Melaut Tanpa Hasil: Kebijakan PIT dan Keadilan bagi Maluku

Share:

Maluku, provinsi kepulauan dengan laut yang membentang 92,4% dari total wilayahnya, adalah salah satu lumbung perikanan terbesar Indonesia. Dengan potensi perikanan tangkap mencapai 3,9 juta ton senilai Rp117 triliun, Maluku menyumbang sekitar 30% dari potensi perikanan nasional—ikan pelagis, cumi, udang, dan kekayaan biota laut lainnya. Namun, di balik kekayaan lautnya, Maluku justru terjebak dalam paradoks: memiliki laut yang luas, tetapi minim manfaat ekonomi. Salah satu penyebab utama adalah kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang meskipun dirancang untuk keberlanjutan, justru memunculkan tantangan baru bagi Maluku, terutama akibat relaksasi praktik alih muat (transhipment) di laut.

Gubernur Maluku dalam beberapa kesempatan menegaskan keresahannya. Dalam rapat bersama DPR RI dan Mendagri, ia menyatakan bahwa Maluku tak lagi memiliki kendali atas hasil lautnya. Bahkan ketika pusat mengalokasikan izin penangkapan kepada investor atau pengusaha besar, masyarakat lokal dan nelayan tradisional tidak merasakan dampak positif.

Yang lebih memprihatinkan, sebuah riset kolaboratif menunjukkan bahwa 93% nelayan di Maluku tidak mengetahui detail kebijakan PIT ini, bahkan setelah peraturan diterbitkan. Sosialisasi yang minim membuat nelayan berada di ruang abu-abu: tidak tahu hak, tidak paham aturan.

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur: Harapan dan Realitas

Kebijakan PIT, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyeimbangkan keberlanjutan ekologi dan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan. PIT menerapkan sistem kuota dan zonasi penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), termasuk WPP 714 (Teluk Tomini dan Laut Maluku), WPP 715 (Laut Banda dan Laut Seram), dan WPP 718 (Laut Arafura), yang menjadi tulang punggung perikanan Maluku. Tujuannya adalah mencegah eksploitasi berlebih (overfishing), meningkatkan transparansi data hasil tangkapan, dan mendorong hilirisasi industri perikanan di daerah.

Namun dalam implementasinya, KKP mengeluarkan Surat Edaran No. B.1954/MEN-KP/XI/2023 yang memberikan relaksasi kebijakan selama masa transisi, termasuk membolehkan alih muat hasil tangkapan (transshipment) di tengah laut. Inilah awal dari masalah serius bagi Maluku. Dalam praktik ini, kapal penangkap ikan menyerahkan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut di tengah laut, sehingga hasil tangkapan—seperti ikan, cumi, udang, dan lobster—tidak didaratkan di pelabuhan Maluku, seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual atau Ambon. Akibatnya, Maluku kehilangan data akurat tentang volume dan nilai hasil tangkapan dari perairannya, yang berdampak pada minimnya kontribusi ekonomi lokal.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pernah menyatakan bahwa transhipment tetap diizinkan dengan syarat kapal dilengkapi alat pemantau dan pelaporan yang ketat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak kapal, terutama kapal industri besar, tidak dilengkapi teknologi pemantauan yang memadai, dan pengawasan di laut terhambat oleh keterbatasan petugas serta infrastruktur. Hasilnya, Maluku tidak hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga berisiko menghadapi eksploitasi sumber daya laut yang tidak terkendali.

Dampak Kebijakan PIT pada Maluku

1. Ketimpangan Ekonomi dan Hilangnya Potensi Lokal

Meskipun Maluku memiliki potensi perikanan yang sangat besar, sebagian besar hasil tangkapan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal. Kapal-kapal besar, yang sering dimiliki oleh perusahaan dari luar Maluku (terutama dari Jawa), mendominasi penangkapan di WPP 714, 715, dan 718. Hasil tangkapan mereka biasanya langsung diangkut ke pelabuhan besar seperti Jakarta atau Surabaya untuk diolah, tanpa menyentuh pelabuhan Maluku. Data KKP menunjukkan bahwa PPN Tual, salah satu pelabuhan utama di Maluku, hanya mencatat sebagian kecil dari total hasil tangkapan di Laut Arafura, meskipun wilayah ini merupakan salah satu zona perikanan terkaya di Indonesia.

Ketimpangan ini diperparah oleh minimnya infrastruktur pengolahan ikan di Maluku. Industri hilir, seperti pengalengan atau pengolahan makanan beku, hampir tidak berkembang di provinsi ini. Akibatnya, nilai tambah dari hasil laut Maluku dinikmati oleh daerah lain, sementara Maluku hanya menjadi “penyuplai bahan mentah” tanpa keuntungan yang signifikan.

2. Kurangnya Transparansi Data

Praktik transhipment di laut membuat data hasil tangkapan sulit diverifikasi. Meskipun KKP telah melengkapi pelabuhan seperti PPN Tual dengan timbangan elektronik untuk mencatat hasil tangkapan, sistem ini tidak efektif jika kapal tidak mendaratkan ikannya di pelabuhan tersebut. Menurut laporan, banyak pelaku industri perikanan tidak melaporkan hasil tangkapan secara jujur, dan pengawasan di laut hanya dilakukan oleh petugas yang beroperasi kurang dari 100 hari dalam setahun. Akibatnya, Maluku tidak memiliki gambaran jelas tentang berapa banyak ikan, cumi, udang, atau lobster yang diambil dari perairannya, yang menyulitkan perencanaan pengelolaan sumber daya laut.

