Hubungan Sistemik Antara Deforestasi, Eksploitasi Sumber Daya Alam, dan Krisis Banjir di Sumatra

Share:

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025 merupakan salah satu peristiwa hidrometeorologi paling dahsyat dalam beberapa tahun terakhir, menelan korban jiwa puluhan hingga ratusan orang, menyebabkan ribuan keluarga mengungsi, dan menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Secara umum, fenomena ini secara luas dikaitkan dengan Siklon Tropis Senyar, sebuah sistem tekanan rendah yang terbentuk di Selat Malaka dan membawa curah hujan ekstrem dalam waktu singkat.

Namun, analisis mendalam terhadap data dan argumen dari berbagai sumber menunjukkan bahwa klaim bahwa cuaca saja adalah penyebab utama bencana ini merupakan sebuah simplifikasi yang berbahaya. Sebaliknya, hipotesis yang paling kuat dan didukung oleh bukti empiris adalah bahwa anomali atmosfer berfungsi sebagai trigger atau pemicu, sedangkan kerusakan ekosistem yang sudah kronis di daerah aliran sungai (DAS) hulu berfungsi sebagai akselerator sistemik yang secara fundamental mengubah potensi bahaya menjadi tragedi massal. Perdebatan antara para ahli lingkungan dan pejabat pemerintah tentang penyebab bencana ini bukanlah sekadar perdebatan akademis, melainkan cerminan dari ketegangan antara pengakuan atas kerusakan lingkungan dan pertahanan atas kebijakan pembangunan ekstraktif yang telah merusak fungsi-fungsi esensial ekosistem.

Pemicu Cuaca Ekstrem vs. Akselerator Kerusakan Ekosistem: Menelaah Hipotesis “Banjir Akibat Siklon”

Peran Siklon Tropis Senyar sebagai pemicu utama tidak dapat disangkal. BMKG telah memprediksi formasi siklon ini delapan hari sebelumnya dan mengeluarkan peringatan dini kepada wilayah-wilayah rawan. Siklon ini, meskipun hanya berkategori rendah, bertemu dengan anomali atmosfer lainnya, yaitu siklon yang sedang berkembang di Selat Malaka, sehingga menghasilkan hujan yang berlangsung terus-menerus dan berpusat di antara Sumatra dan Semenanjung Malaysia selama dua hingga tiga hari. Hasilnya adalah intensitas curah hujan yang sangat ekstrem, dengan beberapa lokasi melaporkan hujan melebihi 500 mm dalam 48 jam dan nilai lainnya mencapai 380 mm dalam satu hari, setara dengan total hujan bulanan normal. Fenomena ini diperparah oleh kondisi laut yang hangat di Laut Malaka, yang memberikan energi tambahan bagi awan hujan dan meningkatkan kapasitas atmosfer untuk menahan uap air. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) telah memperingatkan bahwa setiap 1°C kenaikan suhu global memungkinkan atmosfer untuk menahan lebih banyak uap air, yang secara teoretis meningkatkan intensitas hujan sebesar 7%. Oleh karena itu, kemunculan siklon semacam Senyar dapat dipandang sebagai contoh nyata dari bagaimana perubahan iklim global menciptakan kondisi yang lebih rentan bagi bencana hidrometeorologi ekstrem. Pejabat pemerintah, seperti Menko PMK Pratikno dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, secara eksplisit menyoroti Siklon Tropis Senyar sebagai pemicu utama yang menyebabkan banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut.

Namun, jika hujan ekstrem ini terjadi di wilayah dengan ekosistem hutan yang masih utuh, dampaknya akan jauh lebih terkontrol. Hutan alam berfungsi sebagai spons alami yang vital dalam siklus hidrologi. Melalui proses intersepsi, kanopi hutan menangkap sebagian besar hujan, memperlambat laju jatuannya ke tanah; infiltrasi memungkinkan air meresap ke dalam tanah yang subur dan berpori, menyimpannya sebagai air tanah; dan evapotranspirasi mengembalikan uap air ke atmosfer secara bertahap. Proses-proses ini secara kolektif mengurangi limpasan permukaan (runoff) hingga 10-20%, memastikan aliran air ke sungai bersifat stabil dan tidak mendadak. Ketika hutan rusak, fungsi-fungsi vital ini gagal total. Tanpa akar pohon untuk menahan tanah, lereng gunung menjadi sangat rapuh dan rentan terhadap tanah longsor bahkan dengan hujan moderat. Tanah yang tererosi ini kemudian dibawa ke sungai, menyebabkan pendangkalan dan mengurangi kapasitas tampung sungai. Lebih jauh lagi, tanpa penyerapan air di hulu, hujan ekstrem akan mengalir secara masif dan cepat ke sungai-sungai di hilir, memicu banjir bandang yang tak terkendali. Inilah inti dari perdebatan intelektual. Para ahli lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi Sumut, Greenpeace Indonesia, Indonesian Institute for Public Policy Research (TII), dan Satya Bumi secara konsisten menyatakan bahwa kerusakan hutan memperparah dampak bencana secara signifikan. Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, seorang peneliti hidrologi hutan dari UGM, menegaskan bahwa dinamika atmosfer memicu hujan ekstrem, tetapi dampak banjir diperparah oleh kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS. Christina Clarissa Intania dari TII bahkan berpendapat bahwa jika hutan Sumatra berada dalam kondisi prima, banjir besar seperti ini mungkin bisa dicegah.

Bukti fisik yang muncul pasca-bencana menjadi validasi visual yang kuat bagi argumen ini. Keberadaan kayu gelondongan yang hanyut dalam jumlah masif di sungai-sungai seperti Deli dan Asahan, bahkan sampai ke Danau Singkarak di Sumatra Barat, menjadi indikator fisik yang tidak terbantahkan tentang kerusakan hutan di hulu. Dr. Hijrah Saputra dari Universitas Airlangga menyatakan bahwa video dan foto yang menampilkan volume kayu yang besar yang tersapu banjir menunjukkan adanya aktivitas penebangan liar yang tidak terkendali, bukan sesuatu yang terjadi secara alami. Fenomena ini jarang terlihat di negara-negara Asia Tenggara lain seperti Thailand atau Vietnam, yang memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah, menyoroti betapa parahnya kerusakan ekosistem di Sumatra. Selain kayu, debit air yang membawa lumpur dan material tanah dari lereng gunung juga merupakan bukti langsung dari erosi tanah yang masif akibat hilangnya vegetasi penopang. Komunitas di Desa Kwala Serapuh, Langkat, bahkan melaporkan banjir yang bertahan selama lima hari tanpa bantuan logistik, menunjukkan bahwa fungsi regulasi air sungai benar-benar telah runtuh.

