Warga Kecamatan Tehoru, khususnya masyarakat Negeri Tehoru di Kabupaten Maluku Tengah, sedang berjuang melawan monster besi yang tak kenal ampun: tongkang milik PT Batu Pica Seram Jaya. Tongkang-tongkang ini, yang kerap berlabuh seenaknya di depan Pelabuhan Tehoru, bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari nelayan, tapi juga menghancurkan terumbu karang yang telah menjadi pondasi ekosistem laut selama puluhan tahun. Ini bukan sekadar keluhan kecil; ini adalah seruan darurat atas eksploitasi alam yang didukung oleh kelalaian pemerintah dan keserakahan korporasi. Sudah saatnya kita bangun dari tidur panjang dan tuntut pertanggungjawaban sebelum laut kita berubah menjadi kuburan karang yang sunyi.
Seorang nelayan yang seumur hidupnya bergantung pada laut sebagai “rumah, dapur, dan warisan” mereka, kini harus menyelam lebih dalam hingga 30 meter hanya untuk mencari ikan yang semakin langka. Hasil tangkapan mereka menyusut drastis, tak cukup bahkan untuk membeli minyak speedboat. Beberapa nelayan terpaksa beralih profesi ke pekerjaan konstruksi, meninggalkan tradisi adat yang telah diwariskan turun-temurun. Penyebabnya? Jangkar dan rantai tongkang yang menyeret dasar laut seperti pisau raksasa, menghancurkan terumbu karang di perairan dangkal Waewalata. Suara “tang-tang” seperti palu menghancurkan tulang terdengar setiap hari, dan dalam seminggu saja, 5 hingga 10 tongkang bisa singgah, meninggalkan jejak kehancuran yang tak tergantikan.
PT Batu Pica Seram Jaya, perusahaan yang berbasis di Negeri Laimu, Kecamatan Telutih, seolah-olah menganggap laut ini sebagai milik pribadi mereka. Mereka menggunakan tongkang dan tugboat seperti Golden Way 2520 dan Tug Boat Buana Success 23 untuk mengangkut batu pecah dari galian C, tapi praktik penjangkaran sembarangan mereka adalah resep bencana. Pada Agustus 2024, tongkang Golden Way 2520 kandas dan merusak lebih dari satu hektare terumbu karang—sebuah insiden yang bukan kebetulan, tapi hasil dari operasi ceroboh yang berulang. Ini bukan dampak perubahan iklim semata; ini adalah aksi manusia yang rakus, di mana keuntungan jangka pendek dikejar tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang. Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang mengklaim beroperasi secara legal terus melakukan “grounding” tongkang tanpa sanksi tegas? Ini adalah bukti nyata bahwa regulasi lingkungan di Indonesia masih lemah, dan perusahaan seperti ini memanfaatkannya untuk eksploitasi maksimal.
Lebih parah lagi, dampaknya tak hanya ekologis, tapi juga sosial dan budaya. Masyarakat adat Tehoru melihat laut bukan sebagai sumber daya mati, tapi sebagai bagian integral dari identitas mereka. Terumbu karang yang rusak berarti hilangnya habitat ikan, yang pada gilirannya mengancam ketahanan pangan lokal. Potensi wisata bahari seperti snorkeling dan diving, yang bisa menjadi sumber pendapatan alternatif bagi warga, kini terancam punah. Bayangkan, wisatawan yang datang ke Maluku untuk melihat keindahan bawah laut justru disambut dengan puing-puing karang yang hancur. Ini bukan hanya kerugian ekonomi; ini adalah penghinaan terhadap warisan budaya. Nelayan seperti Radit Saputra Hatapayo telah menyuarakan ini melalui media, tapi suara mereka seolah lenyap ditelan ombak. Ancaman keselamatan juga nyata: tongkang yang berlabuh terlalu dekat dengan pesisir bisa menimbulkan bahaya bagi pemukiman warga, terutama saat arus laut kuat.
Pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Maluku Tengah, harusnya menjadi benteng pertama dalam melindungi rakyatnya. Tapi apa yang kita lihat? Pengawasan otoritas pelabuhan yang lemah, sehingga tongkang bisa beroperasi seenak udel. Raja Negeri Tehoru, Hud Silawane, memang berjanji menerapkan “sasi laut”—larangan adat yang melarang aktivitas merusak—bersama lembaga adat dan Syahbandar Tehoru, lengkap dengan sanksi adat bagi pelanggar. Ini langkah bagus, tapi tanpa dukungan hukum formal dari pemerintah kabupaten, sasi laut hanyalah gigi ompong. Akademisi dari LP2M UIN Ambon, seperti Nurlaila Sopamena, bahkan menawarkan kolaborasi untuk penelitian kerusakan dan restorasi karang, termasuk penanaman ulang dengan bantuan penyelam. Tapi hingga 22 Desember 2025, PT Batu Pica Seram Jaya belum memberikan respons resmi, dan pemerintah daerah seolah diam seribu bahasa. Ini adalah kelalaian yang tak termaafkan, di mana birokrasi lebih memilih diam daripada bertindak.
Masyarakat tak tinggal diam. Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Negeri Tehoru (IKMAT) Ambon telah mengancam demonstrasi jika tak ada tindakan cepat. Mereka mendesak pemindahan lokasi labuh tongkang ke area yang lebih jauh dari pantai dan pemukiman, serta pemasangan mooring buoy untuk penjangkaran tanpa merusak dasar laut. Ini tuntutan yang masuk akal dan mendesak. Tapi pertanyaannya: mengapa harus warga yang berjuang sendirian? Di mana peran perusahaan dalam tanggung jawab sosial lingkungan (CSR)? PT Batu Pica Seram Jaya seharusnya tak hanya mengejar untung dari galian C, tapi juga berinvestasi dalam restorasi ekosistem yang mereka rusak. Ini bukan soal amal; ini soal keadilan. Jika perusahaan terus abai, maka ini adalah contoh klasik kapitalisme liar yang mengorbankan masyarakat kecil demi keuntungan besar.
Isu ini bukan baru. Sejak pertengahan 2025, laporan demi laporan muncul di media lokal seperti Mata Maluku, TitaStory, dan Carang TV Ambon, termasuk video berita yang menampilkan wawancara warga dan visual tongkang di lokasi. Namun, liputan ini belum cukup untuk menggerakkan perubahan. Kita perlu suara yang lebih lantang, mungkin melalui petisi nasional atau intervensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ingat, kerusakan terumbu karang bukan hanya masalah lokal; ini berkontribusi pada krisis iklim global, di mana Indonesia sebagai negara kepulauan seharusnya menjadi pelopor perlindungan laut, bukan korban dari keserakahannya sendiri.
Pada akhirnya, cerita Tehoru adalah cerminan dari masalah lebih besar di Indonesia: ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam. PT Batu Pica Seram Jaya mungkin membawa lapangan kerja dan pendapatan bagi sebagian orang, tapi harga yang dibayar oleh nelayan dan ekosistem terlalu mahal. Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas: cabut izin operasi jika perlu, terapkan denda berat, dan dorong transisi ke praktik ramah lingkungan. Bagi masyarakat Tehoru, perjuangan ini adalah tentang bertahan hidup. Bagi kita semua, ini adalah panggilan untuk solidaritas. Jangan biarkan tongkang pembunuh karang ini terus merajalela. Saatnya laut Tehoru kembali menjadi warisan yang hidup, bukan kenangan yang hancur. Jika tidak, generasi mendatang hanya akan mewarisi cerita tentang bagaimana keserakahan menghancurkan surga mereka.