimasi moral dan kepastian hukum selama Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku secara imperatif. Kejaksaan Tinggi Maluku, di bawah pengawasan publik dan DPRD, memikul tanggung jawab untuk membuktikan bahwa penghentian ini murni didasarkan pada objektivitas hukum, bukan pada akomodasi kepentingan elit politik. Tanpa akuntabilitas yang nyata, pengembalian dana yang dikorupsi akan terus dipandang masyarakat sebagai skema “pembelian hukuman” yang mencederai rasa keadilan sosial.