Kota Ambon, di awal tahun 2026 ini, kembali menyajikan drama klasik perkotaan: “kucing-kucingan” antara Dinas Perhubungan dengan aktor jalanan. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang kembali gencar menertibkan parkir liar—baik juru parkir (jukir) ilegal maupun kendaraan yang memakan badan jalan—memang patut diapresiasi. Namun, di balik seragam dinas yang turun ke jalan dan sirene patroli yang meraung, tersimpan pertanyaan fundamental yang harus dijawab dengan jujur: Apakah ini solusi sistemik, atau sekadar ritual “hangat-hangat tahi ayam” yang akan basi bulan depan? Isu parkir di Ambon bukan sekadar soal kemacetan. Ini adalah manifestasi dari pertarungan memperebutkan ruang publik dan uang rakyat.
Tapi siapa sebenarnya yang patut disalahkan? Apakah rakyat kecil yang mencari sesuap nasi dengan mengatur parkir di ruang publik yang tak tersentuh negara? Ataukah sistem perkotaan yang gagal menyediakan infrastruktur memadai, lalu menyalahkan korban atas kekacauannya sendiri?
Wajah Dua Sisi: Ketertiban vs Kelangsungan Hidup
Isu “parkir liar” di Kota Ambon—seperti di banyak kota kecil di Indonesia—bukan sekadar soal pelanggaran lalu lintas. Ini adalah cermin dari ketegangan struktural antara ambisi modernisasi perkotaan dan realitas sosial-ekonomi masyarakat marjinal. Di satu sisi, pemerintah daerah ingin menampilkan wajah kota yang tertib, bersih, dan ramah investasi. Di sisi lain, ribuan warga hidup di ambang kemiskinan, tanpa akses pekerjaan layak, pendidikan memadai, atau jaminan sosial. Bagi mereka, mengelola lahan parkir—sekalipun ilegal—adalah satu-satunya cara bertahan hidup.
Operasi penertiban yang digelar Pemkot Ambon belakangan ini memang berhasil membersihkan beberapa titik parkir liar. Tapi apakah itu menyelesaikan akar masalah? Tidak. Yang terjadi justru penggusuran simbolis terhadap hak hidup warga miskin, tanpa solusi alternatif yang konkret. Mereka diusir dari ruang publik yang selama ini menjadi “kantor” mereka, lalu dilempar kembali ke jurang ketidakpastian.
Ironisnya, sementara jukir liar ditertibkan, kendaraan pribadi tetap bebas membanjiri jalan-jalan kota. Mobil-mobil itu parkir di badan jalan, mempersempit jalanan dan membuat kemacetan—namun jarang sekali pemiliknya dikenai sanksi. Mengapa? Karena penegakan hukum di Indonesia—termasuk di Maluku—masih sangat selektif. Yang mudah dijangkau dan tak punya suara politik (seperti jukir) menjadi kambing hitam, sementara pelanggaran oleh kelas menengah atas—yang memiliki akses dan pengaruh—dibiarkan berlalu.
Kota untuk Siapa?
Pertanyaan mendasar yang jarang diajukan dalam wacana penertiban parkir adalah: kota ini untuk siapa?
Jika jawabannya adalah “untuk investor, turis, dan kelas menengah perkotaan”, maka logika penertiban tanpa rehabilitasi sosial memang masuk akal. Tapi jika kota ini juga untuk rakyat kecil—pedagang kaki lima, tukang ojek, buruh harian, dan ya, juga juru parkir—maka kebijakan perkotaan harus dibangun di atas prinsip inklusi, keadilan, dan partisipasi.
Kota Ambon, sebagai salah satu pusat urban di Maluku, belum memiliki sistem parkir terpadu yang memadai. Jumlah lahan parkir resmi sangat terbatas, sementara pertumbuhan kendaraan pribadi terus meningkat. Alih-alih memperluas infrastruktur parkir atau mengembangkan transportasi umum yang efisien, pemerintah justru memilih jalan pintas: menyalahkan dan mengusir pelaku ekonomi informal.
Ini bukan hanya soal parkir. Ini adalah pola lama: negara absen dalam menyediakan layanan dasar, lalu menindak warga yang mengisi kekosongan itu. Pedagang kaki lima digusur karena “mengganggu estetika kota”, padahal tidak ada pasar rakyat yang layak. Ojek pangkalan dianggap “tidak tertib”, padahal tidak ada terminal angkutan umum yang terintegrasi. Dan kini, juru parkir disebut “liar”, padahal tidak ada tempat parkir yang cukup dan terjangkau.
Menuju Tata Kelola Parkir yang Adil dan Berkelanjutan: Sebuah Narasi Kebijakan yang Berpihak pada Manusia
Masalah parkir liar tidak akan pernah terselesaikan jika kita terus memperlakukannya sebagai gejala permukaan—sebagai pelanggaran teknis yang cukup diatasi dengan razia atau penggusuran. Akar persoalannya jauh lebih dalam: ia tumbuh dari ketidakseimbangan antara pertumbuhan kota dan keadilan sosial, antara ambisi modernisasi dan realitas ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan hanya teknokratis, tetapi juga etis, partisipatif, dan berkelanjutan.