Konflik narasi antara “banjir akibat cuaca” dan “banjir akibat kerusakan hutan” mencerminkan isu-isu yang lebih dalam dalam kebijakan pembangunan Indonesia. Di satu sisi, ada kecenderungan untuk menyalahkan faktor eksternal yang tak terhindarkan, sehingga mengalihkan fokus dari tanggung jawab internal dalam pengelolaan sumber daya alam. Di sisi lain, ada kelompok advokasi yang menekankan bahwa kerusakan ini adalah produk dari kebijakan yang sengaja memprioritaskan ekstraksi sumber daya alam di atas pelestarian lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, secara tegas menolak pernyataan gubernur yang menekankan siklon tropis sebagai pemicu utama, dan menekankan bahwa banjir disebabkan oleh kerusakan hutan dan alih fungsi lahan. Ia menyoroti perubahan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui SK No. 579/2014 sebagai langkah politik fundamental yang membuka pintu bagi investasi ekstraktif di kawasan-kawasan rawan. Dengan demikian, bencana banjir di Sumatra bukanlah sekadar peristiwa alam, melainkan sebuah manifestasi fisik dari konflik antara agenda pembangunan ekstraktif dan integritas ekosistem yang menopangnya. Mengabaikan faktor kerusakan hutan sama saja dengan mengabaikan akar masalah, yang berarti bahwa upaya mitigasi di masa depan akan terus gagal jika tidak ditargetkan pada penyebab fundamentalnya. Interaksi kompleks antara pemicu cuaca ekstrem dan akselerator kerusakan ekosistem inilah yang harus menjadi titik tolak dalam setiap analisis dan formulasi kebijakan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Skala dan Dampak Fungsional Deforestasi: Dari Hilangnya Tutupan Hutan hingga Meningkatnya Risiko Banjir Bandang

Untuk sepenuhnya memahami mengapa bencana banjir di Sumatra pada tahun 2025 berdampak begitu dahsyat, penting untuk melakukan analisis mendalam mengenai skala dan tren deforestasi yang telah terjadi di kawasan tersebut dalam beberapa dekade terakhir. Angka-angka ini tidak hanya menggambarkan besarnya kerusakan, tetapi juga memberikan konteks kuantitatif mengenai betapa parahnya degradasi ekosistem yang telah melemahkan landasan alami dalam menghadapi tekanan hidrometeorologi. Data dari berbagai sumber, termasuk Global Forest Watch (GFW), menunjukkan bahwa Sumatra telah mengalami hilangnya area hutan yang masif dan persisten. Secara regional, seluruh Sumatra kehilangan lebih dari 22% tutupan hutan antara tahun 2000 hingga 2014, angka yang setara dengan 8 juta hektar, sebuah area yang ukurannya setara dengan South Carolina. Meskipun data menunjukkan bahwa tingkat deforestasi tahunan sempat turun dari 1,5 juta hektar per tahun (2000-2009) menjadi 1,1 juta hektar per tahun (2009-2013), tren ini tidak berkelanjutan dan kembali meningkat menjadi 1,46 juta hektar per tahun pada periode 2013-2017. Bahkan, data terbaru dari Auriga Nusantara mencatat deforestasi seluas 257.384 hektar pada tahun 2023, yang mengkhawatirkan karena terjadi di dalam kawasan lindung seperti taman nasional dan cagar alam.

Skala deforestasi ini bervariasi di setiap provinsi di Sumatra, namun gambaran umumnya menunjukkan tingkat degradasi yang tinggi. Di Aceh, sekitar 59% wilayah pada tahun 2020 masih berupa hutan alam, namun provinsi ini telah kehilangan lebih dari 700.000 hektar hutan antara tahun 1990 hingga 2020. Di Sumatera Utara, kondisinya jauh lebih buruk, dengan tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 29% pada tahun 2020, tersebar secara terfragmentasi di pegunungan Bukit Barisan dan kawasan-kawasan konservasi vital seperti Taman Nasional Gunung Leuser dan Batang Toru. Di Sumatera Barat, tutupan hutan pada tahun 2020 adalah 54% (±2,3 juta ha), namun tercatat telah kehilangan 320 ribu ha hutan primer dan total 740 ribu ha tutupan pohon antara tahun 2001 hingga 2024. Angka-angka ini, yang menunjukkan penurunan tutupan hutan yang signifikan dalam waktu relatif singkat, menggarisbawahi betapa parahnya degradasi ekosistem di tingkat regional, yang pada gilirannya meningkatkan kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi.

Kehilangan tutupan hutan ini bukan sekadar pengurangan luas hijau, melainkan penghapusan fungsi-fungsi ekologis yang krusial bagi keseimbangan hidrologis. Hutan alam berfungsi sebagai sistem manajemen air yang terintegrasi. Proses intersepsi oleh kanopi hutan dapat menangkap 15–35% dari total curah hujan, yang memungkinkan air untuk menguap kembali ke atmosfer atau jatuh dengan kecepatan yang lebih lambat. Sekitar 55% hujan lainnya diserap melalui proses infiltrasi, meresap ke dalam lapisan humus dan tanah yang porositasnya tinggi, yang kemudian menyimpan air ini sebagai cadangan air tanah yang stabil. Sisanya, sekitar 25–40%, dilepaskan kembali ke atmosfer melalui transpirasi dari pohon dan evaporasi dari permukaan tanah. Gabungan dari tiga proses ini memastikan bahwa hanya 10–20% air hujan yang menjadi limpasan permukaan, yang mengalir menuju sungai secara bertahap dan aman. Ketika hutan dirambah, semua fungsi ini terganggu secara drastis. Tanpa kanopi, hujan jatuh langsung ke tanah yang telah terinfiltrasi, menyebabkan permukaan tanah menjadi jenuh dengan cepat. Tanpa akar pohon yang menahan tanah, tanah di lereng gunung menjadi tidak stabil dan rentan terhadap longsor massal, yang membawa material tanah, batu, dan batang pohon ke sungai. Akibatnya, limpasan permukaan dapat meningkat secara dramatis, menyebabkan aliran air ke sungai yang sangat cepat dan intens, memicu banjir bandang. Erosi tanah yang masif juga menyebabkan sedimentasi di sungai, yang menurunkan kapasitas tampung aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat debit air naik.

