Yang Dibubarkan
Yang Menyebar
Sebuah film dokumenter tentang tanah adat Papua memicu gelombang pembubaran, mempertontonkan kepada dunia persis apa yang ingin disembunyikan
Sebuah film dokumenter diputar. Tiga menit kemudian, tentara datang.
Bukan karena filmnya berbahaya — melainkan karena isinya terlalu nyata.
Di benteng peninggalan kolonial Belanda di Ternate — sebuah ironi yang rasanya terlalu sempurna untuk sebuah film berjudul “Kolonialisme di Zaman Kita” — sebuah pemutaran film sedang berlangsung. Wartawan lingkungan dan jurnalis independen sudah duduk. Proyektor menyala. Selang tiga menit, seorang perwira TNI berbaju putih memasuki ruangan dan membubarkan semuanya.
Alasannya? Penolakan di media sosial karena judul film dianggap provokatif. Bukan karena ada keputusan pengadilan. Bukan karena perintah pemerintah pusat. Bukan karena satu baris pun dalam Undang-Undang Penyiaran atau UU Perfilman yang dilanggar.
Tindakan itu justru menjadi iklan paling efektif yang pernah dimiliki sebuah film dokumenter Indonesia.
Film yang Terlahir dari Keheningan yang Dipaksakan
Selama bertahun-tahun, isu Papua hadir di ruang publik Indonesia dalam dua versi: narasi resmi pembangunan yang optimistis, atau berita kekerasan yang datang sepotong-sepotong. Apa yang ada di antaranya — kehidupan sehari-hari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang terjepit antara hutan leluhur dan ekskavator — nyaris tak pernah sampai ke mata penonton kebanyakan.
Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita lahir dari kekosongan itu. Diramu oleh jurnalis investigasi senior Dandhy Laksono bersama antropolog Cypri Paju Dale, film setebal 95 menit ini bukan sekadar potret kepedihan. Ia merupakan argumen — dibangun di atas penelitian sejarah, antropologi lapangan, analisis kebijakan, dan investigasi jurnalistik — bahwa apa yang terjadi di Papua Selatan bukan anomali, melainkan sebuah sistem.
“Kolonialisme sebagai rangka analisis berhasil merangkum semua masalah itu dan menjelaskan bahwa semuanya terkait satu sama lain dalam sesuatu yang bersifat sistemik.”
— Cypri Paju Dale, SutradaraJudulnya diambil dari tradisi Awon Atatbon masyarakat Muyu — ritual pesta babi sebagai simbol kebersamaan, penghormatan, dan ikatan sosial. Tradisi yang kini terancam bukan oleh perang terbuka, melainkan oleh sesuatu yang jauh lebih halus: proyek strategis nasional yang mengubah hutan tempat babi-babi itu merumput menjadi perkebunan tebu untuk bioetanol dan kebun sawit untuk biodiesel. Demi kendaraan di kota-kota jauh yang tak pernah mendengar nama Merauke.
Efek Streisand Berskala Nasional
Ada sebuah fenomena yang sudah lama dikenal di dunia komunikasi: Streisand Effect. Namanya diambil dari kasus 2003 ketika penyanyi Barbra Streisand menggugat seorang fotografer yang memotret rumahnya dari udara. Sebelum gugatan, foto itu hanya dilihat enam orang. Setelah gugatan, ratusan ribu orang berbondong-bondong mencarinya.
Pembubaran nobar Pesta Babi adalah versi Indonesia dari fenomena itu, dalam skala yang jauh lebih dramatis.
Sebelum insiden Ternate viral, film ini beredar di kalangan terbatas — komunitas pegiat lingkungan, akademisi Papua, jaringan jurnalis. Setelah video perwira TNI berbaju putih itu menyebar ke seluruh platform media sosial, jutaan orang Indonesia yang mungkin tidak pernah tertarik pada isu PSN Papua tiba-tiba ingin tahu: sebenarnya apa yang begitu menakutkan dari film ini?
Kronologi Pembubaran & Respons
- 25 April 2026 Pemutaran di Pendopo Pusat Pastoral Mahasiswa DIY dibatalkan sepihak oleh pengelola gedung.
- 8 Mei 2026 TNI Kodim 1501/Ternate membubarkan nobar di Benteng Oranje setelah 3 menit penayangan. Video viral menyebar.
- 8 Mei 2026 Nobar di UIN Mataram dibubarkan. Universitas Mataram dan Universitas Mandalika ikut membatalkan acara serupa.
- 11 Mei 2026 DPR bereaksi. Anggota Komisi I mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI, menyebut potensi pelanggaran konstitusi.
- 12 Mei 2026 Ketua DPR Puan Maharani memerintahkan komisi terkait menindaklanjuti dan meminta penjelasan.
- 14 Mei 2026 Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan larangan. Kampus di Bandung dan Sukabumi nobar berjalan lancar.
- 15–17 Mei 2026 Film menjadi yang paling dicari dan dibicarakan di berbagai platform digital Indonesia.
Senjata Makan Tuan: Ironi yang Perlu Dicermati
Ada dua pertanyaan yang perlu dibedakan dengan tajam di sini.
