Tanah Bukan
Sertifikat
Ketika Sultan Ternate ke-49 menggugat logika negara atas tanah adat, yang sebenarnya tengah dipertanyakan adalah: apakah Republik ini benar-benar memahami warisan yang diterimanya?
Ada momen-momen langka dalam perdebatan kebijakan publik Indonesia di mana seseorang berdiri di podium resmi kenegaraan dan berkata sesuatu yang seharusnya sudah lama dikatakan. Momen itu terjadi pada 16 April 2026, ketika Sultan Hidayatullah Sjah II, Sultan Ternate ke-49 sekaligus Anggota DPD RI dari Maluku Utara, menyampaikan kritik yang bukan sekadar gugatan prosedural — melainkan sebuah tantangan filosofis terhadap cara Indonesia memahami tanah, sejarah, dan rakyatnya sendiri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama para ahli kebijakan publik itu, Sultan Hidayatullah mempertanyakan sesuatu yang selama ini nyaris dianggap lumrah: mengapa negara terus-menerus mendekati persoalan tanah adat semata-mata dari kacamata administrasi, seolah tanah hanyalah objek yang bisa diukur, disertifikasi, dan dialihkan begitu saja? Mengapa aspek historis, kultural, dan spiritual dari kepemilikan tanah begitu konsisten disisihkan dari meja perumusan kebijakan agraria nasional?
Persoalan tanah tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif. Harus dilihat juga sejarah dan nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Sultan Hidayatullah Sjah II, Sultan Ternate ke-49 — RDPU DPD RI, April 2026Pernyataan ini terdengar sederhana. Namun dalam konteks kebijakan pertanahan Indonesia yang telah berulang kali mempertontonkan keberpihakannya pada kepentingan kapital atas kepentingan komunal, kalimat tersebut adalah sebuah bom filosofis yang dijatuhkan ke tengah-tengah ruang sidang.
Negara dan Amnesia Historisnya
Salah satu ironi terbesar dalam sejarah pembentukan Republik Indonesia adalah ini: negara ini lahir atas dukungan dan pengakuan dari kesultanan-kesultanan yang tersebar di seluruh Nusantara, namun dalam perkembangannya, negara justru kerap memperlakukan warisan kesultanan itu — termasuk tanah ulayatnya — seolah-olah tidak pernah ada, atau paling tidak, seolah-olah relevansinya telah berakhir begitu dokumen proklamasi ditandatangani.
Sultan Hidayatullah tidak berbicara dari ruang hampa. Ia berbicara dari kedalaman sejarah yang konkret. Kakeknya adalah salah satu pemimpin yang didekati Soekarno untuk mendukung integrasi wilayah Maluku Utara ke dalam Republik. Proses itu bukan penyerahan tanpa syarat. Itu adalah kesepakatan — sebuah perjanjian antara sebuah republik yang baru berdiri dengan entitas politik yang telah berusia berabad-abad. Dan seperti banyak perjanjian dalam sejarah Indonesia, klausul tentang hak adat dan tanah ulayat kemudian dipinggirkan secara sistematis oleh tangan-tangan birokrasi yang lebih tertarik pada efisiensi administratif daripada keadilan historis.
Maka ketika Sultan berkata, “Jangan mentang-mentang sudah Indonesia, lalu semua ini mau diklaim sebagai tanah negara. Negara dapat tanah di Kesultanan Ternate ini dari mana?” — kalimat itu bukan sebuah provokasi separatis. Itu adalah pertanyaan hukum dan moral yang sangat sah. Dari perspektif hukum internasional tentang hak masyarakat adat, dari perspektif sejarah, bahkan dari perspektif hukum positif Indonesia sendiri, pertanyaan itu memiliki jawaban yang tidak bisa dihindarkan: negara mendapatkan tanah itu melalui sebuah proses integrasi yang menyisakan hutang-hutang yang belum lunas.
- Hidayatullah Sjah dikukuhkan sebagai Sultan Ternate ke-49 pada 18 Desember 2021 melalui prosesi adat Sinunako Sesikhalifat di Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara.
- Hukum adat tanah Maluku Utara mengenal tiga kategori: aha kolano (tanah sultan), aha soa (tanah marga adat), dan aha cucatu (tanah perorangan).
- Program sertifikasi tanah adat pemerintah baru difokuskan di Sumatera Barat, Kalimantan, dan Papua — mengabaikan Maluku Utara yang dihuni empat kesultanan besar.
- UU Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya mewajibkan negara menelusuri asal-usul tanah sebelum mengklaim kepemilikannya — ketentuan yang kerap diabaikan dalam praktik.
- Sultan Hidayatullah juga merupakan Anggota Komite II DPD RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, melanjutkan jejak politik mendiang ayahnya, Mudaffar Sjah.