Selain dampak langsung pada aliran air, deforestasi juga mengganggu siklus air secara keseluruhan. Hutan berfungsi sebagai regulator alami yang mengatur pola aliran air, mengurangi risiko banjir saat musim hujan dan menyediakan aliran air yang stabil saat musim kemarau. Ketika hutan hilang, siklus ini terputus, yang dapat menyebabkan fluktuasi yang lebih besar antara banjir dan kekeringan di wilayah yang sama. Degradasi ini juga berdampak pada kualitas air. Tanpa vegetasi penyangga, limbah pertanian, nutrisi, dan agrochemicals dari lahan pertanian baru dapat langsung terbawa ke sungai, mencemari sumber air minum dan merusak habitat akuatik. Sedimen yang terbawa ke laut juga dapat merusak ekosistem pesisir penting seperti terumbu karang dan mangrove. Dengan demikian, hilangnya hutan bukan hanya masalah ekologi, tetapi juga masalah kesehatan publik dan sosial, yang meningkatkan biaya pengolahan air dan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air yang bersih.

Studi kasus di berbagai daerah di Sumatra memberikan bukti konkret bagaimana deforestasi secara langsung mengubah perilaku hidrologis dan meningkatkan risiko bencana. Di Lepan watershed, Langkat, Sumatra Utara, deforestasi yang didorong oleh penebangan liar dan konversi lahan pertanian telah menyebabkan peningkatan erosi di lahan tidur dan pemukiman, yang pada gilirannya memicu tanah longsor. Sebuah survei di komunitas setempat menunjukkan bahwa 89% responden memandang kondisi DAS mereka sebagai buruk, dengan kualitas air sungai yang menurun secara signifikan. Di Gayo Highlands, Aceh, perluasan perkebunan kopi telah menyebabkan hilangnya 5.000 hektar hutan dalam satu dekade terakhir, yang secara langsung meningkatkan risiko banjir bandang, seperti yang terjadi pada tahun 2015 yang menewaskan 25 orang. Di Sulawesi (Lasolo watershed), analisis temporal-spatial menunjukkan bahwa deforestasi yang bergerak dari daerah dataran rendah ke hulu DAS selama periode 2018-2020 menyebabkan lanskap menjadi jauh lebih sensitif terhadap banjir. Bahkan hujan dengan intensitas moderat pun kini dapat memicu banjir, sebuah pergeseran yang menandakan hilangnya kemampuan DAS untuk menyerap dan menahan air. Temuan-temuan ini secara kolektif menegaskan bahwa deforestasi bukanlah penyebab tunggal, tetapi faktor kunci yang secara fundamental meningkatkan kerentanan lingkungan terhadap bencana, mengubah bencana alam menjadi bencana manusia.

Koridor Ekonomi Ekstraktif: Peran Pertambangan, Perkebunan Sawit, dan Regulasi Lahan dalam Merusak Daerah Aliran Sungai

Proses deforestasi di Sumatra, yang secara fundamental meningkatkan kerentanan terhadap banjir, bukanlah hasil dari faktor acak, melainkan merupakan produk dari arsitektur ekonomi dan kebijakan yang secara sistematis memprioritaskan ekstraksi sumber daya alam. Analisis mendalam terhadap sumber-sumber yang tersedia mengidentifikasi empat pendorong utama yang saling terkait: ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan mineral dan batu bara, model hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH), serta praktik penebangan liar yang masih marak. Keempat pendorong ini didukung oleh kerangka regulasi dan kebijakan agraria yang, dalam banyak kasus, melegalkan atau setidaknya tidak menghambat eksploitasi ekstensif terhadap kawasan hutan, terutama di daerah aliran sungai (DAS) hulu yang kritis secara hidrologis. Memahami dinamika ini sangat penting untuk merumuskan solusi mitigasi yang efektif, karena tanpa mengatasi akar masalah ekonomi dan kebijakan, program-program restorasi sementara akan selalu tertinggal dari laju kerusakan.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit merupakan penyebab utama deforestasi di Sumatra. Monokultur ini telah menelan lahan seluas lebih dari 10 juta hektar di Pulau Sumatra. Aktivitas ini tidak hanya menggunduli hutan alam, tetapi sering kali juga melibatkan pembukaan lahan gambut, yang memiliki fungsi hidrologis yang unik dan sangat penting sebagai penyimpan air. Pembukaan lahan gambut dilakukan dengan cara membuka kanal drainase yang masif untuk menjernihkan lahan, yang secara drastis mengubah karakteristik hidrologis ekosistem ini. Kanal-kanal ini menguras air dari tanah gambut, menyebabkan tanah menjadi kering, rapuh, dan mudah terbakar. Lebih penting lagi, mereka menghilangkan fungsi “spon” alami dari gambut, yang menyebabkan air hujan mengalir keluar secara cepat daripada diserap dan disimpan. Sejak tahun 2015, lebih dari 500.000 hektar lahan gambut telah dikonversi menjadi perkebunan, dan antara 2015-2024, 3 juta hektar lahan gambut terbakar. Pejabat pemerintah telah membela perluasan minyak kelapa sawit dengan mengklaim ‘kelapa sawit juga merupakan pohon,’ yang mencerminkan prioritas politik kepentingan ekonomi atas perlindungan ekologi. Monokultur sawit sendiri tidak dapat menggantikan fungsi regulasi air hutan alam, karena struktur tanah yang padat dan sistem akar yang berbeda mengarah pada peningkatan limpasan permukaan. Studi di Aceh menunjukkan bahwa kehadiran perkebunan sawit secara signifikan meningkatkan kemungkinan terjadinya banjir, dengan luasan hutan yang lebih rendah menjadi prediktor yang lebih kuat dibandingkan curah hujan itu sendiri.

