Di tengah hiruk pikuk pembangunan yang semakin pesat dan kebutuhan mendesak dari masyarakat yang terus meningkat, sebuah kisah mengenai anggaran miliaran rupiah yang seakan lenyap dan hilang tak tersisa dari perhatian publik terus menjadi bahan perbincangan dan sorotan tajam di Provinsi Maluku. Pusat perhatian utama dari berbagai pihak? Tidak lain adalah Rumah Dinas Gubernur Maluku yang terletak di kawasan Mangga Dua, Ambon. Rumah dinas ini merupakan sebuah aset daerah yang seyogianya menjadi simbol kekuasaan, kekuatan, dan citra pemerintahan yang baik.
Namun, selama kurang lebih lima tahun, bangunan ini justru dijuluki sebagai “sarang hantu” oleh masyarakat dan media, lantaran tidak kunjung selesai direhabilitasi dan mengalami proses perbaikan yang tak kunjung rampung. Bahkan, meskipun dana yang digelontorkan untuk memperbaiki dan menyelesaikan proyek ini terbilang fantastis dan terus mengalir, tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa proyek tersebut akan segera selesai. Keadaan ini menimbulkan tanda tanya besar dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, karena aset daerah yang mulanya diharapkan mampu memberikan citra positif justru malah menjadi permasalahan besar yang tak kunjung terselesaikan dan terus menimbulkan sorotan publik yang tajam.
Mari kita telusuri jejak anggaran dan kontroversi yang melingkupi proyek ini.
Jejak Anggaran yang Menganga: Dari 2019 hingga 2023
Selama periode 2019 hingga 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara konsisten mengalokasikan miliaran rupiah untuk perbaikan dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan gubernur. Berdasarkan catatan yang tersedia, total kumulatif anggaran yang digelontorkan mencapai Rp5,4 miliar. Namun, jika rincian anggaran per tahun dijumlahkan, totalnya menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp8,8 miliar, mengindikasikan adanya perbedaan dalam pelaporan kumulatif dan rincian per tahun.
Anggaran ini tersebar dalam berbagai proyek, mulai dari rehabilitasi fisik hingga pengadaan perlengkapan rumah tangga. Beberapa kontraktor seperti CV. Amalia Pratama, CV. Rekaprima, CV. Cicilia Mandiri, CV. Megah Aru Jaya, CV. Banda Bahari Permai, CV Arsyelan, dan Monde de Marco tercatat sebagai pemenang tender di tahun-tahun tersebut .
Ironisnya, di balik gelontoran dana ini, rumah dinas tersebut tetap terbengkalai. Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, bahkan tidak pernah menempatinya selama lima tahun masa jabatannya (2019-2024), memilih tinggal di kediaman pribadinya di Wailela. Kondisi rumah dinas yang kosong dan tidak terawat ini bahkan digambarkan sebagai “sarang hantu”.
Kontroversi yang Mengusik Rasa Keadilan
Kisah rumah dinas ini tak lepas dari serangkaian kontroversi yang mengusik rasa keadilan publik:
- Rehabilitasi Rumah Pribadi dengan Dana APBD (2020): Pada tahun 2020, publik dihebohkan dengan penggunaan APBD Maluku sebesar Rp5,1 miliar untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur Murad Ismail. Proyek ini diberi nama “rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur” dan dimenangkan oleh PT Bhineka Konstruksi . Para pakar hukum menilai tindakan ini berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan negara, bahkan mengarah pada korupsi, karena rumah pribadi bukanlah aset negara . Di tengah pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi Maluku, alokasi dana ini dinilai sangat melukai hati masyarakat .
- Proyek Tak Tuntas, Anggaran Terus Mengalir: Meskipun miliaran rupiah telah dihabiskan, proyek rehabilitasi rumah dinas tak kunjung selesai. Alasan yang diberikan adalah kerusakan parah pasca gempa bumi 2019 dan klaim “anggaran belum cukup”. Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian, mempertanyakan efektivitas anggaran ini, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan.
- Rumah Dinas Kosong Melompong: Ketidakpatuhan mantan Gubernur untuk menempati rumah dinas, yang secara hukum wajib bagi kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994, PP No. 21 Tahun 2005, dan PP No. 109 Tahun 2000 , semakin memperkuat persepsi pemborosan. Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa rumah dinas adalah “rumah bersama rakyat” dan harus ditempati oleh gubernur.
