Bendera, Damai, dan Frustrasi yang Tak Pernah Pergi

Kain, Kayu, dan Kekuasaan — Tiga Wajah Negara di Hadapan Bendera
Catatan Hari Proklamasi · 17 Agustus 2026 Simbol Negara

Kain, Kayu, dan Kekuasaan
Tiga Wajah Negara di Hadapan Bendera yang Bukan Merah Putih

Aceh punya qanun, Papua punya sejarah “anggap saja umbul-umbul”, dan Maluku punya vonis seumur hidup — plus satu ritual sunyi yang terulang setiap 25 April. Ini bukan cerita tentang tiga bendera. Ini cerita tentang bagaimana satu republik memutuskan, dari kasus ke kasus, kapan ia represif dan kapan ia memilih diam.

Bulan Bintang · Aceh

Legal, tapi tak diakui

Dasar hukumQanun Aceh No. 3/2013 — sah di daerah, ditolak Kemendagri
Insiden kunci15 Agustus 2026, Hari Damai ke-21
Respons negara“Pendalaman fakta” — belum ada tersangka
Bintang Kejora · Papua

Dari umbul-umbul ke makar

Dasar hukumTak diakui; UU Otsus 2001 disebut membuka ruang simbol kultural
Insiden kunci1999-2001 (diizinkan Gus Dur) → 2019, 2021, 2022 (dijerat makar)
Respons negaraPasal 106/110 KUHP — ancaman seumur hidup
Benang Raja · Maluku

Vonis seumur hidup, lalu berulang diam-diam

Dasar hukumTak pernah diakui — organisasi RMS dianggap padam sejak 1950-an
Insiden kunci29 Juni 2007 (di depan Presiden SBY) + setiap 25 April sejak
Respons negaraBervariasi liar — dari vonis seumur hidup hingga sekadar surat imbauan

PrologTiga Momen, Satu Pertanyaan

Ambon, 29 Juni 2007. Empat puluh pemuda bertelanjang dada menghentak tanah lapangan Merdeka. Parang dan tameng di tangan, mereka menarikan cakalele — tarian perang leluhur Maluku — di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tamu-tamu negara sahabat. Di tengah hentakan itu, sehelai kain bernama Benang Raja, bendera Republik Maluku Selatan, membentang di udara.

Jayapura dan berbagai kota Papua lainnya, dari akhir 1999 hingga bertahun-tahun sesudahnya. Bintang Kejora — bendera bergaris biru-merah dengan bintang putih di kanan atas — berkali-kali naik ke tiang, diturunkan paksa, naik lagi, diturunkan lagi, dalam siklus yang nyaris tak pernah selesai.

Banda Aceh, 15 Agustus 2026. Di halaman Masjid Raya Baiturrahman, tepat pada peringatan 21 tahun damai antara Republik ini dengan Gerakan Aceh Merdeka, bendera bulan bintang — merah, hitam, putih dengan lambang bulan bintang di tengah — dikibarkan menggantikan Merah Putih yang diturunkan. Di Pendopo Gubernur tak jauh dari sana, lambang Garuda Pancasila dicopot dan diinjak.

Tiga bendera. Tiga wilayah. Tiga sejarah konflik bersenjata yang masing-masing pernah membuat republik ini nyaris berdarah bertahun-tahun sebelum akhirnya damai — atau setidaknya diam. Tapi ketika kain-kain itu naik ke tiang, negara meresponsnya dengan wajah yang sangat berbeda-beda — bahkan, seperti akan terlihat pada kasus Maluku, berbeda-beda pula terhadap bendera yang sama, tergantung siapa yang sedang menonton.

Bagian IMaluku — Vonis Seumur Hidup, dan Ritual yang Tak Pernah Berhenti

Peristiwa di Ambon itu berlangsung kurang dari semenit. Tapi konsekuensinya membentang selama bertahun-tahun kemudian.

Sekitar 28 penari cakalele, mayoritas warga Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, ditangkap tak lama setelah insiden. Total sekitar 68 orang akhirnya diperiksa dan sebagian ditahan. Koordinator penari, Johan Teterisa alias Yoyo, dijatuhi hukuman paling berat: penjara seumur hidup, setelah pengadilan menganggapnya terbukti melakukan makar dengan maksud memisahkan Maluku dari Republik Indonesia. Sejumlah terdakwa lain menerima vonis 5 hingga 20 tahun penjara, dijerat Pasal 106 dan 110 KUHP.