Aktivitas ekstraktif lain yang memiliki dampak langsung pada DAS adalah pertambangan, baik emas maupun batu bara. Tambang-tambang ini biasanya berlokasi di daerah pegunungan, yang merupakan sumber air utama bagi populasi di hilir. PT Agincourt Resources (PTAR), operator tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatra Utara, menjadi sorotan utama karena operasinya berada di dalam ekosistem Batang Toru yang kritis. Meskipun perusahaan tersebut membantah keterkaitan langsung antara operasi pertambangannya dengan banjir, investigasi oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggunakan citra satelit menunjukkan bahwa aktivitas PTAR menyebabkan deforestasi seluas 739 hektar dalam satu tahun terakhir. Yang lebih mengkhawatirkan adalah rencana perusahaan untuk membuka lahan seluas 195 hektar lagi untuk fasilitas penampungan limbah (Tailing Management Facility/TMF) di hulu DAS Nabirong, yang berpotensi menyebabkan kontaminasi dan meningkatkan risiko banjir di DAS Batang Toru yang lebih luas. Pertambangan batu bara juga disebut sebagai ancaman bagi daerah tangkapan air di Sumatra. Operasi pertambangan, terutama yang tidak diatur dengan baik, dapat menyebabkan erosi tanah yang masif, pencemaran air oleh logam berat, dan perubahan topografi yang merusak aliran alami air.

Model hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH), yang kini telah digabungkan dalam kerangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui Undang-Undang Cipta Kerja, telah secara fundamental mengubah fungsi hutan di Indonesia. Dulu, hutan dikelola untuk tujuan konservasi dan produksi secara seimbang. Namun, dengan PBPH, fungsi hutan cenderung dieksploitasi secara maksimal untuk tujuan ekonomi, dengan aturan perlindungan yang lebih longgar. Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) juga telah digunakan untuk melegalkan alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan ekstraksi, dengan 271 PPKH yang disetujui di Sumatra hingga November 2025, yang mencakup total 53.769,48 hektare. Alih fungsi hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui SK No. 579/2014 adalah contoh kebijakan agraria yang secara sistematis melemahkan kapasitas alam untuk menyerap air dan menahan tanah. Praktik HTI sering kali melibatkan penebangan hutan alam dan penggantian dengan monokultur kayu yang tidak memiliki keragaman hayati atau fungsi hidrologis yang sama seperti hutan aslinya.

Terakhir, penebangan liar (illegal logging) terus menjadi masalah serius yang memberikan kontribusi signifikan terhadap degradasi hutan. Meskipun sering kali dianggap sebagai aktivitas skala kecil, dampaknya di tingkat DAS bisa sangat besar. Investigasi oleh Satgas PKH (Task Force for Forest and Land Crime) menunjukkan adanya jaringan penebangan liar yang sangat terorganisir, seperti yang ditemukan di Mentawai Islands, West Sumatra, di mana perusahaan ilegal “melarikan” kayunya dengan memalsukan dokumen agar terlihat legal. Praktik ini tidak hanya menguras sumber daya hutan tetapi juga menghancurkan struktur tanah, meningkatkan erosi, dan secara langsung memfasilitasi terjadinya tanah longsor dan banjir bandang. Pemberantasan illegal logging adalah tugas yang sulit, namun keberhasilannya sangat penting untuk melindungi integritas ekosistem DAS. Kesimpulannya, deforestasi di Sumatra adalah cerminan dari pilihan-pilihan ekonomi makro yang telah menempatkan nilai ekonomi dari sumber daya alam di atas nilai ekologisnya. Tanpa reformasi fundamental dalam kebijakan agraria, perizinan, dan subsidi yang mendukung ekstraksi, Sumatra akan terus berjalan di atas jurang kerentanan bencana.

Studi Kasus Ekosistem Batang Toru: Laboratorium Deformasi Ekologis di Tengah Multi-Proyek Ekstraktif

Ekosistem Batang Toru (sering disebut Harangan Tapanuli) di Sumatra Utara berfungsi sebagai studi kasus yang sangat komprehensif dan representatif untuk memahami bagaimana intervensi ekstraktif multi-sektor secara simultan menghancurkan fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS). Kawasan ini, yang merupakan habitat tunggal orangutan Tapanuli yang kritis, terancam oleh serangkaian proyek besar yang beroperasi secara bersamaan, menciptakan pola kerusakan yang saling tumpang tindih dan sangat sulit dikelola. Analisis terhadap aktivitas di ekosistem ini mengungkapkan bagaimana model pembangunan ekstraktif, yang sering kali dijustifikasi dengan narasi pembangunan dan ketersediaan energi, secara sistematis melemahkan ketahanan iklim dan bencana di tingkat lokal, regional, dan bahkan nasional. Keberhasilan inisiatif berbasis komunitas di tempat lain, seperti Gayo Highlands, menyoroti kontras tajam antara pendekatan top-down yang merusak dan model bottom-up yang berhasil, memberikan pelajaran penting untuk masa depan.

