Tanah yang Tak Diakui

Share:
Tanah yang Tak Diakui — Hak Adat Maluku di Ambang Kehilangan

Tanah yang
Tak Diakui

Di bawah langit Maluku yang luas, di antara kepulauan yang menyimpan kekayaan alam luar biasa, masyarakat adat perlahan kehilangan sesuatu yang lebih dari sekadar tanah — mereka kehilangan identitas, ingatan, dan hak untuk ada.

Bagian Pertama

Petuanan: Jiwa
yang Tak Terpetakan

Sebuah hak yang hidup dalam ingatan, bukan di atas kertas

Petuanan (n.)

Konsep kepemilikan kolektif masyarakat adat Maluku atas tanah, laut, dan segala isinya. Bukan milik perorangan, bukan milik negara — ia milik komunitas yang hidup, yang leluhurnya pernah merawat dan yang keturunannya akan mewarisi. Dalam bahasa sederhana: tanah itu hidup bersama orang-orangnya.

Jauh sebelum ada peta, ada ingatan. Orang Maluku mengenal batas-batas tanahnya bukan dari sertifikat, melainkan dari cerita yang diturunkan di bawah sinar bulan penuh, dari penanda alam — batu besar di tepi sungai, pohon beringin yang akarnya menjalar, atau batas karang di bawah laut yang hanya diketahui oleh para tetua nelayan. Tanah bukan sekadar properti. Ia adalah bagian dari identitas.

Namun sistem hukum modern berkata lain. Ia hanya mengenal apa yang bisa ditunjukkan: selembar sertifikat dengan stempel resmi, nomor persil, dan koordinat yang tercatat di kantor Badan Pertanahan Nasional. Ketiadaan kertas itu tidak berarti ketiadaan hak — tapi dalam perang di pengadilan, ketiadaan kertas seringkali berarti kekalahan.

Inilah akar paradoks paling dalam yang dihadapi masyarakat adat Maluku hari ini: mereka memiliki segalanya secara adat, namun tidak memiliki apa-apa secara hukum negara. Dan dari celah antara dua dunia hukum yang tak saling mengakui itulah, perampasan demi perampasan terjadi.

“Konflik-konflik tanah adat selalu menjadi konflik yang panjang karena tanah merupakan bagian dari integritas adat, komunitas, dan individu yang menjadi satu kesatuan utuh.”

— Jurnal Hukum, Universitas Pattimura, Ambon

Perairan dan hutan Maluku — dua jantung dari hak petuanan yang kini terancam oleh ekspansi investasi dan regulasi yang tak berpihak.

Bagian Kedua

Enam Luka:
Hak yang Paling Sering Diinjak

Dari pantai Seram hingga hutan Buru

Insiden Kekerasan
175
kasus sengketa tanah dalam satu dekade, menyebabkan 45 jiwa melayang di Maluku
Wilayah Tertinggi
MalTeng & Ambon
dua daerah dengan konflik agraria adat terbanyak di Maluku
Regulasi
0
UU Masyarakat Adat khusus yang berlaku di Indonesia hingga kini — RUU masih mandek di DPR
I
Tanah Ulayat / Hak Petuanan
Ini adalah luka terdalam. Tanah adat yang dikelola turun-temurun tiba-tiba menjadi “lahan investasi” ketika sebuah perusahaan datang dengan izin resmi pemerintah. Di Seram Timur, warga adat Sabuai harus menyaksikan hutan leluhur mereka di Gunung Ahwale dirambah perusahaan kayu tanpa pernah dimintai persetujuan. Mereka berteriak — dan diabaikan.
II
Hak atas Wilayah Pesisir dan Laut
Orang Maluku adalah orang laut. Petuanan mereka tidak berhenti di tepi pantai — ia berlanjut ke dalam laut, mencakup jalur tangkap ikan, terumbu karang, dan jalur migrasi ikan yang mereka kenal hafal. Di Saparua, nelayan tradisional dilarang melaut di perairan adat sendiri karena ada cottage milik pengusaha asing yang mendapat izin pemerintah di sana.
III
Hak atas Hutan Adat
Hutan di Maluku bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah apotik, perpustakaan, dan tempat doa bagi banyak komunitas adat. Kawasan hutan yang telah dijaga selama generasi dengan sistem sasi seringkali ditetapkan sepihak sebagai “kawasan hutan negara” atau “taman nasional” — tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan komunitas yang sudah lama tinggal di sana.
IV
Hak atas Konsultasi dan Persetujuan (FPIC)
Free, Prior, and Informed Consent — hak untuk ditanya, didengar, dan memberikan persetujuan sebelum proyek apapun masuk ke wilayah adat — hampir tidak pernah dijalankan. Izin investasi dikeluarkan dari Jakarta atau ibu kota provinsi, sementara komunitas yang tanahnya terdampak baru tahu ketika buldoser sudah di depan pintu.
V
Hak Sasi — Kearifan Lokal Penjaga Alam
Sasi adalah sistem larangan adat yang melarang pengambilan sumber daya alam di wilayah tertentu dalam waktu tertentu — agar alam pulih dan regenerasi berlangsung. Sistem ini telah menjaga ekosistem Maluku selama ratusan tahun. Tapi sasi tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang kehutanan atau izin tambang. Kearifan yang melampaui zaman ini diabaikan oleh hukum yang lebih muda usianya.
VI
Hak Budaya, Identitas, dan Ekspresi Adat
Ketika tanah dan hutan hilang, sesuatu yang lebih dalam ikut hilang: upacara adat yang tak lagi bisa dilakukan karena tempatnya telah berubah jadi tambang, cerita lisan yang kehilangan konteksnya, bahasa lokal yang perlahan tergantikan. Pelanggaran hak adat bukan hanya soal ekonomi — ia adalah amputasi identitas.
Bagian Ketiga

