Kesepakatan Partisipasi Hak Kepentingan 10% Blok Seram Non Bula: Antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Share:

Kesepakatan partisipasi hak kepentingan (Participating Interest/PI) 10% Blok Seram Non Bula antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menandai langkah strategis dalam desentralisasi pengelolaan sumber daya migas, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Perjanjian ini yang secara formal menetapkan pembagian 50:50 antara BUMD Provinsi dan Pemkab SBT, merupakan hasil dari negosiasi dan kompromi politik yang krusial, mencerminkan ketegangan antara kewenangan administratif provinsi dan hak geografis kabupaten sebagai daerah penghasil.

Meskipun kesepakatan ini telah ditandatangani, terdapat tantangan signifikan yang masih harus dihadapi. Secara operasional, BUMD pengelola, PT Maluku Energi Abadi, dan BUMD yang akan dibentuk oleh Pemkab SBT, menghadapi kendala dalam hal kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan permodalan. Secara sosial dan politik, kesepakatan tingkat pemerintah ini belum sepenuhnya merespons isu-isu mendasar di tingkat akar rumput. Protes dari gerakan masyarakat adat, seperti Gerakan Masyarakat Adat Menggugat (GMAMS) dan Save Bati, menggarisbawahi adanya konflik yang belum terselesaikan terkait perampasan hak-hak ulayat dan kerusakan lingkungan. Di samping itu, kritik dari beberapa tokoh publik juga mempertanyakan keadilan pembagian hasil dan meminta audit investigasi terhadap keuntungan yang hilang selama bertahun-tahun.

Pilar Strategis PI 10% dalam Industri Hulu Migas

Kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10% merupakan instrumen hukum yang memberikan hak kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok migas yang beroperasi di wilayah administratif mereka. Kebijakan ini secara fundamental diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10%. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sektor hulu migas, dan pada akhirnya, menjamin manfaat ekonomi dari sumber daya alam dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal.

Blok Seram Non Bula (BSNB) adalah salah satu wilayah kerja migas yang telah lama beroperasi di Provinsi Maluku. Saat ini, blok tersebut dioperasikan oleh Citic Seram Energy Limited, sebuah konsorsium yang juga mencakup Kufpec, Gulf Petroleum, dan Lion Energy. Penemuan gas signifikan di Lapangan Lofin dengan potensi cadangan mencapai 1.5-2 TCF (triliun kaki kubik) telah mengubah fokus strategis dan meningkatkan nilai ekonomi blok ini secara substansial. Nilai ekonomi ini menjadi pendorong utama bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBT untuk mempercepat proses pengalihan PI 10%.

Proses pengalihan PI 10% Blok Seram Non Bula telah melalui linimasa yang panjang dan berlarut-larut. Sejarah baru pengelolaan migas di Maluku ini tercatat pada Senin, 1 September 2025, ketika Gubernur Maluku dan Bupati SBT secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk PI 10%. Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Utama Maluku Energi Abadi, Musalama Latuconsina, yang menegaskan bahwa perjanjian ini menjadi dasar hukum penting untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

Sebelum penandatanganan tersebut, prosesnya telah mengalami berbagai tahapan. Pada 8 September 2021, Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) mengambil peran inisiatif dengan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab SBT dan BUMD Provinsi, PT Maluku Energi Abadi (MEA), untuk membahas persiapan penandatanganan perjanjian. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Maluku, Dr. Undang Mugopal, yang menekankan bahwa pengalihan PI 10% adalah amanat peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 35/2004 dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadli IE, M.Si., pada saat itu juga mengingatkan para pihak untuk menyelesaikan seluruh kewajiban “uji tuntas” dalam batas waktu 180 hari yang telah dimulai sejak 20 Agustus 2021. Namun, prosesnya berjalan lambat, hingga pada 18 November 2022, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Provinsi Maluku, Hadi Basalamah, menyampaikan arahan Gubernur Murad Ismail terkait lambatnya proses ini. Proses pengalihan ini sempat memasuki tahap ketujuh pada Oktober 2021. Akhirnya, kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT berupa akta notaris disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku kepada Plt. Dirjen Migas pada 9 Mei 2024.