Ancaman terhadap ekosistem Batang Toru bersifat multidimensional dan melibatkan beberapa pemain besar dari sektor ekstraktif. Di tengah ekosistem yang vital ini, berdiri berbagai proyek yang beroperasi secara paralel: PT Agincourt Resources dengan tambang emas Martabe miliknya, PLTA Batang Toru (PLTA NSHE), PLTMH Pahae Julu, PT SOL dengan operasi geotermal, PT Toba Pulp Lestari dengan pabrik kertasnya, dan perkebunan sawit milik PT Sago Nauli serta PTPN III Batang Toru. Kehadiran proyek-proyek ini secara kolektif menciptakan fragmentasi fungsi ekologis yang parah. Setiap proyek, entah itu penambangan, pembangunan bendungan, atau perkebunan, memerlukan pembukaan lahan, pembuatan jalan, dan eksploitasi sumber daya lokal, yang semuanya berkontribusi pada deforestasi, erosi tanah, dan perubahan aliran air. Misalnya, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit telah dikenal menyebabkan kerusakan struktur tanah dan gangguan terhadap keseimbangan hidrologi sungai. Demikian pula, operasi pertambangan seperti Martabe tidak hanya menghapus tutupan hutan tetapi juga berpotensi menyebabkan kontaminasi kimia dan peningkatan risiko banjir melalui pembukaan lahan baru di hulu.

PT Agincourt Resources (PTAR) menonjol sebagai salah satu aktor utama dengan konsesi seluas 130.252 hektar di kawasan tersebut. Dari konsesi ini, 40.890,60 hektar tumpang tindih dengan kawasan ekosistem Batang Toru, dan 30.630 hektar lainnya tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan. Aktivitas perusahaan ini telah teridentifikasi secara jelas. Hingga Oktober 2025, perusahaan telah membuka lahan seluas 603,21 hektar. Analisis citra satelit oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggunakan Nusantara Atlas mengkonfirmasi deforestasi seluas 739 hektar akibat aktivitas PTAR dalam satu tahun terakhir. Rencana masa depan perusahaan untuk membuka lahan seluas 195 hektar lagi untuk fasilitas penampungan limbah (TMF) di hulu DAS Nabirong, yang berada di hulu dari DAS Batang Toru, menunjukkan potensi dampak negatif yang dapat menyebar ke seluruh ekosistem. Meskipun PTAR membantah keterkaitan langsung dengan banjir Garoga, yang terjadi di DAS lain, mereka secara formal mengklaim bahwa mereka tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu, yang merupakan lokasi operasi mereka. Namun, kritik dari lingkungan seperti Satya Bumi menyoroti bahwa degradasi ekologis jangka panjang di seluruh Batang Toru ecosystem telah memperbesar dampak dari hujan deras, yang mengarah pada peningkatan volume dan kecepatan aliran air yang membawa logam dari hutan hulu yang rusak.

Studi kasus Batang Toru juga mengungkapkan konflik antara pengetahuan ilmiah modern dan pengetahuan lokal yang terbukti efektif. Di tengah semua aktivitas ekstraktif yang merusak, terdapat tradisi dan pengetahuan adat yang telah ada selama berabad-abad. Di Tapanuli Selatan, Tengah, dan Utara, masyarakat adat memiliki tradisi “lubuk-lubuk larangan,” yaitu area sungai yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan pengaturan air. Pengetahuan ini, yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam secara holistik, justru sering kali diabaikan oleh kebijakan top-down pemerintah yang lebih fokus pada investasi ekstraktif. Kontras ini menjadi sangat jelas ketika dibandingkan dengan keberhasilan komunitas di Gayo Highlands, Aceh. Di sana, setelah sebuah banjir bandang mematikan pada tahun 2015, komunitas Kampung Damaran Baru mendirikan sebuah institusi manajemen hutan berbasis gender, Mpu Uteun (Wanita Rangers), yang secara mandiri melakukan reboisasi dengan spesies pohon lokal, patroli sungai rutin untuk membersihkan hambatan, dan mempromosikan arsitektur rumah tradisional yang tahan banjir. Hasilnya luar biasa: dalam sembilan tahun, mereka berhasil meningkatkan tutupan hutan di 251 hektar lereng curam sebesar 18% dan berhasil menghilangkan banjir bandang besar di sub-DAS Wih Gile sejak tahun 2015. Keberhasilan Mpu Uteun ini, yang diakui secara nasional dan internasional, membuktikan bahwa pengelolaan berbasis komunitas yang menghormati pengetahuan lokal dapat menjadi solusi yang sangat efektif dan berkelanjutan untuk mitigasi bencana.

Dari perspektif mitigasi, studi kasus Batang Toru menggarisbawahi beberapa prinsip penting. Pertama, perlindungan ekosistem strategis seperti Batang Toru harus menjadi “harga mati” (non-negotiable) dan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Kedua, pendekatan pengelolaan yang terfragmentasi, di mana setiap proyek bekerja secara independen tanpa koordinasi yang solid mengenai dampak lingkungan, secara efektif menghancurkan fungsi ekologis. Diperlukan integrasi yang ketat dalam perencanaan dan evaluasi dampak lingkungan. Ketiga, partisipasi aktif masyarakat lokal dan adat dalam pengelolaan ruang dan ekosistem hutan bukan hanya sebuah opsi, tetapi sebuah keharusan untuk mencapai hasil yang berkelanjutan. Model Batang Toru menunjukkan bahwa ketika keuntungan ekonomi dari ekstraksi diberikan kepada elit, sementara beban ekologis dan sosial dari bencana ditanggung oleh komunitas lokal yang paling rentan, maka model pembangunan tersebut adalah model yang cacat secara fundamental. Solusi untuk krisis banjir di Sumatra tidak dapat dicapai dengan mengambil satu perusahaan atau satu jenis aktivitas sebagai target tunggal; diperlukan transformasi paradigma yang mengintegrasikan pengetahuan lokal, menegakkan zonasi yang ketat, dan menghentikan semua bentuk eksploitasi yang merusak fungsi hidrologis di DAS-dasar kritis.

Gaps Institusional dan Kebijakan: Kesenjangan Tata Kelola Lahan sebagai Akar Masalah Kerentanan

Kerentanan Sumatra terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang berulang bukan hanya masalah teknis atau lingkungan, melainkan cerminan yang jelas dari kegagalan institusional dan kesenjangan dalam kebijakan tata kelola lahan. Krisis ini berakar pada rantai kepemimpinan yang rusak, mulai dari kebijakan makro yang melegalkan eksploitasi, implementasi yang lemah di lapangan, hingga penegakan hukum yang tidak konsisten. Tanpa reformasi fundamental dalam kerangka regulasi, alokasi lahan, dan mekanisme pengawasan, Sumatra akan terus berada dalam siklus degradasi ekosistem yang memperburuk dampak bencana hidrometeorologi. Beberapa kebijakan dan praktik yang ada justru berfungsi sebagai akselerator kerusakan, menciptakan kondisi di mana bencana menjadi semakin sering dan semakin dahsyat.

