Selamat datang di Maluku, tanah yang dijanjikan bagi mereka yang datang membawa modal, niat baik (katanya), dan proposal tebal berisi grafik pertumbuhan. Lautnya kaya, buminya belum sepenuhnya digarap, masyarakatnya ramah—dan itulah kombinasi ideal bagi para investor yang cerdas membaca peta kekuasaan dan kelemahan struktur sosial kita.
Mereka datang dalam berbagai rupa: dari pemilik kapal penangkap ikan berskala industri, korporasi tambang dengan jargon keberlanjutan, sampai para pemilik resort eksklusif yang menjual “surga tersembunyi” kepada turis asing. Begitu mereka mendarat, aroma “kemajuan” disemai ke segala penjuru: lapangan kerja, peningkatan PAD, pembangunan infrastruktur, dan tentu saja—harapan baru. Sayangnya, setelah bertahun-tahun, kita mulai sadar: banyak janji tinggal dalam folder presentasi, dan yang benar-benar tumbuh subur justru rekening bank para pemilik modal.
Investor: Datang, Melihat, Kabur
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap dua hingga tiga tahun, Maluku menyambut rombongan investor dengan karpet merah dan headline media lokal. Namun, tak lama setelah seremoni pemotongan pita dan foto bersama pejabat, proyek itu lenyap dari pemberitaan—dan dari kehidupan masyarakat. BPS Provinsi Maluku mencatat bahwa dalam rentang 2019–2023, realisasi investasi asing langsung (FDI) cenderung fluktuatif dan kerap tidak berlanjut ke tahap implementasi. Tahun 2021, dari 12 proyek investasi asing yang diumumkan, hanya 4 yang terealisasi secara penuh hingga 2023 (BPS Maluku, 2024).
Anehnya, tidak pernah ada konferensi pers resmi yang menjelaskan mengapa investor kabur. Apakah karena birokrasi, konflik lahan, atau sekadar hitung-hitungan keuntungan yang tak sesuai harapan? Yang pasti, masyarakat hanya tahu dari obrolan warung kopi: “Itu perusahaan tambang cuma survei, trus hilang!”
Hal ini menandakan lemahnya pengawasan dan rendahnya transparansi lembaga-lembaga terkait, yang mestinya bertanggung jawab memberikan informasi kepada publik. Alih-alih klarifikasi, mereka lebih senang berlindung di balik jawaban klise: “Kami masih evaluasi.”
KADIN: Rajin Bertemu, Malas Bertanya
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Maluku begitu aktif di ruang-ruang pertemuan hotel berbintang. Workshop demi workshop digelar, mengangkat tema yang menggugah: Sinergi Pemerintah dan Swasta, Mendorong Investasi Berbasis Rakyat, atau Potensi Maluku Sebagai Lumbung Maritim Nasional. Tapi coba tanyakan kepada petani pala di Seram Timur, nelayan di Aru, atau ibu rumah tangga di sekitar tambang Gunung Botak: apakah mereka pernah diundang, didengar, atau bahkan disebut dalam diskusi-diskusi itu? Sayangnya, KADIN lebih sering berbicara tentang rakyat tanpa kehadiran rakyat.
Lebih parah lagi, mereka enggan mengevaluasi. Ketika satu perusahaan tambang meninggalkan limbah berbahaya, atau investor perikanan asing mengangkut hasil laut kita tanpa transfer teknologi berarti, KADIN memilih diam. Kritik dianggap penghambat iklim usaha. Transparansi dianggap tidak ramah investasi.
BKPM dan Pemda: Senyum untuk Investor, Bahu untuk Rakyat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Daerah seharusnya jadi filter utama: memilah mana investor yang tulus membangun, dan mana yang hanya ingin menguras. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Proses perizinan dipermudah, bahkan seringkali diburu-buru, dengan dalih “tidak ingin kehilangan momentum ekonomi.” Hasilnya? Investor merasa dimanjakan, rakyat merasa diabaikan.
