Pajak, Kekuasaan, dan Perlawanan: Kolonisasi dan Transformasi Sosial di Seram (1860-1920)

Share:

Pendahuluan

Di balik keindahan alamnya yang liar dan budaya yang kaya, Pulau Seram memiliki sejarah panjang tentang perlawanan, kolonisasi, dan perubahan sosial. Dari pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20, Belanda mencoba menegakkan kekuasaan mereka atas masyarakat Seram yang dikenal sebagai Alifuru—sebuah kelompok yang mendiami hutan-hutan pedalaman dengan gaya hidup semi-nomaden dan sistem sosial yang unik.

Namun, ambisi Belanda untuk ‘membawa peradaban’ ke Seram tidak berjalan mulus. Pajak, yang bagi Belanda adalah alat untuk membangun masyarakat ‘modern’, justru dianggap sebagai pemerasan oleh masyarakat lokal. Artikel ini menggali lebih dalam bagaimana perpajakan kolonial, perlawanan Alifuru, dan strategi pemerintahan tidak langsung membentuk wajah Seram pada masa kolonial.

1. Seram: Ruang Tanpa Negara

Seram adalah pulau terbesar di Maluku Tengah dan sering disebut sebagai pulau asal atau pulau ibu (Nusa Ina) dalam budaya Maluku. Bentang alamnya yang bergunung-gunung menciptakan medan yang sulit dijelajahi bagi para penjelajah, tentara, dan pembangun negara. Mayoritas bagian dalam pulau ini tetap kosong di peta Eropa dan tidak tersentuh oleh pemerintahan kolonial hingga akhir abad ke-19. Hal ini bertolak belakang dengan wilayah pesisirnya serta pulau-pulau tetangganya seperti Ambon, Lease, dan Banda, yang telah mengalami dampak gelap dan mendalam dari monopoli rempah-rempah Belanda.

Hanya sisi barat pulau ini, terutama di semenanjung Huamual (Hoamoal), yang telah merasakan pengaruh kolonialisme Eropa dan produksi rempah-rempah, hingga akhirnya dihancurkan secara brutal dan mengalami depopulasi selama perang rempah-rempah abad ke-17. Sisanya sebagian besar diabaikan hingga paruh kedua abad ke-19, ketika perang lokal dan gejolak sosial akibat interaksi berbagai kelompok menarik perhatian Belanda. Seram baru mulai dikolonisasi secara aktif selama puncak imperialisme agresif Belanda pada abad ke-20.

Khususnya di bawah pemerintahan Van Heutsz, dorongan ekspansionis yang ambigu dan sering bertentangan dalam upaya konsolidasi politik dan pencarian sumber daya semakin terintegrasi ke dalam agenda imperialis yang aktif serta misi peradaban yang bersifat etis. Ini menandai akhir dari kemerdekaan banyak bagian di wilayah Indonesia Timur yang sebelumnya belum terkolonisasi, serta penegakan otoritas dan moralitas Belanda dengan cara militer yang paling keras.

Motivasi kolonial di Seram sebagian besar ditandai oleh kekhawatiran moral atas meningkatnya kekerasan serta keinginan untuk ‘peningkatan sosial’. Namun, keterbatasan daya tarik ekonomi karena kurangnya sumber daya komersial dan medan yang sulit membuatnya kurang menguntungkan secara ekonomi. Dengan menggunakan kekuatan militer, Belanda mendirikan pemerintahan kolonial mereka, membuka jalan bagi proyek-proyek idealis imperialisme yang ‘bermanfaat’ bagi masyarakat Seram. Mereka berupaya menggantikan apa yang mereka anggap sebagai ‘keprimtifan’ dengan ‘masyarakat beradab’ yang didasarkan pada sistem perpajakan sebagai alat reorganisasi sosial.

Orang Kaya Taniwel dan Rumah Soal (sumber: F.J.P. Sachse, Leiden: E.J. Brill, 1907)

Rasa Non-Negara: Pandangan dan Gagasan

Secara historis, terdapat perbedaan penting antara komunitas pesisir Seram (negeri), yang dihuni oleh campuran penduduk lokal dan pendatang yang telah beradaptasi dengan pengaruh perdagangan asing, politik, dan agama, serta kelompok Alfur atau Alifuru yang lebih tertutup, yang tinggal di pedalaman pegunungan yang lebat dan sulit ditembus.

