Di ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Senin, 6 Oktober 2025, terbentang bukan hanya konflik antara terdakwa dan negara, melainkan juga benturan antara dua dunia: dunia hukum positif yang baku dan dunia hukum adat yang hidup dalam napas masyarakat lokal. Dalam persidangan perkara pidana nomor 109/P/2025/PN SOS, yang melibatkan 4 orang terdakwa dari 11 warga adat Maba Sangaji, Sahil Abu Bakar, Indra Sani Ilham, Alaudin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin, hadir seorang saksi ahli yang memberikan perspektif mendalam: Dr. Geger Riyanto, antropolog dari Universitas Indonesia yang telah meneliti masyarakat adat di Maluku sejak 2015.
Siapa Itu Masyarakat Adat?
Dr. Riyanto membuka keterangannya dengan menjelaskan definisi masyarakat adat menurut standar internasional—khususnya dari Forum Permanen PBB untuk Masyarakat Adat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki lima ciri utama:
- Keterikatan dengan wilayah, baik darat maupun laut—bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi sebagai ruang hidup, identitas, dan penghidupan.
- Kontinuitas sejarah, yaitu keberlangsungan cara hidup dan pranata sejak sebelum terbentuknya negara-bangsa modern.
- Perbedaan budaya dan bahasa dibanding kelompok mayoritas, yang seringkali menyebabkan marginalisasi.
- Kemauan untuk mempertahankan identitas dan pranata adat, meski di tengah arus modernisasi.
- Pengakuan diri dan pengakuan sosial—masyarakat itu mengakui dirinya sebagai bagian dari suatu entitas adat, dan juga diakui oleh masyarakat sekitar.
“Masyarakat adat bukan hanya soal masa lalu,” tegas Dr. Riyanto. “Mereka adalah entitas hidup yang terus beradaptasi, tetapi dengan akar yang jelas.”
Maluku: Sagu, Pala, dan Jiwa Adat
Fokus penelitian Dr. Riyanto ada di Maluku Tengah dan Maluku Utara, khususnya masyarakat Maba dan wilayah Gamrange. Ia menjelaskan bahwa sejak abad ke-17, masyarakat ini dikenal sebagai “lumbung sagu dan pala” bagi Kesultanan Tidore. Namun, hubungan mereka dengan sagu dan pala bukan hanya ekonomis, melainkan juga spiritual dan kultural.
“Mereka merasa sakit bila tidak makan sagu,” ungkapnya, menunjukkan betapa makanan pokok itu telah menjadi bagian dari tubuh dan jiwa mereka. Pala hutan, yang tumbuh tersebar di wilayah adat, bukan pohon liar—melainkan peninggalan strategi sejarah untuk menghindari kekejaman Hongitochten (ekspedisi Belanda yang membakar kebun rempah yang di luar monopoli).
FPIC: Hak yang Sering Diabaikan
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent – Persetujuan Awal Tanpa Paksaan)—hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek-proyek pembangunan yang memengaruhi wilayah mereka. Prinsip ini diakui dalam UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), yang didukung Indonesia sejak 2007.
Namun, dalam praktiknya, FPIC seringkali hanya formalitas. “Perusahaan sering hanya meminta tanda tangan kepala desa—tanpa konsultasi luas, tanpa informasi lengkap, apalagi tanpa pemahaman dampak lingkungan,” kata Dr. Riyanto. Ia menyebut contoh di Morowali dan Weda, di mana industrialisasi nikel menghancurkan penghidupan nelayan dan petani, tanpa kompensasi layak atau partisipasi bermakna.
Desa vs Masyarakat Adat: Dualisme yang Rentan Konflik
Dr. Riyanto juga menyoroti perbedaan mendasar antara desa administratif (berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dan masyarakat hukum adat. “Desa adalah ciptaan negara modern; masyarakat adat adalah entitas sejarah,” jelasnya. Di banyak tempat, struktur adat seperti Kimilaha dan Bobato tetap menjadi otoritas kultural utama, meski secara administratif digantikan oleh kepala desa.
Di Maluku Utara sendiri, belum ada satu pun masyarakat adat yang secara resmi diakui melalui peraturan daerah, meski Permendagri No. 52/2014 mewajibkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Adat Bukan “Barbar”, Tapi Sistem Pengelolaan yang Bijak
Salah satu stereotip paling merugikan, menurut Dr. Riyanto, adalah anggapan bahwa masyarakat adat “terbelakang” atau “tidak mampu mengelola sumber daya”. Padahal, sistem pengelolaan hutan dan lahan mereka sangat berkelanjutan. “Di Maluku Tengah, ada periode tenggat—lahan dibiarkan pulih selama 12 tahun setelah ditanami. Itu bentuk kearifan ekologis yang justru dilanggar oleh industri monokultur.”
Ia menegaskan: masyarakat adat bukan penghambat pembangunan, melainkan mitra penting dalam pembangunan berkelanjutan—asalkan diberi ruang, dihormati, dan dilibatkan secara sungguh-sungguh.
Ketika Protes Dikriminalisasi
Pertanyaan paling tajam muncul: Bagaimana bila masyarakat adat melakukan aksi protes—bahkan yang melanggar hukum positif—karena merasa hak adatnya dilanggar?
Dr. Riyanto menolak memberi jawaban hitam-putih. “Semua harus dilihat dalam konteks sejarah dan keadilan. Jika ada land grabbing besar-besaran, pengabaian FPIC, dan ketidakadilan struktural, maka aksi protes—meski tidak sesuai hukum positif—harus dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.”
Ia memperingatkan: Mengkriminalisasi masyarakat adat yang menolak proyek tanpa persetujuan adalah preseden buruk yang mengikis hak asasi dan merusak prinsip FPIC yang sudah diakui negara.
Penutup: Mengakui Adat, Menghargai Kemanusiaan
Persidangan ini bukan hanya tentang vonis atau hukuman. Ia menjadi cermin: sejauh mana negara Indonesia sungguh-sungguh menghormati hak masyarakat adat—bukan hanya dalam dokumen PBB, tapi dalam kenyataan lapangan?
Di tengah ambisi pembangunan dan eksploitasi sumber daya, suara-suara dari hutan, laut, dan desa tua di Maluku mengingatkan kita pada satu hal: keadilan tidak bisa dibangun di atas penghapusan identitas.
“Jangan pernah melihat masyarakat adat sebagai entitas yang harus diselamatkan, tapi sebagai subjek yang patut didengarkan, dihargai, dan dilibatkan.”
dr. geger riyanto
Ditulis berdasarkan transkrip persidangan pemeriksaan saksi ahli Dr. Geger Riyanto, Dosen Antropologi Universitas Indonesia.