Tabel 1. Linimasa Kunci Proses Kesepakatan PI 10% Blok Seram Non Bula

TanggalPeristiwa KunciPihak yang Terlibat
8 September 2021Kejati Maluku mem-
fasilitasi pertemuan
antara Pemkab SBT dan
BUMD Provinsi untuk
membahas penanda-
tanganan perjanjian
kerja sama pengalihan
PI 10%
Kejati Maluku,
Pemkab SBT,
PT Maluku Energi
Abadi (MEA)
16 Oktober 2021Pengalihan PI 10%
memasuki tahap ketujuh
Pemkab SBT,
PT Maluku Energi Abadi
18 November 2022Pemprov Maluku me-
nyoroti lambatnya
proses pengalihan
PI 10% .
Pemprov Maluku,
BUMD,
Pemkab SBT
9 Mei 2024Penjabat Gubernur
Maluku menyerahkan
akta notaris
kesepakatan 50:50
kepada Plt. Dirjen Migas
Pj. Gubernur Maluku,
Plt. Dirjen Migas
1 September 2025Gubernur Maluku dan
Bupati SBT resmi me-
nandatangani Perjanjian
Kerja Sama (PKS)
pembagian PI 10%
Gubernur Maluku,
Bupati SBT
2 September 2025Pejabat mengonfirmasi
kerja sama strategis ini
berpotensi meningkat-
kan PAD
Pemprov Maluku,
Pemkab SBT

Rincian Kesepakatan: Pilar Hukum dan Skema Pembagian

Rincian inti dari kesepakatan ini adalah skema pembagian Participating Interest (PI) 10% yang disepakati, yaitu porsi 50:50. Skema ini membagi hak partisipasi secara merata, di mana 50% dikelola oleh BUMD Provinsi Maluku, yaitu PT Maluku Energi Abadi (MEA), dan 50% sisanya dikelola oleh pihak Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kesepakatan ini didukung oleh akta notaris yang telah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku kepada Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Migas. Validitas kesepakatan ini mengacu pada hasil konsensus antara Direktorat Jenderal Migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan berlandaskan pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 2.

Secara formal, Permen ESDM No. 37/2016 mengatur bahwa penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD Provinsi yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Namun, Wilayah Kerja Blok Seram Non Bula berlokasi di dalam wilayah Kabupaten SBT, yang secara logis menempatkan kabupaten ini sebagai entitas yang paling terdampak dan seharusnya menerima manfaat paling besar. Pembagian 50:50 yang disepakati oleh kedua belah pihak mencerminkan kompromi politik yang krusial. Ini bukanlah sekadar pembagian matematis, melainkan sebuah resolusi atas ketegangan antara kewenangan administratif yang secara hukum berada di tingkat provinsi dan hak atas sumber daya yang secara geografis berada di wilayah kabupaten. Kesepakatan ini berhasil menciptakan keseimbangan yang mengakui baik peran koordinasi provinsi maupun hak kabupaten sebagai daerah penghasil. Baik Gubernur Maluku maupun Bupati SBT sama-sama menyambut baik kesepakatan ini sebagai langkah strategis yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah bagi kedua entitas.

Dalam kerangka kesepakatan ini, PT Maluku Energi Abadi (MEA), yang ditunjuk oleh Gubernur Maluku, berperan sebagai penerima dan pengelola PI 10% untuk kedua blok migas, Bula dan Seram Non Bula. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten SBT berencana untuk membentuk BUMD khusus yang akan bertanggung jawab penuh dalam mengelola 5% porsinya. Rencana ini menunjukkan komitmen Pemkab SBT untuk terlibat langsung dan aktif dalam industri hulu migas.

Meskipun demikian, pengelolaan PI 10% bukanlah hal yang pasif. Analisis dari kasus lain menunjukkan bahwa PI memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah dan menuntut SDM yang ahli di bidangnya. Pembentukan anak perusahaan atau BUMD khusus oleh Pemkab SBT, meskipun merupakan langkah maju, akan menghadapi tantangan operasional dan tata kelola yang tidak sepele. Kebutuhan akan modal, keahlian bisnis, dan pengelolaan sumber daya manusia yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan dalam merealisasikan manfaat ekonomi dari perjanjian ini.

Analisis Ekonomi dan Tata Kelola: Peluang dan Tantangan

Kesepakatan pengelolaan PI 10% Blok Seram Non Bula menawarkan potensi ekonomi yang signifikan bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT. Pejabat dari kedua belah pihak secara optimistis menyatakan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan PAD secara signifikan. Perjanjian ini tidak hanya dipandang sebagai bonus finansial, melainkan sebagai bentuk desentralisasi sumber daya alam yang, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi katalis untuk pembangunan ekonomi lokal yang lebih luas dan berkelanjutan.

Secara historis, sektor migas telah terbukti memiliki dampak signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten SBT. Data pada tahun 2000-an menunjukkan bahwa PDRB SBT meningkat secara substansial ketika unsur migas diikutsertakan dalam penghitungan, meskipun produksi minyak Blok Seram Non Bula sempat mengalami penurunan. Saat ini, dengan produksi Blok Seram Non Bula yang stabil pada angka 1.400 bopd (barel minyak per hari) dan cadangan gas Lofin yang masif, potensi pendapatan dari PI 10% dapat diandalkan. Penandatanganan perjanjian oleh Gubernur dan Bupati, serta persetujuan yang diajukan kepada Menteri ESDM, merupakan prasyarat formal untuk merealisasikan manfaat ekonomi ini.