- Kita harus berani mengakui bahwa ekonomi informal bukanlah ancaman, melainkan respons alami terhadap kegagalan negara menyediakan lapangan kerja layak. Juru parkir—meski tak berizin—adalah bagian dari jaring pengaman sosial yang dibangun oleh masyarakat sendiri. Mereka mengisi celah yang ditinggalkan oleh sistem formal. Daripada mengkriminalisasi mereka, pemerintah seharusnya membuka ruang untuk rekognisi dan formalisasi bertahap. Bayangkan jika para juru parkir ini diberdayakan melalui koperasi lokal, dilatih dalam manajemen parkir, dan diintegrasikan ke dalam sistem pendapatan daerah. Mereka bukan lagi “liar”, melainkan mitra dalam tata kelola kota. Dengan begitu, negara tidak hanya menertibkan, tetapi juga memuliakan warganya.
- Infrastruktur parkir yang memadai bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar kota modern. Selama ini, Pemkot Ambon—seperti banyak pemerintah daerah lain—cenderung fokus pada proyek-proyek spektakuler: trotoar estetik, taman kota, atau lampu hias. Namun, kebutuhan fungsional seperti lahan parkir sering diabaikan. Padahal, tanpa ruang parkir yang cukup, larangan parkir di badan jalan hanyalah aturan kosong yang mustahil ditegakkan. Kota perlu segera melakukan pemetaan spasial kebutuhan parkir berdasarkan pola mobilitas warga, lalu mengembangkan solusi inovatif: parkir vertikal di pusat perdagangan, konversi lahan tidur menjadi zona parkir komunal, atau bahkan skema park-and-ride di pinggiran kota. Infrastruktur bukan hanya soal beton, tapi soal keadilan akses.
- Penegakan hukum harus adil, konsisten, dan tidak diskriminatif. Selama ini, yang paling mudah dihukum adalah yang paling lemah: juru parkir tanpa suara, pedagang tanpa izin, pengemudi ojek tanpa seragam. Sementara pemilik mobil mewah yang seenaknya parkir di trotoar—menghalangi akses difabel, menutup saluran air, atau bahkan memblokir pintu masuk rumah sakit—jarang sekali dikenai sanksi. Ini menciptakan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi yang tak punya kekuasaan. Penertiban parkir harus menyasar perilaku, bukan status sosial. Setiap pelanggar—baik pengemudi maupun pengelola—harus diperlakukan setara di mata hukum. Tanpa keadilan prosedural, ketertiban hanyalah tirani yang berpakaian rapi.
- Penertiban tanpa transisi sosial adalah kekerasan struktural. Mengusir juru parkir dari lokasi strategis tanpa memberi alternatif berarti memutus nafkah keluarga mereka dalam sekejap. Ini bukan penataan kota, melainkan pengucilan sosial. Kebijakan yang beradab harus menyertakan program transisi: pelatihan keterampilan baru, bantuan modal usaha mikro, atau relokasi ke zona parkir resmi dengan skema bagi hasil yang adil. Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi, LSM, atau lembaga keuangan mikro untuk merancang skema ini. Tujuannya bukan hanya membersihkan jalan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih layak bagi mereka yang selama ini hidup di pinggiran sistem.
- Tata kelola parkir harus dilihat sebagai bagian dari visi transportasi berkelanjutan yang lebih luas. Kota yang sehat bukanlah kota yang penuh mobil, tetapi kota yang memudahkan warganya bergerak tanpa bergantung pada kendaraan pribadi. Ambon—dengan topografi yang unik dan skala kota yang masih manusiawi—memiliki potensi besar untuk mengembangkan angkutan umum massal yang terjangkau, aman, dan ramah lingkungan. Jika warga memiliki pilihan transportasi yang baik, kebutuhan akan parkir di pusat kota akan berkurang secara alami. Dalam jangka panjang, ini jauh lebih efektif daripada sekadar menertibkan parkir liar hari ini, lalu besok kembali penuh karena akar masalahnya tak tersentuh.
Dengan pendekatan seperti ini, penertiban parkir bukan lagi menjadi drama konflik antara negara dan rakyat, melainkan proses kolaboratif membangun kota yang layak huni, adil, dan berkelanjutan—kota yang tidak hanya indah dipandang, tetapi juga hangat dirasakan oleh setiap warganya.
Penutup: Kota yang Beradab Dimulai dari Empati
Menertibkan parkir liar bukanlah prestasi tata kelola kota jika dilakukan dengan mengorbankan hak hidup warga miskin. Kota yang beradab bukan hanya yang rapi dan bebas macet, tapi juga yang memberi ruang bagi setiap warganya untuk hidup bermartabat—termasuk mereka yang bekerja di bawah terik matahari, mengatur mobil demi uang receh yang cukup untuk makan malam.
Ambon, dengan sejarah panjangnya sebagai kota perdagangan, toleransi, dan keberagaman, seharusnya mampu menjadi contoh kota yang humanis. Bukan kota yang membanggakan trotoar bersih sementara rakyatnya kelaparan di balik gang-gang sempit.
Penertiban parkir liar boleh dilakukan—tapi jangan sampai kita menertibkan rasa kemanusiaan dalam prosesnya. Karena pada akhirnya, kota bukanlah beton dan aspal semata, melainkan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya. Dan manusia, sekecil apa pun perannya, berhak atas tempat di kota yang mereka bantu bangun setiap hari.