Sementara komunitas pesisir telah mengadopsi gaya hidup yang ‘diperintah’, dengan pertanian berpindah, pembayaran pajak, dan monoteisme, kelompok Alfur menjalani kehidupan yang sangat berbeda. Kondisi geografis Seram tidak cocok untuk budidaya padi skala besar, dan kerajaan khas Asia Tenggara yang berbasis sawah, dengan sistem perpajakan serta pemerintahan yang terpusat, tidak pernah berkembang di sana. Sebagai gantinya, Alifuru merupakan masyarakat heterogen yang kompleks, terdiri dari berbagai kelompok etnis (suku), yang hidup sebagai petani nomaden dan pemburu.

Dalam konteks ini, Alifuru dapat dikenali sebagai contoh masyarakat pegunungan yang menggunakan strategi penghindaran negara, seperti yang dikemukakan oleh Scott dalam bukunya The Art of Not Being Governed. Strategi ini mencakup penghindaran pemukiman tetap, budaya tertulis, dan administrasi, guna menahan perkembangan negara serta tetap bebas dari pajak dan kewajiban lainnya.

Seorang pejabat kolonial menggambarkan Alifuru sebagai ‘orang primitif’, yang tidak ‘terjebak’ di nagari (desa), tetapi “berkeliaran dengan bebas di tanah mereka” sebagai “pengembara semi-nomaden”, yang membuat mereka sangat sulit untuk dikelola secara administratif. Oleh karena itu, mereka dianggap sebagai orang yang “tidak berdisiplin”, “primitif”, dan “pemalas”, yang jelas-jelas membutuhkan bimbingan kolonial Belanda untuk berpartisipasi dalam ekonomi global.

Keyakinan mereka yang tidak monoteistik serta praktik perburuan kepala semakin meningkatkan kekhawatiran Belanda terhadap bagaimana mereka dapat dimasukkan ke dalam kekaisaran kolonial. Belanda menganggap Alifuru sebagai kelompok yang “tidak dapat menerima pemerintahan modern”, dan perbedaan antara ‘beradab dalam negara’ serta ‘tidak beradab di luar negara’ dipertahankan sebagai dasar klaim superioritas sosial-budaya Belanda, yang berfungsi untuk melegitimasi kekuasaan mereka.

Pela dan Kakehang: Alternatif bagi Negara

Di Seram, seperti di banyak bagian Maluku lainnya, sistem sosial-politik tradisional tidak bergantung pada negara terpusat, tetapi lebih kepada jaringan aliansi berbasis adat. Salah satu sistem ini adalah kakean, sebuah persaudaraan ritual yang mengatur hubungan sosial dan politik di antara Alifuru.

Selain itu, pela, yang berasal dari Ambon sebelum kedatangan orang Eropa, memainkan peran penting dalam membentuk hubungan antar-negeri. Ikatan pela tidak hanya melintasi batas geografis tetapi juga batas agama, di mana desa-desa Kristen dan Muslim sering kali bersekutu untuk saling membantu dalam pertahanan dan bantuan ekonomi.

Belanda, yang semakin frustrasi dengan ketidakmampuan mereka untuk mengontrol Alifuru, akhirnya menggunakan strategi militer untuk menghancurkan sistem adat ini. Mereka memanfaatkan persaingan antar-nagari dan melemahkan kekuatan tradisional dengan menunjuk kepala desa yang loyal kepada kolonial sebagai pemimpin baru.

2. Pesisir vs Pegunungan

Seperti di Aceh, keputusan penting mengenai ekspansi wilayah dibuat di Batavia, bukan di Den Haag, dan berdasarkan kepentingan lokal. Kolonisasi Seram sangat berkaitan dengan gagasan superioritas Eropa dan efek ‘peradaban’ dari pemerintahan kolonial.

Karena pembangunan (developmentalism) menjadi narasi legitimasi utama di sebagian besar Nusantara—di mana tanahnya subur, tenaga kerja melimpah, dan sumber daya berlimpah seperti di Jawa, Belitung, atau Sumatra Timur—Belanda tidak bisa begitu saja mengabaikan wilayah lain yang memiliki potensi ekonomi lebih kecil.

Pada dasarnya, Belanda harus membuktikan kepada diri mereka sendiri bahwa kekaisaran mereka bersifat ‘baik hati’ dan bertanggung jawab di setiap sudut Nusantara. Daerah yang masih kosong di peta tidak bisa lagi dibiarkan, dan ‘beban orang kulit putih’ (white man’s burden) berlaku untuk semua penduduk Nusantara, terlepas dari kekayaan atau posisi ekonomi mereka.

Gagasan kewajiban moral ini harus dipertahankan dengan segala cara, terutama karena kolonialisme peradaban tidak mentolerir penyimpangan sosial atau pengecualian.

