BUMD Maluku: Lahir untuk Mengelola, Tumbuh Jadi Masalah

Share:

Pemerintah Provinsi Maluku kembali menggulirkan rencana pembentukan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, masing-masing untuk mengelola Pasar Mardika, sektor pariwisata, perikanan, hingga energi. Langkah ini sejatinya terlambat. Bertahun-tahun, sektor-sektor vital ini dikelola langsung oleh OPD tanpa fondasi bisnis, tanpa prinsip tata kelola modern—dan hasilnya bisa dilihat sendiri: amburadul, tak bernyawa, tak menyumbang PAD, dan tak mampu menciptakan lompatan pembangunan.

Namun pertanyaan mendasarnya: apakah membentuk BUMD baru cukup untuk menyelesaikan masalah lama? Atau justru memperpanjang daftar institusi publik yang dilahirkan dalam semangat besar, tapi mati muda karena salah asuhan?

BUMD: Antara Asa dan Fakta

Secara ideal, BUMD adalah instrumen strategis pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya, meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik berbasis bisnis. Dalam praktiknya, banyak daerah di Indonesia menjadikan BUMD sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi lokal.

Lihatlah PDAM Surya Sembada milik Kota Surabaya yang kini menjadi perusahaan air minum terbaik nasional. Atau PT Migas Hulu Jabar yang mampu mengelola Participating Interest (PI) 10% dari blok migas besar. Bahkan BUMD pariwisata di Bali turut menyumbang devisa dari kerja sama pengelolaan kawasan wisata bersama swasta global.

Tapi Maluku? Kita justru menyaksikan institusi-institusi bernama “BUMD” yang tak lebih dari papan nama di kantor tua, direksi asal tunjuk, dan laporan keuangan yang nyaris tak pernah dipublikasikan ke publik. Tidak heran jika publik menganggap BUMD kita sebagai “bayi lahir cacat yang dibiarkan tumbuh sendiri”.

Titik Kritis: Mengapa BUMD Maluku Tak Maju?

Masalah BUMD di Maluku bukan hanya karena kurang modal, tapi lebih dalam: tata kelola yang buruk. Titik-titik kritis berikut mencerminkan kegagalan sistemik:

  1. Perekrutan Direksi yang Tak Profesional
    Posisi strategis seperti direktur utama kerap diisi berdasarkan hubungan politik, bukan berdasarkan pengalaman manajerial. Akibatnya, banyak direksi BUMD tidak memiliki literasi bisnis maupun visi jangka panjang.
  2. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas
    Rakyat Maluku tidak tahu apa saja unit bisnis BUMD, berapa pendapatannya, berapa kerugiannya, atau berapa gaji direksinya. Laporan tahunan yang seharusnya menjadi dokumen publik, tak pernah sampai ke ruang publik.
  3. Tidak Punya Model Bisnis yang Jelas
    Banyak BUMD dibentuk tanpa studi kelayakan. Akibatnya, setelah terbentuk, mereka bergerak tanpa arah. Seperti PT Panca Karya yang terseret isu pembalakan liar karena tak memiliki roadmap bisnis kehutanan yang berkelanjutan.
  4. Intervensi Politik yang Tinggi
    Proyek-proyek BUMD acapkali menjadi titipan elite daerah. BUMD pun menjadi lembaga “bagi-bagi proyek”, bukan institusi bisnis yang efisien dan berorientasi layanan publik.
  5. Mentalitas Birokrasi dalam Dunia Bisnis
    Pengelola BUMD masih terjebak dalam budaya birokrasi: takut ambil risiko, lamban mengambil keputusan, dan lebih sibuk mengurus pertanggungjawaban administratif ketimbang membangun pasar.

Kondisi Faktual BUMD di Maluku: Laporan Tak Ada, Kinerja Samar

Data tentang Badan Usaha Milik Daerah di Maluku sulit diakses publik. Tidak ada laman resmi yang mencantumkan laporan tahunan, profil usaha, maupun capaian kinerja masing-masing BUMD. Bahkan nama-nama BUMD yang aktif pun kerap tak diketahui masyarakat luas. Beberapa yang diketahui keberadaannya antara lain:

  1. PT. Maluku Energi Abadi (MEA)
    Didirikan tahun 2021 dengan semangat mengelola Participating Interest (PI) 10% dari proyek Blok Masela. Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal posisi saham, kontribusi PAD, ataupun peta jalan bisnis jangka panjang. Kantornya masih menumpang, dan aktivitasnya nyaris tak terdengar publik.
  2. PT. Panca Karya
    Sempat mencuat karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan. Perusahaan ini ditengarai tidak memiliki izin usaha pemanfaatan hutan produksi secara legal. Dugaan ini menguak bobroknya pengawasan dan minimnya tata kelola kehutanan berbasis bisnis berkelanjutan.
  3. PD. Panca Usaha
    Salah satu BUMD tertua, namun selama lebih dari satu dekade nyaris tidak berkontribusi terhadap PAD. Aset-aset seperti lahan dan bangunan dibiarkan terbengkalai. Tidak diketahui apakah BUMD ini masih aktif, direstrukturisasi, atau dibubarkan diam-diam.
  4. PD. Terminal dan Pasar
    Selama bertahun-tahun, pengelolaan Pasar Mardika menjadi sorotan publik karena semrawut, korup, dan tidak transparan. Retribusi tidak sebanding dengan pelayanan. Kini pemerintah berencana membentuk BUMD khusus untuk mengelolanya, setelah gagal total dalam sistem sebelumnya.
  5. BUMD Pariwisata dan Perikanan (dalam wacana)
    Pemerintah Provinsi Maluku berencana membentuk dua BUMD baru untuk fokus pada sektor pariwisata dan perikanan. Namun, hingga kini belum ada informasi publik terkait studi kelayakan, sumber modal, ataupun struktur awal manajemen yang disiapkan.

Kondisi ini menandakan satu hal: sebagian besar BUMD di Maluku tak ubahnya kendaraan tanpa kemudi—tidak transparan, tidak efisien, dan tidak punya arah bisnis yang jelas. Jika BUMD adalah perpanjangan tangan ekonomi daerah, maka tangan Maluku saat ini sedang lumpuh: banyak, tapi tak bisa menjangkau apa-apa.

Perbandingan: Belajar dari Daerah Lain

Maluku tak kekurangan sumber daya, tapi jelas kekurangan sistem. Provinsi lain menunjukkan bagaimana BUMD bisa menjadi alat percepatan pembangunan. PT Jatim Grha Utama sukses menjadi mitra pengembangan properti pemerintah. Bank Jateng, dengan manajemen modern, menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM dan proyek daerah.

Di Bali, BUMD pariwisata membangun kemitraan strategis dengan operator tur dunia. Di Jawa Barat, BUMD energi bahkan berkontribusi dalam ketahanan energi lokal.

Apa yang membedakan mereka dari Maluku? Profesionalisme, transparansi, dan kepemimpinan berintegritas. Tidak ada direksi asal comot. Tidak ada model bisnis sekadar formalitas proposal. Dan yang terpenting: adanya political will untuk membiarkan BUMD dikelola secara bisnis, bukan secara birokratis atau politis.

Rekomendasi: Jangan Ulang Dosa Lama

Jika pemerintah benar-benar serius membentuk BUMD baru, maka inilah syarat minimalnya:

  • Seleksi Direksi secara Terbuka dan Profesional
    Bukan lagi ajang balas jasa politik. Harus ada uji kelayakan manajemen.
  • Rencana Bisnis yang Rasional dan Terukur
    Setiap BUMD harus lahir dari feasibility study, bukan sekadar ide bagus.
  • Sistem Audit dan Pelaporan Publik Tahunan
    Semua laporan keuangan dan operasional harus bisa diakses publik, termasuk audit independen.
  • KPI dan Sanksi yang Tegas
    Direksi yang gagal memenuhi target harus diganti. Jangan dipertahankan hanya karena punya koneksi.
  • Pemagangan Manajemen ke Daerah Maju
    Kirim manajemen BUMD Maluku untuk belajar langsung dari BUMD sukses di provinsi lain.

Penutup: Waktu Kita Hampir Habis

BUMD bukanlah proyek semusim. Ia butuh fondasi kuat, kepemimpinan profesional, dan budaya kerja modern. Maluku tak boleh terus terperangkap dalam ilusi: bahwa asal bentuk BUMD, maka semua beres. Justru sebaliknya, jika kesalahan lama terulang, BUMD hanya akan menjadi lubang resapan dana APBD—dan rakyat akan kembali menjadi korban dari ekspektasi yang dibunuh sejak awal.

Kini, bola ada di tangan Gubernur. Rakyat Maluku menanti: apakah ia akan menulis sejarah baru dengan tinta emas—atau mengulang bab kelam yang tak pernah benar-benar ditutup.


error: Content is protected !!