Masyarakat Adat Hatumete Melawan! Menjaga Hutan, Menolak Penghancuran!

Share:

Hutan: Nadi Kehidupan Masyarakat Adat di Tehoru

Di kaki Gunung Manusela, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, hutan bukan sekadar hamparan hijau yang menyimpan sumber daya alam. Bagi masyarakat adat Hatumete, Maraina, dan Murkele, hutan adalah warisan leluhur yang harus dijaga demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Namun, saat ini warisan tersebut terancam oleh kebijakan penetapan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dapat mengubah lanskap kehidupan masyarakat adat selamanya.

Keputusan pemerintah untuk menetapkan wilayah adat sebagai HPK mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat. Mereka menyatakan bahwa hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan lingkungan.

Hutan Sebagai Identitas dan Ruang Hidup

Masyarakat adat Hatumete dan sekitarnya telah hidup berdampingan dengan hutan selama berabad-abad. Hutan menjadi tempat berburu, berkebun, dan mencari bahan obat-obatan tradisional. Namun, lebih dari itu, hutan juga menjadi ruang sakral bagi berbagai ritual keagamaan dan adat.

Di Maraina dan Murkele, hutan dianggap sebagai tempat suci yang dijaga oleh leluhur. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan kearifan lokal yang menjaga keseimbangan ekosistem. Setiap pohon yang ditebang digantikan dengan penanaman kembali, dan wilayah tertentu dibiarkan tetap lestari untuk menjamin kelangsungan kehidupan flora dan fauna.

Namun, dengan masuknya program HPK, masyarakat adat khawatir bahwa eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran akan mengancam keberlanjutan hutan mereka.

Penolakan Terhadap Penetapan HPK

Salah satu bentuk perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat adat adalah dengan menolak pemasangan pal batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Raja Negeri Hatumete dengan tegas menolak pemasangan tersebut karena tidak melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Keputusan sepihak seperti ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun menjaga wilayah tersebut. Masyarakat adat menuntut agar pemerintah menghormati kearifan lokal dan tidak serta-merta menetapkan status kawasan tanpa mempertimbangkan dampak bagi komunitas yang telah lama bergantung pada hutan.

Konflik Hak Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Adat

Masalah ini mencerminkan konflik yang lebih luas antara hak ulayat masyarakat adat dan kebijakan pengelolaan hutan oleh negara. Dalam berbagai kasus, masyarakat adat sering kali kehilangan hak atas tanah mereka akibat kebijakan yang mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan dan hak sosial budaya masyarakat setempat.

Seharusnya, dalam menetapkan suatu wilayah sebagai HPK, pemerintah perlu melakukan pendekatan partisipatif yang menghormati hak-hak masyarakat adat. Proses ini harus melibatkan dialog terbuka, kajian lingkungan yang adil, serta pengakuan terhadap peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan.

Implikasi dan Tantangan

  • Implikasi Sosial dan Ekonomi. Penetapan HPK dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kawasan tersebut. Selain itu, hilangnya akses terhadap sumber daya alam dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat adat.
  • Implikasi Lingkungan. Konversi hutan menjadi kawasan produksi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.
  • Tantangan Hukum dan Kebijakan. Masyarakat adat Hatumete menghadapi tantangan hukum dan kebijakan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat mereka.

Menjaga Hutan, Menjaga Masa Depan

Perjuangan masyarakat adat Hatumete, Maraina, dan Murkele bukan hanya tentang mempertahankan hutan mereka, tetapi juga tentang melindungi identitas, budaya, dan keberlanjutan ekologi. Mereka menyadari bahwa jika hutan mereka hilang, maka kehidupan mereka pun akan berubah drastis.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak—pemerintah, aktivis lingkungan, dan masyarakat luas—untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka atas hutan.

Gerakan ini bukan hanya untuk masyarakat Tehoru, tetapi juga untuk masa depan Maluku dan dunia. Hutan adalah paru-paru bumi, dan menjaga hutan berarti menjaga kehidupan.

Mari kita bersatu mendukung perjuangan masyarakat adat Tehoru dengan menyuarakan #SaveNusaIna!


error: Content is protected !!