Tulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai kerusuhan yang terjadi selama penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, yang kembali berulang. Secara khusus menelaah akar masalah kegagalan penegakan hukum yang bersifat siklus, menganalisis benturan kepentingan antara kebijakan formalisasi pemerintah dengan klaim hak ulayat lokal, serta menguraikan dampak lingkungan dan kemanusiaan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal yang kronis ini.
Krisis di Gunung Botak merupakan manifestasi klasik dari kegagalan tata kelola vertikal, di mana mandat tingkat tertinggi dari negara gagal diimplementasikan secara efektif di tingkat sub-nasional. Sejak instruksi langsung Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 untuk menutup lokasi tambang guna mengatasi pencemaran merkuri dan sianida serta konflik yang berulang, tindakan penertiban terus diulang tanpa hasil permanen.
Siklus ini ditandai oleh operasi keamanan berbiaya tinggi yang bersifat sementara. Penertiban terbaru, misalnya, melibatkan pengerahan 561 personel gabungan (TNI–Polri, Satgas Penertiban) dengan target penyelesaian yang ketat dalam 14 hari. Model ini secara inheren bersifat reaktif dan kontra-produktif karena hanya menangani gejala (aktivitas PETI – Penambangan Emas Tanpa Izin), tetapi mengabaikan pendorong struktural yang lebih dalam. Begitu pasukan ditarik, aktivitas ilegal cenderung kambuh, mengonfirmasi bahwa strategi tata kelola yang diterapkan sejak 2015 gagal mencapai transisi ekonomi dan legalitas yang berkelanjutan.
Solusi formal yang diusulkan pemerintah, yaitu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang masing-masing mengelola kurang lebih 10 hektare, secara ironis justru memperparah konflik. Program formalisasi ini bertabrakan langsung dengan klaim hak ulayat yang belum terselesaikan dan memicu tuduhan alokasi izin yang tidak transparan, termasuk isu “koperasi siluman”.
Risiko paling mendesak yang ditimbulkan oleh konflik kronis ini adalah krisis kesehatan masyarakat yang tak terkendali, didorong oleh peredaran bebas bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu merkuri dan sianida. Kematian akibat keracunan B3 sudah menjadi fakta lapangan.
Menghadapi situasi ini, terdapat dua imperatif kebijakan mendesak yang harus diprioritaskan:
- Resolusi Konflik Tenurial: Diperlukan mediasi multi-pihak segera untuk menyelesaikan sengketa hak ulayat yang sah dan melakukan audit transparan terhadap 10 koperasi IPR yang telah diterbitkan. Kegagalan memverifikasi legitimasi koperasi ini hanya akan memperkuat resistensi lokal.
- Penegakan Hukum Sustained: Tindakan penegakan hukum harus secara agresif dan berkelanjutan menargetkan rantai pasok B3 ilegal dan struktur pendukung atau backing yang diduga kuat melindunginya. Penindakan hanya terhadap penambang miskin dan masyarakat adat, sementara jaringan logistik dan perlindungan tetap utuh, adalah strategi yang ditakdirkan untuk gagal.
Latar Belakang Kontekstual: Anatomi Konflik Sumber Daya yang Kronis
Gunung Botak, yang terletak di Pulau Buru, Maluku, dikenal sebagai wilayah dengan mineralisasi emas yang signifikan. Secara kultural, kawasan ini memiliki arti penting bagi masyarakat adat setempat. Kawasan tersebut juga dikenal sebagai Gunung Lea Bumi, sebuah penegasan terhadap klaim warisan sah dari Kapitan Baman Tausia yang diturunkan kepada anak cucu dan keturunannya secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam. Pengakuan terhadap nama dan sejarah ini merupakan konteks kritis untuk memahami dasar penolakan lokal terhadap intervensi dan perizinan negara yang dianggap mengabaikan hak tenurial tradisional.
Masalah di Gunung Botak bermula dari masuknya penambang ilegal secara cepat dan tidak terkendali menyusul penemuan deposit emas. Eskalasi konflik dan kerusakan lingkungan mencapai titik kritis pada tahun 2015, memicu perhatian langsung dari pimpinan negara.
Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo, setelah menerima laporan mengenai ancaman pencemaran lingkungan oleh merkuri dan sianida serta seringnya terjadi pertikaian yang merenggut nyawa, secara langsung menginstruksikan Pangdam XVI/Pattimura dan Kapolda setempat untuk menutup total aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak. Instruksi ini menandai mandat keamanan lingkungan tingkat tinggi yang jelas. Namun, kegagalan kronis dalam melaksanakan penutupan yang tegas sejak 2015 menunjukkan adanya kelembagaan yang sangat besar, atau bahkan oposisi tersembunyi, yang merongrong upaya negara.
Penertiban yang terjadi pada Selasa siang merupakan upaya terbaru dalam siklus penindakan yang tidak efektif. Pemerintah Provinsi Maluku mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari 561 aparat gabungan dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, dan Muspida setempat, dengan misi yang jelas: penertiban, pengosongan, dan penataan kawasan.
Namun, operasi tersebut segera berakhir ricuh. Ratusan warga adat dan penambang liar menghadang aparat, menggunakan senjata tajam, dan merusak fasilitas milik Pemprov Maluku. Penolakan ini berakar dari ketakutan warga akan kehilangan mata pencaharian utama mereka.
Kekerasan tersebut adalah konsekuensi langsung dari kebijakan negara yang memilih pendekatan keamanan murni (penertiban dan pengosongan) tanpa didahului atau diiringi oleh solusi ekonomi dan sosial yang kredibel. Pilihan untuk mengerahkan personel dalam jumlah besar (561 orang) untuk operasi singkat (14 hari) memperlihatkan niat pemerintah untuk melakukan demonstrasi kekuatan yang cepat, bukan proses transisi sosio-ekonomi yang terintegrasi. Pendekatan konfrontatif ini, yang mengancam eksistensi ekonomi penambang, menjamin terjadinya perlawanan dan relaps segera setelah Satgas ditarik.
Telaah Kerangka Kerja Hukum dan Kelembagaan
Pemerintah berencana menata ulang tambang ilegal melalui sistem Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang merupakan jalur hukum spesifik di bawah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dirancang untuk melegalkan penambangan skala kecil. Secara regulasi, IPR memungkinkan koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan paling luas 10 hektare.
Pemerintah Provinsi Maluku telah mengonfirmasi bahwa 10 koperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan IPR. Persyaratan tersebut mencakup pendaftaran di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili, pernyataan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, studi kelayakan, laporan eksplorasi, dan rencana reklamasi. Walaupun kerangka hukum dan proses birokrasi telah diselesaikan—setidaknya di atas kertas—realitas operasional di lapangan masih didominasi oleh aktivitas ilegal, yang menandakan adanya kegagalan eksekusi.
Meskipun IPR telah dikeluarkan, konflik tenurial menjadi batu sandungan utama yang menghentikan operasional legal. Masyarakat adat setempat, termasuk kelompok seperti Himpunan Mahasiswa Nuralatu, menegaskan bahwa kawasan pertambangan Gunung Botak (Lea Bumi) adalah hak milik orang adat, sesuai dengan perlindungan yang diberikan oleh UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) mengenai pengakuan hak-hak tradisional.
Keluarga Nurlatu, yang mewakili salah satu pemilik lahan dan ulayat di kawasan tersebut, menyatakan keberatan keras dan menuntut mediasi segera dengan Gubernur Maluku untuk membicarakan langkah selanjutnya, bahkan meminta revisi atau daur ulang IPR yang telah dikeluarkan. Keberatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa IPR kepada 10 koperasi tersebut memiliki legal standing yang tidak jelas dan bahwa Dinas ESDM Provinsi Maluku “menaruh bara” konflik di wilayah tersebut.
Penyelesaian konflik ini tidak dapat diabaikan. Fakta bahwa Pemprov Maluku berhasil menyelesaikan proses penerbitan IPR sesuai aturan ESDM, namun pada saat yang sama memicu penolakan hukum dan sosial dari pemilik hak ulayat, menunjukkan adanya titik buta regulasi. Proses perizinan gagal melakukan uji tuntas yang memadai terkait kepemilikan lahan adat, secara implisit melanggar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang penting dalam transaksi lahan adat.