Pertama: apakah pembubaran itu melanggar hukum? Jawabannya relatif jelas. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa film hanya dapat dilarang berdasarkan keputusan pengadilan. TB Hasanuddin dari Komisi I mengingatkan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Tidak ada dasar hukum untuk membubarkan pemutaran film yang belum divonis oleh pengadilan mana pun.
Kedua — dan ini yang lebih menarik: apa yang sesungguhnya ditakutkan?
“Mengapa pemutaran seni harus dihalangi militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan nasional? Tindakan militer ini berlebihan dan merupakan bentuk penindasan kebebasan berekspresi.”
— Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPRPerwira TNI di Ternate berargumen bahwa penolakan di media sosial — bukan substansi film — menjadi alasan pembubaran. Logika ini mengandung cacat fatal: ia melegitimasi veto mob atas kebebasan ekspresi. Jika keramaian di media sosial cukup menjadi dasar pembubaran, maka tidak ada karya seni, jurnalisme, atau diskusi akademik yang benar-benar aman dari siapa pun yang ingin mengorganisir penolakan daring.
Yang lebih mengkhawatirkan: pembubaran ini terjadi bukan di satu daerah terpencil dengan satu perwira yang salah langkah. Ia terjadi secara berulang di Ternate, Mataram, dan Yogyakarta — dengan pola yang sangat mirip, meski pemerintah pusat mengklaim tidak ada instruksi terpusat.
Substansi yang Ingin Ditenggelamkan
Di balik semua polemik judul dan drama pembubaran, ada isi yang perlu dibicarakan dengan serius. Film ini mendokumentasikan sesuatu yang sulit disangkal: di wilayah selatan Papua, proyek-proyek berskala masif — food estate, perkebunan tebu bioetanol, sawit biodiesel — sedang dan telah berjalan di atas tanah yang oleh masyarakat adat setempat dianggap milik leluhur mereka.
Film ini menarik benang sejarah dari New York Agreement (1962) dan Roma Agreement (1962) yang ditandatangani tanpa representasi rakyat Papua, hingga Pepera 1969 yang kontroversial, lalu ke masa kini di mana regulasi yang tampak legal di atas kertas menghasilkan dampak yang oleh para peneliti disebut sebagai “kolonialisme sistemik” — bukan lagi dengan meriam, melainkan dengan tanda tangan di dokumen perizinan.
“Film ini mengungkap kolonialisme yang tidak lagi datang dengan meriam, melainkan melalui regulasi dan kebijakan yang tampak legal di atas kertas.”
— Tegas.co, analisis terhadap filmApakah narasi ini benar sepenuhnya? Apakah ada perspektif lain yang perlu dipertimbangkan — misalnya soal manfaat ekonomi jangka panjang yang diklaim pemerintah, atau kompleksitas tata kelola tanah adat yang tidak selalu hitam-putih? Tentu saja. Itulah mengapa forum diskusi, pemutaran film, dan debat terbuka justru diperlukan — bukan dibubarkan.
Cermin bagi Demokrasi Indonesia
Fenomena Pesta Babi bukan hanya tentang satu film. Ia adalah ujian lakmus bagi kesehatan demokrasi Indonesia tahun 2026.
Ujian itu tidak semata-mata diukur dari apakah film akhirnya bisa ditonton bebas atau tidak. Ia diukur dari seberapa nyaman aparatur negara — termasuk militer — membiarkan warga negaranya melihat, mendiskusikan, dan menilai sendiri sebuah karya yang mengkritik kebijakan pemerintah. Ia diukur dari apakah “provokatif” cukup dijadikan alasan untuk membungkam, tanpa perlu bukti bahwa sesuatu yang konkret memang dilanggar.
Menko Yusril berkata dengan benar bahwa demokrasi berjalan lewat diskusi dan debat terbuka. Masalahnya, pernyataan itu diucapkan setelah pembubaran sudah terjadi di berbagai daerah — dan hingga kini belum ada perwira yang bertanggung jawab atas pembubaran Ternate dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, masyarakat Marind, Awyu, Yei, dan Muyu terus menjalani hari-hari yang menjadi bahan film itu. Mereka tidak sedang menonton kontroversi tentang judul atau perdebatan prosedural di gedung DPR. Mereka sedang mempertahankan tanah — dengan cara satu-satunya yang tersisa bagi yang tak punya kuasa: dengan bersaksi, dan berharap ada yang mau mendengar.
Film ini adalah upaya agar kesaksian itu sampai. Bahwa upaya itu perlu dibubarkan oleh tentara adalah pertanda — tentang siapa yang merasa terancam, dan oleh apa.
Tentang Film
- Sutradara: Dandhy Dwi Laksono & Cypri Paju Dale
- Produksi: Jubi Media, Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace Indonesia
- Durasi: 95 menit
- Lokasi: Merauke, Boven Digoel, Mappi — Papua Selatan
- Tayang perdana: Auckland, Selandia Baru, 7 Maret 2026
- Metode: Dokumenter investigatif berbasis penelitian sejarah, antropologi, dan analisis kebijakan