Meskipun potensi ekonomi yang besar, tantangan dalam mengelola PI 10% tidak bisa diabaikan. Sumber daya manusia yang ahli dan kemampuan manajerial yang kuat sangat dibutuhkan agar BUMD dapat berfungsi efektif. Meskipun Permen ESDM No. 37/2016 disebutkan memberikan kemudahan karena tidak diperlukan modal yang terlalu besar bagi BUMD, terdapat kritik yang mengemuka bahwa kebijakan PI 10% dapat menjadi “gula-gula” yang tidak membawa kesejahteraan. Kritik ini berargumen bahwa daerah penghasil justru diminta menyetor modal untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa skema pembiayaan dan pengelolaan modal masih menjadi isu yang diperdebatkan dan perlu ditangani secara transparan oleh BUMD pengelola.

Isu Kontroversial dan Dinamika Sosial-Politik

Kesepakatan PI 10% Blok Seram Non Bula tidak luput dari pandangan kritis. Tokoh Maluku di Jakarta, Engelina Pattiasina, secara vokal mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, PI 10% hanyalah “gula-gula” yang tidak akan membawa kesejahteraan bagi rakyat Maluku, khususnya Seram Bagian Timur. Ia berpendapat bahwa hak partisipasi tersebut seharusnya sepenuhnya menjadi milik Kabupaten SBT, bukan dibagi dengan provinsi, karena kekayaan alam tersebut berada di wilayah SBT dan kabupaten tersebut telah menanggung beban kerusakan lingkungan selama bertahun-tahun. Kritik ini menyoroti ketidakadilan distributif yang dirasakan oleh daerah penghasil. Pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keuntungan dari produksi migas selama ini dan mengapa daerah tidak dilibatkan sejak awal perencanaan juga menjadi dasar desakan untuk melakukan audit investigasi.

Di tingkat akar rumput, kesepakatan pemerintah tidak serta-merta menghentikan gelombang protes. Gerakan masyarakat adat, seperti Gerakan Masyarakat Adat Menggugat (GMAMS) dan “Save Bati,” telah melakukan aksi protes untuk menolak perampasan hak-hak adat dan perusakan hutan adat oleh korporasi migas. Para aktivis berpendapat bahwa hak ulayat sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia dan tidak boleh dilanggar oleh aktivitas bisnis perusahaan. Mereka mendasarkan tuntutan mereka pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18b Ayat 2 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2015 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Protes ini mengungkapkan adanya disonansi yang signifikan antara kebijakan desentralisasi ekonomi yang berfokus pada pendapatan dengan realitas hak-hak adat dan lingkungan. Bagi masyarakat adat, masalahnya bukan hanya tentang pembagian hasil, tetapi juga tentang pengakuan, perlindungan, dan kelestarian tanah ulayat mereka. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik di tingkat pemerintah daerah belum menyentuh inti permasalahan di tingkat komunitas.

Analisis Komparatif dan Implikasi Kebijakan

Untuk memberikan perspektif yang lebih luas, penting untuk membandingkan kesepakatan Maluku-SBT dengan kasus serupa di daerah lain. Salah satu contoh yang relevan adalah kesepakatan pembagian PI 10% di Wilayah Kerja Ogan Komering, Sumatera Selatan. Perjanjian di sini melibatkan tiga BUMD: PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara Enim.

Pembagian saham final untuk Blok Ogan Komering adalah 50% untuk provinsi (SEG), 45% untuk Kabupaten OKU, dan 5% untuk Kabupaten Muara Enim. Pembagian ini didasarkan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permen ESDM 37/2016.

Perbandingan antara kesepakatan Maluku-SBT dan Ogan Komering menyoroti evolusi dan fleksibilitas kebijakan PI 10% di Indonesia.

Pertama, dasar hukum kedua kesepakatan ini berbeda. Kesepakatan Maluku-SBT mengacu pada Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, sementara perjanjian Ogan Komering didasarkan pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2025. Peraturan yang lebih baru ini dirancang untuk menyempurnakan mekanisme pembagian yang seringkali menimbulkan sengketa antara daerah. Hal ini menunjukkan bahwa model pembagian yang sederhana seperti 50:50, meskipun dapat menyelesaikan masalah, mungkin tidak mencukupi untuk kasus yang lebih kompleks.