Mengapa Mudah
Dilanggar

Tiga lapisan sistem yang bekerja melawan masyarakat adat

Ada yang selalu mengatakan bahwa negara melindungi masyarakat adat. Pasal 18B UUD 1945 tertulis dengan jelas. UU HAM ada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara sudah ada. Namun antara norma di atas kertas dan realitas di lapangan, terbentang jurang yang dalam.

Jurang itu bukan kebetulan. Ia terbentuk dari tiga lapisan sistem yang secara bersamaan bekerja melawan masyarakat adat — dan memudahkan siapa saja yang ingin merampas hak mereka.

“Untuk dapat pengakuan butuh Perda. Hutan adat di KLHK, tanah ulayat di Kementerian ATR/BPN, wilayah pesisir di Kementerian Kelautan. Masing-masing tahap, beda dokumen. Masing-masing kementerian, beda aturan.”

— Aktivis Hak Adat, dikutip Mongabay Indonesia, 2024

Lapis Pertama: Hukum yang Berwajah Ganda. Undang-Undang Agraria mengakui hak ulayat, tapi sekaligus mensyaratkan ia “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” — frasa karet yang bisa diregangkan untuk membenarkan perampasan apapun atas nama pembangunan. Hukum memberi, dan dengan tangan lainnya, mengambil kembali.

Lapis Kedua: Birokratisasi Pengakuan. Bahkan jika suatu komunitas adat ingin mendapatkan pengakuan resmi, prosesnya sengaja dirancang berbelit. Mereka butuh Perda dari DPRD, lalu urusan kehutanan di KLHK, tanah di BPN, laut di KKP — masing-masing dengan dokumen berbeda, waktu berbeda, biaya berbeda. Sebuah labirin yang tidak akan bisa diselesaikan oleh komunitas kecil yang jauh dari pusat kota.

Lapis Ketiga: Kepentingan Investasi sebagai Prioritas. Izin konsesi tambang, perkebunan, atau pariwisata diproses cepat dan terpusat. Pengakuan hak adat? Menunggu antrian panjang, dan sering dihalangi karena “bisa mengganggu investasi.” Sistemnya secara struktural memihak modal, bukan manusia.

Bagian Keempat

Mengapa Susah
Dipertahankan

Lima hambatan yang membekukan perlawanan

01
Tanpa Sertifikat, Tanpa Suara
Tanah adat tidak bersertifikat. Dalam logika pengadilan modern, tanpa dokumen tidak ada klaim yang bisa dipertahankan. Masyarakat adat masuk persidangan dengan ingatan kolektif melawan korporasi yang datang dengan berlembar-lembar izin resmi negara.
02
Dualisme Desa yang Melemahkan
Di Maluku, ada “negeri” (satuan adat) dan “desa dinas” (satuan pemerintah). Keduanya tumpang tindih, saling klaim otoritas. Ketika konflik muncul, siapa yang sah berbicara atas nama komunitas? Pertanyaan ini membuat perlawanan kolektif kerap gagal sebelum dimulai.
03
Sasi Tak Berdaya di Depan Modal
Sasi, mekanisme adat yang telah menjaga keseimbangan ekosistem Maluku berabad-abad, tidak memiliki kekuatan hukum positif. Ia hanya bisa mengikat warga komunitas sendiri — tidak bisa menghentikan perusahaan yang datang dengan izin negara.
04
Jauh dari Akses Hukum
Maluku adalah provinsi kepulauan. Untuk mencari bantuan hukum, seseorang dari Seram Timur harus menyeberang laut ke Ambon. Biaya, waktu, dan pengetahuan hukum adalah barang mewah yang tidak merata — dan korporasi tahu ini.
05
Luka Pasca-Konflik 1999
Konflik horizontal 1999–2002 meluluhlantakkan jaringan sosial dan kelembagaan adat Maluku. Modal sosial yang tersisa habis untuk rekonsiliasi. Ketika investasi besar mulai masuk pasca-konflik, komunitas adat belum pulih — dan kapasitas untuk melawan pun belum terbangun kembali.
✦   ✦   ✦
Bagian Kelima · Esai

Mengapa Harus
Dipertahankan

Bukan semata-mata soal tanah. Bukan hanya soal hak hukum. Ini soal apakah kita ingin mewariskan dunia yang lebih miskin — miskin keanekaragaman hayati, miskin keanekaragaman budaya, miskin kearifan — kepada generasi yang belum lahir.

