ISI SADAPAN
RAHASIA DI BALIK KEKUASAAN
Publik mungkin sudah mulai mengetahui siapa yang diduga melakukan penyadapan, siapa yang menjadi sasaran, dan bagaimana sistem penyadapan itu diduga digunakan. Tetapi ada satu pertanyaan yang jauh lebih menarik, sekaligus jauh lebih sensitif: apa sebenarnya isi penyadapan tersebut?
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri telah berkembang menjadi persoalan serius bagi institusi kepolisian dan tata kelola kekuasaan di Indonesia.
Pada awalnya, perhatian publik tertuju pada kabar bahwa nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi salah satu sasaran penyadapan. Namun, keterangan penyidik kemudian memperlihatkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada satu nomor telepon atau satu orang.
Penyidik menyebut dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Artinya, jika seluruh dugaan itu terbukti, persoalannya bukan semata-mata penyalahgunaan perangkat teknis kepolisian. Kita sedang berbicara tentang kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan negara terhadap berbagai kelompok yang memiliki posisi penting dalam kehidupan publik.
02 — Dari Penyadapan ke Penghapusan Jejak
Menurut keterangan Kabareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar proses penyelidikan maupun penyidikan yang dipersyaratkan.
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan secara sah. Keberadaan sistem seperti ini pada dasarnya bukan persoalan. Aparat penegak hukum memang dapat membutuhkan instrumen penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Tetapi justru di sinilah batas yang sangat penting: teknologi yang disediakan untuk kepentingan hukum tidak boleh berubah menjadi alat pengawasan tanpa kendali hukum.
Persoalan semakin serius ketika penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik juga mengungkap bahwa Irjen Slamet Uliandi, yang saat itu berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim, diduga memberikan persetujuan atas permintaan penghapusan file hasil penyadapan.
FAKTA PERKARA — PER 6 NOVEMBER 2026
Empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Tiga orang ditahan, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: jika memang ada file hasil penyadapan yang diperintahkan untuk dihapus, file seperti apa yang sebenarnya hendak dihilangkan?
Apakah hanya catatan teknis aktivitas penyadapan? Apakah termasuk rekaman komunikasi? Apakah ada salinan di perangkat lain? Apakah jejak digitalnya masih dapat dipulihkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan forensik digital, bukan melalui spekulasi atau cerita yang beredar di ruang publik.
03 — Empat Jenderal, Satu Sistem, Banyak Pertanyaan
Perkembangan perkara memperlihatkan bahwa kasus ini tidak lagi hanya berkaitan dengan satu atau dua pejabat. Ada empat perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan posisi dan dugaan peran yang perlu diuji secara hukum.
Penyidik menyebut Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso harus mendapatkan persetujuan Slamet Uliandi untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Slamet juga diduga menyetujui permintaan penghapusan file pada awal Oktober 2026.
Sementara itu, peran Listyo Sigit dalam rangkaian dugaan peristiwa tersebut masih perlu dijelaskan lebih terperinci oleh penyidik. Publik membutuhkan uraian yang terang mengenai apa yang diduga diperintahkan, kapan, melalui mekanisme apa, dan bagaimana hubungan tanggung jawab masing-masing pihak.
Di sinilah penyidikan harus bekerja secara transparan dan profesional. Jangan sampai perkara besar ini berhenti pada penyebutan jabatan dan inisial, sementara mata rantai pengambilan keputusan tidak pernah diterangkan secara utuh.
Pertanyaan tersebut bukan upaya untuk mendahului proses hukum. Justru sebaliknya, itulah pertanyaan mendasar yang harus dijawab agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada orang-orang tertentu tanpa mengungkap keseluruhan mekanisme yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan itu terjadi.
04 — Mengapa Isi Sadapan Lebih Menarik?
Bayangkan sebuah situasi: sistem penyadapan diduga digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pejabat negara, politisi, jurnalis, aktivis, tokoh masyarakat, dan pengusaha.
Apa yang sebenarnya dicari dari komunikasi mereka? Informasi keamanan? Percakapan politik? Relasi bisnis? Komunikasi pribadi? Atau informasi yang dianggap penting bagi kepentingan tertentu?