Masyarakat yang hidup di luar kendali negara kolonial dianggap sebagai ancaman terhadap mitos kemajuan sosial yang dijalankan Belanda. Dengan demikian, bahkan orang Alfur yang ‘tidak dapat diperintah’ pun harus dimasukkan ke dalam negara mini berbasis pajak yang didanai sendiri, di bawah pengawasan ‘edukatif’ pemerintahan fiskal Belanda.

Rumor tentang Pajak

Sekitar tahun 1860, perang pecah di sekitar Teluk Elpaputih di Seram Barat, dipicu oleh dugaan penolakan desa Tananahu untuk membayar harta atau upeti kepada desa Sahalau. Harta ini, berupa gong dan keramik, seharusnya diberikan sebagai kompensasi karena Tananahu diduga telah membocorkan rahasia kakean, sebuah perkumpulan ritual rahasia.

Peristiwa ini langsung menarik perhatian Belanda, yang melihat perang ini sebagai konfirmasi dari anggapan mereka bahwa Alfur memiliki kebiasaan melakukan perampokan, perang, dan perburuan kepala secara rutin.

Belanda menganggap alasan di balik perang ini sebagai mitos yang direkayasa oleh seorang kepala suku yang telah dicopot dari jabatannya dan berusaha membalas dendam dengan memicu konflik antar-Alfur di Seram Barat. Sachse, ‘gubernur sipil’ Seram saat itu, percaya bahwa perang disebabkan oleh perselisihan terus-menerus atas batas-batas hutan, daerah perburuan, dan wilayah perikanan.

Namun, di Seram, mitos dan fakta sulit dipisahkan. Kekerasan yang muncul bisa dilihat sebagai reaksi terhadap meningkatnya tekanan dari pemerintah kolonial Belanda, yang pada tahun 1865 bertepatan dengan penerapan pajak desa (nagari tax) di Ambon.

Menurut Gubernur Maluku, N.A. Th. Arriëns (1864-1866), kabar tentang pajak ini menyebar melalui jaringan pela, yang menghubungkan berbagai desa. Beberapa kepala suku mulai khawatir bahwa pemerintah kolonial akan segera memberlakukan pajak yang sama di Seram.

Kepala desa Nuniali menulis kepada Asisten Residen di Ambon, menyampaikan bahwa rakyatnya resah karena “beredar kabar bahwa kantor pajak akan didirikan, pajak akan dipungut, dan sawah akan dibuka”. Mereka khawatir bahwa pemerintah akan memaksakan skema penanaman padi, yang sebelumnya tidak dikenal di Seram.

Penduduk Seram memahami bahwa budidaya padi sering kali digunakan oleh negara-negara Asia Tenggara sebagai cara untuk mengontrol populasi dan mempermudah pengenaan pajak. Oleh karena itu, mereka menentang keras gagasan ini. Kepala soa dari desa Tanunu menyatakan:

“Kami akan melarikan diri ke pegunungan sampai pemerintah berdamai… dan kami akan menyerang semua desa di Seram jika pemerintah berniat mendirikan pemukiman di Nuniali dan Kaibobo.”

Arriëns tidak punya pilihan selain mundur. Meskipun Batavia mengklaim Seram sebagai wilayah kolonial setelah mengirim pasukan untuk menekan pemberontakan, pasukan ini tidak cukup kuat untuk mengendalikan daerah pedalaman.

Seram tetap menjadi “wilayah di mana sekadar rumor tentang pajak saja sudah cukup untuk memicu pemberontakan”. Arriëns menyarankan agar pemerintah kolonial menunda pemungutan pajak dan menggunakan “cara yang paling lembut untuk membangun rasa hormat terhadap otoritas Belanda”.

Lingkaran Perang dan Perdamaian

Belanda menolak mengakui bahwa perlawanan Alifuru ditujukan pada ancaman pembentukan negara itu sendiri. Sebaliknya, mereka menyalahkan kekerasan yang terus-menerus pada sifat “liar” orang Alifuru serta intrik politik antara komunitas pesisir dan pedalaman.

Menurut Residen J.G.F. Riedel (1880-1883), orang Alifuru percaya bahwa penduduk pesisir dapat merampok mereka tanpa hukuman dan dengan persetujuan otoritas Eropa. Oleh karena itu, mereka melakukan keadilan sendiri dengan memburu kepala.

Dia menggambarkan bahwa “perburuan kepala di kalangan Alifuru di Seram dilakukan sebagai bentuk pembalasan”.

Riedel menuduh penduduk pesisir sengaja menyebarkan kebohongan untuk menyesatkan pemerintah kolonial dan merusak reputasi Alifuru. Dia merekomendasikan agar lebih banyak posthouders (penjaga pos kolonial) ditempatkan di daerah pesisir untuk mengumpulkan informasi dan memperbaiki hubungan dengan Alfur.

