Bukan Stempel, Tapi Penjaga Amanah Rakyat: Menakar Peran DPRD dalam Krisis Kepercayaan Publik

Share:

Kegaduhan publik terkait utang Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp137 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), serta tunggakan iuran BPJS senilai Rp19 miliar untuk ASN, membuka kembali perdebatan lama yang tak kunjung selesai: di mana peran DPRD?

Sebagai lembaga legislatif daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya menjadi benteng pertama dan terakhir dari prinsip check and balance. Namun pada praktiknya, sebagian besar DPRD di Indonesia seringkali tampil pasif, seolah kehilangan gigi ketika berhadapan dengan dominasi eksekutif. Tak jarang, keberadaan mereka lebih menyerupai “stempel kebijakan” daripada penyeimbang kekuasaan.

Padahal, dalam konteks otonomi daerah yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, DPRD memegang fungsi vital: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Krisis Akuntabilitas, Cermin Gagalnya Pengawasan

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon administratif. Ia adalah nyawa dari kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika utang daerah menumpuk tanpa perincian manfaat yang jelas dan hak dasar ASN seperti jaminan kesehatan diabaikan selama bertahun-tahun, maka kita tidak hanya berbicara soal kesalahan eksekutif, tetapi juga kelalaian legislatif.

Dimanakah DPRD saat pinjaman besar-besaran diajukan?
Apakah mereka telah menelaah naskah akademik dan proyeksi manfaatnya dengan seksama?
Apakah rapat-rapat anggaran dilakukan secara terbuka, atau hanya menjadi forum transaksional?

Jika DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, maka publik tidak perlu menunggu krisis untuk tahu bahwa anggaran mereka diselewengkan, salah kelola, atau dibungkus retorika pembangunan yang tak berdampak.

Fungsi Pengawasan Bukan Formalitas

DPRD tidak boleh puas hanya dengan memanggil pejabat dinas dalam rapat dengar pendapat setelah skandal terjadi. Pengawasan harus bersifat proaktif, bukan reaktif. Anggota dewan perlu didorong untuk melakukan:

  • Audit anggaran inisiatif legislatif secara berkala bersama BPK dan inspektorat daerah.
  • Transparansi rapat-rapat komisi dengan membuka akses kepada publik dan media.
  • Kemitraan dengan masyarakat sipil, termasuk LSM, akademisi, dan jurnalis investigatif untuk mengkaji penggunaan APBD.

Dalam banyak contoh di daerah lain, seperti di Kota Surabaya dan Kabupaten Sleman, kolaborasi DPRD dengan partisipasi warga justru memperkuat kontrol publik atas kebijakan daerah. Ini bisa menjadi contoh baik bagi Maluku.

Kembali ke Hakikat Mandat Rakyat

Almarhum Prof. J.E. Sahetapy, tokoh hukum Indonesia, pernah mengingatkan:

“Kekuasaan legislatif yang mandul adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.”

Kutipan ini harus menjadi pengingat keras bagi anggota DPRD hari ini. Mereka bukan wakil partai, bukan wakil eksekutif, dan bukan pula bagian dari birokrasi. Mereka adalah wakil rakyat, dan satu-satunya alasan keberadaan mereka adalah untuk membela hak-hak rakyat, menjaga agar setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepentingan publik.

Penutup

Momen kritis yang sedang dihadapi Maluku ini bukan semata soal beban fiskal, tetapi soal krisis etika dalam pemerintahan daerah. DPRD sebagai garda pengawasan harus tampil lebih berani, vokal, dan terbuka. Mereka harus memulihkan kepercayaan rakyat yang selama ini merasa ditinggalkan.

Sudah saatnya DPRD berhenti menjadi penonton yang diam di tribun kekuasaan. Kini waktunya mereka turun ke gelanggang, menggenggam kuat mandat rakyat, dan menunjukkan bahwa lembaga legislatif bukanlah ornamen demokrasi, tapi penjaga amanah yang sesungguhnya.


2 thoughts on “Bukan Stempel, Tapi Penjaga Amanah Rakyat: Menakar Peran DPRD dalam Krisis Kepercayaan Publik

Comments are closed.

error: Content is protected !!