Kontainer Melaju, Keamanan Terlupakan

Share:

Insiden kecelakaan tunggal truk kontainer di depan Universitas Pattimura pada Kamis malam (15/1) bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Ini adalah monumen kegagalan sistem pengawasan dan manifestasi nyata dari arogansi industri logistik yang merasa lebih besar dari aturan hukum. Ketika sebuah kendaraan berbobot puluhan ton melaju bak angkot di jalur pendidikan, dan kemudian ditinggalkan begitu saja oleh supir serta pengawalnya pasca-insiden, kita sedang melihat sebuah bentuk “kejahatan kerah biru” di jalan raya.

Arogansi di Balik Pengawalan (Escort)

Fenomena pengawalan (escort) terhadap truk kontainer di Ambon telah bergeser fungsi. Alih-alih berfungsi sebagai penjamin keselamatan publik (untuk memastikan beban aman dan kecepatan terjaga), pengawalan sering kali disalahgunakan sebagai “lisensi untuk melanggar”.

Dengan bantuan pengawalan, supir kontainer kerap merasa memiliki imunitas untuk memacu kendaraan di atas batas kewajaran. Mereka lupa bahwa hukum fisika tidak mengenal prioritas; momentum beban puluhan ton yang melaju kencang tidak akan bisa dihentikan seketika hanya karena ada lampu rotator. Menabrak pohon di depan kampus adalah bukti bahwa kontrol kendaraan telah kalah oleh ego kecepatan.

Kebiasaan supir truk kontainer melaju dengan kecepatan menyerupai kendaraan umum adalah bom waktu di jalan raya. Kendaraan raksasa ini bukan sekadar alat angkut; ia adalah potensi ancaman ketika dikendalikan tanpa disiplin. Pengawalan polisi pun sering kali hanya menjadi simbol, bukan jaminan keselamatan. Ironisnya, pengawalan justru memberi legitimasi bagi supir untuk melaju lebih cepat, seakan aturan lalu lintas bisa dinegosiasikan.

Pengecutnya Sebuah Pertanggungjawaban

Hal yang paling memuakkan dari insiden di Poka adalah hilangnya supir dan personel polisi pengawal dari lokasi kejadian. Ini adalah tindakan pengecut yang sistematis.

  • Bagi supir: Melarikan diri menunjukkan mentalitas “tabrak lari” yang mendarah daging.
  • Bagi aparat pengawal: Menghilang dari TKP adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Seharusnya, pengawal adalah pihak pertama yang mengamankan arus lalu lintas dan memastikan evakuasi, bukan justru menjadi yang pertama “menyelamatkan diri” dari amukan massa atau tanggung jawab administratif.

Kabel yang Putus, Aturan yang Terkoyak

Masalah lain yang jarang dibicarakan adalah dimensi fisik kendaraan. Keluhan warga mengenai truk yang sering memutus kabel listrik dan telekomunikasi di area pemukiman bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah ketidakteraturan tata ruang. Kontainer-kontainer ini seringkali melintas tanpa pengawasan tinggi muatan yang ketat. Kota Ambon seolah dipaksa tunduk pada arus logistik, sementara infrastruktur pendukung (seperti ketinggian kabel dan lebar jalan) tidak pernah benar-benar disiapkan untuk menerima “monster jalanan” yang dipacu tanpa etika. Akibatnya, warga harus menanggung kerugian: listrik padam, internet terputus, bahkan risiko kebakaran. Semua ini terjadi karena standar keamanan tidak ditegakkan secara konsisten.

Perwali No. 51: Macan Kertas yang Ompong

Pemerintah Kota Ambon memiliki Perwali Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional. Namun, kecelakaan yang terjadi sebelum pukul 22.00 WIT membuktikan bahwa aturan ini hanyalah macan kertas. Para pengusaha logistik tampaknya merasa lebih murah membayar denda (atau “berkoordinasi” dengan oknum) daripada harus mematuhi jam operasional yang menjamin keselamatan warga.

