Gereja, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pilar moral utama dalam masyarakat, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi dan memberantas praktik korupsi yang merajalela. Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab moral dan spiritual, gereja diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga kejujuran dan integritas di tengah-tengah komunitasnya. Namun, muncul persoalan yang cukup kompleks dan menimbulkan berbagai perdebatan, yaitu bagaimana jika tangan-tangan yang memiliki niat buruk dan penuh noda itu ikut menyentuh kas gereja, terutama melalui pemberian persembahan atau perpuluhan yang menjadi bagian dari ibadah dan kepercayaan umat.
Dilema ini bukan hanya soal etika semata, melainkan juga menyentuh aspek teologi yang mendalam, karena melibatkan pertanyaan tentang keabsahan dan kejujuran dalam beribadah serta mempercayakan hasil pemberian tersebut. Selain itu, isu ini juga memiliki implikasi hukum yang harus dipertimbangkan secara serius, sehingga debat mengenai hal ini telah berlangsung secara sengit dan berlarut-larut. Banyak pihak yang merasa resah dan mempertanyakan keaslian dari persembahan yang diterima, sementara yang lain berpendapat bahwa integritas lembaga dan kepercayaannya harus tetap dipertahankan tanpa kompromi. Singkatnya, masalah ini menimbulkan ketegangan antara kepercayaan, kejujuran, dan integritas yang menjadi bagian penting dari keberadaan dan citra gereja sebagai institusi keagamaan dan moral di tengah masyarakat.
“Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.” (Keluaran 23:8)
Pemicu Awal: Seruan Integritas dan Respons yang Beragam
Perbincangan tentang integritas keuangan gereja bukanlah hal baru di Indonesia. Dua momen penting menjadi pemicunya:
1. Surat Pastoral PGI Tahun 2012: Harapan dan Penolakan
Pada Kebaktian Paskah 2012, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan surat pastoral yang mengimbau seluruh gereja anggota untuk menolak sumbangan yang berasal dari sumber korupsi. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen PGI dalam memerangi dosa sosial ini. Inti dari seruan ini adalah penegasan bahwa kekudusan gereja harus tercermin dari setiap aspek kehidupannya, termasuk sumber dananya. (https://nasional.tempo.co/read/1029668/kunjungi-kpk-pgi-gereja-bisa-saja-jadi-tempat-pencucian-uang).
Namun, realitasnya tidak semulus yang diharapkan. Beberapa gereja, seperti yang dilaporkan oleh Tempo.co, justru menolak untuk membaca atau mengimplementasikan imbauan ini. Penolakan ini mencerminkan adanya ketegangan antara idealisme teologis dan pragmatisme operasional gereja. Alasannya beragam, mulai dari ketidaktahuan sumber dana, ketakutan kehilangan donatur besar, hingga pandangan bahwa sumbangan – dari mana pun asalnya – adalah bagian dari pengabdian kepada Tuhan yang tidak perlu dipertanyakan.
2. Petisi Hanzel Samuel Tahun 2019: Suara Generasi Muda untuk Transparansi
Tujuh tahun kemudian, isu transparansi keuangan gereja kembali mencuat. Seorang pelajar SMA bernama Hanzel Samuel membuat petisi online yang didukung oleh lebih dari 1.500 orang, menuntut audit keuangan gereja-gereja besar. Petisi ini adalah cerminan kegelisahan generasi muda yang mendambakan akuntabilitas dan kebersihan dalam lembaga keagamaan. (https://tirto.id/gaya-hidup-pendeta-uang-dan-bisnis-di-gereja-raksasa-ee4s)
Argumen utama di balik petisi ini meliputi:
- Pencegahan Penyalahgunaan Dana: Untuk memastikan bahwa dana jemaat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan.
- Pemberantasan Pencucian Uang: Gereja tidak boleh menjadi sarana pencucian uang kotor hasil kejahatan.
- Akuntabilitas kepada Jemaat: Jemaat berhak tahu bagaimana dana persembahan mereka dikelola.
- Respons terhadap Kritik Publik: Adanya kritik terhadap gaya hidup mewah beberapa rohaniwan yang menimbulkan pertanyaan tentang sumber kekayaan mereka.