Persistensi PETI dan konflik di Gunung Botak mencerminkan kelemahan pengawasan kelembagaan. Laporan dari Ombudsman RI menyoroti adanya pembiaran (pengabaian pasif) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buru dan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap maraknya penjualan merkuri dan penggunaan metode tromol B3.
Kegagalan penegakan hukum ini, yang diperkuat oleh tuduhan publik mengenai adanya backing struktural dan lemahnya pengawasan, menunjukkan kemungkinan terjadinya regulatory capture (penyanderaan regulasi) atau degradasi institusional. Hal ini berarti bahwa struktur tata kelola sub-nasional mungkin secara aktif atau pasif mendapatkan keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal. Jika institusi yang seharusnya menertibkan justru membiarkan atau bahkan melindungi rantai pasok ilegal, maka operasi penertiban fisik terhadap penambang di lapangan akan selalu menjadi tindakan kosmetik yang tidak efektif.
Pendorong Struktural Konflik dan Resistensi
Aktivitas PETI di Gunung Botak tidak dapat bertahan tanpa dukungan infrastruktur logistik dan perlindungan. Kawasan ini dikenal sebagai pasar bebas tempat bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya merkuri (air raksa) dan sianida, diperdagangkan secara pesat dan leluasa tanpa intervensi hukum.
Merkuri, yang dilarang penggunaannya secara global melalui Konvensi Minamata karena sifatnya yang sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan serta lingkungan, tetap digunakan sebagai bahan utama untuk mengikat logam emas.
Tuduhan publik menyatakan bahwa perdagangan B3 ini “dibungkus oleh jabatan serta kewenangan”. Logika kebijakan menunjukkan bahwa selama rantai pasok bahan kimia dilindungi dan beroperasi, penambangan emas tetap ekonomis dan penambang ilegal akan terus berdatangan untuk bekerja. Oleh karena itu, kegagalan penegakan hukum dalam menghentikan aliran bahan kimia dan membongkar struktur backing adalah alasan fundamental mengapa penertiban fisik terhadap penambang (sebagai tenaga kerja) selalu gagal. Penindakan saat ini hanya menargetkan buruh yang mudah digantikan, sementara infrastruktur yang membuat PETI menguntungkan tetap utuh dan terlindungi.
Rencana formalisasi melalui 10 koperasi IPR gagal mendapatkan legitimasi dan dukungan dari komunitas lokal. Sejumlah pimpinan koperasi lokal dan aktivis adat menolak kehadiran 10 koperasi IPR, bahkan menjulukinya sebagai “koperasi siluman”. Penolakan ini mengindikasikan adanya dugaan intervensi pihak luar atau kepentingan elit yang menyusup ke dalam program formalisasi, menggusur aktor ekonomi lokal yang sudah ada.
Krisis legitimasi ini mengubah solusi pemerintah menjadi sumber konflik baru. Konflik yang terjadi adalah benturan antara ketergantungan ekonomi lokal yang sudah ada dengan program formalisasi negara yang tidak inklusif dan dicurigai tidak transparan, yang pada akhirnya memicu resistensi keras dan aksi kekerasan yang disaksikan selama penertiban terakhir.
Penting untuk dicatat bahwa resistensi di Gunung Botak bukanlah penolakan absolut terhadap penambangan, melainkan penolakan terhadap praktik ilegal dan eksploitatif. Forum Pemuda Adat Pulau Buru, misalnya, menyatakan bahwa mereka tidak menolak aktivitas pertambangan tetapi menolak keras praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menuntut Pemerintah Provinsi Maluku untuk “menyikat mafia tambang”. Mereka mendukung pengelolaan tambang yang legal, terorganisir, dan diawasi oleh koperasi yang sah, karena hal itu dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Tuntutan ini memberikan peluang kebijakan yang substansial. Pemerintah dapat memanfaatkan keinginan lokal untuk regulasi dan legalitas sebagai pintu masuk untuk mediasi, asalkan penataan ulang dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak yang diakui.