Kedua, model pembagiannya bervariasi. Skema 50:50 untuk Blok Seram Non Bula adalah pembagian yang setara antara provinsi dan kabupaten penghasil tunggal. Sebaliknya, skema di Blok Ogan Komering adalah skema 50:45:5, yang memberikan porsi spesifik ke dua kabupaten penghasil yang berbeda. Meskipun porsi absolut yang diterima Kabupaten Muara Enim (5%) jauh lebih kecil dari yang diterima Kabupaten SBT (50%), skema ini mungkin dianggap lebih mencerminkan keadilan spasial karena mengakui kontribusi dari beberapa wilayah yang terdampak.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak ada formula tunggal yang “benar” dalam pembagian PI 10%. Pembagiannya sangat bergantung pada dinamika politik lokal dan interpretasi peraturan yang berlaku.

Tabel 2. Perbandingan Kesepakatan PI 10% Blok Seram Non Bula dan Blok Ogan Komering

Kriteria PerbandinganBlok SERAM NON BULABlok OGAN KOMERING
LokasiProvinsi Maluku,
Kabupaten Seram
Bagian Timur
Provinsi Sumatera
Selatan, Kabupaten OKU
& Muara Enim
Dasar HukumPermen ESDM Nomor
37/2016
Permen ESDM Nomor
01/2025
Pihak yang TerlibatPemprov Maluku (via
PT MEA), Pemkab SBT
Pemprov Sumsel (via
PT SEG), Pemkab OKU,
Pemkab Muara Enim
Persentase Pembagian50% untuk Provinsi,
50% untuk Kabupaten
50% untuk Provinsi,
45% untuk OKU,
5% untuk Muara Enim
Sifat PembagianSederhana (dua pihak)Kompleks (tiga pihak)

Kesimpulan dan Rekomendasi: Menuju Pengelolaan yang Berkelanjutan

Kesepakatan pembagian PI 10% Blok Seram Non Bula merupakan pencapaian penting dalam upaya daerah untuk mengoptimalkan manfaat dari sumber daya migas. Perjanjian ini secara formal telah menyelesaikan ketidakpastian mengenai pembagian hasil antara Provinsi dan Kabupaten SBT. Namun, kesepakatan ini hanyalah awal dari sebuah proses panjang, bukan akhir. Tantangan utama yang teridentifikasi adalah pada implementasi di lapangan. Keberhasilan proyek ini akan sangat bergantung pada kapasitas BUMD dalam mengelola partisipasi ini, termasuk dalam hal teknis, finansial, dan sumber daya manusia. Selain itu, aspek sosial dan lingkungan yang disuarakan oleh masyarakat adat dan tokoh kritis menunjukkan adanya kerentanan yang belum terselesaikan.

Berdasarkan analisis yang mendalam, berikut adalah rekomendasi strategis untuk para pemangku kepentingan:

  • Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten SBT:
    1. Penguatan Kapasitas BUMD. Fokus utama harus diarahkan pada peningkatan kapasitas operasional dan manajerial BUMD pengelola. Perluasan SDM yang ahli, pengembangan model bisnis yang berkelanjutan, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah prasyarat mutlak untuk memastikan investasi PI 10% ini menghasilkan keuntungan maksimal.
    2. Transparansi dan Akuntabilitas. Perlu dibentuk mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pendapatan dari PI. Hal ini dapat mengurangi kritik publik dan memastikan bahwa dana yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
    3. Dialog Inklusif dengan Masyarakat Adat. Pemerintah daerah harus segera membuka dialog konstruktif dan inklusif dengan masyarakat adat untuk merespons tuntutan mereka terkait hak ulayat dan dampak lingkungan. Penyelesaian konflik ini secara damai dan adil adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan proyek dan menghindari eskalasi ketegangan sosial.
  • Untuk Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM dan SKK Migas):
    1. Penyempurnaan Regulasi. Mempertimbangkan evolusi kebijakan, Pemerintah Pusat disarankan untuk terus menyempurnakan Permen ESDM terkait PI 10% agar dapat memfasilitasi negosiasi yang lebih adil dan efisien antara provinsi dan kabupaten penghasil, seperti yang terlihat dalam kasus Ogan Komering.
    2. Penyediaan Panduan Teknis. Menyusun panduan teknis yang lebih rinci bagi BUMD daerah untuk mengatasi tantangan operasional dan permodalan, yang sering kali menjadi hambatan utama dalam implementasi PI.
    3. Fasilitasi Audit Independen. Merespons desakan dari pihak-pihak kritis, Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi dilakukannya audit investigasi independen untuk meninjau kembali sejarah pengelolaan blok migas dan memastikan keadilan distributif bagi daerah penghasil.

error: Content is protected !!