Identitas yang Tak Tergantikan
Setiap komunitas adat Maluku adalah sebuah peradaban kecil yang lengkap: bahasa, kosmologi, sistem pengetahuan, seni, dan cara memandang dunia yang unik. Ketika sebuah komunitas kehilangan tanahnya dan tercerabut dari akarnya, sebuah peradaban perlahan punah — dan kepunahan budaya sama irreversibel-nya dengan kepunahan spesies.
Kearifan yang Terbukti Bekerja
Sistem sasi Maluku telah menjaga produktivitas laut dan hutan selama ratusan tahun — jauh sebelum ada konsep “pembangunan berkelanjutan.” Sementara kebijakan pengelolaan sumber daya alam modern terus gagal mencegah kerusakan ekologis, kearifan adat menawarkan model yang sudah teruji waktu. Mempertahankan hak adat berarti mempertahankan ilmu yang tidak ada di buku teks manapun.
Keadilan Lintas Generasi
Anak-anak yang lahir hari ini di negeri-negeri adat Maluku tidak pernah meminta tanahnya dirampas. Mereka mewarisi sengketa yang diciptakan oleh sistem yang tidak pernah mereka pilih. Mempertahankan hak adat adalah soal keadilan bagi mereka yang belum bisa bersuara — generasi yang akan datang.
Ekologi yang Bergantung Padanya
Wilayah adat Maluku adalah benteng terakhir bagi ribuan spesies laut dan darat yang endemik. Komunitas adat yang hidup dari dan bersama alam memiliki kepentingan langsung untuk menjaganya. Ketika mereka terusir, tidak ada yang tersisa untuk menjaga — dan ekosistem yang bertahan jutaan tahun bisa runtuh dalam beberapa dekade.
Martabat Kemanusiaan
Pada akhirnya, ini soal apakah Indonesia sungguh-sungguh percaya bahwa setiap warga negara memiliki martabat yang sama — bahwa seorang nelayan di Seram memiliki hak yang sama kuatnya dengan seorang konglomerat di Jakarta. Membiarkan hak adat terus dilanggar tanpa perlawanan adalah pernyataan diam-diam: bahwa beberapa nyawa lebih penting dari yang lain.
Pelajaran bagi Bangsa
Indonesia dibangun di atas janji Bhinneka Tunggal Ika — keberagaman dalam kesatuan. Masyarakat adat Maluku dengan seluruh kekayaan budayanya adalah bukti nyata keberagaman itu. Melindungi mereka bukan hanya soal moralitas — ini soal konsistensi Indonesia terhadap identitasnya sendiri sebagai bangsa yang mengakui keberagaman bukan sebagai slogan, melainkan sebagai cara hidup.

“Katong sebagai tuan tanah, sebagai masyarakat ini — dianggap apa? Apakah katong tidak memiliki hak yang sama?”

— Tokoh Perempuan Adat Maluku
Penutup

Lingkaran Setan
yang Bisa Diputus

Tanah tidak bersertifikat, maka tidak diakui hukum. Tidak diakui hukum, maka mudah diambil alih dengan izin resmi. Komunitas melawan, tapi tidak punya kuasa hukum. Kalah di pengadilan, atau dikriminalisasi. Demikian lingkaran itu berputar, generasi demi generasi.

Tapi lingkaran setan bukan takdir. Ia adalah pilihan kebijakan. Dan pilihan kebijakan bisa diubah. Pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun mandek di DPR adalah satu langkah. Pendaftaran tanah ulayat secara massal adalah langkah lain. Penegakan prinsip FPIC yang sungguh-sungguh — bukan sekadar formalitas — adalah langkah berikutnya.

Yang dibutuhkan bukan belas kasihan. Yang dibutuhkan adalah pengakuan bahwa hak adat bukan warisan masa lalu yang perlu dimuseumkan — melainkan sistem hidup yang relevan, kuat, dan layak dilindungi oleh sebuah negara yang mengaku berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Laut Maluku masih berbicara. Hutan masih menyimpan rahasia. Sasi masih dijalankan oleh mereka yang percaya bahwa alam bukan milik satu generasi. Pertanyaannya: apakah kita cukup bijak untuk mendengarkan?

— ✦ —
error: Content is protected !!