Ambil contoh di sektor perikanan: kapal-kapal besar dari negara tetangga bisa masuk ke laut kita, mengambil ribuan ton ikan, dan meninggalkan kita dengan sisa-sisa. Nelayan lokal yang mencoba bersaing? Tercekik oleh modal dan teknologi. Lalu muncul pertanyaan: apakah BKPM dan Pemda pernah benar-benar menanyakan siapa yang paling diuntungkan dari investasi ini? Jawaban yang jujur tampaknya masih tersimpan di laci yang terkunci rapat.
Bahkan, di beberapa kasus, ada indikasi bahwa aparat desa dan camat “didorong” untuk menandatangani kesepakatan lahan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan warga adat. Dalam logika kekuasaan semacam ini, tanah tidak lagi dipandang sebagai warisan leluhur, tetapi sebagai objek yang bisa dikompensasi dengan karung semen dan lembaran proposal. Pemda dan BKPM seolah melupakan satu prinsip dasar: tanpa persetujuan warga, tidak ada legitimasi yang sah, meski surat-suratnya lengkap.
DPRD: Wasit yang Terlalu Sering Duduk di Tribun VIP
DPRD, sebagai lembaga legislatif daerah, seharusnya menjadi pengawas utama dari seluruh proses investasi yang berlangsung di wilayahnya. Mereka punya hak anggaran, hak interpelasi, bahkan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan eksekutif yang mereka nilai keliru. Tapi mari kita jujur: berapa banyak anggota dewan yang benar-benar aktif menelusuri jejak investor sejak proposal masuk sampai proyek mangkrak?
Bukan rahasia lagi bahwa sebagian besar anggota dewan baru “terbangun” ketika masyarakat sudah marah, atau media sosial sudah ramai. Selebihnya, mereka lebih nyaman hadir dalam seremoni peresmian dan memegang cangkir teh manis di tenda VIP, sementara rakyat menunggu galian tambang ditimbun kembali, atau proyek budidaya rumput laut yang tak pernah mulai.
Apakah DPRD tidak bisa proaktif? Tentu bisa. Mereka bisa menginisiasi regulasi perlindungan masyarakat lokal dalam skema investasi. Mereka bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki mangkraknya proyek-proyek besar yang merugikan rakyat. Mereka bisa menggelar forum dengar pendapat publik dengan menghadirkan investor, tokoh adat, dan aktivis lingkungan. Tapi sayangnya, agenda seperti itu kalah menarik dibanding kunjungan kerja ke luar daerah atau studi banding ke tempat yang “lebih mapan.”
Sarkasmenya begini: jika DPRD adalah wasit, maka mereka terlalu sering duduk di tribun, selfie dengan sponsor, dan menuliskan caption: “Siap mengawal investasi berkelanjutan.” Padahal saat pelanggaran terjadi, peluitnya entah di mana.
Perguruan Tinggi: Menara Gading atau Agen Perubahan?
Di atas kertas, perguruan tinggi di Maluku—baik negeri maupun swasta—harusnya menjadi pusat kajian strategis pembangunan daerah. Mereka punya fakultas ekonomi, pertanian, teknik, perikanan, hukum, bahkan lembaga riset dan pusat studi yang didanai negara. Tapi pertanyaannya: di mana suara mereka ketika satu demi satu investor datang dan pergi seperti angin timur? Apakah mereka terlalu sibuk mengejar akreditasi hingga lupa realitas di luar pagar kampus?
Sebagian akademisi mungkin akan berdalih bahwa mereka sering diundang dalam FGD atau seminar investasi. Tapi bukankah itu hanya sekadar “peran tempelan,” untuk memberi legitimasi akademik pada agenda-agenda yang sudah ditentukan penguasa dan pemodal? Dimana analisis kritis mereka saat CSR berubah jadi baliho? Di mana laporan riset mereka saat tambang meninggalkan lubang raksasa di tengah hutan? Lebih sering, mereka memilih aman: meneliti yang ringan, berbicara yang umum, menulis yang netral.