Salah satu kesenjangan institusional yang paling fundamental adalah dalam regulasi peatland (laju gambut). Di Indonesia, undang-undang perlindungan lahan gambut bersifat reguler pemerintah, bukan undang-undang yang berlaku secara permanen. Hal ini membuatnya rentan terhadap pelemahan atau pengesampingan oleh undang-undang tingkat tinggi yang lebih baru, seperti Omnibus Law tentang Cipta Kerja, yang telah melegalkan praktik-praktik ilegal dalam industri perkebunan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di atas lahan gambut dapat menghindari tanggung jawab untuk melakukan restorasi. Sebuah peraturan menteri tahun 2017 bahkan memungkinkan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum jika lahan gambut di dalam konsesi mereka terbakar, dengan mentransfer tanggung jawab tersebut ke pemerintah. Praktik ini menciptakan moral hazard, di mana perusahaan tidak memiliki insentif untuk mencegah degradasi. Lebih lanjut, metrik kerusakan lahan gambut yang digunakan dalam perhitungan target iklim seperti FOLU Net Sink sering kali hanya menghitung emisi dari kebakaran, sementara mengabaikan emisi dari deforestasi awal dan drainase kanal yang merupakan titik awal dari krisis hidrologis dan iklim. Kesenjangan hukum ini secara efektif mengizinkan kerusakan ekosistem lahan gambut yang masif untuk terus berlanjut tanpa konsekuensi yang memadai.

Kebijakan agraria juga merupakan area yang penuh dengan kesenjangan dan konflik. Langkah paling signifikan yang menciptakan kesenjangan ini adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 579/2014, yang secara resmi mengubah status peruntukan kawasan hutan di ekosistem Batang Toru atau Harangan Tapanuli menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Perubahan status ini secara hukum membuka pintu bagi investasi ekstraktif besar-besaran, termasuk pembangunan PLTA, perluasan tambang emas, dan perkebunan sawit, yang semuanya beroperasi di atas lahan yang dulunya merupakan hutan lindung. Praktik ini mengabaikan analisis hidrologis dan ekologis yang memadai, dan sering kali didasarkan pada pertimbangan politik dan kepentingan ekonomi jangka pendek. Kebijakan ini mencerminkan pola historis di Indonesia di mana sumber daya alam dianggap sebagai eksternalitas ekonomi tanpa akuntabilitas sosial atau ekologis. Dengan demikian, kebijakan agraria yang salah arah ini secara sistematis melemahkan kapasitas alam untuk menyerap air dan menahan tanah, menciptakan dasar yang subur untuk bencana banjir di masa depan.

Di tingkat implementasi dan penegakan hukum, terdapat kesenjangan yang signifikan antara regulasi yang ada dan realitas di lapangan. Meskipun ada lembaga seperti Satgas PKH (Satuan Tugas Pencegahan, Patroli, dan Penegakan Hukum Perhutanan dan Kehutanan) yang bertugas menginvestigasi pelanggaran hukum seperti penebangan liar, efektivitasnya sering kali terbatas. Kasus penebangan liar di Mentawai Islands, misalnya, menunjukkan jaringan yang sangat terorganisir dan koruptif, di mana perusahaan ilegal berhasil “melarikan” kayunya dengan memalsukan dokumen administrasi. Meskipun ada upaya investigasi, penegakan hukum yang kuat sering kali terhambat oleh tekanan politik dan ekonomi. Selain itu, ada kecenderungan untuk menunda atau mengurangi sanksi bagi pelanggar lingkungan. Misalnya, peraturan perlindungan lahan gambut tidak efektif karena hanya berupa peraturan pemerintah, bukan undang-undang, sehingga rentan untuk digantikan oleh undang-undang yang lebih tinggi seperti undang-undang omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja, yang telah melegalkan praktik kelapa sawit ilegal dan mengurangi sanksi dari pidana menjadi administratif. Sanksi administratif yang lebih ringan ini kurang efektif sebagai deterren dibandingkan sanksi pidana yang keras.

Upaya rehabilitasi dan restorasi lahan (FRR) yang dilakukan oleh pemerintah juga menghadapi tantangan struktural. Indonesia telah menetapkan target yang ambisius, seperti merehabilitasi 1,5 juta hektar lahan gambut dan 600.000 hektar mangrove. Namun, pencapaian target ini sering kali tertinggal dari laju deforestasi. Dalam masa jabatan pertama Presiden Jokowi (2014-2019), hanya 1,18 juta hektar dari target 5,5 juta hektar yang berhasil direstorasi. Salah satu tantangan utamanya adalah kesulitan dalam menemukan lahan yang cocok untuk restorasi karena banyak lahan bekas hutan telah dikonversi menjadi kolam ikan budidaya atau lahan perkebunan. Selain itu, program-program restorasi sering kali tidak terintegrasi dengan baik antar lembaga, dengan berbagai institusi menggunakan metrik dan platform pemantauan yang berbeda, seperti SIMONTANA, Satu Alas, dan SiMATAG-0.4m. Ada juga kurangnya perhatian terhadap manfaat langsung bagi komunitas lokal, yang sering kali menjadi pemilik hak ulayat atas lahan yang direstorasi, sehingga mengurangi dukungan dan keberlanjutan program tersebut. Secara keseluruhan, kesenjangan institusional dan kebijakan ini menciptakan ekosistem yang rentan terhadap bencana. Tanpa reformasi yang menyentuh akar masalah—termasuk revisi undang-undang lahan gambut, pembatalan kebijakan agraria yang merusak, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan efektivitas program restorasi—Sumatra akan terus menjadi labirin yang rentan terhadap bencana yang berulang.