Para terpidana ini kemudian dipindahkan jauh dari keluarga — sebagian ke Nusakambangan, ribuan kilometer dari kampung halaman di Pulau Haruku. Istri-istri mereka ditinggal dengan anak-anak kecil, harus mencari nafkah sendiri.

“Kalau ada perbedaan diantara para elite, para pemimpin, para tokoh, janganlah memilih cara-cara yang tidak baik. Kasihan rakyat.” — SBY, di hadapan massa Ambon, tak lama setelah bendera itu berkibar.

Siklus tahunan: 25 April, “Proklamasi” yang tak pernah diakui

Yang jarang masuk dalam narasi besar soal insiden 2007 adalah bahwa itu bukan satu-satunya momen bendera Benang Raja berkibar di Maluku — dan bukan pula yang paling sering terjadi. Setiap 25 April, tanggal yang diperingati sebagai hari berdirinya RMS pada 1950, ritual yang sama nyaris selalu terulang: bendera empat warna itu naik diam-diam, biasanya dini hari, di sudut-sudut kota Ambon dan desa-desa yang menjadi basis simpatisan.

2016
Bendera ditemukan berkibar di kawasan Halong, Kota Ambon — dipasang di lokasi tinggi agar terlihat jelas oleh warga. Ketika wartawan mendatangi lokasi pukul 08.00 WIT, tak ada aparat keamanan di tempat dan bendera belum diturunkan.
2019
Di Desa Aboru, Pulau Haruku, puluhan bendera Benang Raja dikibarkan di hampir setiap rumah untuk menyambut HUT RMS ke-69. Momennya diunggah ke media sosial layaknya perayaan Hari Kemerdekaan RI. Kepolisian setempat memilih bungkam, tidak merespons konfirmasi media.
2020
Bendera dibentangkan tepat di depan Markas Polda Maluku sendiri. Sejumlah simpatisan ditangkap di Haruku dan Ambon; tiga orang yang mengaku pemimpin RMS bahkan menyerahkan diri ke Polda sebagai bentuk solidaritas kepada rekan yang ditahan.
2024
Bendera kembali berkibar di Aboru dan di Kota Ambon — salah satunya ditemukan di tiang dekat gedung bank BUMN. Sebagian bendera diturunkan sendiri oleh warga dan aparat tanpa penangkapan; bendera yang dipasang di kawasan hutan dibiarkan karena medan terlalu sulit dijangkau. Pemkot Ambon sebelumnya sudah mengirim surat imbauan ke kepala desa, lurah, hingga kepala sekolah untuk mewaspadai pengibaran.

Pola ini mengungkap sesuatu yang tak terlihat kalau kita hanya menyorot insiden 2007. Bendera yang sama, dari organisasi yang sama, ditegakkan hukumnya dengan intensitas yang sangat berbeda tergantung siapa yang menyaksikan. Di depan Presiden dan tamu negara asing, hukum bergerak secepat dan seberat mungkin — vonis seumur hidup. Di desa terpencil pada dini hari 25 April, responsnya sering kali hanya surat imbauan, patroli pencegahan, atau bahkan pembiaran karena medan sulit dijangkau. Bahkan Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku pernah menyebut kemunculan gerakan ini setiap tahun sebagai tanda bahwa negara sendiri, dalam praktiknya, masih mendiskriminasikan penyelesaian persoalan mendasarnya.

Bagian IIPapua — Dari “Anggap Saja Umbul-Umbul” ke Pasal 106 KUHP

Kontras paling mencolok datang dari kisah yang sudah jadi legenda politik Indonesia: sikap Presiden Abdurrahman Wahid, Gus Dur, terhadap Bintang Kejora.

Dalam forum terbuka di Jayapura, 30 Desember 1999, Gus Dur secara eksplisit mengizinkan bendera itu berkibar di tanah Papua — syaratnya, posisi harus lebih rendah dari Merah Putih. Ketika Menko Polhukam saat itu, Wiranto, melaporkan kekhawatirannya, Gus Dur menjawab santai: anggap saja Bintang Kejora itu umbul-umbul. Baginya, bendera itu simbol kultural, bukan simbol politik.

Kebijakan itu tak bertahan lama melewati masa jabatan Gus Dur yang memang singkat. Dua dekade kemudian, ceritanya berbalik total. Delapan orang yang mengibarkan Bintang Kejora di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD, akhir Agustus 2019, langsung ditetapkan tersangka makar berdasarkan Pasal 106 juncto 110 KUHP — ancaman maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Pola serupa terulang: delapan orang di Jayapura, Desember 2021; tiga orang di Manokwari, November 2022.