Di sisi lain, ada argumen yang menentang audit ini, seperti:
- Kesakralan dan Otoritas Gereja: Anggapan bahwa gereja adalah lembaga sakral yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar atau jemaat secara berlebihan.
- Keterbatasan Hukum Negara: Lembaga keagamaan di Indonesia tidak diwajibkan untuk diaudit oleh negara seperti perusahaan swasta.
- Privasi Donatur: Keberatan untuk mengungkapkan identitas donatur, terutama untuk perpuluhan yang seringkali bersifat anonim atau rahasia.
Perdebatan ini menyoroti perlunya keseimbangan antara menjaga otonomi gereja dengan tuntutan akan akuntabilitas publik di era modern.
Dilema Inti: Menerima Perpuluhan dan Sumbangan dari Sumber Korupsi
Inilah jantung permasalahannya: bagaimana seharusnya gereja menyikapi perpuluhan atau sumbangan yang jelas-jelas berasal dari hasil korupsi?
Perspektif Teologis: Antara “Uang Haram” dan Pertobatan
Secara teologis, ada dua pandangan yang saling berhadapan:
- Tolak Secara Prinsip: Kesucian Sumber Dana. Pandangan ini menekankan bahwa Tuhan adalah kudus, dan persembahan kepada-Nya harus berasal dari sumber yang murni. Ayat-ayat seperti Amsal 10:2 (harta benda yang diperoleh dengan kefasikan tidak berguna) atau 1 Tawarikh 29:14 (segala sesuatu berasal dari-Mu dan dari milik-Mulah yang kami persembahkan kepada-Mu) sering dikutip. Konsep ini menegaskan bahwa Allah tidak menerima persembahan yang diperoleh dari cara-cara yang menindas atau tidak adil. Kisah Ananias dan Safira dalam Kisah Para Rasul 5 sering menjadi rujukan, di mana mereka dihukum bukan karena tidak memberi, melainkan karena ketidakjujuran dalam persembahan mereka. Menerima uang korupsi dianggap sebagai bentuk kompromi terhadap dosa dan menodai kesucian gereja.
- Fokus pada Pertobatan Pemberi: Transformasi Melalui Tuhan. Pandangan ini berpendapat bahwa fokus utama adalah pertobatan individu si pemberi, bukan asal uangnya. Kasus Zakheus (Lukas 19:1-10) sering dijadikan contoh. Zakheus adalah seorang pemungut cukai yang kaya raya (diduga korup), namun setelah pertemuannya dengan Yesus, ia bertobat dan berjanji mengembalikan empat kali lipat dari apa yang ia curi dan memberikan setengah hartanya kepada orang miskin. Yesus tidak menolak kekayaan Zakheus, melainkan mendorong pertobatan yang nyata. Dalam pandangan ini, gereja dapat menjadi sarana “pencucian” uang dalam arti spiritual, di mana uang yang tadinya kotor menjadi alat untuk kebaikan setelah si pemberi bertobat dan gereja menggunakannya untuk kemuliaan Tuhan. Namun, pandangan ini memiliki risiko tinggi jika tidak diiringi dengan pertobatan yang tulus dan pengembalian uang hasil korupsi kepada yang berhak.
Dilema ini semakin rumit dengan adanya “Teologi Kemakmuran” yang kadang disalahpahami, di mana kekayaan dipandang sebagai tanda berkat tanpa mempertanyakan sumbernya. Hal ini bisa menormalisasi penerimaan dana dari pihak-pihak yang secara moral dipertanyakan.
Akar Masalah: Mengapa Resistensi Itu Ada?
Penolakan terhadap transparansi dan penolakan dana korupsi seringkali berakar pada beberapa “ilusi” atau pola pikir:
- Ilusi Masalah Eksternal: Banyak gereja masih menganggap korupsi sebagai masalah yang hanya terjadi di “dunia luar”—di pemerintahan atau sektor swasta. Mereka merasa diri imun dari virus korupsi. Pola pikir ini membuat gereja pasif dalam membangun sistem internal anti-korupsi.