Kita tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa rekaman tersebut berisi percakapan yang melanggar hukum. Tetapi justru karena belum diketahui, isi dan konteksnya perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Sebab, sebuah rekaman komunikasi tidak hanya menyimpan suara. Ia juga dapat menyimpan konteks: siapa berbicara dengan siapa, kapan komunikasi berlangsung, apa yang sedang dibicarakan, dan apakah percakapan itu berkaitan dengan sebuah peristiwa atau keputusan tertentu.
Jika rekaman tersebut memperlihatkan adanya komunikasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan negara, misalnya, maka publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau tidak.
Namun, jika isinya merupakan percakapan pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara, kerahasiaan dan hak privasi orang-orang yang terlibat juga harus dilindungi.
Dengan kata lain, transparansi tidak berarti membuka seluruh percakapan tanpa batas. Yang harus dibuka adalah fakta yang relevan untuk membuktikan perkara dan mengungkap pertanggungjawaban.
05 — Apakah Rekaman Itu Akan Dibuka di Persidangan?
Inilah pertanyaan yang paling penting.
Secara prinsip, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah menurut UU ITE. Namun, tidak setiap rekaman otomatis dapat diterima sebagai alat bukti hanya karena tersimpan dalam perangkat elektronik.
Pengadilan harus dapat menguji bagaimana rekaman itu diperoleh, apakah sumbernya autentik, apakah isinya utuh, apakah terdapat perubahan atau manipulasi, serta apakah keterkaitannya dengan perkara dapat dipertanggungjawabkan.
Ada persoalan yang lebih rumit dalam kasus ini. Rekaman yang dipersoalkan justru diduga berasal dari penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum.
Maka, pertanyaannya bukan hanya apakah rekaman itu ada, melainkan juga apakah hasil dari tindakan yang diduga melawan hukum tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti, dan untuk kepentingan pembuktian yang mana.
Pengadilan harus menguji persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak tepat jika kita langsung menyatakan seluruh rekaman pasti sah, tetapi juga tidak tepat menyimpulkan seluruh jejak digital otomatis tidak dapat diperiksa.
Persidangan yang terbuka untuk umum tidak berarti seluruh rekaman komunikasi pribadi atau informasi sensitif harus diumumkan kepada publik. Hak privasi, keamanan, relevansi alat bukti, dan ketentuan hukum tetap harus diperhatikan.
Tetapi jika rekaman itu menjadi bagian penting dari pembuktian, publik patut mengetahui fakta-fakta yang relevan melalui persidangan, keterangan saksi, ahli, dan pertimbangan hakim.
06 — Misteri Penghapusan: Apa yang Sebenarnya Hendak Dihilangkan?
Ada satu bagian dari perkara ini yang justru membuat pertanyaan mengenai isi sadapan semakin mendesak: dugaan penghapusan file hasil penyadapan.
Mengapa file tersebut harus dihapus? Apakah karena masa penyimpanan telah berakhir? Apakah karena ada instruksi administratif? Atau karena ada kekhawatiran bahwa keberadaan file itu akan membuka sesuatu yang tidak seharusnya terjadi?
Kita tidak boleh memilih salah satu jawaban tanpa bukti. Tetapi penyidik wajib menjelaskan motif, mekanisme, dan objek penghapusan tersebut.
Sebab, penghapusan data dalam perkara digital tidak selalu berarti seluruh informasi telah lenyap. Jejak aktivitas, metadata, salinan cadangan, perangkat penyimpanan, dan catatan akses dapat menjadi bagian dari pemeriksaan forensik.
Karena itu, empat flashdisk, sebelas telepon genggam, dan satu iPad yang disebut telah disita penyidik bukan sekadar daftar barang bukti. Perangkat-perangkat itu perlu diperiksa untuk mengetahui apakah ada informasi yang relevan dengan perkara.
Tetapi penyitaan perangkat saja belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah isi komunikasi yang disadap masih dapat ditemukan dan diverifikasi?
07 — Jangan Sampai Publik Hanya Mendapatkan Nama
Kasus ini juga membuka persoalan lebih besar tentang pengawasan terhadap lembaga yang memiliki kemampuan teknis untuk memantau komunikasi warga negara.