Ketika Sertifikat Menjadi Senjata
Program sertifikasi tanah yang digaungkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sejatinya memiliki niat yang tidak keliru: memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun ada paradoks gelap yang bersembunyi di balik niat baik tersebut. Ketika program sertifikasi dijalankan tanpa penelusuran historis yang memadai, tanpa dialog dengan komunitas adat, dan tanpa mengintegrasikan sistem hukum adat yang sudah ada jauh sebelum BPN berdiri — maka sertifikat itu tidak menjadi alat keadilan. Ia menjadi alat legitimasi perampasan.
Logikanya sederhana dan brutal: begitu sebuah bidang tanah adat disertifikasi atas nama pihak lain — entah itu individu, perusahaan, atau badan negara — maka klaim komunitas adat atas tanah itu secara otomatis menjadi tidak sah di mata hukum formal. Generasi-generasi yang telah tinggal, bercocok tanam, dan menguburkan leluhur di atas tanah itu tiba-tiba menjadi pihak yang “menguasai tanah secara ilegal.” Inilah yang Sultan Hidayatullah gambarkan ketika berbicara tentang masyarakat adat yang terpaksa hengkang justru ketika tanah mereka terbukti kaya nikel atau emas.
Ironi ini bukan sekadar masalah implementasi. Ia adalah masalah paradigma. Selama negara memandang tanah semata-mata sebagai komoditas yang harus didaftarkan dan dioptimalkan dalam sistem ekonomi formal, selama itu pula kepentingan masyarakat adat akan selalu berada di posisi yang rentan. Sebab sistem ekonomi formal tidak pernah dirancang untuk mengakomodasi konsep-konsep seperti tanah sebagai identitas, tanah sebagai ruang spiritual, atau tanah sebagai kontrak antara manusia dengan leluhur dan alam semesta.
Sistem yang Sudah Ada, Namun Tak Dilihat
Yang membuat kritik Sultan Hidayatullah sangat tajam adalah kenyataan bahwa ia tidak berbicara dalam kekosongan. Ia berbicara tentang sistem yang sudah ada, sudah berjalan, dan sudah terbukti selama berabad-abad. Tata kelola tanah di Maluku Utara memiliki kerangkanya sendiri yang jelas dan terstruktur: tanah sultan (aha kolano), tanah marga adat (aha soa), dan tanah perorangan (aha cucatu). Ini bukan sistem primitif yang perlu “dimodernisasi.” Ini adalah sistem hukum yang telah mengatur hubungan antara manusia, komunitas, dan tanah dengan kecangihan yang tidak kalah dari sistem hukum formal manapun.
Masalahnya bukan tidak adanya sistem. Masalahnya adalah negara tidak mau mengakui sistem itu sebagai sistem yang sah dan setara. Negara menginginkan semua tanah masuk ke dalam satu narasi hukum tunggal yang berpusat di Jakarta, dengan BPN sebagai wasit tunggal. Dalam narasi itu, tidak ada ruang untuk pluralisme hukum yang sesungguhnya. Ada ruang untuk sertifikat tanah adat sebagai kategori administratif — tetapi itu berbeda jauh dengan pengakuan terhadap sistem hukum adat sebagai sistem yang hidup dan berdaulat.
Pengakuan formal yang setengah hati lebih berbahaya daripada penolakan terang-terangan. Ia menciptakan ilusi keadilan sembari melanggengkan ketidakadilan struktural.
Bahkan ketika UU Pokok Agraria secara eksplisit mewajibkan negara untuk menelusuri asal-usul tanah sebelum mengklaim kepemilikannya, kewajiban itu nyaris selalu menjadi huruf mati ketika berhadapan dengan tekanan investasi. Di wilayah yang kaya sumber daya alam — dan Maluku Utara adalah salah satu yang terkaya — proses penelusuran historis yang seharusnya jadi prasyarat justru dilewati dengan dalih kepentingan pembangunan.
Maluku Utara: Dilupakan di Tengah Kekayaan
Ada sesuatu yang menggelikan sekaligus menyedihkan dalam pernyataan Menteri Agraria yang menyebut sertifikasi tanah adat akan difokuskan di tiga daerah — Sumatera Barat, Kalimantan, dan Papua — karena mereka “sering ribut.” Logika kebijakan yang digunakan adalah logika pemadam kebakaran: baru bergerak ketika api sudah membesar. Bukan logika pencegahan. Bukan logika keadilan.
Maluku Utara, dengan empat kesultanan besar yang telah ada jauh sebelum konsep Indonesia dicetuskan — Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan — dianggap belum cukup “ribut” untuk mendapat perhatian. Ini adalah sebuah premis yang berbahaya. Ini berarti negara menunggu konflik meledak sebagai syarat untuk memberikan keadilan. Dan dalam sejarah pertanahan Indonesia, kita tahu betul bahwa ketika konflik sudah meledak, yang paling dirugikan selalu adalah pihak yang paling lemah — yaitu masyarakat adat itu sendiri.