Perbandingan Rencana Formalisasi IPR vs. Realitas di Lapangan Gunung Botak
| Komponen Kebijakan | Rencana IPR Pemerintah (Ideal) | Realitas di Lapangan (Observasi) | Titik Konflik yang Timbul |
| Status Hukum | Aktivitas penambangan dilakukan oleh 10 koperasi berizin IPR. | Penambangan ilegal (PETI) tetap dominan, meng- hambat operasi berizin. | Persistensi PETI meskipun IPR telah di- keluarkan. |
| Kepemilikan Lahan | Alokasi wilayah tambang rakyat yang legal (10 Ha/koperasi). | Klaim hak ulayat (Lea Bumi) ber- konflik dengan alokasi IPR. | Timbulnya tuntutan hukum atas legitimasi IPR dan resistensi fisik. |
| Inklusi Pemangku Kepentingan | IPR diberikan kepada koperasi yang sebagian besar terdiri dari penduduk setempat. | Adanya tuduhan bahwa 10 koperasi IPR tidak mewakili masyarakat lokal secara sah atau merupakan “koperasi siluman”. | Protes ter- organisir dan krisis ke- percayaan kelembagaan. |
| Keselamatan & Lingkungan | Penambangan terkontrol, komitmen pada regulasi lingkungan dan pengurangan B3. | Penggunaan merkuri dan sianida yang me- luas dan tidak terkontrol; sering nya korban jiwa akibat paparan kimia dan longsor. | Bencana kesehatan dan ekologi yang ekstrem. |
Biaya Lingkungan dan Kemanusiaan Akibat Kelambanan
Aktivitas penambangan ilegal yang dibiarkan kronis di Gunung Botak telah menciptakan zona bencana ekologi dan kesehatan yang serius, melebihi sekadar kerugian finansial negara.
Kawasan Gunung Botak telah menjadi lokasi fatalitas yang disebabkan oleh risiko geologis dan kontaminasi kimia. Bencana tanah longsor (longsor) adalah ancaman rutin, dengan insiden besar yang dilaporkan merenggut 7 korban jiwa pada Maret 2025.
Lebih lanjut, terdapat korban jiwa yang secara langsung disebabkan oleh paparan bahan kimia berbahaya. Tiga penambang ditemukan tewas setelah diduga menghirup B3 dari air bak rendaman yang jebol. Kematian ini menggarisbawahi kegagalan total dalam mengendalikan proliferasi bahan kimia beracun. Kontaminasi merkuri yang tidak terkendali ini menimbulkan liabilitas kesehatan masyarakat antar generasi yang parah bagi Provinsi Maluku, memerlukan intervensi kesehatan publik jangka panjang yang intensif.
Penambangan liar telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang multidimensi. Metode penambangan yang tidak diatur mengakibatkan deforestasi, perusakan struktur tanah, dan pencemaran air permukaan dan air tanah.
Dampak paling berbahaya adalah pencemaran bahan kimia, di mana limbah merkuri dan sianida mencemari ekosistem sekitarnya, termasuk aliran sungai. Kondisi ini merusak sumber daya alam Pulau Buru secara luas, mengancam produktivitas perikanan, pertanian, dan peternakan di wilayah tersebut. Potensi pencemaran merkuri dari darat hingga ke laut mengancam mata pencaharian tradisional masyarakat yang bergantung pada sumber daya perikanan dan pertanian.
Kerusakan lingkungan secara langsung memicu lingkaran umpan balik negatif terhadap kondisi sosial-ekonomi. Seiring degradasi lingkungan (hilangnya air bersih dan lahan produktif), mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lingkungan—seperti pertanian dan peternakan—menurun drastis.
Keterpurukan ekonomi ini memaksa lebih banyak penduduk, termasuk masyarakat adat, untuk beralih ke PETI sebagai pilihan pendapatan jangka pendek meskipun risikonya sangat tinggi, sehingga mengabadikan lingkaran kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, biaya lingkungan diterjemahkan kembali menjadi tekanan ekonomi yang memastikan PETI tetap menjadi pilihan hidup yang dominan, meskipun berbahaya.