Namun, penggantinya, D. Heijting (1883-1891), tidak setuju. Menurutnya, perang tidak selalu dipicu oleh balas dendam, tetapi lebih karena sifat dasar Alifuru yang “liar” dan “tak terkendali”.

Belanda juga mencurigai bahwa organisasi ritual seperti kakean digunakan oleh para tetua Alifuru untuk mempertahankan pengaruh mereka dan menentang upaya kristenisasi serta ekspansi otoritas kolonial. Mereka melihat kakean sebagai simbol “keprimitifan” yang harus diberantas agar masyarakat Seram bisa ‘beradab’.

Pada tahun 1900-an, dengan semakin kuatnya tekanan dari pusat pemerintahan kolonial, pasukan militer dikumpulkan untuk melakukan ekspedisi besar ke pedalaman Seram. Ini menandai berakhirnya otonomi relatif masyarakat Alifuru.

3. Pajak Kepala untuk Pemburu Kepala

Munculnya Raja Asing (Stranger-King)

Perang di hutan Seram sangat sulit dan melelahkan, sehingga Belanda menggunakan aksi militer yang singkat dan terfokus untuk memaksa kepala-kepala suku tertentu agar bekerja sama.

Serangkaian kampanye militer di bawah komando veteran perang Aceh dikirim untuk menaklukkan pedalaman Seram antara tahun 1899 dan 1904.

Awalnya, sulit menemukan keseimbangan antara kekerasan dan diplomasi. Pasukan yang ditempatkan di Piru hampir tidak mampu menahan serangan sengit dari orang Alfur, dan Residen E. van Assen (1900-1905) memperingatkan bahwa “kebijakan netralitas” hanya akan membuat Alfur semakin berani, sementara “hukuman dengan tembakan senjata” yang berlebihan hanya akan meningkatkan kebencian terhadap komunitas pesisir—yang sering menjadi target serangan Alfur—dan menyebabkan lebih banyak serangan balasan.

Sebagai gantinya, Van Assen merekomendasikan agar Belanda langsung menghubungi kepala-kepala suku Alfur untuk membangun hubungan diplomatik. Dengan perlindungan militer, pemerintahan lokal di Seram Barat akan mulai ‘mengawasi’ Alifuru, menegakkan larangan perburuan kepala, dan setelah mereka ‘beradab’, mereka akan mulai membayar pajak kepala untuk membiayai administrasi kolonial.

Dalam banyak kasus, perpecahan internal memberikan kesempatan bagi Belanda untuk menengahi konflik antar kelompok, sesuatu yang sebelumnya mereka hindari sebelum meletusnya Perang Elpaputih.

Keanekaragaman dan hierarki dalam keluarga, klan, serta faksi-faksi di Seram menciptakan peluang bagi pejabat kolonial dan komandan militer untuk memainkan peran sebagai raja asing (stranger-king).

Dengan sengaja mengabaikan kompleksitas sosial yang ada, Belanda berhasil menembus pola kekuasaan tradisional dan menghancurkan siklus kekerasan berbasis balas dendam yang telah berlangsung lama.

Namun, banyak komunitas di Indonesia lebih memilih semi-inkorporasi ke dalam sistem pemerintahan kolonial, karena ini memberi mereka kesempatan untuk memiliki pengaruh terhadap hubungan antara masyarakat dan negara, sekaligus memberikan peluang bagi kepala suku untuk meningkatkan status sosial mereka—meskipun dengan risiko kecemburuan di antara kelompok lain.

Penaklukan, Konsolidasi, dan Pemerintahan: Awal dari Perdamaian?

Sekarang berada di bawah pengawasan kolonial, Seram menjadi sasaran ambisi utopis Belanda untuk “meningkatkan masyarakat” seperti wilayah-wilayah lain sebelumnya.

Menurut Belanda, penaklukan akan membawa kedamaian dan ketertiban, yang pada gilirannya akan mendorong perkembangan sosial-ekonomi. Mereka percaya bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan menegakkan perdamaian, mereka harus campur tangan dalam identitas Alfur serta mengubah kondisi kehidupan mereka, sehingga melindungi mereka dari “kecenderungan kekerasan” mereka sendiri.