Perdebatan hukum yang tak pernah tuntas

Komnas HAM menegaskan Pasal 2 UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua sesungguhnya membuka ruang bagi provinsi itu memiliki lambang daerah sebagai simbol kultural jati diri masyarakat Papua.

ELSAM menambahkan: Pasal 110 ayat (4) KUHP menyatakan seseorang tak dapat dipidana jika maksudnya semata mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam pengertian umum — bukan makar dalam arti kekerasan bersenjata.

Bahkan Ketua MPR saat itu, Zulkifli Hasan, sempat mempertanyakan kejanggalan penanganan kasus 2019: mengapa setelah lima belas tahun tanpa tindakan serius, tiba-tiba aparat bergerak sangat cepat kali ini. Pertanyaan itu tak pernah benar-benar terjawab memuaskan.

Bagian IIIAceh — Ketika Bendera Sudah Punya Qanun, Tapi Tetap Jadi Masalah

Kasus Aceh membawa dimensi yang tak dimiliki dua wilayah lain: bendera bulan bintang bukan simbol ilegal tanpa payung hukum. Ia sudah disahkan lewat Qanun Nomor 3 Tahun 2013 — produk hukum daerah yang menyebutnya simbol pemersatu masyarakat dan identitas keistimewaan Aceh. Masalahnya, desainnya nyaris identik dengan bendera GAM semasa konflik. Kemendagri, di bawah pemerintahan mana pun sejak qanun itu disahkan, konsisten menolak mengesahkannya sebagai bendera daerah resmi — menciptakan zona abu-abu hukum yang bertahan lebih dari satu dekade.

Ketegangan meledak pada peringatan Hari Damai ke-21, 15 Agustus 2026. Zikir akbar yang dimulai sejak pukul tujuh pagi berubah panas ketika massa membentangkan spanduk tuntutan dan mengibarkan bulan bintang. Aparat TNI melarang, disusul tembakan peringatan ke udara. Sekitar pukul sebelas siang, eskalasi memuncak setelah Merah Putih di halaman masjid diturunkan — memicu tembakan susulan, gas air mata, dan kericuhan yang meluas. Di Pendopo Gubernur, lambang Garuda dicopot dan diinjak.

“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai bendera bulan bintang sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan — ini membingungkan publik.”

Respons pemerintah pusat datang sehari kemudian, dengan nada yang jauh berbeda dari Ambon 2007 maupun Jayapura 2019–2022. Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan Merah Putih dan Garuda adalah simbol negara yang wajib dihormati sesuai UU No. 24/2009, meminta aparat mendalami fakta dan motif — namun dalam kalimat yang sama juga menekankan penghormatan atas kekhususan Aceh dan pentingnya merawat perdamaian lewat dialog. Ia bahkan menyandingkan langsung dengan Papua, menyebut aspirasi damai adalah hak, sepanjang tanpa kekerasan.

Sejauh catatan ini ditulis, belum ada satu pun penetapan tersangka atau dakwaan makar terhadap pelaku di Aceh — jauh berbeda dari kecepatan proses hukum yang menjerat penari cakalele Ambon dalam hitungan hari, atau pengibar Bintang Kejora di Jayapura dan Manokwari yang langsung ditahan. Yang terjadi justru forum Forkopimda yang meminta kepastian hukum ke Kemendagri, sementara kelompok sipil seperti Forum Wartawan Kebangsaan mendesak arah sebaliknya: proses hukum tegas berdasarkan UU No. 9/2009.

Bagian IVMembaca Pola di Balik Empat Respons

Menjajarkan keempat momen ini — Ambon 2007, siklus 25 April Maluku, Papua 1999–2022, dan Aceh 2026 — bukan untuk mengatakan satu daerah “lebih diistimewakan” secara sederhana. Polanya lebih rumit, dan setidaknya ada tiga cara membacanya.