Risiko Keselamatan dan Lingkungan yang Terdokumentasi di PETI Gunung Botak
| Kategori Risiko | Dampak/Insiden yang Teramati | Pelanggaran Konteks Kebijakan |
| Paparan Toksik | Fatalitas terkonfirmasi akibat inhalasi/kontak dengan merkuri dan sianida (B3). | Pelanggaran UU Pengendalian B3 dan prinsip Konvensi Minamata. |
| Bencana Geologis | Berulang kali terjadi tanah longsor dan lubang tambang ambruk yg menyebabkan korban jiwa massal (cth. 7 tewas Maret 2025). | Kegagalan menerapkan praktik penambangan aman dan kurangnya pengawasan geoteknik. |
| Kerusakan Ekologis | Kontaminasi luas pada badan air dan degradasi hutan/tanah akibat limbah kimia. | Kontra-indikasi langsung terhadap Undang- Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). |
| Konflik Sosial | Bentrokan bersenjata berulang antara penambang/warga adat dengan aparat ke- amanan (TNI-Polri) selama operasi penertiban. | Kegagalan lembaga regulasi menyediakan mekanisme resolusi konflik dan alternatif mata pencaharian yang kredibel. |
Rekomendasi Tata Kelola Sumber Daya dan Resolusi Konflik Berkelanjutan
Untuk mengakhiri siklus kegagalan penertiban dan transisi yang tidak efektif di Gunung Botak, diperlukan perubahan paradigma dari pendekatan keamanan reaktif menjadi strategi tata kelola yang terintegrasi, melibatkan dimensi hukum, ekonomi, dan kelembagaan.
Intervensi Keamanan dan Hukum yang Strategis dan Berkelanjutan
- Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Anti-Mafia: Pembentukan Satgas di bawah koordinasi langsung pemerintah pusat atau lembaga penegak hukum yang independen harus diprioritaskan untuk membongkar tuntas jaringan logistik dan finansial yang mendukung pasokan bahan B3 ilegal, serta mengungkap dugaan backing oleh oknum yang memiliki jabatan dan kewenangan. Satgas ini harus beroperasi di luar struktur pengawasan provinsi/kabupaten yang berpotensi terkontaminasi.
- Transisi dari Shock Therapy ke Pengawasan Permanen: Setelah operasi pengosongan awal, harus segera dilakukan penggelaran pos pengawasan yang permanen dan dilengkapi sumber daya yang memadai. Model ini diperlukan untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal secara cepat, menggantikan pendekatan “terapi kejut” jangka pendek yang terbukti gagal.
Resolusi Konflik Tenurial dan Legitimasi IPR
- Mediasi Hak Ulayat Wajib: Pemerintah Provinsi Maluku harus menjadikan negosiasi dan kesepakatan tertulis dengan pemegang hak ulayat yang diakui (misalnya, keturunan Kapitan Baman Tausia atau Keluarga Nurlatu) sebagai prasyarat wajib sebelum 10 koperasi IPR diizinkan beroperasi. Penyelesaian sengketa lahan adalah kunci untuk meredam penolakan berbasis hukum dan adat.
- Audit Koperasi Transparan: Lakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap 10 koperasi IPR yang telah diberikan izin untuk memverifikasi keanggotaan lokal yang sah dan kepatuhan terhadap standar etika dan transparansi, sebagai respons terhadap tuduhan “koperasi siluman”. Hasil audit ini harus menjadi dasar untuk merevisi atau mendaur ulang IPR sesuai tuntutan masyarakat adat.
Diversifikasi Ekonomi dan Rehabilitasi Lingkungan
- Dana Transisi Mata Pencaharian: Pemerintah harus segera membentuk dan mengimplementasikan Dana Transisi Mata Pencaharian yang didedikasikan. Program ini harus menawarkan alternatif ekonomi yang konkret dan skala besar (misalnya, koperasi pertanian modern, perikanan berkelanjutan, atau pengembangan infrastruktur) untuk menyerap penambang yang kehilangan mata pencaharian pasca-penertiban. Keberhasilan penegakan hukum jangka panjang sangat bergantung pada kecepatan dan skala substitusi ekonomi ini.
- Remediasi Lingkungan Komprehensif: Alokasikan sumber daya nasional yang substansial untuk pembersihan dan remediasi lokasi tambang. Upaya ini harus menargetkan kontaminasi merkuri dan sianida, termasuk studi kelayakan untuk penerapan teknik bioremediasi (seperti penggunaan bakteri Pseudomonas fluorescens atau Staphylococcus aureus yang diketahui dapat bertahan dalam lingkungan merkuri tinggi) untuk memulihkan kapasitas produktif lahan dan air di Pulau Buru.