Sejak reformasi, kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) di Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Namun akhir-akhir ini muncul wacana untuk mengembalikan Pilkada ke mekanisme lama yakni dipilih oleh DPRD. Wacana ini mengemuka pasca Rapimnas Partai Golkar (Des 2025) yang merekomendasikan Pilkada lewat DPRD. Selain Golkar, beberapa elite partai lain (Gerindra, PAN, PKB, NasDem dan partai pendukung koalisi pemerintah) menyambut ide ini sebagai solusi efisiensi biaya.
Para pendukung wacana ini menganggap Pilkada lewat DPRD sah menurut UUD, seperti ditegaskan Viktor Laiskodat (NasDem) bahwa konstitusi tak mengunci satu model demokrasi. Bahlil (Ketum Golkar) bahkan menyatakan Pilkada oleh DPRD adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang melibatkan publik. Namun, wacana ini juga mengundang kritik tajam.
Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung bukanlah sekadar diskusi teknokratis tentang efisiensi anggaran atau tata kelola pemilu. Ia adalah perdebatan fundamental tentang siapa yang berhak menentukan arah kekuasaan di republik ini: rakyat atau elite politik. Ketika para elite berulang kali bertemu, menyusun argumen, dan menyampaikan ide untuk mengembalikan pilkada ke mekanisme pemilihan oleh DPRD, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan angka-angka dalam APBD, melainkan makna kedaulatan rakyat itu sendiri.
Dalih yang paling sering dikemukakan adalah ongkos politik yang mahal. Anggaran pilkada memang melonjak tajam, mencapai puluhan triliun rupiah secara nasional. Politik uang, mobilisasi massa, dan biaya kampanye disebut-sebut sebagai penyakit kronis yang merusak demokrasi. Biaya politik Pilkada sangat besar, dari hibah APBD sekitar Rp7 triliun (2015) menjadi >Rp37 triliun (2024), serta tingginya politik uang saat pemilu. Sebagai ilustrasi, Gerindra mencatat anggaran Pilkada 2024 mencapai >Rp37T yang menurut Menlu Sugiono lebih baik dialihkan ke program peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur adalah: apakah biaya tinggi itu lahir dari mekanisme pemilihan langsung, atau dari perilaku partai politik dan elite yang gagal membangun demokrasi internal yang sehat?
Menghapus pilkada langsung sama saja dengan memotong termometer karena tak suka pada angka panas yang ditunjukkannya. Masalah utamanya bukan pada hak rakyat untuk memilih, melainkan pada sistem politik yang permisif terhadap mahar politik, klientelisme, dan transaksi kekuasaan. Ketika solusi yang ditawarkan justru mencabut hak pilih rakyat, kita patut curiga: efisiensi untuk siapa, dan demokrasi untuk siapa?
- Pendukung: Pemrakarsa utama adalah elit Partai Golkar. Selain itu, elite partai koalisi seperti Gerindra (Wasekjen Sugiono) menilai Pilkada lewat DPRD “lebih efisien”. PAN (Wakil Ketua Viva Yoga) menyatakan setuju dengan catatan semua partai sepakat agar tidak memicu gejolak. Ketua PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga mendukung, menekankan “biaya Pilkada mahal dan penuh kecurangan”. Partai lain seperti NasDem dan Demokrat menyatakan mekanisme melalui DPRD sah secara konstitusional. Organisasi sayap seperti Projo bahkan mengusulkan model campuran (gubernur DPRD, bupati/wali kota langsung) untuk efisiensi.
- Penolak: PDIP menolak keras. Ketua PDIP Andreas Pareira memperingatkan “apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang diambil kembali”, mengingat Pilkada langsung adalah hak kedaulatan rakyat. PDI Perjuangan (Guntur Romli) menilai kembali ke Pilkada DPRD hanya akan memicu kemarahan publik karena dianggap mundur ke “Orde Lama”. Koalisi masyarakat sipil (Perludem dkk.) sepakat menolak. Peneliti Perludem Haykal menegaskan tinggi-rendahnya biaya politik disebabkan praktik political rent-seeking, bukan mekanisme Pilkada. Haykal juga mengingatkan politik uang hanya berpindah arena dari publik ke ruang tersembunyi DPRD jika Pilkada via DPRD diterapkan. KPPOD (Herman Suparman) menyatakan Pilkada via DPRD “menggerus demokrasi lokal” karena mengalihkan mandat rakyat ke elit partai kppod.org . Komisi II DPR mencatat penolakan publik besar, dan para ahli (KPPOD, BRIN) menyerukan perbaikan internal partai ketimbang mengubah mekanisme Pilkada.
Pendukung pilkada melalui DPRD kerap berlindung di balik argumen konstitusional. Benar, UUD tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung. Namun demokrasi tidak hidup hanya dari teks konstitusi, melainkan dari semangat dan praktiknya. Sejak pilkada langsung diterapkan, rakyat di daerah—untuk pertama kalinya dalam sejarah republik—memiliki alat nyata untuk memberi mandat sekaligus sanksi kepada pemimpinnya. Kepala daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada restu elite partai, melainkan pada kepercayaan pemilih.
Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti mengalihkan kedaulatan itu kembali ke ruang-ruang tertutup kekuasaan. Transaksi politik yang tadinya terjadi di hadapan publik berpotensi berpindah ke lorong-lorong senyap parlemen daerah. Politik uang tidak akan hilang; ia hanya berganti wajah. Dari amplop di tengah kampanye menjadi lobi eksklusif di balik pintu rapat DPRD. Dari suara jutaan rakyat menjadi segelintir suara elite.
Yang lebih mengkhawatirkan, langkah ini menciptakan jarak baru antara rakyat dan negara. Kepala daerah yang dipilih DPRD akan lebih merasa berutang budi pada partai dan fraksi, bukan pada warga. Akuntabilitas pun bergeser: bukan lagi ke pemilih, melainkan ke elite politik. Dalam jangka panjang, ini adalah resep sempurna bagi tumbuhnya oligarki lokal—kekuasaan yang berputar di lingkaran sempit, sulit ditembus, dan nyaris kebal terhadap kontrol publik.
Penolakan publik terhadap wacana ini bukan tanpa alasan. Survei demi survei menunjukkan mayoritas warga menolak pilkada melalui DPRD. Bahkan generasi muda, yang sering dituduh apatis, justru paling tegas mempertahankan hak pilih langsung. Ini menandakan satu hal penting: pilkada langsung telah menjadi bagian dari kesadaran demokrasi masyarakat. Menghapusnya bukan hanya kebijakan teknis, melainkan tindakan politis yang berpotensi memicu krisis kepercayaan.
- Argumen Pro: Pendukung menekankan efisiensi biaya dan stabilitas politik. Mereka berargumen anggaran Pilkada yang terus membengkak lebih baik dialihkan untuk program publik. Pilkada lewat DPRD dianggap mengurangi peluang politik uang terbuka, karena calon hanya perlu mengamankan dukungan partai/anggota DPRD. Golkar dan partai pendukung juga menyatakan model DPRD sejajar dengan cita demokrasi dan Pancasila, selama partisipasi publik dijaga.
- Argumen Kontra: Kritik utama adalah hilangnya kedaulatan rakyat. Lawan wacana berpendapat rakyat kehilangan hak memilih langsung pemimpin daerah; Pilkada menjadi transaksi elit tertutup. Survei LSI Denny JA menunjukkan 66,1% masyarakat menolak Pilkada lewat DPRD. Sebanyak 84% Gen Z bahkan menolak keras dan merasa tradisi Pilkada langsung sudah kuat sejak 2005. Perludem dan KPPOD menyoroti potensi peningkatan politik uang: jika via DPRD, “politik uang bukan hilang, hanya berpindah ke DPRD”. Selain itu, Pilkada langsung dikatakan sebagai “harta karun” demokrasi daerah, satu-satunya alat kontrol rakyat terhadap pemerintah daerah. Kontra juga menekankan bahwa akar masalah biaya politik adalah kegagalan partai (klientelisme, mahar politik), sehingga solusi seharusnya reformasi partai dan penegakan hukum, bukan menghilangkan pemilihan langsung.
Ironisnya, wacana ini muncul dari partai-partai yang seharusnya menjadi pilar demokrasi. Ketika partai gagal melakukan kaderisasi, gagal menekan biaya politik internal, dan gagal menertibkan praktik mahar, justru rakyat yang diminta membayar harga melalui pencabutan hak pilih. Demokrasi dipersalahkan atas dosa-dosa elite yang enggan berbenah.
Jika memang biaya politik menjadi masalah utama, jawabannya bukan memundurkan demokrasi, melainkan memperdalamnya. Transparansi pendanaan politik, pembatasan biaya kampanye yang tegas, penegakan hukum terhadap politik uang, serta reformasi internal partai adalah jalan yang jauh lebih sulit, tetapi jauh lebih bermartabat. Mengambil jalan pintas dengan menghapus pilkada langsung mungkin terasa praktis, tetapi sesungguhnya ia adalah pengakuan kegagalan elite dalam mengelola demokrasi.
Sejarah telah memberi pelajaran. Setiap kali hak politik rakyat dipangkas atas nama stabilitas dan efisiensi, yang tumbuh bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan kekuasaan. Demokrasi Indonesia tidak sempurna, tetapi pilkada langsung adalah salah satu pencapaiannya yang paling nyata. Mencabutnya berarti melangkah mundur—bukan hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah negara ini dibangun untuk memudahkan elite mengelola kekuasaan, atau untuk memberi rakyat hak menentukan pemimpinnya? Jika jawabannya masih berpihak pada rakyat, maka pilkada langsung harus dipertahankan, diperbaiki, dan dilindungi. Bukan dikorbankan.