Dana Desa di Maluku: Antara Harapan Kesejahteraan dan Tantangan Transparansi

Share:

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dari pinggiran, memperkuat struktur pemerintahan desa, serta mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antara desa dan kota. Di Provinsi Maluku—sebuah wilayah kepulauan dengan karakteristik geografis yang kompleks dan keragaman sosial-budaya yang tinggi—Dana Desa menjadi harapan besar dalam membuka akses pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, perjalanan pelaksanaannya jauh dari mulus. Sejumlah persoalan krusial masih mengiringi pemanfaatan Dana Desa di wilayah ini, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan praktik korupsi.

Janji Kesejahteraan yang Tertatih

Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke Maluku jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Sebagai contoh, lebih dari 1000 desa di Maluku menerima alokasi dana rata-rata antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar per tahun. Dalam banyak kasus, dana ini telah memberikan kontribusi pada pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan, air bersih, dan fasilitas kesehatan. Beberapa desa juga mulai mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menggairahkan ekonomi lokal.

Namun, dibalik sejumlah capaian tersebut, masih terdapat jurang lebar antara potensi dan kenyataan. Banyak desa di Maluku belum mampu memanfaatkan Dana Desa secara efektif dan efisien. Ketimpangan informasi, lemahnya kapasitas aparatur desa, serta minimnya kontrol dari masyarakat membuka celah besar bagi penyimpangan.

Realitas Penyalahgunaan: Kasus Demi Kasus

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa bukan sekadar isapan jempol. Di Maluku Tengah, misalnya, mantan Penjabat Kepala Desa Siri Sori Islam terbukti melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, dengan total dana yang disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, di Kabupaten Maluku Barat Daya, dua mantan pejabat desa di Wonrely divonis penjara karena merugikan negara hingga Rp1 miliar dalam pengelolaan dana tahun 2020.

Kasus serupa juga muncul di Kepulauan Tanimbar, dimana dua tersangka—mantan Kepala Desa dan Bendahara—diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Desa selama dua tahun anggaran. Bahkan di Desa Assilulu, Kabupaten Maluku Tengah, hasil audit mengungkap dugaan penggelapan dana hingga Rp700 juta yang memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum turun tangan.

Tragisnya, penyimpangan ini kerap ditutupi dengan minimnya informasi dan pelaporan kepada masyarakat. Seperti yang terjadi di Ohoi Yatwav, Maluku Tenggara, warga mempertanyakan pengelolaan Dana Desa yang sejak 2019 tidak pernah disampaikan secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa banyak desa masih mengabaikan prinsip keterbukaan sebagai fondasi tata kelola yang sehat.

Tantangan Struktural dan Budaya

Permasalahan Dana Desa di Maluku tidak hanya berkaitan dengan integritas individu, tetapi juga mencerminkan tantangan struktural dan kultural. Masih banyak kepala desa yang belum memahami sepenuhnya prinsip-prinsip tata kelola keuangan publik. Keterbatasan SDM di bidang administrasi dan akuntansi menjadikan laporan keuangan sering kali tidak akurat atau bahkan fiktif. Di sisi lain, struktur sosial yang hierarkis dan patronistik menyebabkan masyarakat desa enggan mengkritik atau mengawasi pemimpin mereka.

Transparansi masih dianggap sebagai formalitas belaka, bukan sebagai nilai yang hidup dalam keseharian pemerintahan desa. Situasi ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan minimnya pelibatan kelompok perempuan, pemuda, atau warga miskin dalam musyawarah desa.

Menuju Transparansi dan Akuntabilitas

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa di Maluku. Salah satunya adalah program “Jaga Desa” yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Program ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sekaligus memperkuat kapasitas hukum aparatur desa.

  • Penguatan Kapasitas SDM Aparatur Desa. Pemerintah daerah dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu memperluas program pelatihan, seperti Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan. Pelatihan ini harus mencakup penggunaan aplikasi Siskeudes dan pemahaman terhadap regulasi, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Mengingat tantangan geografis Maluku, pelatihan daring dapat menjadi solusi untuk menjangkau desa-desa terpencil.
  • Digitalisasi Transparansi. Publikasi laporan keuangan melalui platform digital, seperti website desa atau aplikasi Panda Sistem Informasi Desa (Panda SID), dapat meningkatkan aksesibilitas informasi. Pemerintah provinsi dapat mendukung pembangunan infrastruktur internet di desa-desa Maluku untuk memungkinkan penerapan teknologi ini. Selain itu, papan informasi fisik tetap relevan sebagai sarana transparansi di desa-desa dengan akses internet terbatas.
  • Peningkatan Pengawasan. Peran BPD sebagai pengawas internal harus diperkuat melalui pelatihan dan pemberian insentif. Selain itu, pemerintah daerah dan Kejaksaan perlu melakukan audit rutin terhadap penggunaan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga harus ditingkatkan melalui edukasi tentang hak mereka untuk mengakses informasi dan melaporkan penyimpangan.
  • Partisipasi Masyarakat melalui Musyawarah Desa. Musyawarah desa harus menjadi forum utama untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Dana Desa. Pengalaman Desa Tounwawan menunjukkan bahwa musyawarah yang inklusif dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
  • Penegakan Hukum yang Tegas. Penegakan hukum terhadap kasus korupsi Dana Desa harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus menindak pelaku korupsi, seperti yang dilakukan dalam kasus di Maluku Tengah. Selain itu, sanksi administratif, seperti pencopotan kepala desa yang terbukti korup, dapat menjadi langkah preventif.

Penutup: Dana Desa sebagai Cermin Integritas Bangsa

Pengelolaan Dana Desa di Maluku adalah cerminan dari kualitas pemerintahan di tingkat akar rumput. Ia bisa menjadi kekuatan pembangunan yang besar, atau justru menjadi ladang korupsi baru jika tidak dikelola dengan integritas dan tanggung jawab. Oleh karena itu, reformasi tata kelola Dana Desa harus menjadi prioritas. Perubahan tak hanya perlu datang dari kebijakan pusat atau aparat hukum, tetapi juga dari kesadaran kolektif masyarakat desa bahwa Dana Desa adalah milik bersama, bukan milik kepala desa.

Masa depan desa-desa di Maluku sangat bergantung pada keberhasilan kita menjaga dana ini tetap bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, cita-cita besar UU Desa untuk “membangun Indonesia dari pinggiran” bukan hanya slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat, hingga ke pulau-pulau terjauh.


error: Content is protected !!