Rekomendasi Strategis Mitigasi Berbasis Bukti: Menuju Resiliensi Jangka Panjang di Sumatra

Berdasarkan analisis mendalam mengenai hubungan sistemik antara deforestasi, eksploitasi sumber daya alam, dan krisis banjir di Sumatra, diperlukan serangkaian solusi mitigasi yang holistik, berbasis bukti, dan berorientasi pada jangka panjang. Upaya respons pasca-bencana yang bersifat reaktif, seperti evakuasi dan distribusi bantuan, harus diimbangi dengan strategi pencegahan proaktif yang menargetkan akar masalah ekologis dan kebijakan. Rekomendasi ini dirancang untuk pembuat kebijakan dan akademisi, dengan fokus pada intervensi yang dapat diimplementasikan untuk membangun ketahanan ekosistem dan mengurangi kerentanan masyarakat di masa depan.

Prioritas utama yang paling fundamental adalah Perlindungan Ekosistem Strategis sebagai Zona Larangan Ekstraksi. Langkah paling krusial untuk menghentikan kerusakan ekologis yang lebih lanjut adalah dengan secara hukum melindungi hutan primer dan kawasan hutan lindung strategis di daerah aliran sungai (DAS) hulu yang kritis secara hidrologis. Ini termasuk ekosistem vital seperti Leuser di Aceh dan Batang Toru di Sumatra Utara, yang harus ditetapkan sebagai “zona larangan ekstraksi” (no-go zones) yang dilindungi oleh undang-undang yang kuat. Langkah ini didasarkan pada prinsip bahwa fungsi lindung hutan ini tidak dapat dibayar dengan harga apapun. Model Sumatra Vision menunjukkan bahwa skenario pengelolaan berbasis konservasi dapat menghasilkan penyerapan karbon 350 juta ton dan mengurangi erosi secara dramatis, sementara skenario pemerintah justru akan menyebabkan kerugian karbon 1000 juta ton. Dengan memprioritaskan konservasi, kita secara tidak langsung juga memproteksi habitat satwa endemik seperti orangutan Tapanuli dan menjamin pasokan air bersih bagi jutaan orang di hilir.

Langkah kedua adalah Reformasi Kebijakan Tata Kelola Lahan dan Perizinan. Kebijakan yang saat ini melegalkan alih fungsi hutan lindung, seperti SK No. 579/2014, harus direvisi atau dibatalkan. Proses perizinan untuk semua proyek, terutama yang berpotensi merusak lingkungan, harus mengadopsi prinsip “risiko bencana sebagai filter wajib” (mandatory disaster risk filter). Artinya, setiap proposal proyek harus melalui analisis hidrologis dan geologi yang ketat untuk mengevaluasi dampaknya terhadap aliran air dan stabilitas lereng di DAS hulu. Jika proyek tersebut ditemukan berisiko tinggi, izin harus ditolak. Selain itu, mekanisme Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) harus direformasi untuk mengembalikan fungsi konservasi sebagai prioritas utama, bukan sekadar alternatif bagi eksploitasi. Kebijakan ini akan mengubah paradigma dari pemberian izin secara otomatis menjadi proses evaluasi yang hati-hati dan berbasis risiko.

Ketiga, Pemberdayaan Komunitas dan Integrasi Pengetahuan Lokal harus menjadi tulang punggung dari setiap strategi mitigasi. Komunitas lokal dan adat memiliki pengetahuan generasi yang terbukti efektif dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti tradisi “lubuk-lubuk larangan” di Tapanuli. Pemerintah harus secara resmi mengakui dan mengintegrasikan pengetahuan ini ke dalam perencanaan tata ruang dan manajemen DAS. Inisiatif berbasis komunitas seperti Mpu Uteun di Gayo Highlands harus didukung secara nasional, baik melalui pendanaan maupun pengakuan kelembagaan, karena keberhasilan mereka secara empiris membuktikan efektivitas model bottom-up dalam mencegah banjir bandang. Dengan memberdayakan komunitas, kita tidak hanya memanfaatkan pengetahuan lokal yang berharga tetapi juga memastikan bahwa program-program mitigasi lebih relevan dan berkelanjutan karena melibatkan pemangku kepentingan yang paling terdampak.

Keempat, Implementasi Solusi Berbasis Ekosistem (Nature-Based Solutions) harus dipercepat dan diperluas. Ini meliputi program reboisasi yang masif dengan spesies pohon asli di hulu DAS untuk memulihkan fungsi penyerapan air dan stabilisasi tanah. Program-program ini harus difokuskan pada fungsi hidrologis, bukan sekadar pencapaian target luas area. Promosi agroforestri, di mana tanaman pangan ditanam di bawah kanopi hutan, dapat menjadi alternatif yang berkelanjutan untuk perkebunan monokultur. Selain itu, program restorasi mangrove di pesisir harus ditingkatkan untuk melindungi garis pantai dari abrasi dan mengurangi risiko banjir pesisir. Inisiatif seperti yang dilakukan oleh Reforest’Action dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) harus menjadi prioritas nasional, dengan alokasi anggaran yang memadai dan sistem pemantauan yang efektif.

Kelima, Peningkatan Infrastruktur dan Perencanaan Ruang yang Adaptif adalah komponen krusial untuk mengurangi paparan populasi terhadap risiko bencana. Pemerintah harus memastikan bahwa semua infrastruktur baru, seperti jalan dan jembatan, dibangun di lokasi yang aman dan dirancang dengan standar bangunan yang tahan banjir. Implementasi zonasi yang ketat harus ditegakkan untuk mencegah pembangunan di dataran banjir, lereng curam, dan jalur aliran longsor. Untuk masyarakat yang sudah tinggal di zona berisiko tinggi, program pemukiman kembali (relocation assistance) harus dipertimbangkan sebagai solusi jangka panjang. Perencanaan ruang yang adaptif ini harus didasarkan pada pemetaan risiko bencana yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat umum, memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang lebih bijaksana.