Maluku Utara bukan daerah miskin sumber daya. Wilayah ini adalah salah satu provinsi dengan cadangan nikel terbesar di dunia, berada di pusat booming transisi energi global yang tengah menggerakkan miliaran dolar investasi. Permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik terus melonjak. Dan di tengah lonjakan itu, pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya pemilik sah tanah di atas cadangan-cadangan mineral itu menjadi semakin mendesak dan semakin politis.
Dalam konteks itulah keberanian Sultan Hidayatullah menyuarakan gugatan ini di forum resmi DPD RI harus dipahami. Ini bukan nostalgia kesultanan. Ini adalah pertahanan garis depan atas hak komunitas yang sedang dalam bahaya serius dari ekspansi industri ekstraktif yang dilindungi oleh kelalaian negara.
Integrasi yang Belum Selesai
Ada dimensi yang lebih dalam dari sekadar persoalan sertifikat. Sultan Hidayatullah membuka luka historis yang selama ini ditutup rapat oleh narasi tunggal integrasi nasional: bahwa penyatuan kerajaan-kerajaan Nusantara ke dalam Republik Indonesia adalah sebuah proses yang belum selesai. Bukan dalam pengertian separatisme — Sultan tidak berbicara tentang itu. Melainkan dalam pengertian bahwa proses integrasi itu seharusnya membawa serta kewajiban negara untuk menghormati warisan, hak, dan sistem nilai dari entitas-entitas yang bergabung ke dalamnya.
Soekarno datang kepada kakek Sultan Hidayatullah. Bukan sebaliknya. Ada gestur pengakuan dalam kunjungan itu. Ada janji implisit bahwa Republik yang baru lahir ini akan menjadi rumah yang adil bagi semua, termasuk bagi tradisi-tradisi yang telah membentuk Nusantara selama berabad-abad. Tujuh puluh tahun lebih berlalu sejak janji itu diucapkan. Dan dalam tujuh puluh tahun itu, tanah-tanah adat terus menyusut. Komunitas-komunitas yang hidup dari dan bersama tanah itu terus tergerus. Sistem hukum adat terus dipinggirkan.
Jika ini yang dimaksud dengan “integrasi yang berhasil,” maka kita perlu sangat serius mempertanyakan definisi keberhasilan itu.
Menuju Paradigma yang Lebih Jujur
Apa yang dibutuhkan bukan hanya reformasi teknis dalam sistem pendaftaran tanah. Yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma yang fundamental: dari pandangan bahwa tanah adalah aset yang harus dioptimalkan menjadi pemahaman bahwa tanah adalah ruang hidup yang harus dihormati.
Ini berarti mengakui secara sungguh-sungguh — bukan sebagai jargon kebijakan, melainkan sebagai komitmen operasional yang terukur — bahwa sistem hukum adat adalah sistem hukum yang sah, bukan subordinat dari hukum formal. Ini berarti proses penelusuran historis atas klaim tanah menjadi wajib sebelum sertifikasi apapun dilakukan, bukan pilihan yang bisa dilewati ketika investor sudah antre. Ini berarti dialog dengan kesultanan dan komunitas adat menjadi prasyarat, bukan formalitas di akhir proses yang sudah diputuskan.
Dan ini juga berarti negara perlu memiliki keberanian untuk mengakui bahwa banyak dari apa yang selama ini diklaim sebagai “tanah negara” sebenarnya adalah tanah adat yang diambil alih tanpa kompensasi yang adil dan tanpa persetujuan yang tulus.
Sebuah republik yang adil tidak membangun kemakmurannya di atas pengingkaran terhadap warisan rakyat yang membentuknya.
Sultan Hidayatullah Sjah II, dalam forum yang mungkin tidak mendapat sorotan sebesar yang seharusnya, telah menyampaikan sebuah argumen yang jauh melampaui kepentingan satu kesultanan atau satu daerah. Ia berbicara tentang prinsip dasar keadilan dalam bernegara: bahwa legitimasi sebuah negara tidak cukup ditopang oleh konstitusi dan aparat hukum formal semata, melainkan juga oleh kejujuran dalam mengakui dan memenuhi kewajibannya kepada semua rakyat — termasuk, dan terutama, kepada mereka yang paling rentan dan yang hak-haknya paling mudah diabaikan.
Tanah bukan sekadar sertifikat. Tanah adalah ingatan. Tanah adalah identitas. Tanah adalah perjanjian antara yang hidup, yang telah tiada, dan yang belum lahir. Sampai negara ini mampu memahami hal itu dengan sungguh-sungguh, reforma agraria yang diproklamirkan hanya akan menjadi redistribusi dokumen — bukan redistribusi keadilan.