Padahal, perguruan tinggi seharusnya bisa menjadi penghubung antara rakyat dan kebijakan. Mereka bisa membuat policy brief untuk DPRD. Bisa mengembangkan model-model investasi berbasis masyarakat. Bisa melatih nelayan dan petani agar tak jadi objek, tapi subjek dalam ekosistem investasi.
Namun hingga kini, kita belum melihat universitas lokal secara sistematis membangun watchdog group untuk mengawal investasi. Kita belum melihat riset-riset mereka diangkat oleh media dan dibahas dalam sidang dewan. Kita belum melihat kolaborasi erat antara kampus dan desa dalam menyusun peta potensi dan risiko investasi.
CSR: Dari Baliho ke Laporan Tahunan
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dijanjikan para investor seringkali berhenti di spanduk ucapan hari raya dan donasi amplop saat HUT desa. Padahal dalam proposal awal, tertulis manis janji pelatihan keterampilan, pembangunan sarana air bersih, dan beasiswa bagi anak nelayan. Dalam praktiknya, CSR dijalankan seperti sedekah darurat menjelang audit tahunan. Tak ada evaluasi, tak ada partisipasi, dan jelas tak ada transformasi.
Beberapa warga bahkan menyebut CSR sebagai “Cuma Sebentar Ramai.” Setelah itu, hilang tanpa bekas. Tak ada mekanisme monitoring, apalagi audit publik. Ketika masyarakat bertanya mana kelanjutan program pelatihan menjahit atau bantuan budidaya ikan, yang dijawab justru, “Tanya ke Jakarta.” Ironisnya, dari Jakarta-lah asal label-label keberlanjutan itu ditempelkan.
Investasi Tanpa Transmisi
Yang lebih menyakitkan dari eksploitasi adalah ketidakberdayaan yang sistemik. Maluku bukan kekurangan potensi, tapi kekurangan kanal untuk mentransmisikan potensi itu menjadi kekuatan lokal. Investasi yang seharusnya menjadi jembatan kemajuan, justru menjadi tembok pemisah antara pemilik modal dan pemilik tanah.
Kita tidak kekurangan dokumen, rencana aksi, atau masterplan. Yang kurang adalah keberanian untuk menegakkan hak masyarakat sebagai pemilik sah sumber daya. Transmisi yang sejati bukan hanya soal kabel listrik dan akses jalan, tapi juga soal alih ilmu, alih kontrol, dan alih kepemilikan secara bertahap. Kalau tidak, kita hanya akan jadi operator di ladang sendiri, atau lebih buruk: jadi satpam menjaga kekayaan orang lain.
Penutup
Jadi, mari kita bertanya dengan sarkasme yang pahit namun jujur:
Apakah Maluku dibangun untuk masyarakatnya, atau disiapkan agar investor merasa nyaman tinggal sebentar lalu pulang dengan koper penuh hasil bumi?
Jika jawabannya yang kedua, maka sejarah akan mencatat bahwa kita pernah membuka pintu lebar-lebar, memberi gelar kehormatan, tapi tidak pernah menagih janji. Kita menjadi penonton di tanah kita sendiri, bertepuk tangan untuk lakon yang merampas panggung hidup kita.
Dan jika tidak ada yang berubah, generasi mendatang akan belajar bahwa “investasi” hanyalah cara lain mengatakan: ini milikmu, tapi izinkan kami yang menikmati.
“Maluku tidak butuh investor yang datang membawa proposal lalu pergi membawa keuntungan. Maluku butuh mitra sejati yang mengerti bahwa membangun negeri bukan sekadar menanam uang, tapi juga menanam kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh di tanah yang dijaga bersama, bukan di tanah yang dijual diam-diam.“
JM
Awesome https://is.gd/N1ikS2