Pendekatan ini mencakup berbagai metode yang saling berhubungan untuk mengubah perilaku masyarakat, termasuk:

  1. Pengangkatan kelas penguasa tidak langsung, yang terdiri dari kepala suku yang loyal kepada Belanda.
  2. Reorganisasi kehidupan sosial melalui relokasi desa, untuk menggantikan “gaya hidup berpindah” dengan komunitas desa yang lebih terstruktur.
  3. Peningkatan produktivitas melalui kerja paksa dan pajak, yang akan mendorong Alfur agar lebih ‘bermanfaat’ bagi ekonomi kolonial.
  4. Pemberantasan perburuan kepala dan perang suku, dengan menerapkan larangan ketat dan hukuman keras bagi pelanggar.

Rencana Belanda, seperti biasa, adalah menunjuk kepala-kepala suku sebagai penguasa lokal yang akan membantu menjalankan administrasi kolonial.

Namun, tidak seperti banyak wilayah di Indonesia Timur lainnya, Seram ditempatkan di bawah pemerintahan langsung.

Belanda tidak mempercayai kemampuan kepala-kepala suku Alifuru untuk memerintah. Mereka menganggap Alifuru sangat tertinggal sehingga hanya melalui pencatatan administratif yang ketat, kristenisasi, penaklukan militer, dan pengenaan pajaklah mereka dapat dijadikan ‘warga negara yang patuh’ dalam sistem kolonial.

Sementara itu, jalur pelayaran baru yang disponsori pemerintah mulai menghubungkan Seram Selatan dengan wilayah lain di Nusantara. Ini bertujuan untuk mengaktifkan perdagangan dan meningkatkan arus uang tunai, sehingga memungkinkan penerapan pajak pendapatan yang akan membiayai pasukan militer dan pejabat administratif (controleurs).

Para controleurs ini akan menggantikan posthouders—yang sering dikritik karena kurangnya kecerdasan dan keterampilan administrasi—dengan tujuan memprofesionalkan birokrasi di Seram.

Van Assen memperkirakan bahwa gaji mereka dapat sepenuhnya dibiayai dengan menerapkan pajak kepala yang telah diberlakukan di Ambon ke Seram serta Kepulauan Kei dan Aru.

Ia berpendapat bahwa setidaknya komunitas pesisir telah cukup dipengaruhi oleh “pemerintahan Eropa modern” untuk siap dikenakan pajak.

Namun, untuk menghindari perlawanan, ia menyarankan agar tarif pajak tetap rendah—maksimal satu gulden per orang per tahun.

Pajak: Alat Keadilan Kolonial?

Seperti dalam kasus-kasus sebelumnya, pejabat Belanda menggunakan narasi keadilan dan kesejahteraan untuk membenarkan pengenaan pajak.

Mereka berpendapat bahwa dengan memasukkan Alifuru ke dalam sistem perpajakan, beban administrasi Maluku dapat didistribusikan secara lebih adil, mengurangi tekanan pada komunitas inlander yang lebih ‘beradab’ seperti orang Ambon dan penghuni pesisir.

Namun, kenyataannya, mayoritas pendapatan pajak justru dikumpulkan dari Kepulauan Kei dan Aru—bukan dari Seram.

Dengan demikian, Alifuru sebenarnya masih belum membayar untuk “administrasi mereka sendiri”.

Pemerintah kolonial memperkirakan bahwa pendapatan pajak kepala di wilayah ini akan mencapai 48.393 gulden, cukup untuk menutupi biaya administrasi sebesar 33.492 gulden.

Namun, tambahan pendapatan diharapkan bisa diperoleh dengan mencabut larangan impor minuman keras. Van Assen berpendapat bahwa jika pemerintah mengizinkan perdagangan alkohol, “bukan pedagang asing, tetapi pemerintah yang akan mendapat keuntungan dari penjualannya”.

Setelah mengunjungi berbagai desa dan “berkonsultasi” (sebenarnya menegosiasikan kepatuhan) dengan kepala-kepala suku, Belanda mulai menerapkan pajak di Seram.

Kesimpulan: Negara dan Keterpaksaan di Seram

Peristiwa yang terjadi di Seram antara tahun 1860 dan 1920 menunjukkan keterbatasan negara kolonial dalam mengendalikan masyarakat yang menolak diperintah.

Sementara Belanda berusaha menerapkan perpajakan sebagai alat untuk ‘mengembangkan’ masyarakat, banyak penduduk lokal melihatnya sebagai bentuk pemerasan.

Meskipun Belanda akhirnya berhasil menaklukkan Seram dan memasukkannya ke dalam sistem administrasi kolonial, resistensi Alifuru menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat dapat dengan mudah dijadikan subjek yang patuh dalam sistem negara kolonial.


Sumber: Promise, Pretence and Pragmatism: Governance and Taxation in Colonial Indonesia, 1870-1940 (2021)

error: Content is protected !!