3. Ancaman Eksploitasi Berlebih

Berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 19 Tahun 2022, sumber daya ikan di WPP 714, 715, dan 718 berada pada status fully exploited atau overexploited, terutama untuk komoditas seperti cumi, udang, dan lobster. Relaksasi transhipment berisiko memperburuk kondisi ini karena kuota tangkapan sulit dikontrol. Organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KORAL) memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, keberlanjutan sumber daya laut Maluku terancam, yang pada akhirnya akan merugikan nelayan kecil yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian.

4. Marginalisasi Nelayan Kecil

Maluku memiliki sekitar 237.280 nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada penangkapan ikan skala kecil. Namun, kebijakan PIT dinilai kurang melibatkan mereka dalam proses perumusan dan sosialisasi. Banyak nelayan tidak memahami aturan kuota dan zonasi, apalagi bersaing dengan kapal industri besar yang didukung teknologi canggih dan investor, termasuk asing. Ketimpangan ini membuat nelayan kecil semakin terpinggirkan, dengan akses terbatas terhadap zona penangkapan yang produktif.

Tantangan Implementasi PIT di Maluku

  1. Kelemahan Pengawasan: Infrastruktur pengawasan di laut Maluku sangat terbatas. Kapal patroli dan alat pemantau seperti Vessel Monitoring System (VMS) belum mencakup semua kapal penangkap, terutama kapal kecil dan menengah. Petugas pengawas juga terbatas, baik dari segi jumlah maupun waktu operasional.
  2. Data yang Dipertanyakan: Data stok ikan yang digunakan sebagai dasar PIT, terutama di WPP 718 (Laut Arafura), menuai kritik karena tidak diperbarui selama lebih dari lima tahun. Ketidakakuratan data ini dapat menyebabkan penetapan kuota yang tidak realistis, yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan ekonomi lokal.
  3. Infrastruktur Pelabuhan: Pelabuhan perikanan di Maluku, seperti PPN Tual dan Ambon, belum memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani hasil tangkapan dalam jumlah besar. Fasilitas pengolahan dan penyimpanan juga terbatas, sehingga kapal besar lebih memilih pelabuhan di luar Maluku.
  4. Sosialisasi yang Minim: Banyak nelayan dan pelaku usaha perikanan di Maluku tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang PIT. Hal ini menyebabkan kebingungan dan resistensi terhadap kebijakan tersebut.

Langkah Menuju Keadilan bagi Maluku

Untuk memastikan Maluku mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan lautnya, beberapa langkah strategis perlu diambil:

  1. Penguatan Pengawasan dan Transparansi
    KKP perlu memperluas pemasangan alat pemantau di semua kapal penangkap, baik skala kecil maupun industri, untuk memastikan pelaporan hasil tangkapan yang akurat. Selain itu, larangan transhipment di laut harus dipertimbangkan, dengan mewajibkan semua hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan terdekat, seperti PPN Tual atau Ambon.
  2. Hilirisasi Industri Perikanan
    Pemerintah perlu mendorong pembangunan industri pengolahan ikan di Maluku, seperti pabrik pengalengan, pengolahan makanan beku, atau produk olahan lainnya. Ini akan menciptakan nilai tambah ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. KKP telah memulai langkah ini dengan rencana hilirisasi, tetapi implementasinya harus dipercepat.
  3. Peningkatan Infrastruktur
    Investasi dalam infrastruktur pelabuhan, seperti perluasan dermaga, fasilitas cold storage, dan teknologi pencatatan modern, sangat penting. Pinjaman lunak dari lembaga seperti Agence Francaise de Developpment (AFD) dan Islamic Development Bank (IsDB), yang sedang dijajaki pemerintah, harus dimanfaatkan secara efektif untuk membangun pelabuhan perikanan yang mampu menjadikan Maluku sebagai pusat perikanan nasional.
  4. Pemberdayaan Nelayan Kecil
    Nelayan kecil harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan PIT dan diberikan akses yang lebih baik ke zona penangkapan produktif. Program pelatihan, bantuan teknologi, dan akses ke modal juga diperlukan untuk meningkatkan daya saing mereka.
  5. Moratorium dan Konservasi
    Untuk mencegah eksploitasi berlebih, pemerintah dapat mempertimbangkan moratorium penangkapan di WPP yang sudah overexploited, seperti yang disarankan oleh WALHI dan KORAL. Selain itu, pelarangan alat tangkap yang merusak, seperti pukat harimau, dan pengurangan trip penangkapan dapat membantu menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Kesimpulan

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur memiliki potensi besar untuk menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di Maluku, kebijakan ini belum memberikan hasil yang diharapkan. Relaksasi transhipment, lemahnya pengawasan, dan minimnya infrastruktur telah membuat Maluku kehilangan peluang untuk memanfaatkan kekayaan lautnya secara maksimal. Dengan potensi perikanan yang begitu besar, Maluku berhak mendapatkan keadilan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya laut yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Pemerintah, bersama pemangku kepentingan lainnya, harus bertindak cepat untuk memperbaiki kelemahan PIT, memperkuat infrastruktur, dan memberdayakan masyarakat lokal. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini, Maluku dapat benar-benar menjadi lumbung ikan nasional yang tidak hanya kaya di laut, tetapi juga sejahtera di daratan.

4 thoughts on “Melaut Tanpa Hasil: Kebijakan PIT dan Keadilan bagi Maluku

Comments are closed.

error: Content is protected !!