Faktor Maluku (2007 vs 25 April) Papua (1999 vs 2019+) Aceh (2026)
Audiens saat insiden Presiden & tamu asing (2007) vs desa sunyi dini hari (25 April) Forum dialog tertutup (1999) vs depan Istana Negara (2019) Ruang publik daerah, tanpa kehadiran presiden
Status hukum simbol Tak pernah diakui sama sekali Diperdebatkan — UU Otsus disebut membuka celah kultural Sah lewat qanun daerah, ditolak Kemendagri
Kecepatan respons hukum Sangat cepat (2007) vs lambat/dibiarkan (25 April) Nihil (1999) vs sangat cepat (2019+) Lambat — masih “pendalaman fakta”
Vonis terberat tercatat Penjara seumur hidup Ancaman seumur hidup (dakwaan, proses berjalan) Belum ada tersangka

Bacaan pertama — soal panggung dan audiens

Insiden Ambon 2007 dan Jayapura 2019 sama-sama terjadi di hadapan simbol kekuasaan tertinggi negara — presiden atau Istana. Insiden 25 April di desa-desa Maluku, sebaliknya, nyaris tanpa penonton pejabat. Lokasi dan siapa yang menyaksikan tampak lebih menentukan kecepatan dan kekerasan respons negara ketimbang bobot hukum tindakan itu sendiri.

Bacaan kedua — soal status hukum simbol yang dilanggar

Bintang Kejora dan Benang Raja tak pernah punya payung hukum di tingkat manapun. Bendera Aceh berdiri di posisi yang secara hukum jauh lebih rumit: produk legislasi daerah yang sah secara prosedural, meski ditolak pengakuannya oleh pusat. Ambiguitas ini tampak membuat aparat lebih berhati-hati menuduh makar terhadap sesuatu yang, secara teknis, punya qanun di baliknya.

Bacaan ketiga, yang paling tidak nyaman — kalkulasi politik dan trauma sejarah

Perdamaian Aceh, lahir dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005, kerap disebut salah satu keberhasilan diplomasi konflik terpenting sejarah Indonesia modern. Ada kalkulasi yang masuk akal untuk tak merusak “prestasi” itu dengan respons represif. Papua dan Maluku tak pernah punya momen rekonsiliasi seremonial sebesar dan setegas Helsinki — status konfliknya lebih samar, tak pernah benar-benar “ditutup” secara simbolis, sehingga negara merasa lebih leluasa merespons keras tanpa risiko dianggap membatalkan perjanjian damai bersejarah. Pola 25 April di Maluku menambah nuansa: bahkan dalam satu wilayah dan satu simbol yang sama, negara bisa berubah dari algojo menjadi pengawas pasif, tergantung siapa yang menonton dan seberapa besar sorotan media saat itu.

Kalkulasi semacam ini, kalau benar menjadi alasan di balik layar, justru memperkuat kritik paling mendasar yang muncul dari keempat kasus ini: penegakan hukum terhadap simbol negara di Indonesia tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan aturan yang konsisten, melainkan berdasarkan pembacaan politik atas momentum, lokasi, dan risiko reputasi negara saat itu.

Bagian VBendera sebagai Bahasa yang Terpaksa

Ada satu variabel yang belum disentuh dalam pembacaan politik-hukum di atas: kesejahteraan. Dari sudut pandang sosiologi konflik, pengibaran bendera daerah atau ledakan protes massal di bekas wilayah konflik jarang murni ekspresi ideologis. Ia lebih sering menjadi bahasa pengganti — simbol perlawanan sekaligus pelampiasan frustrasi struktural, digunakan sebagai alat tawar (bargaining power) ketika saluran resmi dianggap tak lagi didengar oleh pusat.

Pembacaan ini bukan spekulasi kosong. Pengamat sosial-politik dari IAIN Langsa, Muhammad Alkaf, secara eksplisit menyebut kericuhan Hari Damai Aceh 2026 sebagai luapan ekspresi frustrasi masyarakat yang mengendap lama — bukan semata soal separatisme, melainkan kekecewaan atas janji kompensasi material perdamaian, seperti dana otonomi khusus dan pembagian hasil sumber daya alam, yang gagal diterjemahkan menjadi kesejahteraan merata hingga akar rumput.

Tiga wilayah, tiga angka kemiskinan yang bicara sendiri

Data resmi BPS memperlihatkan pola yang konsisten: ketiga wilayah dengan sejarah konflik bersenjata dan sengketa simbol ini juga menjadi kantong kemiskinan paling dalam di Indonesia — jauh di atas rata-rata nasional yang tercatat 8,07 persen pada Maret 2026.