- Ilusi Cukup Doa: Ada keyakinan bahwa berdoa untuk bangsa dan para pemimpin sudah cukup sebagai kontribusi gereja melawan korupsi. Meskipun doa penting, ini mengabaikan panggilan untuk melakukan tindakan nyata, seperti mendesak akuntabilitas atau menerapkan sistem pencegahan.
- Ilusi Kesalehan: Asumsi bahwa kesalehan seorang pemimpin atau jemaat secara otomatis menjamin integritas. Ini sering kali menyebabkan “blind trust” atau kepercayaan buta pada individu tanpa pengawasan sistemik, yang justru membuka celah bagi penyalahgunaan.
- Efek Gratifikasi/Hutang Budi: Gereja, seperti institusi lainnya, bisa terpengaruh oleh “efek gratifikasi”. Ketika menerima sumbangan besar dari individu yang korup, ada potensi “hutang budi” yang dapat melumpuhkan suara kenabian gereja untuk mengkritik atau menolak perilaku korupsi di masa depan, demi menjaga aliran dana.
Tantangan praktis lainnya adalah anonimitas persembahan dan perpuluhan. Sangat sulit untuk melacak asal-usul setiap koin atau lembaran uang yang masuk ke kotak persembahan. Namun, ini tidak berlaku untuk sumbangan besar atau transfer dana yang jelas identitas pengirimnya. Gereja menghadapi kesulitan dalam melakukan uji tuntas (due diligence) yang ketat pada setiap donasi tanpa menyinggung jemaat.
Risiko Tersembunyi: Implikasi Hukum Bagi Gereja
Meskipun gereja bukanlah lembaga bisnis atau pemerintahan, ia tidak kebal hukum. Menerima dan mengelola dana ilegal dapat menyeret gereja ke dalam pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses pencucian uang umumnya melalui tiga tahap:
- Placement (Penempatan): Dana hasil kejahatan (misalnya korupsi) dimasukkan ke dalam sistem keuangan yang sah. Gereja bisa menjadi target ideal karena aliran kas yang besar, transaksi tunai, dan kepercayaan publik.
- Layering (Pelapisan): Dana tersebut dipindahkan atau diinvestasikan melalui berbagai transaksi untuk mengaburkan jejak asalnya. Ketika gereja menggunakan dana tersebut untuk pembangunan, operasional, atau program, uang kotor bercampur dengan uang bersih.
- Integration (Integrasi): Dana yang sudah “dibersihkan” diintegrasikan kembali ke dalam ekonomi legal, seringkali melalui aset atau investasi. Bangunan gereja yang megah, program sosial, atau bahkan gaji rohaniwan bisa menjadi hasil dari dana yang telah “dicuci”.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “sumbangan” adalah salah satu jenis transaksi keuangan yang dapat menjadi objek TPPU. Pasal 3 UU ini menyebutkan bahwa “Setiap Orang” yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana.
Ini berarti, jika gereja (melalui pengurus atau individunya) terbukti secara sadar atau patut diduga menerima dan menggunakan dana hasil korupsi, ada risiko implikasi hukum serius, termasuk tuntutan pidana pencucian uang. Beberapa kasus di Indonesia telah menunjukkan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dana gereja dapat dipidana, dan PPATK sering kali mengimbau lembaga keagamaan untuk mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi guna menghindari jerat hukum. Reputasi dan kepercayaan publik gereja juga akan hancur lebur, jauh lebih merusak daripada kerugian finansial.
Jalan Keluar: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
Masa depan gereja yang berintegritas bergantung pada kemauannya untuk berbenah. Ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil:
1. Penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI)
- Pemisahan Tugas: Pastikan tidak ada satu orang pun yang menguasai seluruh siklus keuangan (otorisasi, pencatatan, penyimpanan, dan rekonsiliasi). Bendahara, pencatat, dan auditor harus orang yang berbeda.
- Dokumentasi Jelas: Setiap transaksi keuangan harus didukung bukti yang lengkap dan akurat, serta dicatat secara transparan.
- Audit Rutin: Lakukan audit internal secara berkala oleh komite audit independen dalam gereja, dan pertimbangkan audit eksternal oleh akuntan publik profesional, terutama untuk gereja-gereja besar.