Perwali ini lahir sebagai respons atas kemacetan parah dan risiko kecelakaan tinggi yang diakibatkan oleh kendaraan besar di jalanan Ambon yang relatif sempit. Berikut adalah poin-poin krusialnya:

1. Pembatasan Jam Operasional

Aturan ini secara eksplisit melarang kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) berukuran 20 feet maupun 40 feet untuk melintas di jalan-jalan utama kota pada siang hingga sore hari.

  • Waktu Larangan: Pukul 06.00 WIT hingga 21.59 WIT.
  • Waktu Diizinkan: Pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT.
  • Kasus Unpatti: Jika kecelakaan terjadi pada pukul 21.00 WIT, maka truk tersebut telah melakukan pelanggaran administratif berat karena mencuri start sebelum jam operasional dimulai.

2. Kewajiban Teknis & Pengawalan

Setiap kendaraan peti kemas wajib memastikan kelaikan kendaraan (KIR) dan beban muatan. Selain itu, untuk pengangkutan yang bersifat mendesak atau di luar jam operasional, wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan pengawalan dari pihak Kepolisian (Satlantas).

Akibat dan Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap Perwali ini memiliki konsekuensi berantai, baik secara administratif maupun pidana:

A. Sanksi Administratif (Bagi Perusahaan)

Berdasarkan aturan transportasi daerah, perusahaan logistik atau pemilik armada dapat dikenakan:

  1. Peringatan Tertulis: Teguran keras kepada pemilik kendaraan.
  2. Pembekuan Izin Trayek/Operasional: Jika pelanggaran dilakukan berulang atau menyebabkan kerugian publik yang signifikan.
  3. Denda Administratif: Kewajiban membayar sejumlah uang ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan.

B. Sanksi Pidana LLAJ (UU No. 22 Tahun 2009)

Karena Perwali merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, pelanggaran dalam kecelakaan Unpatti ini bisa dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 310 (Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan): Mengingat ada kerusakan fasilitas publik (pohon dan mungkin kabel), supir dapat dipidana penjara atau denda.
  • Pasal 312 (Tabrak Lari/Melarikan Diri): Ini adalah poin paling krusial. Supir yang tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat (malah menghilang) diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

C. Pelanggaran Kode Etik (Bagi Pengawal)

Bagi oknum polisi pengawal yang meninggalkan lokasi (jika terbukti ada di lokasi saat kejadian):

  • Dapat dilaporkan ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, yaitu membiarkan terjadinya kecelakaan dan meninggalkan tanggung jawab pengamanan TKP serta barang bukti.

Dampak Nyata di Lapangan (Kerugian Publik)

Selain sanksi hukum, pelanggaran ini mengakibatkan kerugian sistemik bagi warga Ambon:

  • Putusnya Jaringan Utilitas: Kabel PLN dan Telkom yang menjuntai rendah seringkali tersambar, mengakibatkan pemadaman listrik atau gangguan internet di area Poka dan Wayame.
  • Kemacetan Total: Mengingat jalur Dr. J. Leimena adalah akses tunggal menuju Bandara Pattimura dan pusat kota dari arah Utara, kecelakaan kontainer di jam sibuk secara otomatis melumpuhkan ekonomi dan mobilitas warga.
  • Ancaman Nyawa: Lokasi Unpatti adalah zona sekolah dan kampus. Pelanggaran jam operasional berarti menempatkan kendaraan berat di tengah arus padat pejalan kaki (mahasiswa).

Kesimpulan: Jangan Menunggu Korban Jiwa

Jika pemerintah kota, Dinas Perhubungan, dan Polresta Ambon terus membiarkan truk kontainer melaju dengan kecepatan ugal-ugalan di bawah perlindungan polisi pengawal, maka kecelakaan di depan Unpatti ini hanyalah prolog dari tragedi yang lebih besar.

Jalan Dr. J. Leimena adalah urat nadi pendidikan, tempat ribuan mahasiswa berlalu-lalang. Membiarkan truk kontainer melaju tanpa kontrol di sana sama saja dengan menaruh bom waktu di tengah kota. Sudah saatnya ada tindakan tegas: cabut izin perusahaan logistik yang supirnya kabur, sanksi oknum pengawal yang tidak bertanggung jawab, dan kembalikan fungsi pengawalan sebagai penjaga keselamatan, bukan pembuka jalan bagi keserakahan.

error: Content is protected !!