Penyadapan merupakan instrumen yang sangat kuat. Di satu sisi, ia dapat membantu penegakan hukum. Di sisi lain, jika digunakan tanpa batas dan tanpa pengawasan, ia dapat mengancam privasi, kebebasan berekspresi, bahkan ruang demokrasi.
Bayangkan jika seorang jurnalis harus selalu bertanya apakah percakapannya sedang dipantau. Bayangkan jika seorang aktivis harus mempertimbangkan kemungkinan komunikasi pribadinya menjadi bahan pengawasan. Bayangkan pula jika pejabat negara tidak dapat memastikan bahwa komunikasinya dilindungi oleh prosedur hukum.
Dalam keadaan seperti itu, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang memiliki akses ke sebuah sistem. Persoalannya adalah siapa yang mengawasi pemegang akses tersebut.
Sistem penyadapan yang sah harus memiliki batas kewenangan, mekanisme persetujuan, pencatatan, pengamanan data, dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa itu, istilah lawful interception hanya akan menjadi nama teknis yang kehilangan makna hukumnya.
08 — Pertanyaan yang Harus Dijawab di Pengadilan
Jika perkara ini berlanjut ke persidangan, ada sejumlah pertanyaan yang layak mendapat perhatian serius dari hakim, jaksa, penasihat hukum, dan publik.
- Siapa saja yang nomor teleponnya diduga disadap dan atas dasar apa nomor tersebut dimasukkan ke LIMS?
- Apa isi dan jenis data yang berhasil dikumpulkan melalui aktivitas penyadapan tersebut?
- Apakah tersedia rekaman komunikasi, metadata, log aktivitas, atau hanya catatan teknis penyadapan?
- Siapa yang memberikan instruksi dan siapa yang menyetujui setiap aktivitas provisioning?
- Apakah ada pihak di luar struktur teknis yang meminta atau memanfaatkan hasil penyadapan?
- Mengapa file hasil penyadapan diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026?
- Apakah file tersebut masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital?
- Apakah hasil penyadapan akan diajukan sebagai alat bukti dan bagaimana pengadilan menilai legalitas serta autentisitasnya?
- Apakah ada komunikasi atau informasi yang berkaitan dengan kepentingan politik, bisnis, atau pengambilan keputusan negara?
- Bagaimana negara menjamin agar kewenangan penyadapan tidak kembali disalahgunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah daftar persoalan yang harus dijawab melalui pembuktian.
09 — Ujian Transparansi bagi Penegakan Hukum
Kasus yang menyeret empat jenderal ini merupakan ujian serius bagi institusi kepolisian.
Bukan hanya karena menyangkut pejabat tinggi, tetapi karena perkara ini berhubungan langsung dengan kewenangan negara untuk mengakses komunikasi pribadi warganya.
Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur terbukti, pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap individu. Harus ada evaluasi terhadap sistem, rantai komando, pengawasan, dan mekanisme pengamanan data.
Sebaliknya, jika terdapat tuduhan yang tidak terbukti, hak para tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil juga harus dihormati.
Yang dibutuhkan publik bukan drama politik, bukan pula perang narasi antarkelompok kekuasaan. Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang dapat diuji melalui bukti.
10 — Yang Paling Menakutkan Bukanlah Siapa yang Disadap
Pada akhirnya, perkara ini meninggalkan satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nama para tersangka maupun daftar orang yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Apakah negara memiliki sistem yang memungkinkan seseorang mengakses komunikasi orang lain tanpa prosedur yang sah?
Jika benar, siapa yang mengawasi kewenangan itu? Siapa yang memastikan bahwa informasi yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau kelompok tertentu?
Dan ketika file hasil penyadapan diduga diperintahkan untuk dihapus, apakah publik masih memiliki kesempatan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi?
Karena dalam perkara ini, isi sadapan mungkin bukan sekadar barang bukti. Ia bisa menjadi kunci untuk memahami bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana kewenangan digunakan, dan apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua orang.
Publik tidak menuntut agar semua rahasia pribadi dibuka. Publik menuntut agar tidak ada rahasia penyalahgunaan kekuasaan yang disembunyikan atas nama kerahasiaan negara.