Terakhir, Penguatan Sistem Peringatan Dini dan Respons Darurat harus menjadi prioritas. Sistem peringatan dini cuaca dari BMKG harus dipastikan sampai ke tingkat desa terpencil, dan simulasi evakuasi harus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dapat dipertimbangkan sebagai alat bantu untuk mengurangi curah hujan saat ancaman tinggi, namun harus dilihat sebagai pelengkap, bukan pengganti, dari pemulihan ekosistem yang lebih fundamental. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, komunitas, dan para advokat lingkungan adalah kunci untuk menciptakan ketahanan jangka panjang. Secara keseluruhan, investasi dalam kesehatan hutan dan ekosistem bukanlah biaya, melainkan premi asuransi paling murah dan paling efektif untuk keamanan nasional dan ketahanan iklim di Sumatra.

REFERENSI
  1. Indonesia’s BMKG issued Cyclone Senyar alerts 8 days before disaster || https://en.antaranews.com/news/394457/indonesias-bmkg-issued-cyclone-senyaralerts-8-days-before-disaster
  2. Characteristics of Extreme Rainfall Events in North Sumatra || https://www.researchgate.net/publication/370785928_Characteristics_of_Extreme_Rainfall_Events_in_North_Sumatra
  3. Five floods in 2025 show extreme rains are now the new || https://www.nationthailand.com/sustaination/40059067
  4. Sumatra Floods Ring Alarm Against Forest Damage from || https://en.tempo.co/read/2069628/sumatra-floods-ring-alarm-against-forest-damage-from-extractiveindustries
  5. Indonesia Forest Emergency, Deforestation Potential || https://envidata.id/en/indonesia-forest-emergency-deforestation-potential-disaster/
  6. Martabe Gold Mine operator responds to deadly floods || https://indonesiabusinesspost.com/5723/society-environment-and-culture/martabegold-mine-operator-responds-to-deadly-floods-rejects-claims-linking-site-todisaster
  7. Indonesia’s Devastating Floods || https://www.instagram.com/reel/DRlgKi-Ee1e/
  8. Watersheds Lost Up to 22% of Their Forests in 14 Years || https://www.wri.org/insights/watersheds-lost-22-their-forests-14-years-heres-how-it-affects-yourwater-supply
  9. Death toll after tropical cyclones hit Indonesia’s Sumatra || https://asia.nikkei.com/economy/natural-disasters/death-toll-after-tropical-cyclones-hitindonesia-s-sumatra-rises-to-442
  10. Why Floods in Sumatra Kill More People Than in Thailand || https://jakartaglobe.id/news/why-floods-in-sumatra-kill-more-people-than-in-thailandvietnam-and-the-philippines
  11. Why PT Agincourt Is Being Linked to Ecosystem Damage || https://en.tempo.co/read/2070075/why-pt-agincourt-is-being-linked-to-ecosystem-damage-behindsumatras-floods
  12. Flash Floods in Sumatra 2025: When Nature’s Fury Met || https://malotastudio.net/sumatra-flash-floods-2025-data-impact-lessons/
  13. Indonesia flooding traced to corporate canals that drain || https://news.mongabay.com/2025/09/indonesia-flooding-traced-to-corporate-canalsthat-drain-peatlands-report/
  14. Heavy rain causes severe flooding on Sumatra island || https://www.reforestaction.com/en/magazine/heavy-rain-causes-severe-floodingsumatra-island
  15. Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut || https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakanekosistem-hutan-di-hulu-das/
  16. Bencana Banjir Bandang Sumatera: Ini Sebab PT || https://www.tempo.co/lingkungan/bencana-banjir-bandang-sumatera-ini-sebab-pt-agincourt-jadisorotan-2094750
  17. Walhi Bantah Cuaca Ekstrem Dalang Banjir Sumut || https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251201143442-20-1301439/walhi-bantahcuaca-ekstrem-dalang-banjir-sumut-kerusakan-hutan
  18. Walhi Sumut: Banjir di Sumatra Akibat Kerusakan Hutan || https://periskop.id/nasional/20251201/walhi-sumut-banjir-di-sumatra-akibat-kerusakan-hutanbukan-hidrometerologi
  19. Highlighting floods and landslides in Sumatra, UNAIR lecturer || https://unair.ac.id/en/highlighting-floods-and-landslides-in-sumatra-unair-lecturer-callsfor-concrete-mitigation-measures/
  20. Not the Mine, But the Mandate: Rethinking Indonesia’s || https://medium.com/the-environment/not-the-mine-but-the-mandate-rethinking-indonesias-resourcegovernance-after-sumatra-s-floods-ec8f0dfcd0b5
  21. Sumatra floods: Ministry to evaluate forest management || https://en.antaranews.com/news/394209/sumatra-floods-ministry-to-evaluate-forestmanagement-river-basins
  22. When Nature Pushes Back: Understanding the Sumatra || https://pranaaskararakyat.org/when-nature-pushes-back-understanding-the-sumatradisasters-through-an-environmental-lens/
  23. A green vision for Sumatra: Using ecosystem services to || https://woodsinstitute.stanford.edu/system/files/publications/GreenVision.pdf
  24. Study of Policy Determination to Create A Healthy Watershed || https://www.cabidigitallibrary.org/doi/pdf/10.5555/20220283596
  25. Indigenous Wisdom in Flash Flood Adaptation and Mitigation || https://egusphere.copernicus.org/preprints/2025/egusphere-2024-3774/egusphere-2024-3774.pdf
  26. Sumatra floods and landslides 2025 || https://en.wikipedia.org/wiki/Sumatra_floods_and_landslides_2025
  27. Sumatra flood death toll soars past 600 as hundreds || https://www.yahoo.com/news/articles/sumatra-flood-death-toll-soars-164443155.html
  28. Indonesia Probes Illegal Logging Link to Deadly Sumatra || https://jakartaglobe.id/news/indonesia-probes-illegal-logging-link-to-deadly-sumatrafloods
  29. Spatial and temporal based deforestation proclivity || https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S221242092300225X
  30. Tropical forest cover, oil palm plantations, and precipitation || https://journals.plos.org/plosone/article?id=10.1371/journal.pone.0311759
  31. Forest Restoration and Rehabilitation in Indonesia: A Policy || https://euredd.efi.int/wp-content/uploads/2023/03/FRR-Indonesia-Report.pdf
error: Content is protected !!