Tahun 2025: Harapan Baru atau Pengulangan Sejarah?
Memasuki tahun 2025, anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku kembali dialokasikan. Dalam kerangka APBD Provinsi Maluku tahun 2025 yang mencapai Rp3,24 Triliun, sebesar Rp3,9 miliar khusus dialokasikan untuk rumah jabatan gubernur. Fokusnya kali ini dilaporkan pada perbaikan garasi dan sistem air bersih. Proyek “Pengawasan Rehabilitasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku” juga telah terdaftar di LPSE sebagai Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi untuk tahun anggaran 2025 .
RRI sempat melaporkan bahwa rehabilitasi ditargetkan rampung akhir Maret 2025 . Namun, kenyataannya, Gubernur Maluku yang baru terpilih untuk periode 2025-2030, Hendrik Lewerissa, masih terpaksa menempati kediaman pribadinya di Rumah Tiga karena rumah dinas di Mangga Dua belum rampung direnovasi?
Yang lebih mengkhawatirkan, Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) baru-baru ini mempertanyakan rencana penambahan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk rumah dinas ini pada Juni 2025 . Jika ini terealisasi, total anggaran untuk tahun 2025 saja bisa mencapai hampir Rp7,5 miliar, diluar miliaran yang sudah dihabiskan sebelumnya.
Mengembalikan Kepercayaan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?
Kisah rumah dinas Gubernur Maluku ini adalah cerminan dari masalah tata kelola aset negara yang serius. Penggunaan dana publik yang tidak tepat, proyek yang tak kunjung selesai, dan pengabaian aturan telah mengikis kepercayaan masyarakat.
Untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan akuntabilitas, beberapa langkah mendesak perlu diambil:
- Audit Menyeluruh dan Forensik: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan forensik terhadap seluruh anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan rumah dinas gubernur dari tahun 2019 hingga 2025. Audit ini harus mencakup investigasi mendalam terhadap proyek rehabilitasi rumah pribadi mantan gubernur, untuk memverifikasi secara fisik pekerjaan yang telah dilakukan, memastikan kesesuaian dengan regulasi pengadaan dan pengelolaan aset negara, serta mengevaluasi efektivitas biaya untuk setiap proyek yang dilaksanakan .
- Transparansi Penuh: Pemerintah Provinsi Maluku harus membangun dan memelihara sistem publikasi informasi yang lebih transparan dan mudah diakses oleh publik. Ini mencakup publikasi detail rincian anggaran, kontrak, nama kontraktor, serta laporan progres fisik dan keuangan setiap proyek rehabilitasi rumah dinas secara berkala. Informasi ini harus tersedia melalui LPSE dan portal PPID resmi , memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas.
- Perencanaan Berbasis Kebutuhan Riil dan Kajian Teknis: Anggaran rehabilitasi di masa mendatang harus disusun berdasarkan kajian teknis yang komprehensif dan profesional, bukan hanya alokasi tahunan yang bersifat rutin. Proses ini harus mencakup penilaian kelayakan bangunan secara struktural dan fungsional. Jika rumah dinas dinyatakan tidak layak huni, harus ada sertifikasi resmi yang dikeluarkan sebelum anggaran diajukan .
- Penguatan Pengawasan Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku perlu secara signifikan memperkuat fungsi pengawasan anggaran mereka. Ini termasuk melakukan pemanggilan rutin terhadap dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat Daerah, untuk meminta penjelasan detail mengenai setiap alokasi dan progres proyek. DPRD juga harus memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penegakan Hukum Tegas: Jika hasil audit atau investigasi menunjukkan indikasi penyalahgunaan anggaran, penyelewengan, atau pelanggaran hukum lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan, adil, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat dan kontraktor yang terlibat.
- Kebijakan Okupansi Rumah Dinas yang Konsisten: Gubernur baru harus segera menempati rumah dinas setelah rehabilitasi tuntas dan dinyatakan layak huni, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini sangat penting untuk mengembalikan fungsi aset negara, menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran, dan memberikan contoh kepatuhan terhadap regulasi kepada publik.
Masyarakat Maluku berhak mengetahui kemana uang pajak mereka pergi. Sudah saatnya “sarang hantu” ini berubah menjadi rumah yang berfungsi sebagaimana mestinya, bukan lagi menjadi simbol pemborosan dan ketidakjelasan.