2. Menerapkan Transparansi Radikal
- Laporan Keuangan Terbuka: Publikasikan laporan keuangan tahunan yang mudah diakses dan dipahami oleh seluruh jemaat. Ini membangun kepercayaan dan akuntabilitas.
- Kebijakan Sumbangan Jelas: Buat pedoman yang ketat untuk menerima sumbangan dalam jumlah besar, termasuk persyaratan uji tuntas (due diligence) untuk mengidentifikasi sumber dana yang mencurigakan. Ini bisa berarti menolak sumbangan dari individu yang diketahui terlibat korupsi.
- Mekanisme Whistleblower: Sediakan saluran yang aman dan rahasia bagi jemaat atau staf untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana tanpa takut retribusi.
3. Belajar dari Praktik Internasional
- Reformasi Vatikan: Gereja Katolik Roma, menghadapi skandal keuangan di masa lalu, telah melakukan reformasi besar-besaran untuk meningkatkan transparansi dan anti-pencucian uang, menunjukkan bahwa institusi religius besar pun bisa berbenah.
- ECFA (Evangelical Council for Financial Accountability) di AS: Organisasi ini menetapkan standar akuntabilitas yang tinggi untuk organisasi Kristen nirlaba, termasuk kewajiban audit eksternal tahunan dan publikasi laporan keuangan kepada publik.
Rekomendasi Konkret untuk Semua Pihak
Perjuangan melawan korupsi di gereja membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak:
Untuk Gereja Lokal:
- Aktif Edukasi: Selaraskan khotbah dan pengajaran dengan etika anti-korupsi secara holistik, tidak hanya sebagai dosa pribadi tetapi juga dosa sosial.
- Tata Kelola Profesional: Terapkan standar tata kelola keuangan layaknya organisasi nirlaba profesional.
- Tolak Dana Haram: Beranilah menolak sumbangan yang patut dicurigai berasal dari hasil kejahatan, dengan mempertimbangkan implikasi moral dan hukum.
Untuk Denominasi (Misalnya PGI):
- Panduan Jelas & Mengikat: Buat panduan implementasi yang lebih rinci dan mengikat tentang manajemen keuangan dan penolakan dana korupsi bagi gereja-gereja anggotanya.
- Pelatihan Berkala: Selenggarakan pelatihan rutin bagi pengurus gereja mengenai tata kelola keuangan, audit internal, dan deteksi pencucian uang.
- Advokasi Teologis: Pimpin diskusi teologis yang mendalam tentang kekayaan, kemakmuran, dan bahaya uang kotor di tengah gereja.
Untuk Pemerintah (KPK & PPATK):
- Dialog dan Edukasi: Lakukan dialog konstruktif dengan pemimpin agama untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko TPPU di sektor nirlaba, tanpa mengintervensi otonomi gereja.
- Sediakan Panduan: Terbitkan panduan yang mudah dipahami tentang praktik terbaik untuk mencegah pencucian uang di lembaga keagamaan.
- Fasilitasi Pelaporan Sukarela: Pertimbangkan mekanisme bagi lembaga keagamaan untuk melaporkan transaksi mencurigakan secara sukarela ke PPATK, menjaga keseimbangan antara pengawasan dan privasi.
Penutup
Pergulatan “Gereja Melawan Korupsi” adalah cerminan dari tantangan moral yang lebih besar di masyarakat. Gereja, dengan peran profetisnya, memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menyerukan keadilan, tetapi juga mempraktikkannya dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk pengelolaan keuangannya. Menerima dana dari sumber korupsi tidak hanya merusak citra, tetapi juga mengikis fondasi moral dan spiritual gereja itu sendiri. Hanya dengan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen teguh terhadap integritas, gereja dapat benar-benar menjadi terang dan garam bagi dunia yang membutuhkan.
“Ketika gereja, yang seharusnya menjadi mercusuar moral, justru terjerat dalam bayang-bayang korupsi, maka bukan hanya iman yang diuji, melainkan juga hati nurani kolektif yang diperkosa.”
JM