Wilayah Tingkat kemiskinan Catatan
Rata-rata nasional 8,07% Maret 2026, sebagai garis pembanding
Aceh 12,34% Maret 2026 — termiskin ke-8 nasional, meski menerima Dana Otsus akumulasi Rp104,23 triliun sejak 2008
Maluku 14,91% Maret 2026 — kemiskinan perkotaan turun ke 3,99%, tapi kemiskinan perdesaan justru naik ke 24,10%
Papua (kawasan Maluku–Papua) ≈18% Angka gabungan kawasan timur; Papua Pegunungan sendiri tercatat hingga 29,66% — termiskin di seluruh Indonesia

Yang paling mencolok bukan sekadar tingginya angka, melainkan jarak antara janji dan kenyataan. Aceh adalah anomali fiskal: kapasitas dana otonomi khususnya termasuk yang terbesar di Indonesia, namun kemiskinannya tak kunjung turun signifikan dan sempat naik tipis dibanding periode sebelumnya. Maluku menunjukkan pola ketimpangan spasial — kemiskinan kota membaik, tapi desa (basis utama simpatisan RMS seperti Aboru) justru memburuk, dengan kemiskinan perdesaan lebih dari enam kali lipat dibanding kota. Papua Pegunungan, wilayah dengan sejarah pengibaran Bintang Kejora paling intens, sekaligus menyandang predikat provinsi termiskin se-Indonesia.

Tiga kerangka teori yang relevan

Relative deprivation — protes lahir bukan dari kemiskinan absolut, melainkan dari jarak antara ekspektasi (“peace dividend” pasca-MoU/Otsus) dan realitas yang diterima.

Symbolic politics — ketika saluran formal (birokrasi, parlemen daerah, negosiasi anggaran) dianggap buntu, simbol identitas jadi bahasa alternatif yang murah secara politik tapi mahal secara hukum.

Ethnic bargaining — bendera daerah berfungsi sebagai alat pemaksa perhatian: risikonya dikalkulasi sebagai cara menyeret pusat kembali ke meja negosiasi.

Namun kerangka ini perlu diimbangi, bukan ditelan mentah. Sejumlah pihak — termasuk Jusuf Kalla dan Menko Polkam Djamari Chaniago — membingkai insiden Aceh 2026 sebagai dinamika internal elite lokal atau provokasi kelompok kecil, bukan representasi kehendak mayoritas rakyat Aceh. Dua bacaan ini sesungguhnya tak saling meniadakan: frustrasi ekonomi struktural bisa menjadi bahan bakar yang sah dan luas, sementara elite atau kelompok tertentu memanfaatkan momentum keagamaan seperti zikir akbar sebagai ruang mobilisasi untuk kepentingan yang lebih sempit. Bendera, dalam pengertian ini, adalah persimpangan antara keduanya — simbol yang cukup kuat untuk mewakili kemarahan kolektif, sekaligus cukup mudah ditunggangi oleh kepentingan yang lebih kecil.

EpilogKado yang Tak Selalu Merah Putih

Hari Proklamasi selalu jadi momen di mana negara ini merayakan satu narasi tunggal tentang kemerdekaan, persatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tapi Aceh, Papua, dan Maluku — tiga wilayah yang masing-masing pernah membayar harga sangat mahal untuk tetap berada dalam Republik ini — mengingatkan bahwa persatuan yang dirayakan setiap 17 Agustus sesungguhnya dibangun di atas fondasi yang jauh lebih retak dan bernegosiasi ketimbang yang biasa diceritakan dalam pidato-pidato seremonial.

Ketiga bendera itu — Benang Raja, Bintang Kejora, dan bulan bintang Aceh — bukan sekadar kain. Ia pertanyaan yang terus diajukan ulang oleh warga di pinggiran kekuasaan kepada pusat: apakah ruang untuk identitas lokal yang berbeda benar-benar ada dalam bingkai NKRI, atau ia hanya ditoleransi selama tak mengganggu citra dan tak muncul di waktu serta tempat yang salah?

Sampai pertanyaan itu dijawab dengan konsistensi — bukan kalkulasi politik sesaat — setiap 15 Agustus di Aceh, setiap 25 April yang sunyi di Maluku, dan setiap peringatan OPM di Papua, akan terus jadi pengingat bahwa perdamaian yang sesungguhnya bukan sekadar tak ada lagi tembakan senjata, melainkan hukum yang berlaku sama, di mana pun kain itu dikibarkan.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan media dan pernyataan resmi yang tersedia hingga 17 Agustus 2026. Proses hukum atas insiden Hari Damai Aceh 2026 masih berjalan dan dapat berkembang setelah publikasi ini. Ukuran teks isi artikel diatur pada 20px sesuai permintaan.

Aceh · Papua · Maluku — satu republik, tiga cara menghitung kesetiaan.

Share:
error: Content is protected !!